Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117748.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas importasi SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26.292,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD45.760,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp50.414.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ;

bahwa berdasarkan Terbanding memperoleh data barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut:

UraianPIBData PembandingKeterangan
No/Tgl PIB289603 tgl 07 Juli 2017204481 tgl 09 Mei 2017
ImportirPT PILPT SIbeda
Jalur ImportirMerah HighHijau Middlebeda
Jenis BarangPos 1:
SY011 100% Polyester Prayer
Rugs, size 69 CMx113M
Pos 2 :
PB066 100% Polyester Prayer
Rugs, size 69 CMx113M
Pos 1 :
Payer Mat, Knitte,
Material : 100%
Polyester,
size 70 CMx110M
serupa
Jumlah BarangPos 1 : 67.200 PCE;
Pos 2 : 16.000 PCE
Pos 1 : 57.600 PCE;beda
HargaPos 1 : USD 26.292;
Pos 2 : USD8.800;
Pos 1 : USD 31.680;beda
Harga SatuanPos 1 : USD 0,316/PCE;
Pos 2 : USD 0,316/PCE;
Pos 1 : USD 0,55/PCE;beda
Tanggl BL Jangka waktu06 Juni 201726 April 2017 (41 hari)Kurang dari 90 hari
PemasokNingbo Great EasternImport & Export Co., LtdShaxing County Jinyi Textile Co., Ltdbeda
KeterangannotulTidak notulbeda


bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, bahwa barang impor pada pas 1 dan 2 PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 0,5500 / PCE.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas P1B Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF USD 45.760,00.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 289603 tanggal 07 Juli 2017 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-34. Sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menggugurkan harga transaksi ;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6027/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dimana atas importasi SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26.292,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD45.760,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp50.414.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6027/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :

(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).


bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:

(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 289603 tanggal 07 Juli 2017 atas barang impor berupa Pos 1: SY011 100% Polyester Prayer Rugs, size 69 CMx113M dan Pos 2 : PB066 100% Polyester Prayer Rugs, size 69 CMx113M dengan harga satuan Pos 1 : USD 0,316/PCE dan Pos 2 : USD 0,316/PCE dengan menggunakan barang serupa pada PIB nomor 204481 tanggal 09 Mei 2017 yaitu Pos 1 : Payer Mat, Knitte, Material : 100% Polyester, size 70 CMx110M dengan harga satuan Pos 1 USD 0,55/PCE, sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 45.760,00;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor : HL170428 tanggal 28 April 2017, antara Pemohon Banding dan Ningbo Great Eastern Import & Export Co., Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor Pos 1: SY011 100% Polyester Prayer Rugs, dan Pos 2 : PB066 100% Polyester Prayer Rugs, dengan harga satuan Pos 1 : USD 0,316/PCE dan Pos 2 : USD 0,316/PCE dengan nilai total FOB USD 25.792,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas nvoice nomor HL1703 tanggal 25 April 2017 kedapatan partai barang SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang) berbeda dengan sales contarct nomor : HL170428 tanggal 28 April 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada Ningbo Great Eastern Import & Export Co., Ltd. tanggal 19 Juni 2017 sebesar USD 20.000,00 atau keterangan HL1703 dan tanggal 03 Juli 2017 sebesar USD 6.292,00 atau keterangan HL1703, tetapi tidak melampirkan rekening Koran;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup pada tanggal 26 Juli 2018, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean sebesar CIF USD 26.292,00 adalah nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean CIF USD 26.292,30 bukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 45.760,00, sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6027/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 5 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6027/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014001/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Juli 2017, atas nama : PT PIL, dan menetapkan nilai pabean atas importasi SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 sebesar CIF USD45.760,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp Rp. 50.414.000,00 (lima puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si.sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

S, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si.sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal ………………….. 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.