Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117543.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017 berupa importasi 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD31.581,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD35.821,34, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp7.127.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel sebesar CIF USD1,50/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD35.821,34 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 7.127.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-112/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1.bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo:

a.bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding;  b.bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;  c.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa

kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enarn puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;  d.bahwa dengan Pemohon mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal, Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;  e.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;  f.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun;  g.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  
2.bahwa kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:

a.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi purchase order nomor PI201704-0017 tanggal 10 April 2017 dengan keterangan sebagai berikut:

-penerbit adalah PT. IMS;  -tercantum nama HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD;  -tercantum tiga jenis barang sejumlah 24.390,28 Kg senilai 31.581,40;  -tercantum nomor kontainer CXRU 1366941;
tercantum nomor invoice SO-265416;

tercantum L.C. / Awb nomor 04.PI-52.17.0146;

tercantum nama vessel MARGARETH RIVER BRIDGE 891 N;  b.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi order confirmation nomor SO-266586 tanggal 16 Februari 2017, tercantum keterangan:
 -eksportir adalah HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD;  -importir adalah PT. IMS;  -tercantum tujuh jenis barang sejumlah 155.540,00 Kg senilai USD 294.157,00;  c.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi commercial invoice nomor SO-265416 tanggal 14 April 2017, tercantum keterangan:

-eksportir adalah HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD;  -importir adalah PT. IMS;  -tercantum tiga jenis barang sejumlah 24.390,28 Kg senilai USD 31.581,40;  d.berdasarkan hal tersebut disampaikan hal sebagai berikut:

-tanggal purchase order adalah 10 April 2017, tanggal order confirmation adalah 16 Februari 2017, serta tanggal invoice adalah 14 April 2017, yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan ketiga dokumen tersebut sehingga diragukan validitasnya;  -bahwa terdapat perbedaan terhadap jenis barang, jumlah, dan nilai antara ketiga dokumen tersebut;  -bahwa dalam purchase order telah mencantumkan informasi nomor invoice, container, LC/AWB, dan vessel, dimana pada saat tanggal diterbitkannya purchase order informasi tersebut seharusnya belum ada, sehingga terhadap bukti tersebut diragukan validitasnya;  e.bahwa Pemohon melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA, namun bukti yang diterima oleh Terbanding adalah tidak jelas dan tidak terbaca;  f.bahwa Pemohon melampirkan rekening koran Bank BCA atas rekening 2303021850 periode 19 — 26 April 2017, dimana terdapat mutasi debit sejumlah Rp419.387.829,00 tanggal 26 April 2017 dengan keterangan 0078256-0;  g.bahwa Pemohon melampirkan Bukti Pengeluaran Kas nomor BK201704-0060 tanggal 26 April 2017 dengan nilai Rp419.387.829,00 dengan keterangan Pembayaran TT HARVEY INDUSTRIES GROUP (USD 31.581,40 X 13.278 ditambah biaya bank 50.000);  h.bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti Jurnal Umum, Buku Kas/Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang dan Buku Pembelian, Pemohon hanya melampirkan Jurnal Umum Kredit Lokal Bank BCA tanggal 26 April 2017, Laporan Pembelian tanggal 09 Mei 2017, dan Kartu Hutang HARVEY INDUSTRIES GROUP PTY LTD tanggal 09 Mei 2017, namun hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan pencatatan atas pembayaran transaksi yang sesungguhnya;  i.bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon


KESIMPULAN

bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, motion keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bond);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat INDO/ACC/201705-005 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa tanggal purchase order adalah 10 April 2017, tanggal order confirmation adalah 16 Februari 2017 serta tanggal invoice adalah 14 April 2017 yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan ketiga dokumen tersebut sehingga diragukan validitasnya.
  
2.Penjelasan bukti 1 adalah perlu diberitahukan bahwa purchase order dibuat hanya untuk intern saja sehingga kapan pun bisa berubah-ubah.
  
3.Bahwa terdapat perbedaan terhadap jenis barang, jumlah, dan nilai antara ketiga dokumen tersebut.
  
4.Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa jenis barang, jumlah, dan nilai antara Purchase Order, dan invoice adalah sama, namun di order confirmation berbeda karena data tersebut sudah diconfirmation oleh pihak Harvey selaku supplier.
  
5.Bahwa pemohon melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang bank BCA, namun bukti yang diterima oleh terbanding tidak jelas dan tidak terbaca.
  
6.Penjelasan bukti 5 adalah akan kami lampirkan bukti asiinya dipersidangan selanjutnya.
  
7.Bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti Jurnal Umum, Buku Kas/Bank, Buku Persediaan, Buku hutang dan buku pembelian, pemohon hanya melampirkan jurnal umum kredit local bank BCA tanggal 26 April 2017, laporan pembelian tanggal 09 mei 2017 dan kartu hutang Harvey Industries Group Pty. Ltd tanggal 09 Mei 2017, namun hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan pencatatan atas pembayaran transaksi yang sesungguhnya.
  
8.Penjelasan bukti 7 adalah terlampir.
  
9.Bahwa pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke kantor pajak yang menunjukkan bahwa barang adalah milik dari pemohon.
  
10.Penjelasan bukti 9 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN.
Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35.821,34;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 203288 tanggal 08 Mei 2017 atas barang impor berupa 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 203288 tanggal 08 Mei 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi barang Serupa (Metode VI.3) Yang Diterapkan Secara Fleksibel dengan tanpa menyertakan PIB Pembanding;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 203288 tanggal 08 Mei 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: SO-265416 tanggal 14 April 2017 yang diterbitkan oleh Harvey Industries Group Pty Ltd, Australia, dengan alamat: T/A Harvey Beef Seventh Street, Harvey WA 6220, Australia, untuk importasi 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, Qty 24.390,92 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 31.581,40, Payment Terms: T/T against copy of documents;

bahwa atas Bill of Lading Nomor: KLISFRE505495 tanggal 21 April 2017 yang diterbitkan oleh “K” Lines Pty Ltd, Australia, diketahui pengirim barang yaitu Harvey Industries Group Pty Ltd, Australia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, Qty 24.390,92 kgs, melalui pelabuhan muat Fremantle, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal SINAT SANGIR 364S;

bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor 34-300013783- 56 tanggal 21 April 2017 yang diterbitkan oleh AIG Australia Limited, Australia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 34.739,54;

bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 26 April 2017 dengan nilai USD 31.581,40 (Rp419.337.829,00 + Biaya Admin Rp 50.000,00, jumlah Rp419.387.829,00) kepada penjual Harvey Industries Group Pty Ltd, Australia;

bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Juli 2017, mata uang IDR, pada tanggal 26 April 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp419.387.829,00 (USD 31.581,40) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0078256-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 203288 tanggal 08 Mei 2017 atas importasi 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia dengan nilai CIF USD 31.581,40 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 203288 tanggal 08 Mei 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 31.581,40;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-6642/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-011530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juni 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 1452CT frozen Beef Tongue Root dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 203288 tanggal 08 Mei 2017 sebesar CIF USD 31.581,40 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si.sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.