Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110297.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas imfortasi jenis barang berupa Castor, Base LM, Gas Spring 120B dll. (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 104664 tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pembebanan BM 0%-ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
HSBMHSBM
1–99 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB9401.90.99000% (AC–FTA)9401.90.990010% (MFN)
10Castor (1 Set = 2 pcs)8302.20.10000% (AC–FTA)8302.20.100010% (MFN)
11Base LM9401.90.99000% (AC–FTA)9401.90.990010% (MFN)
12Gas Spring 120B9401.90.40000% (AC–FTA)9401.90.400010% (MFN)
13TC Armrest9401.90.99000% (AC–FTA)9401.90.990010% (MFN)
14–152 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB8480.20.00000% (AC–FTA)8480.20.00005% (MFN)

sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp15.614.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Pejabat otoritas penerbit Form E dengan kemampuan dan kompetensinya harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa aplikasi dan Form E harus benar–benar dilengkapi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam overleaf notes Form E dan telah ditandatangani oleh pihak eksportir;

bahwa pada box 9 Form E nomor E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 pencantuman value pada kolom 9, dimana merujuk pada dokumen Invoice dan dokumen PIB, value yang tercantum pada Form E CNF USD 14,285.00;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Bagian Ketiga (Ketentuan Prosedural), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) (g). Pejabat Bea dan Cukai mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) (g) meliputi: “kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA”.

bahwa berdasarkan hal–hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam rangka Asean–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Overleaf Notes Number 5 Asean–China Free Trade Area (AC–FTA) dan Rule (b) (c) Attachment A OCP for The ROO of The ASEAN–China FTA Annex 3 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–007398/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 28 Oktober 2016 pos 1–9, 11 dan 13 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.9900 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen), pos 10 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.20.1000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen), pos 12 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.4000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dan pos 14 dan 15 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8480.20.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Form No. E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 adalah benar sesuai peratur. ROO ( Rules Of Origin ) dan asli yang dikeluarkan oleh pihak ” Zhenzhen E Try-Exit Inspection And Quarantine Bureau

bahwa dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan- lasan yang Pemohon Banding kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding.

bahwa kesepakatan harga impor dengan supplier/shipper adalah CNF Surabaya;

bahwa Shenzhen Xindesheng Trading Co. LTD mengajukan Form E sesuai dokumen kesepakatan dengan Pemohon Banding;

bahwa sehingga dapat disimpulkan For E Nomor:E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh pihak Zhejiang Entry Exit Inspection and Quaranti Bureau telah sesuai dengan Rule 8 Annex 3 Rules Of Origin and Rule 21 Attachment A Operational Certificate Procedures;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Part of Chair, berupa Cross Beam, Connector, Mould, dan lainnya (15 jenis barang), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016, diklasifikasi pada pos tarif 9401.90.4000, 9401.90.9900, 8302.20.1000, dan 8480.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, yaitu 9401.90.4000, 9401.90.9900, 8302.20.1000 dengan pembebanan bea masuk 10% dan 8480.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP- 007398/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 15.614.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan 1065/KI/SPKPBM/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 01 Nopember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-5145/WBC.10/2016 tanggal 30 Desember 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 1065/KI/BP/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :

1)Ketentuan Peraturan Yang Berlaku bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …“(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Asean-China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dimana ditetapkan hal-hal sebagai berikut : “Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari semua negara-negaraPenetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 DesemberPenetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 JanuariPenetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam. kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai penerapan asas timbalDalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7), atas impor barang dari negara Republik Rakyat China berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d. 
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif masuk yang berlaku secara umum.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
  
2)Dasar Penetapan Terbanding Bahwa adapun alasan Terbanding untuk tidak memberikan tarif preferensi untuk party barang ini adalah sebagai berikut :a)Bahwa di dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif oleh Pejabat PFPD disebutkan : “Berdasarkan penelitian dokumen kedapatan Form E tidak memenuhi ketentuan pencantuman value / nilai barang pada kolom 9, dimana merujuk kepada dokumen Commercial Invoice dan pemberitahuan PIB, value/nilai barang yang dicantumkan adalah CIF bukan FOB sebagaimana diatur pada tata cara penulisan Form E. Berdasarkan Rule 6 (b) (c) Attachment A OCP For The ROO Of The ASEAN-CHINA FTA Annex 3 menyebutkan : “The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that:(a)(b)The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin;(c)The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)…” Maka preferensial tarif untuk importasi ini tidak dapat diberikan.  b)Bahwa surat Nomor S-11810/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 menyebut alasan rejection adalah : “The value in column 9 Form E should be fitted with FOB value Not CNF value
  
3)Isian Pada Form E Bahwa Form E No. E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 telah diisi pada kolom 9 dengan nilai yang sama dengan nilai yang tercantum di dalam Invoice Nomor LFINV16090082 tanggal 19 Oktober 2016, yaitu dengan menguraikan nilai pabean masing-masing jenis barang (15 jenis barang), total CNF USD 14.285,00; Bahwa di dalam PIB Nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016, diberitahukan harga pabeannya sebesar CIF USD 14.285,00, yaitu sama dengan harga CNF yang disebut di dalam invoice LFINV16090082 tanggal 19 Oktober 2016 tersebut diatas ditambah dengan asuransi USD 0,00 (polis dalam negeri); Bahwa surat Terbanding Nomor S-11810/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 02 Desember 2016, hal Rejection on Certificate of Origin, telah dijawab oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China dengan surat Nomor 47000016838 tanggal 23 Januari 2017, antara lain sebagai berikut : “For verification, we made investigation with the exporter, who explained that the CNF value was declared in invoice and the certificate out of the request of the importer. After mutual communication, the exporter and the importer promised to pay attention to the issue in later transaction.” Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, terbukti bahwa pengisian kolom 9 dari Form E Nomor E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 adalah CNF sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang menyebut FOB.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk Part of Chair, berupa Cross Beam, Connector, Mould, dan lainnya (15 jenis barang), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 007398/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 28 Oktober 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5145/WBC.10/2016 tanggal 30 Desember 2016 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Part of Chair, berupa Cross Beam, Connector, Mould, dan lainnya (15 jenis barang), negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 9401.90.4000, 9401.90.9900, 8302.20.1000 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) dan 8480.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN);
 

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
 

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5145/WBC.10/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 007398/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016 yaitu Part of Chair, berupa Cross Beam, Connector, Mould, dan lainnya (15 jenis barang), negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 9401.90.4000, 9401.90.9900, 8302.20.1000 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) dan 8480.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 15.614.000,00 (lima belas juta enam ratus empat belas ribu rupiah),

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.