Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112938.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut: No Koreksi Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Nilai Sengketa 1 Penyerahan yang PPN-ny aharus dipungut sendiri Rp4.556.681.597,00 Rp42.468.724.097,00 Rp37.912.042.500,00 2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp37.912.042.500,00 Rp0,00 (Rp37.912.042.500,00) Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada PT WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat, demikian juga dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat; bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding membuka kontrak penjualan dengan PT WNI (Medan) atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika); bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI; bahwa Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang ke dermaga pelabuhan Lempake saat kapal PT WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake; bahwa pada saat penyerahan barang di dermaga Pelabuhan Lempake itulah hak kepemilikan barang telah berpindah dari Pemohon Banding kepada PT WNI; bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut: Dokumen Invoice: No Invoice Uraian Quantity (Kg) Harga (Rp)/(Kg) Nilai (Rp) Nomor Tanggal 1 054/INV/TB P/10/14 07/10/2014 Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 039/TBPWINA/CP0/08/14 600.000 8.445,45 5.067.270.000 2 055/INV/TBP/10/14 07/10/2014 Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor: 040/TBPWINA/CP0/08/14 750.000 8.672,73 6.504.547.000 3 050/INV/TBP/10/14 20/10/2014 Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 043/73PWINA/CP0/09/14 750.000 8.672,73 6.504.547.000 4 059/INV/TBP/10/14 20/10/2014 Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 042/T8PWINA/CPO/09/14 600.000 8.445,45 5.067.270.000 5 058/INV/TBP/10/14 20/10/2014 Penjualan Minyak Kelapa Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 041/TBPWINA/CP0/09/14 1.750.000 8.439,09 14.768.407.000   Jumlah       37.912.042.500 Dokumen Faktur Pajak : No Faktur Pajak Uraian Quantity (Kg) Nilai (Rp) Nomor Tanggal 1 070.002-14.05641351 07/10/2014 Penjualan 600.000 Kg Kelapa Minyak Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 039/TBPWINA/CPO/08/14 600.000 5.067.270.100 2 070.002-14.05641352 07/10/2014 Penjualan 750.000 Kg Kelapa Minyak Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 040/TBPWINA/CPO/08/14 750.000 6.504.547.500 3 070.003-14.07693083 20/10/2014 Penjualan 750.000 Kg Kelapa Minyak Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 043/TBPWINA/CP0/09/14 750.000 6.504.547.500 4 070.003-14.07693082 20/10/2014 Penjualan 600.000 Kg Kelapa Minyak Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 042/TBPWINA/CP0/09/14 600.000 5.067.270300 5 070.002-14.05641355 20/10/2014 Penjualan 1.750.000 Kg Kelapa Minyak Sawit (CPO) Konfirmasi Penjualan Nomor : 041/TBP-WINA/CPO/09/14 1.750.000 14.768.407.500 Jumlah 37.912.042.500 bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan: FOB Lempake Berau Kalimantan Timur yang bukan merupakan kawasan berikat; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menjelaskan atas penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur, hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa berdasarkan hasil penelitian data dan penjelasan Pemohon Banding dalam proses, keberatan, Terbanding dapat menyakini bahwa penyerahan barang tersebut dilakukan di daerah pabean sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menanggapi keberatan Pemohon Banding, menurut Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pemahaman pihak Terbanding (Pemeriksa) telah sesuai peraturan atau ketentuan perpajakan mengenai penyerahan ke kawasan berikat, yaitu bahwa Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalarn daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah Iebih lanjut, sehingga Terbanding (Pemeriksa) tidak salah tafsir atau tidak salah pemahaman sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam alasan keberatan; bahwa terkait penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempak kepada PT WNI adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena sesuai dokumen kontrak penjualan diketahui bahwa tempat penyerahan FOB Shipping point (FOB Lempake Berau Kalimantar Timur) yang bukan merupakan kawasan berikat sehingga atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait surat penegasan Dirjen Pajak Nomor: S-138/PJ.51/2016 tanggal 13 Maret 2006, Terbanding (Tim Peneliti Kanwil) sependapat dengan surat penegasan tersebut bahwa atas penjualan Barang Kena Pajak kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loc Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang Barang Kena Pajak tersebut bener-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan tujuan untuk diproses lebih lanjut, namun demikian dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada PT WNI (Medan) masuk ke Kawasan Berikat (Gresik), hal tersebut disebabkan karena perpindahan hak atas barang telah berpindah dari Pemohon Banding ke PT WNI pada saat penyerahan Barang Kena Pajak di Dermaga Lempake Berau Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut: bahwa alasan keberatan Pemohon Banding tidak benar dan tidak berdasar serta tidak didukung dengan dokumen pendukung keberatan; bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Dermaga Lempake, kepada PT WNI (Medan) adalah bukan merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat, karena penyerahan barang dengan FOB Lempake Berau Kalimantan Timur (Daerah Pabean) dan hak kepemilikan barang telah berpindah kepada pihak pembeli dalam hal ini barang tersebut berdasarkan Kontrak Penjualan telah menjadi milik PT WNI dan hal ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang; bahwa dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas penyerahan yang semula dilaporkan sebagai penyerahan ke Kawasan Berikat, namun setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen kontrak yang diberikan Wajib Pajak diketahui bahwa penyerahan terhadap PT WNI, dilakukan di Pelabuhan Lempake, Berau, Kalimantan Timur yang bukan merupakan Kawasan Berikat telah sesuai dengan ketentuan, sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sependapat dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117005.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 188988 tanggal 29 April 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef 85CL Forequearter BP, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan harga satuan USD 3,71/kg dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 74.123,87, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan harga satuan USD 4,2/kg dengan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 83.913,82, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.456.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 188988 tanggal 29 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 83.913,82 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 16.456.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-129/KPU.01/BD.01/2016 tanggal 04 April 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: A. Pokok Sengketa Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakul secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-6156/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya; bahwa eberatan atas penetapan Nilai Pabean; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 188988 tanggal 29 April 2017 sebagai berikut: a. Jenis barang : FROZEN BONELESS BEEF 85CL FOREQUARTER BP b. Jumlah barang : 734 CT (Net Weight : 19.979,48 KG) c. Nomor / Tanggal PIB : 188988 / 29 April 2017 d. Nilai Pabean : CIF USD 74.123,87 e. Supplier : MULWARRA EXPORT PTY. LTD f. Negara Asal : AUSTRALIA (AU) bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB yang Diberitahukan Penetapan Nilai Pabean Jml Barang Netto (KG) (CIF USD) Jml Barang Netto (KG) (CIF USD) Harga Satuan (KG) Harga Satuan (KG) 1 Frozen Boneless Beef 85CL Forequarter BP 19.979,48 3,71 19.979,48 4,20 bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPNP; bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI Rp16.456.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). bahwa alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Nilai Pabean; B. Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB : bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor 3558 Tanggal 18 Juli 2017, teiah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut : a. Surat pengajuan keberatan Nomor IMS/BC/201707-004 Tanggal 14 Juli 2017; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dan Kode Billing; d. Fotokopi surat penetapan; e. Data pendukung lainnya berupa :1)Fotokopi PIB;2)Fotokopi Sales Confirmation;3)Fotokopi Commercial Invoice, Packing List, B/L;4)Fotokopi Certificate Insurance;5)Fotokopi General Ledger (Bank BCA, Hutang Dagang);6)Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Bank;7)Fotokopi informasi data mutasi rekening;8)Fotokopi Kartu Hutang. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah adanya keraguan PFPD atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Pemohon, sehingga terhadap P1B Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 16.456.000,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). bahwa dasar hukum/ketentuan mengenai penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam P1B, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, antara lain sebagaimana kutipannya berikut :   Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;  (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; meneliti unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang seharusnya ditambahkan / tidak termasuk dalam nilai transaksi; meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: a.barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;  b.persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;  c.unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau  d.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea clan Cukai menetaplcan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.  (2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: a.barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual bell;  b.persyaratan nilai transaksi terpenuhi;  c.unsur biaya-biaya dan/ atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan  d.hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.Pasal 26(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat: a.nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hash! penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) , Pejabat Bea den Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.   b.nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai: 1.menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; atau  2.melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi.Pasal 28(1)Pejabat Bea dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111768.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Petroleum Jelly PJP-220, negara asal Iran, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,640.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,064.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp41.866.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-41/WBC.11/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut: bahwa Pemohon tidak melampirkan purchase order yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor sehingga tidak dapat diketahui nilai sebenarnya; bahwa Pemohon tidak melampirkan sales contract yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor sehingga tidak dapat diketahui nilai sebenarnya; bahwa pada bukti T/T yang dilampirkan oleh pemohon disampaikan dengan Berita: Pay Proforma Invoice No. PGT/54987; bahwa pada Invoice Nomor: 8638/2016 tanggal 14 Oktober 2016 tidak ada keterangan apapun yang menunjukkan beneficiary, nomor rekening dan bank yang dituju sehingga bukti T/T yang disampaikan diragukan kebenarannya; bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. KCS dengan PIB Nomor 106624 tanggal 03 November 2016 ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan metode VI-3 berdasarkan harga barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 36,064.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. KCS dengan PIB Nomor: 106624 tanggal 03 November 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP- 007788/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 November 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD36,064.00; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan tertulis atas bukti pendukung transaksi tanggal 25 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 106624 tanggal 03 November 2016 yang diserahkan pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Proforma Invoice; bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Proforma Invoice Nomor: PGT/54987 tanggal 03.08.2016 disampaikan bahwa This Proforma Invoice is valid up to end august 2016″; bahwa Commercial Invoice; bahwa berdasarkan bukti berupa Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Commercial Invoice Nomor 8638/2016, kedapatan tanggal Invoice adalah 14 Oktober 2016, sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 106624 tanggal 03 November 2016; bahwa Sales Contract dan Purchase Order; bahwa Pemohon tidak melampirkan Purchase Order maupun Sales Contract, dimana Sales Contract adalah dokumen atau surat persetujuan antara Penjual dan Pembeli yang merupakan Follow-up dari Purchase Order yang diminta Importir; bahwa berdasarkan bukti berupa proforma invoice yang disampaikan oleh Pemohon yang menyatakan bahwa proforma invoice tersebut berlaku sampai dengan agustus 2016, sedangkan pada commercial invoice kedapatan tanggal invoice adalah 14 Oktober 2016 dan tidak dapat ditrasir kedalam bukti pendukung teknis lainnya, sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran atas transaksi barang impor yang dimaksud; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga pada PIB telah sesuai  dengan harga transaksi   yang   telah   disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada; bahwa data yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan Pemohon Banding No. 106/KCS/SR/VII/16 menurut Pemohon Banding sudah cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang telah Pemohon Banding heritahukan pada PIB Pemohon Banding No. 106624 tanggal 03 November 2017. Data-data tersebut antara lain sales contract (Proforma Invoice), invoice, packing list, Bill of Lading, Certificates of Analysis. Polis Asuransi, PIB BM, Kode Billing, Bukti Pelunasan, Rekening Koran, Laporan Persediaan, Buku Besar Bank, Daftar Pembelian Impor, dan Faktur Pajak Penjualan. Disamping itu dalam Surat keberatan yang Pemohon Banding ajukan juga telah menyatakan “apabila dibutuhkan data dan penjelasan tambahan Pemohon Banding bersedia memberikan dan datang untuk menjeiaskan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Namun hingga saat ini Pemohon Banding tidak dipanggil oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan dan tidak memiliki Purchase Order. dan sebagai gantinya Pemohon Banding menggunakan Proforma Invoice. Proforma Invoice yang Pemohon Banding lampirkan tersebut juga sebagai ganti dari Sales Contract. Dalam Pembayaran baik uang muka maupun pelunasan, sales contract tidak bisa digunakan sebagai “underlying documents” , pihak bank meminta invoice atau proforma invoice sebagai dokumen yang mendasari untuk jual-beli valuta asing; bahwa Pemohon Banding tidak mengerti maksud dari hasil penelitian poin (i) bagian (c), yang mana hanya menyatakan “pada bukti T/T yang dilampirkan oleh Pemohon Banding disampaikan dengan Berita Pay Proforma Invoice No. PG1754967”. Yang bisa Pemohon Banding jelaskan adalah memang bukti pembayaran tersebut mengacu pada nomor Proforma Invoice yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; bahwa untuk keterangan nama penarima (beneficiary), no rekening dan bank yang dituju sudah disebutkan dengan jelas di dalam Proforma Invoice, sehingga tidak diperlukan penambahan keterangan pembayaran tersebut dalam Invoice; bahwa pada tanggal 02 Februari 2017 Pemohon Banding berinisiatif untuk datang dan membawa dokumen asli ke Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen asli pembayaran dan Pemohon Banding pun telah menanyakan hal lain (data atau penjelasan tambahan lainnya) yang diperlukan namun hasilnya adalah Keberatan Pemohon Banding masih tetap ditolak dengan alasan yang diucapkan dalam KEP-127/WBC.1012017 pada poin i. Yang pada intinya alasan penolakan tersebut seharusnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menanyakannya pada saat Pemohon Banding bertemu, karena pada dasarnya Pemohon Banding tidak mengetahui penjelasan yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan melihat alasan penolakan keberatan Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding alasan penolakan tersebut terkesan dicari-cari. Perlu Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110686.19/2016 /PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Fresh Carrot negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 387191 tanggal 16 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD12.801,80 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36.179,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp12.670.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean; bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau Middle (HM); bahwa berdasarkan PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016,diketahui hal- hal sebagai berikut:  Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: (data pendukung sesuai Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010): No Dokumen Nornor Tanggal Nilai (USD) Keterangan 1 Purchase order – – – Tidak ada 2 Proforma invoice – – – Tidak ada 3 Sales Contract TFQ16-01 28-07-16 12.880,00 Penerbit: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD.Payment terms: 70% against B/L Copy and 30% after arrival within 1 4 Commercial Invoice -111/163143 28-08-16 12.801,80 Penerbit: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD.- CNF Jakarta 5 Packing List – 28-08-16 – -Penerbit: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD.- G.W.: 28.998,86 kgs- N.W.: 27.830,00 kgs 6 Bill of Lading KMTCTA01905827 02-09-16 – -Shipper: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD.- Freight Prepaid 7 Polis Asuransi   – – Tidak ada 8 SKA E163721000730206 09-09-16 – -Consigned from: Laiwu Taifeng FoodsCO.,LTD. 9 PIB 387191 16-09-16 12.801,80 -CIF 10 Bukti bayar – 09-09-16 8.961,26 -BCA 11 Rekening Koran – – – Tidak ada 12 SPT Masa PPN – – – Tidak ada 13 Faktur Penjualan&Pajak – – – Tidak ada 14 Pembukuan – – – Tidak ada 15 DNP – – – Tidak ada  bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Nilai pabean ditetapkan berdasarkan data harga barang identik menjadi sebagai berikut:   Pos Uraian Barang Jumlah Penetapan CIF (USD) (KGM) Harga/sat Harga total 1 Sesuai PIB 27.830 1,3 36.179,00 bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD36.179,00; bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Admisnistrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan diketahui:  bahwa terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa keberatan Pemohon ditolak dan menetapkan total nilai pabean untuk PIB Nomor 387191 tanggal 16 September 2016 menjadi sebesar CIF USD36,179,00 dan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000,000,00 (lima juta rupiah); bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 387191 tanggal 16 September 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Nilai Pabean atas Barang Impor. bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang dilampirkan pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa diketahul bahwa berdasarkan Sales Contract diketahui bahwa payment term adalah 70% against BL Copy and 30% after arrival within 9 week. Sementara itu, berdasarkan bukti pembayaran diketahui bahwa pembayaran dilakukan dua kali pada tanggal 09 September 2016 dan 26 September 2016 (melebihi jangka waktu 1 minggu sejak kedatangan 14 September 2016); bahwa bukti pembayaran yang dilampirkan tidak ada pengesahan dari pihak bank terkait; bahwa Pemohon banding tidak menyerahkan data-data yang berhubungan dengan nilai transaksi yang mencerminkan kegiatan perusahaan yang meliputi laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca perusahaan; bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Akuntansi Profesi Indonesia; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6621/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan penambahan BM, PPN dan PPH pada SPTNP No. 012031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 11 Oktober 2016, dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaiut USD460/MT CFR Jakarta; bahwa pembelian tersebut diatas pada point no. 1 setelah Pemohon Banding tambahkan dengan biaya biaya di Jakarta yang anatar lain biaya PPh, Trucking dan lainnya, maka Pemohon Banding akan menjualanya dengan harga Rp50.000.per 10 Kg secara grosiran; bahwa dari Kantor Pelayaran Tanjung Priok menetapkan carrot tersebut adalah USD1300 per MT; bahwa kiranya Majelis berkenan untuk membatalkan KEP-6621/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 karena penambahan pembayaran bahwa dalamTanggapan butir: 1 & 2, dimana Terbanding menolak Permohonan Banding padahal Pemohon Banding menyatakan sudah melampirkan bukti2 Nilai Transaksi serta dokumen/bukti2 yang lain(25.item) dalam Surat Bantahan; *bahwa Data yang disampaikan dalam surat Banding sebagai Bukti secara Faktualnya,untuk melengkapi data dalam surat Keberatan, telah sesuai dan tidak melanggar pasal: 69 dan 70, UU No:14,Tahun:2002, Tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalamTanggapan Butir: 3, 4 & 5, bahwa Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK./04/2010 adalah Dasar dan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; Apabila Terbanding menganggap Pemohon Banding, masih ada kekurangan Dokumen/Bukti Nilai Transaksi semestinya, Terbanding bisa memanggil dengan memanfaatkan Ruang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117198.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 berupa importasi Chili Paste Baik/Baru, negara asal: Thailand, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD75.900,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD78.200,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp8.827.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi USD 78.200,00. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-158/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 18 April 2018, sebagai berikut: A. Pokok Sengketa Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; Bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-5174/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya; Keberatan atas penetapan nilai pabean; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 194088 tanggal 03 Mei 2017 sebagai berikut: Nama barang : Chili Paste Baik/Baru; Jumlah : 400 DR; Negara asal : Thailand (TH); Supplier : De Smit Food International Co.,Ltd; Nilai Pabean (CIF) : USD 75.900,00 Bahwa Terbanding menetapkan pembebanan atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 Chili Paste Baik/Baru 92.000 kgm 0,825/kgm 79.900,00  0,85/kgm 78.200,00 bahwa alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai sesuai LPPNP; bahwa jumlah tagihan BM dan PDRI Rp8.827.000,00 (delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). bahwa alasan keberatan ialah pembebanan sesuai dengan uraian pada Surat Permohonan Keberatan tentang Nilai Pabean. B. Penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP010272/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp.8.827.000,00. bahwa terhadap importasi ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau Middle (HM). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nita’ Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:Pasal 26 (1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf I dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean I. (2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:Wajar, dstTidak waiar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai Barang Identik pada Database Nilai Pabean 1. (3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:Nilai pabean wajar, dst.Nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai;menentukan, dst.melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi bahwa berdasarkan DNP yang disampaikan pada tanggal 18 Mei 2017, Pemohon tidak menyerahkan dokumen pendukung harga transaksi secara lengkap seperti bukti negosiasi, bukti bayar lengkap dengan rekening koran, catatan/buku terkait lunas/hutang, dok transaksi sebelumnya. bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, sales contract, purchase order, invoice, packing list, BL, bukti bayar, NIK dan APP-P. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan 1 Purchase Order 3540001469 — USD 75.900,00 CIF Jakarta@ USD 0,825/MT 92 MT 2 Proforma Invoice — — — Tidak dilampirkan 3 Sales Contract PAS016-029/2017 15 Feb 2017 USD 212.520,00 @ USD 0,825 257.600 KGS 100% TT 4 Invoice/PL PAS016- 020/2017 30 Mar 2017 USD 75.900,00 92.000,00 KGS CIF Jakarta, 5 B/L MOLU1380642 1770 18 April 2017   Freight Prepaid 6 Polls Asuransi — — — Tidak dilampirkan 7 PIB 194088 03 Mei 2017 USD 75.900,0092.000 KG CIF 8 Bukti Transfer 00563078 02 Mei 2017 USD 75.900,00 Bank Multiarta Sentosa 9 Rekening Koran — — — Tidak dilampirkan 10 Pembukuan  : Tidak dilampirkan 11 Data perpajakan Tidak dilampirkan 12 Dokumen / keterangan lain Tidak dilampirkan Keterangan: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa : “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; b. Berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017, orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan, tetapi sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon. c. Pemohon tidak melampirkan proforma

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110265.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminum Paste for Aerated Concrete, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD37,400.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47,300.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.302.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut: bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, asli bukti pembayaran atas transaksi berupa asli TT, asli rekening koran yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa waktu pengiriman yang tercantum pada Purchase Order adalah “Mid–August 2016”, sedangkan pada Sales Contract tercantum waktu pengiriman adalah “Delivery after the contract is signed”, sedangkan realisasi pengiriman berdasarkan B/L adalah tangggal 30 Agustus 2016; bahwa berdasarkan fotokopi TT dan sales contract yang dilampirkan, penerima pembayaran adalah HK Tri–Union Int’l Logistics Investment Ltd. dan bukan pemasok yang tertera dalam PIB. Dengan demikian tidak dapat diketahui pihak pemasok yang sebenarnya dan tidak; bahwa pada Sales Contract tercantum Payment Terms: “After the signing of the contract, The Buyer shall make the payment through T/T, containing all terms in this contract, after the Buyer has received all the scanned copy of the shipping documents. …”. Dari Sales Contract tersebut dapat diartikan bahwa pembayaran dengan T/T dilakukan setelah dokumen pengangkutan (B/L) terbit. Sementara pada Purchase Order tercantum Payment Terms: “TT before delivery” yang artinya bahwa pembayaran dengan T/T dilakukan sebelum dokumen pengangkutan (B/L) terbit. Bahwa B/L diterbitkan pada tanggal 30–08–16, sedangkan bukti bayar berupa T/T dibayarkan pada tanggal 18–08–16. Atas perbedaan hal tersebut menunjukkan terdapat inkonsistensi waktu pembayaran antara yang tertuang di Sales Contract dengan realisasi pembayarannya sehingga mengakibatkan nilai transaksi yang diberitahukan diragukan kebenarannya; bahwa Sales Contract (01–08–16) dan Commercial Invoice (01–08–16) diterbitkan mendahului Purchase Order (03–08–16) sehingga tidak sesuai sebagaimana kelaziman perdagangan internasional sehingga kebenaran atas nilai transaksi yang disepakati diragukan kebenarannya; bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas kebenaran pengakuan transaksi yang bersangkutan; bahwa data–data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK–217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II; bahwa berdasarkan penetapan kembali, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. JI dengan PIB nomor 091484 tanggal 21 September 2016 ditetapkan dengan menggunakan metode VI.3 berdasarkan pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (sumber data: PIB No. 073384 tgl 03–08–2016, B/L tgl 17–03–16) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 47,300.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. JI dengan PIB nomor 091484 tanggal 21 September 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–006950/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 47,300.00; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; bahwa dalam dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, kedapatan bahwa: bahwa dalam pengertiannya Purchase Order adalah “a commercial document and first official offer issued by a buyer to a seller, indicating types, quantities, and agreed prices for products or services. It is used to control the purchasing of products and services from external suppliers.” Secara harafiah dapat diartikan sebagai dokumen komersial dan penawaran resmi pertama yang dikeluarkan oleh pembeli kepada penjual, yang menunjukkan jumlah dan jenis barang yang akan dibeli; bahwa sedangkan Sales Contract adalah “an agreement between a buyer and seller covering the sale and delivery of goods, securities, and other personal property” yang secara harafiah dapat diartikan sebagai dokumen kesepakatan atas pembeli dan penjual atas transaksi yang telah dilakukan; bahwa kemudian yang dimaksud dengan Invoice adalah “a commercial document issued by a seller to a buyer, relating to a sale transaction and indicating the products, quantities, and agreed prices for products or services the seller had provided the buyer” yang secara umum dapat diartikan sebagai surat penagihan yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pelanggan sesuai kesepakatan yang tertera di PO atau Purchase Order. Dalam Invoice biasa terisi rincian barang dengan harga sesuai PO yang telah dipakati sebelumnya; bahwa pada skema perdagangan internasional, lazimnya kontrak penjualan (Sales Contract) akan terbit setelah pembeli melakukan penawaran (Purchase Order), dan kesepakatan atas transaksi yang disepakati oleh kedua belah inilah yang disebut dengan Sales Contract. Setefah terbit kontrak penjualan, barufah penjual menerbitkan tagihan harga yang harus dibayarkan ofeh pembeii dalam bentuk Invoice; bahwa dalam dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, kedapatan bahwa Sales Contract nomor 01/HY/2016 antara Pemohon dan supplier diterbitkan pada tanggaf 1 Agustus 2016, lebih awal daripada penerbitan Purchase Order oleh Pemohon (tanggal 3 Agustus 2016). Hal ini bertentangan dengan pemyataan Pemohon dalam surat yang bersangkutan nomor 03/J1/1/2018 yang menerangkan bahwa “setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract”; bahwa selanjutnya Pemohon hanya memberikan pencatatan buku bank dan tidak melampirkan runtutan pembukuan yang menginformasikan liniwaktu dari awal proses pembelian (apakah dicatat sebagai hutang dagang?, karena tidak pada saat itu jugs dilakukan pembayaran) hingga proses pembayaran tagihan (pelunasan); Menurut Pemohon Banding: bahwa proses transaksi pembelian barang impor yang dilakukan Pemohon merupakan proses transaksi pembelian antara penjual dan pembeli. Pemohon melakukan pembelian barang kepada supplier setelah terjadi kesepakatan mengenai jenis, jumlah dan harga barang dituangkan ke dalam Sales