Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86040/PP/M.VIIB/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor barang berupa NK17/28, negara asal Rusia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 011511 tanggal 17 April 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 256.456,93 yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 370.602,50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 418.018.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Sengketa Tanggapan Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor: 005/AT-ACC/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang bantahan untuk tanggapan Terbanding atas bukti transaksi, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/WBC.02/2015 tanggal 11 Juni 2015 adalah penetapan nilai pabean atas importasi atas NK17/28, negara asal Rusia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 011511 tanggal 17 April 2015, nilai pabean CIF USD 256.456,93 yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 370.602,50 dengan alasan harga yang diberitahukan dalam PIB No. 011511 tanggal 17 April 2015 adalah CIF USD 346,00/MT dengan total CIF USD 189,784.46 atau 30,80% lebih rendah dari harga barang identik berdasarkan DBNP I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I (DBNP I) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 500,00/MT dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 370.602,50; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-149/WBC.02/2015 tanggal 11 Juni 2015 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait, seperti misalnya bukti transfer pembayaran ke AMS, Malaysia senilai USD 256.456,93 tertanggal 11 Mei 2015 serta bukti Rekening Koran Bank CIMB Niaga tanggal 20 Mei 2015 Pemohon Banding terkait dengan transaksi pembayaran tersebut, yang tentunya dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 011511 tanggal 17 April 2015 dengan menggunakan metode barang identik yang terdapat pada Database Nilai Pabean I (DBNP I); bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 003/AT/P0/X1/2014 tanggal 26/11/2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang impor kepada AM, Malaysia, berupa 3000 MTS, NK17/28, Unit Price USD 346,00/MT, total amount USD 1.038.000,00, Payment Term. 90 Days, NOTE: Quantity +/- 10%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor PT/AGRO/MAR-05/15 tanggal 23 Februari 2015, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, berupa 741,205 MTS, NK17/28, Unit Price USD 346,00/MT (CIF Belawan), total amount USD 256.456,93, Payment Term. 90 Days upon delivery of goods; Loading Port: Novorossiysk, Rusia; Discharge Port: Belawan, Indonesia; Origin: Russia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: AG/00018/15 tanggal 23 Februari 2015, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Qty 741,205 MT, Unit Price USD 346,00/MT (CIF Belawan), Amount CIF USD 256.456,93; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, yang diterbitkan oleh AM, Malaysia, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Qty 741,205 MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: MSCURY692809 tanggal 23 Februari 2015, disebutkan Description of Goods: NK17/28, Gross Weight 741.448,00 Kgs, Nett Weight 741.205,00 Kgs, dimuat dengan Kapal/Voy VITALITY V.AC508R dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117542.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017 berupa importasi Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 77.867,13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp58.331.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6835/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (VI.2), dengan harga satuan sebesar CIF USD 3,3000/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 77.867,13 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 58.331.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-113/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo: a.bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding; b.bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; c.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag! yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; d.bahwa dengan Pemohon mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal, Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; e.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oieh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; f.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; g.bahwa bukti-bukti berupa bukti purchase order tidak diserahkan oleh Pemohon ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding; h.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut a.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi purchase order nomor PI201705-0002 tanggal 03 Mei 2017 dengan keterangan:-penerbit adalah PT IMS;-tercantum nama SWIFT & CO.;-tercantum jenis barang FROZEN HEAD MEAT sejumlah 23.596,12 KG, dengan total nilai 53.060,60;-tercantum nomor kontainer TTNU 8023443-tercantum nomor invoice 703030/703036-tercantum nomor LC/AWB 04.PI-52.17.0148-tercantum nama vessel NYK TRITON 062W b.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi sale confirmation nomor 703030 tanpa tanggal dengan keterangan: -tanggal order 31 Januari 2017;-penerbit adalah JBS USA Food Company;-importir adalah PT IMS-tercantum jenis barang BEEF HEAD MEAT sejumlah 18.152,77 KG, tanpa disertai total nilai barang;-tidak terdapat tanda pengesahan dari pihak penjual dan pembeli; c.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi sale confirmation nomor 703036 tanpa tanggal dengan keterangan:-tanggal order 31 Januari 2017;-penerbit adalah JBS USA Food Company;-importir adalah PT IMS-tercantum jenis barang BEEF HEAD MEAT sejumlah 6.368,44 KG, tanpa disertai total nilai barang;-tidak terdapat tanda pengesahan dari pihak penjual dan pembeli d.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi invoice nomor 9247398161964474615 tanggal 17 April 2017 dengan keterangan:-penerbit adalah SWIFT & COMPANY;-keterangan pembayaran kepada JBS USA FOOD COMPANY;-importir adalah PT IMS;-tecantum jenis barang FROZEN BEEF HEAD MEAT sejumlah 23.596,10 KG, dengan total nilai USD 53.060,40;-tidak terdapat tanda pengesahan dari penerbit; e.berdasarkan hal tersebut disampaikan hal sebagai berikut:-tanggal purchase order adalah 03 Mei 2017, tanggal sale confirmation adalah tidak tercantum, serta tanggal invoice adalah 17 April 2017, yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan dan tanggal ketiga bukti tersebut sehingga diragukan validitasnya; -jumlah barang dalam purchase order adalah 23.596,12 KG, dalam sale confirmation adalah 18.152,77 KG dan 6.368,44 KG (total 24.521,21 KG), dan dalam invoice adalah USD 53.060,40, dimana jumlah barang barang dalam ketiga bukti tersebut adalah berbeda sehingga bukti tersebut diragukan validitasnya;-bahwa dalam purchase order telah mencantumkan informasi nomor invoice, container, LC/AWB, dan vessel, dimana pada saat tanggal diterbitkannya purchase order informasi tersebut seharusnya belum ada, sehingga terhadap bukti tersebut diragukan validitasnya;-bahwa dalam invoice dan sale confirmation tidak terdapat tanda pengesahan (tanda tangan dan stempel) sehingga diragukan validitasnya; f.bahwa Pemohon melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA, namun bukti yang diterima oleh Terbanding adalah tidak jelas dan tidak terbaca; g.bahwa Pemohon melampirkan rekening koran Bank BCA atas rekening 2303021850 periode 05 – 09 Mei 2017, dimana terdapat mutasi debit sejumlah Rp1.413.579.056,00 tanggal 08 Mei 2017 dengan keterangan 0078271-0; h.bahwa Pemohon melampirkan Bukti Pengeluaran Kas nomor BK201705-0018 tanggal 08 Mei 2017 dengan nilai Rp1.413.579.056,00 dengan keterangan Biaya TT JBS USA FOOD COMPANY (USD 106.120,30 X 13.320 ditambah biaya bank 50.000); i.berdasarkan hal tersebut disampaikan bahwa:-bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA tidak jelas sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan atas bukti tersebut;- bahwa berdasarkan rekening koran dan Bukti Pengeluaran Kas diketahui bahwa telah dikeluarkan kas sejumlah USD 106.120,30;-bahwa terdapat perbedaan jumlah kas keluar senilai USD 106.120,30 dengan total nilai dalam invoice senilai USD 53.060,40; j.bahwa Pemohon juga melampirkan invoice lain:-invoice nomor 924700911 tanggal 05 April 2017 dengan nilai USD 12.240,00; dan-invoice nomor 924703102 tanggal 06 April 2017 dengan nilai USD 40.820,40;-total nilai dari kedua invoice tersebut adalah USD 53.060,40;-kedua invoice tersebut juga tidak terdapat tanda pengesahan (tanda tangan dan stempel); k.bahwa dengan memperhatikan semua invoice yang dilampirkan Pemohon, maka total nilai dari semua invoice tersebut adalah USD 106.120,80, dimana nilai ini berbeda dengan yang tercantum dalam Bukti Pengeluaran Kas yakni senilai USD 106.120,30; I.bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti Jurnal Umum, Buku Kas/Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang dan Buku Pembelian, Pemohon hanya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81474.P/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: mengenai kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017; Memutuskan: Membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.81474/PP/M.XVIIA/19/2017 tanggal 1 Maret 2017 atas nama: PT XXX, menjadi sebagai berikut: halaman 23 dari 23: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-242/WBC.10/2015 tanggal 18 Desember 2015, atas nama XXX dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 122550 tanggal 17 Desember 2014 yaitu 56.000 Kg. Phylon EVA-Off Grade, negara asal Taiwan pada pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil. Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua, WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota, SF, S.E. sebagai Hakim Anggota, HH sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109733.16/2012/PP/M.IIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.776.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-0023/WPJ.14/ KP.0505/2015 tanggal 10 Juli 2015 koreksi Terbanding atas 3 Faktur Pajak masukan tersebut adalah ketika dikonfirmasi atas faktur pajak masukan tersebut diketahui bahwa WP Lawan Transaksi (PT. SCM) belum melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding sebesar Rp91.776.600,00; Dasar Hukum 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain mengatur; Pasal 12 ayat 3 Dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 13 ayat (1) huruf a Dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (1) huruf c Dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun setelah saat terutangny apajak atau berakhirnya Masa Pajak bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih Pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% ( Nol Persen); Pasal 13 ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar sebagaimana Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 13 ayat (3) huruf c Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; PasaI 27 ayat (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); PasaI 27 ayat (3) 11 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut; 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain; Pasal 1A ayat (1) huruf a Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; Pasal 3A ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Pasal 4 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Pasal 9 ayat (8) huruf b Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kema Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pasal 19 ayat (8) huruf i Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; Pasal 11 ayat (1) Huruf a dan cTerutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak c. penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 11 ayat (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Huruf E angka 1 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Huruf F anqka 2 bagian a Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung; Huruf F angka 2 bagian d Metode tidak langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah ; Huruf F anqka 3 bagian a point 10 Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi. Korfirmasi; 4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur; Angka 1.4.1.3.2 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Tanggapan Terbanding: 1. Temuan Terbanding saat pemeriksaan Koreksi positif Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri Masa Mei 2012 yaitu; No. No. Faktur Pajak Tanggal faktur PPN Konfirmasi 1. 010.000.12.00000001 15/05/2012 20.394.800 WP Lawan Belum Lapor 2. 010.000.12.00000002 16/05/2012 35.690.900 WP Lawan Belum Lapor 3. 010.000.12.00000003 21/05/2012 35.690.900 WP Lawan Belum Lapor Jumlah 91.776.600 Koreksi Pajak Masukan tersebut didasarkan pada ketentuan: a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah t.d.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain mengatur; Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117543.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017 berupa importasi 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD31.581,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD35.821,34, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp7.127.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel sebesar CIF USD1,50/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD35.821,34 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 7.127.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-112/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo: a.bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding; b.bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; c.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enarn puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; d.bahwa dengan Pemohon mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal, Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; e.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; f.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; g.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. bahwa kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: a.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi purchase order nomor PI201704-0017 tanggal 10 April 2017 dengan keterangan sebagai berikut: -penerbit adalah PT. IMS; -tercantum nama HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD; -tercantum tiga jenis barang sejumlah 24.390,28 Kg senilai 31.581,40; -tercantum nomor kontainer CXRU 1366941;tercantum nomor invoice SO-265416; tercantum L.C. / Awb nomor 04.PI-52.17.0146; tercantum nama vessel MARGARETH RIVER BRIDGE 891 N; b.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi order confirmation nomor SO-266586 tanggal 16 Februari 2017, tercantum keterangan: -eksportir adalah HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD; -importir adalah PT. IMS; -tercantum tujuh jenis barang sejumlah 155.540,00 Kg senilai USD 294.157,00; c.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi commercial invoice nomor SO-265416 tanggal 14 April 2017, tercantum keterangan: -eksportir adalah HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD; -importir adalah PT. IMS; -tercantum tiga jenis barang sejumlah 24.390,28 Kg senilai USD 31.581,40; d.berdasarkan hal tersebut disampaikan hal sebagai berikut: -tanggal purchase order adalah 10 April 2017, tanggal order confirmation adalah 16 Februari 2017, serta tanggal invoice adalah 14 April 2017, yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan ketiga dokumen tersebut sehingga diragukan validitasnya; -bahwa terdapat perbedaan terhadap jenis barang, jumlah, dan nilai antara ketiga dokumen tersebut; -bahwa dalam purchase order telah mencantumkan informasi nomor invoice, container, LC/AWB, dan vessel, dimana pada saat tanggal diterbitkannya purchase order informasi tersebut seharusnya belum ada, sehingga terhadap bukti tersebut diragukan validitasnya; e.bahwa Pemohon melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA, namun bukti yang diterima oleh Terbanding adalah tidak jelas dan tidak terbaca; f.bahwa Pemohon melampirkan rekening koran Bank BCA atas rekening 2303021850 periode 19 — 26 April 2017, dimana terdapat mutasi debit sejumlah Rp419.387.829,00 tanggal 26 April 2017 dengan keterangan 0078256-0; g.bahwa Pemohon melampirkan Bukti Pengeluaran Kas nomor BK201704-0060 tanggal 26 April 2017 dengan nilai Rp419.387.829,00 dengan keterangan Pembayaran TT HARVEY INDUSTRIES GROUP (USD 31.581,40 X 13.278 ditambah biaya bank 50.000); h.bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti Jurnal Umum, Buku Kas/Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang dan Buku Pembelian, Pemohon hanya melampirkan Jurnal Umum Kredit Lokal Bank BCA tanggal 26 April 2017, Laporan Pembelian tanggal 09 Mei 2017, dan Kartu Hutang HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD tanggal 09 Mei 2017, namun hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan pencatatan atas pembayaran transaksi yang sesungguhnya; i.bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon KESIMPULAN bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, motion keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bond); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109931.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas barang Preilled Urea Inbulk 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 025359 tanggal 02 September 2016 dengan pos tarif 3102.10.0000 pembebanan BM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp. 2.450.014.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016, Pemohon melakukan impor barang berupa Prilled Urea Inbulk dari China menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ACFTA dengan Form E nomor E163701223650015 tanggal 25 Agustus 2016; bahwa berdasarkan Annex 3 Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of the China — ASEAN Free Trade Area sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On The Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republik Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), maka perlu dilakukan penelitian keabsahan maupun origin criteria terhadap Form E yang dilampirkan tersebut; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB nomor 025359 tanggal 02 September 2016, diketahui sebagai berikut: – Pemohon melakukan impor barang berupa 000 TNE of Prilled Urea Inbulk dengan pos tarif 3102.10.0000 dari China; – Nama Pemasok (kolom 1) adalah Clementcorp Trading LTD.; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap PIB, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan dokumen Manufacture’s Ceritficate dan Statement Letter dari Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd. diketahui hal-hal sebagai berikut: – Shandong Goldstone International Trading Ltd menjual barang berupa Prilled Urea Origin China kepada Clementcorp Trading PTE LTD melalui agen mereka yaitu Lei Shing Hong Trading Limited yang sekaligus ditunjuk sebagai Shipper; – Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd selaku Eksportir memiliki dua alamat yakni: 2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao; China dan A-301, Art & Tech Center No. 63 Hai’er Road, Laoshan, Qingdao, China. bahwa berdasarkan penelusuran terhadap alamat tersebut, didapati hal-hal sebagai berikut: – Alamat 2#1-1501, Yulong Tower Miaoling Rd Laoshan, Qingdao, China: digunakan oleh Qingdao Mingthai Trading Co. Ltd., sedangkan; – Alamat A-301, Art & Tech Center 63 Hai’er Road, Laoshan, Qingdao, China: digunakan oleh Chalco Qingdao International Trading Co. Ltd.; – Penjelasan dalam dokumen Manufacture’s Ceritficate dan Statement Letter tidak dapat diyakini kebenarannya (bukti-bukti terlampir); bahwa berdasarkan penelusuran pada berbagai sumber informasi, didapati bahwa nama perusahaan yang terdapat pada Kolom 1 Form E, yaitu Shandong Goldstone International Trading Co. Ltd., adalah perusahaan trading (perdagangan) dan bukan perusahaan manufature (bukti-bukti terlampir); bahwa berdasarkan butir 5 Overleaf Notes dan ketentuan Pasal 3 dan 6 ayat (1) PMK-205 terdapat kewajiban pencantuman identitas perusahaan manufacturer dari barang yang diimpor pada kolom 7 Form E yang disampaikan pada saat pemberitahuan impor barang untuk mendapatkan tarif preferensi; bahwa Form E yang disampaikan oleh Pemohon tidak tercantum identitas perusahaan Manufacture dari barang yang diimpor; bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah mengirim surat pemberitahuan dengan nomor S-2900/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 08 September 2016 perihal Notification on Certificate of Origin; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap 15.000 TNE of Prilled Urea In Bulk atas PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016 yang diberitahukan pada Pos Tarif 3102.10.0000, dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%. bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas penetapannya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: SIMPULAN Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa tarif BM atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016 sebesar 0% yang diberitahukan Pemohon Banding adalah tidak benar; 2. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); 3. Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 025359 tanggal 2 September 2016, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang terkait; Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya terdapat penetapan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan; barang yang Pemohon Banding importasi dengan data tersebut di atas adalah merupakan Prilled Urea origin China yang Pemohon Banding import dengan penjelasan sebagai berikut: Pemohon Bandingmembeli cargo dengan Clementcorp Trading Pte Ltd di Singapura, Clementcorp Trading Pte Ltd melakukan kontrak jual beli dengan Lei Shing Hong Trading Limited di Hong Kong dan Lei Shing Hong Trading Limited membeli cargo Urea tersebut dengan Pabrikan di China bernama Shandong Goldstone International Trading Co. Hal ini sejalan dengan MSDS (terlampir), Manufacturer’s certificate (terlampir) dan Kontrak Pembelian (terlampir), dimana barang yang Pemohon Banding importasi adalah Prilled Urea origin China. bahwa Pengapalan Cargo Prilled Urea origin China langsung dari Qingdao Port, China ke Belawan Port, Indonesia dimana cargo tersebut berasal dari pabrikan bernama Shandong Goldstone International Trading Co yang berkedudukan di China. Shandong Goldstone International Trading Co menjual cargo ke Clementcorp Trading Pte Ltd melalui agentnya yang bernama Lei Shing Hong Trading Limited di Hong Kong dan juga menunjuknya sebagai shipper untuk mengapalkan cargo tersebut ke Pemohon Banding. bahwa selain sebagai Pabrikan, Shandong Goldstone International Trading Co juga yang mengurus penerbitan FORM E. bahwa berdasarkan poin-poin di atas, menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan No. 205/PMK.04/2015 tentang penggunaan Form E. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-496/WBC.02/2016 tanggal 30 Nopember 2016 ini dapat dikabulkan; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan atas pengajuan surat banding nya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan masalah