Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117545.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 249199 tanggal 03 Juni 2017 berupa importasi Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060.40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 75.979,44, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.713.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6832/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 249199 tanggal 03 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, dengan harga satuan sebesar CIF USD 3,22/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 53.713.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-117/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo. a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.  b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.  c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.  d.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan     2. Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: a.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari pemohon diketahui bahwa Pemohon Banding selalu melakukan negosiasi pembelian barang dengan supplier menggunakan sarana telepon atau whatsapp yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk Confrimation of Sale dari Supplier;  b.Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap dalam hal ini Buku Hutang;  c.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir; dan  d.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. KESIMPULAN bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 249199 tanggal 03 Juni 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6832/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-006 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam hal ini buku hutang; 2. Penjelasan butir 1 adalah terlampir; 3. Bahwa pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importer; 4. Penjelasan butir 3 adalah pemohon banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP (Barang Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6832/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 249199 tanggal 03 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, dengan harga satuan sebesar CIF USD 3,22/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6832/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 249199 tanggal 03 Juni 2017 atas barang impor berupa Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110233.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 2,4D 98 PCT TC, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352501 tanggal 25 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD62,800.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD70,000.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp16.825.000,00 (enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sebagai kesepakatan ke dua belah pihak terkait dengan nilai transaksi, sehingga mekanisme terbentuknya harga tidak dapat ditelusuri; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran terkait transaksi, sehingga tidak dapat dilakukan cross check terhadap kebenaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran lainnya (konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, voucher internal), bukti penjualan (nota, faktur pajak) dan SPT masa PPN; bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 23 (1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai nnenentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 352501 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan be dasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya; bahwa penetapan nilai pabean: bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut pada data CEISA terdapat data importasi barang serupa dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal B/L PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, dengan jumlah dan suplier yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut: Uraian PIB Data Pembanding Keterangan No./TgI. PIB 352501 tgl. 25 Agustus 2016 Pos : 1 290656 tg1.19Juli 2016 Pos : 1   Importir PEMOHON BANDING PT SUN Berbeda Jenis Barang 2,4D 98 PCT TC 2,4-D ACID 98%TC Serupa Pos Tarif 2918.99.00.00 2918.99.00.00 Sama Harga USD62,800, USD38,500 Berbeda Jumlah 80 BAGS / 40.000 KG   Berbeda Harga Satuan CIF USD 1,57/KGM CIF USD 1,75/KGM Berbeda Tanggal B/L Jangka Waktu 11 Agustus 2016 10 Juni 2016 < 90 hari Negara Asal China (CN) China (CN) Sama Pemasok NINGBO GENERIC CHEMICALCO., LTD JIANGSU SINAMYANG IMPORT & EXPORT CO., LTD Berbeda Keterangan Notul Tidak Notul Berbeda bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF USD 70,000.00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-832/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 10 November 2017, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan a PIB 352501 25-08-2016 62,800.00 CIF b Purchase Order — — — Tidak dilampirkan c Sales Contract 16NGC/GZH16159 29-08-2016 62,800.00 CIF d Invoice GZH16159 16-08-2016 62.80 0,00 CIFLC no. I003477 e BL KMTCSHA8433654 11-08-2016 — Freight Prepaid f L/C I003477 03-08-2016 62,800.00 180 days after BL date g Rekening koran — 07-02-2017 — IDR 836.872.800 j Dokumen lain Polis asuransi, Form E, COA, MSDS, Faktur Pajak bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut serta tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran; bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 352501 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-6906/KPU.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1.      Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Menurut Pemohon Banding: bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding dapat dari hasil kesepakatan transaksi Pemohon Banding dengan supplier dengan perjanjian pembayaran 180 hari dari sejak tanggal terbit BL yang mana kesepakatan mengenai harga dan perjanjian pembayaran tercatat pada sales contract yang Pemohon Banding lampirkan bersama surat permohonan ini; bahwa nilai pabean yang kami beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa dalam penetapan terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu, dengan barang serupa, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110236.19/2016/PP/M.IXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Monosultap 95% TC/Dimehypo 95% TC (Venus 400SL) dan Niclosamide 250 EC (Kresnacid 250 EC), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 329127 tanggal 10 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD47,700.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD49,650.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.198.000,00 (delapan juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor adalah obyek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait; bahwa tanggal Polis Asuransi yang dilampirkan melebihi tanggal Bill of Lading sehingga tidak dapat dipergunakan dalam nilai pabean; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Proforma Invoice dan Bukti Korespondensi sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi Iainnya dan bukti-bukti pembayaran serta tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Transfer dan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pembayaran dan dokumen lain yang dilampirkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas Nilai PPN Masukan;atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa ditetapkan berdasarkan data harga barang serupa menjadi sebagai berikut:   Pos Jenis Barang Jumlah Barang Penetapan (USD) Mary Sat. Total 1 MONOSULTAP 95% TC / DIMEHYPO 95% TC (VENUS 400SL) 15000 KGM 2.30/KGM 34,500.00 2 NICLOSAM!DE 250 EC (KRESNACID 250 EC) 3000 LTR 5.05/LTR 15,150.00 bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD49,650.00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-833/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 10 November 2017, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut:   No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan a PIB 329127 10-08-2016 47,700.00 CIF b Purchase Order PO.I/0001/0616/0010 30-06-2016 47,700.00 CIF c Sales Contract 148PT-SNY2016 30-06-2016 94,200.00 CIF d Invoice 16SMY365 26-07-2016 47,700.00 CIF e BL KMTCSHA8368693 31-07-2016 — Freight Prepaid f Bukti transfer — 04-11-2016 47,700.00 — g Rekening koran — 04-11-2016 47,700.00 — j Dokumen lain Polis asuransi, Form E, COA, MSDS, Faktur Pajak bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara Iengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut serta tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran; bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 329127 tanggal 10 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-6710/KPU.01/2016 tanggal 21 Desember 2016 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1.      Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Menurut Pemohon Banding: bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang Pemohon Banding dapat dari hasil kesepakatan transaksi Pemohon Banding dengan supplier dengan perjanjian pembayaran 180 hari dari sejak tanggal terbit BL yang mana kesepakatan mengenai harga dan perjanjian pembayaran tercatat pada sales contract yang Pemohon Banding lampirkan bersama surat permohonan ini; bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa dalam penetapan terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu, dengan barang serupa, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar CIF USD62,800,00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta Bukti TT dan Rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 021/SRT-SKK/II/2018 tanggal 28 Februari 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Purchase Order yang Pemohon Banding sampaikan dan disepakati dengan harga pada invoice yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa dalam pembayaran TT yang dibayarkan adalah sejumlah USD47,700.00 sudah sesuai invoice dan sudah disampaikan pada buku besar; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar USD47,700.00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar, karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, seperti Purchase Order, invoice, packing list, bukti TT, rekening koran, dan data pendukung lainnya seperti ledger, buku bank, buku pembelian yang telah sesuai; bahwa atas dasar tersebut semua di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117630.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas importasi Porcelin Tiles 600×600 MM Marco – Glazed…dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 40,211.18, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 52,946.58, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp127.218.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa Untuk Pos 1 sesuai data barang serupa yang diimpor oleh PT. CMSS dengan PIB Nomor 335402 tanggal 01 Agustus 2017, menjadi sebagai berikut: Uraian Barang Jumlah (MTK) Penetapan (CIF USD) Harga/MTK Harga total PORCELAIN TILES 600 X 600 MM (Pos 1) 7,797.60 5.00 38,988.00 sehingga nilai pabean atas PIB Nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 52,946.58 bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-178/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 04 Juli 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:, 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP7322/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya. 3. Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi barang Serupa. 4. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 6 (enam) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.     5. Menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 24 Mei 2018, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon pada persidangan tersebut, kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak penjual dengan pembeli;Berdasarkan Sales Contract, diketahui term of payment adalah within 14 days after the ship arrives. Namun demikian, pembayaran baru dilakukan pada tanggal 16 November 2017;Pemohon tidak melampirkan pembukuan, khususnya buku kas/bank dan buku hutang sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan.     6. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Kesimpulan Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7322/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nopen 331902 C&F USD 40,211.18 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenanrya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, dilengkapi dengan bukti pembayaran/transfer, Rekening koran, SPT Masa PPN serta faktur Pajak serta bukti pendukung lainnya. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Juli 2018, sebagai berikut: 1. Pokok sengketa Penetapan nilai pabean barang impor jenis barang Porcelain Tiles 600 x 600 MM …dst sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 331902 tanggal 28 Juli 2017, nilai pabean CIF USD 40.011,08 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 52.946,58 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp127.218.000,00     2. Bahwa dalam persidangan yang lalu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : -Purchase Order Nomor : 00393/BRIC/WBM/VI/2017 tanggal 06 Juni 2017 kepada Beijing Riverland International Co., Ltd. untuk pembelian 11.105,16 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 7.139 CTNS dengan term C&F Jakarta  -Sales Contract Nomor : 22-BJ170418-056

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110259.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas importasi berupa ACTIVE DA (25 KG/BG) PREMIX, FEED SUPPLEMENTS OR FEED ADDITIVES “NOVUS” PREMIKS negara asal United States (US) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 379410 tanggal 13 September 2016 dengan pos tarif 2309.90.20.00 dengan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 3808.99.90.00 dengan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp58.442.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon yang berupa: bahwa berdasarkan penelitian,yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan kiasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 yang diberitahukan dalam pos tarif 2309.90.20.00 dengan dimana oleh Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) ditetapkan menjadi 3808.99.90.00 dengan BM 5%; bahwa Penelitian Identifikasi dan Kiasifikasi Barang Identifikasi Barang bahwa berdasarkan data aplikasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA Impor terhadap barang impor PT. SHS International yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau-Midle (HM); bahwa yang menjadi permasalahan adalah barang impor berupa ACTIVATE DA (25 KG/BG) PREMIX, FEED SUPPLEMENTS OR FEED ADDITIVES “NOVUS”- PREMIKS yang diberitahukan oleh importir pada pos tarif 2309.90.20.00 dan ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Pos Tarif 3808.99.90.00 dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-011764/NOTUUKPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 Oktober 2016; bahwa atas penetapan Pebata Bea dan Cukai tersebut, importir mangajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut: bahwa dalam pengajuan keberatan importir melampirkan brosur barang PERTIMBANGAN HUKUM dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet dan Certificate of Analysis yang dilampirkan diketahui keterangan sebagai berikut: bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 telah diterbitkan NHI dengan nomor NHI-46/BC.101/2016 tanggal 14 September 2016 dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dan dilakukan penyegelan kembali. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh kesimpulan bahwa jumlah barang sesuai dengan packing list, jenis barang sesuai contoh diajukan; bahwa untuk medapatkan kepastian jenis dan/atau klasifikasi barang, telah dilakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dengan surat aju nomor S-1645/KPU.01/BD.0905/2016 tanggal 27 September 2016; bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPIB diketahui bahwa barang impor mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dimana hasil ini sesuai dengan kandungan senyawa kimia yang tercantum pada Certificate of Analysis; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak; Penelitian Klasifikasi bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan: bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 3 (a) dinyatakan: Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus Iebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; Kajian Pos Tarif 2309.90.20.00 (PIB) Kajian Pos Tarif 3808.99.90.00 (Penetapan) Penelitian Pembebanan Bea Masuk bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 tidak menggunakan fasilitas preferensi tarif, sehingga diberlakukan pembebanan bea masuk yang berlaku umum; Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi barang di atas, barang yang diimpor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.99.90.00; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diketahui atas Pos Tarif 3808.99.90.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% SIMPULAN bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016; bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif. bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang sebagai berikut: bahwa atas importasi barang ditetapkan jalur merah, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik barang. bahwa berdasarkan permohonan importir diketahui alasan sebagai berikut: bahwa dari hasil pengujian laboratorium BPIB dan Certificate of Analysis diketahui bahwa barang impor pada Pos 9 merupakan preparat kimia mengandung benzoic acid (18,5- 24,5%), fumaric acid (antimicrobial) (39,1-47,6%) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) (33,7-37,4%) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak. bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman internet, diketahui sebagai berikut: Penelitian klasifikasi barang sebagai berikut: bahwa berdasarkan catatan 1 dan 3 (a) Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS): Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pas atau Catatan tersebut tidak menentukan bahwa berdasarkan identifikasi barang, bahwa barang impor yang diberitahukan pada Pos 1 dalam NB rumor 379410 tanggal 13 September 2016 diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak. Kajian pos tarif 2309.90.20.00 (PIB) dan pos tarif 3808.99.90.00 bahwa berdasarkan Explanatory Notes halaman IV-2309-4 disebutkan sebagai berikut: This heading excludes: (ij) Preparations in the nature of antimicrobial disinfectants used in the manufacture of animal feeds to control undesireable micro-organisms (heading 38.08). bahwa berdasarkan Explanatory Notes halaman V1-3808-1-4 disebutkan sebagai berikut: These products are classified here in the

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117735.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang multiple items dan penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan barang serupa oleh Terbanding atas PIB Nomor 331855 tanggal 18 Juli 2017 berupa importasi 6 jenis barang: pos 1: Plastic Sealer 100# …dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, pos tarif 8422.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan nilai pabean sebesar CIF USD48.028,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1-5 dan nilai pabean sebesar CIF USD59.772,20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp73.715.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: a. Sengketa Nilai Pabean bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 331855 tanggal 28 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian data aplikasi Sistem Komputer Peiayanan (CEISA) tidak terdapat data importasi barang identik dan serupa terhadap PIB yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya. bahwa berdasarkan berdasarkan uraian di atas maka untuk PIB Nomor 331855 tanggal 28 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang serupa, nilai satuan barang untuk pos 2, pos 3 dan pos 4 ditetapkan menjadi CIF USD 6.4/PCE, sehingga total keseluruhan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD59,772.20 b. Sengketa Pembebaban Bea Masuk bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dan Packing List tanggal 15 April 2017 kedapatan bahwa jenis barang adalah sealer dengan ukuran yang berbeda tidak mencantumkan secara detail origin criteria setiap item barang. Sebagaimana perbandingan detail invoice nomor PD170410 tanggal 07 Juli 2017. bahwa berdasarkan penelitian Form E diatas tidak memenuhi ketentuan multiple item yaitu tidak mencantumkan origin criteria setiap item barang impor pada kolom 7 yang berbeda berdasarkan ukuran, jenis dan tipe barang impor “Plastic Sealer dan Iron Sealer “yang seharusnya dicantumkan lebih detail den terperinci. Menurut Pemohon Banding: Menurut Pemohon Banding bahwa pembelian Impor Pemohon ini sesuai apa adanya dan sesuai dengan nilai yang Pemohon bayarkan. bahwa Pemohon memutuskan untuk membeli jenis barang ini dari Shipper ShenZhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, meskipun kualitasnya tidak sebaik jika dibandingkan dengan jenis barang yang sama dari supplier lainnya. bahwa produk Pemohon ini bisa bersaing di pasar lokal dengan produk import China lainnya dengan harga, tidak bisa bersaing dengan kualitas dan sekali membeli bisa mencapai 4 (empat) container, hal ini yang membuat Pemohon dapat harga lebih rendah, tetap permasalahan yang timbul karena kualitas juga lebih banyak. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : 001/S.Penj./PP/RNL/VII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Penjelasan Tambahan sebagai berikut : A. Permasalahan bahwa Terbanding mengeluarkan SPTNP-016130/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-6794/KPU.01/2017, tanggal 06 Oktober 2017 dengan alasan SKA Form E yang diterbitkan terkait transaksi tidak bisa berlaku karena detail barang yang dijelaskan pada kolom 7 SKA Form E tidak detail dan juga nilai barang diraguan sebagai berikut : Jenis Barang Harga Menurut PIB (USD/Pcs) Harga Menurut Bea Cukai (USD/Pcs) Plastic Sealer / Press Plastic (PVC) 20 CM 4.0287 6.4 Plastic Sealer / Press Plastic (PVC) 30 CM 5.5205 6.4 Iron Sealer / Press Besi 20 CM 5.3682 6.4 B. Bantahan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015 : “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, SKA Form E yang sudah diterbitkan negara pengekspor seharusnya diakui oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai sebagai bentuk Pemerintah Indonesia menghargai perjanjian dagang yang sudah disepakati. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015 : “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, Pemohon Banding merasa bahwa permasalahan SKA Form E adalah permasalahan antar pemerintah atau government to government. Pemohon Banding merasa tidak tepat jika permasalahan format Form E yang diterbitkan oleh negara pengekspor dijatuhkan permasalahannya kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang mengimpor barang. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana detail isi dari SKA form E. bahwa Pemohon Banding menganggap banyak komponen dalam SKA Form E yang diterbitkan telah memenuhi Ketentuan Prosedural yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 PMK 205/04.2015 bahwa Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sebagai instansi yang dipercaya membuat SKA Form E mengelompokan barang pada kolom 7 SKA Form E berdasarkan kesamaan HS Code dari jenis barang yang diimpor. Kesamaan HS Code bisa dilihat dari kolom 32 PIB 000000-004602-20170726-000312. Dalam hal ini, klasifikasi barang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dalam kolom 7 SKA Form E sudah sesuai dengan skema penggolongan tarif setiap barang. Dalam hal ini, tidak ada dua barang atau lebih yang secara penggolongan tarif berbeda namun dijadikan satu jenis barang oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau. bahwa penggolongan jenis barang yang dilakukan oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sudah bisa menggambarkan detail jenis barang. bahwa Pemohon Banding melalui kolom 32 PIB no 000000-004602-20170726-000312 sudah beritikad menjelaskan sedetail mungkin jenis barang hingga tipe dari setiap jenis barang. Dalam hal ini, Direktur Jendral Bea dan Cukai seharusnya menimbang bahwa melalui formulir yang kewenangan dan pengisiannya bisa dijangkau oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding mencoba patuh dan menyampaikan apa adanya kondisi barang yang diimpor. Bahwa Terbanding hanya karena permasalahan penjelasan detail barang yang sebenarnya sudah dijelaskan secara benar, membatalkan perjanjian dagang secara keseluruhan. Padahal masih banyak hal material lainnya seperti Origin Criteria, Gross Weight or other Quantity and Value, Issuer, Number and dat, Direct or Indirect Transhipment, dan ketentuan lainnya yang sudah disampaikan secara benar dan tepat bahwa bharga barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding di PIB no 000000-004602-20170726-000312 sudah sesuai melihat dari sejalannya nilai barang melalui dokumen pendukung seperti comercial invoice, sales contract, dan bukti bayar. bahwa adanya ketidaklogisan penetapan harga barang yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai. Jika melihat dari skema perhitungan yang Pemohon Banding lampirkan dan dibandingkan dengan harga jual yang tertera di faktur pajak dan buku besar, harga barang