Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36445/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36445/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10704/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-034030/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010; Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian Terbanding, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 19 Nopember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki; Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:harga pabean yang diberitahukan adalah merupakan nilai transaksi;telah sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1995 tentang Kepabeanan;telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perUndang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10704/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-034030/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2010, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 57 (lima puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 52.584.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Februari 2011 sebesar Rp 52.584.000,00, yang diterima oleh PT. Bank QWE (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 14 Februari 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10704/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-034030/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36270.R/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36270.R/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2005 Menurut Terbanding : bahwa Kepala KPP Pratama Kosambi dalam Surat Nomor: S-373/WPJ.08/KP.0607/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 (Cap Harian Pos), berisi Pengembalian Putusan Pengadilan Pajak, mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 yang diucapkan tanggal 26 Januari 2012 mengenai permohonan banding atas nama Pemohon Banding yang Terbanding terima pada tanggal 15 Februari 2012 ternyata terdapat kekeliruan sebagai berikut: NoTertulisKeterangan1Nama : PT XXX NPWP:0X.0XX.X0X.0-XXX.000Terdapat kesalahan penulisan NPWP, seharusnya NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000bahwa dari penelitian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012, diketahui terdapat kesalahan tulis pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan NPWP: semula tertulis :0X.0XX.X0X.0-XXX.000 seharusnya tertulis:0X.0XX.X0X.X-XXX.000 Pendapat Majelis : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak“. bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 12 April 2012 ternyata/terbukti benar telah terjadi kesalahan tulis/ketik pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak : 0X.0XX.X0X.0-XXX.000, oleh karenanya Majelis berpendapat membetulkan kesalahan tulis/ketik dimaksud menjadi NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000. Memperhatikan : Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Membetulkan kesalahan hitung/tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012, atas namaBanding, pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai berikut: semula tertulis :0X.0XX.X0X.0-XXX.000 seharusnya tertulis:0X.0XX.X0X.X-XXX.000 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004650.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004650.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Menurut Terbanding : bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017; bahwa Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018, diterima oleh Terbanding tanggal 05 April 2018, sedangkan SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 diterbitkan tanggal tanggal 11 Desember 2017, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan SPTNP 02 Februari 2017 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Terbanding 05 April 2018 adalah 116 (seratus enam belas) hari, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017, bahwa SPTNP diterbitkan atas koreksi nilai pabean atas barang impor CX X-Ring Chain DZX Gold Gold 520 X 120L (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 November 2017 dengan nilai pabean CIF SGD55,155.00, oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF SGD60,155.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding mengenai penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3350/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, Terbanding menyatakan bahwa Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017 diterima tanggal 05 April 2018, sehingga melebihi jangka waktu 60 hari sejak tanggal surat penetapan; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Keberatan pada tanggal 05 April 2017 atas Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018, dengan Nomor Agenda: 001718/040300/2018 tanggal 5 April 2017; Menurut Pemohon Banding : dalam persidangan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Keberatan pada tanggal 05 April 2017 atas Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018, dengan Nomor Agenda: 001718/040300/2018 tanggal 5 April 2017; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017 diterima oleh Pemohon Banding secara on line melalui sistem Pertukaran Data Elektronik; bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; Penjelasan Pasal 93 ayat (1): “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui. Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan”; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan cukai, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 11 ayat (1) “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”; Pasal 11 ayat (3) “Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima”; Menurut Majelis : bahwa pengajuan Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017 dan diterima dengan lengkap oleh Terbanding tanggal 05 April 2017, telah melebihi jangka waktu 60 hari pengajuan keberatan, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan cukai; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor CX X-Ring Chain DZX Gold Gold 520 X 120L (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 November 2017 sebesar CIF SGD60,155.80 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3350/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3350/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT EMP Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017, atas nama: PT QWE , dan menetapkan nilai pabean atas barang impor CX X-Ring Chain DZX Gold
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003819.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena tidak memenuhi kriteria direct consignment, atas importasi Jenis Barang: Sodium Alumino Silicate Type A, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk PIB Penetapan 1 Sodium Alumino Silicate Type A 2842.10.00 0% (ACFTA) 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp51.027.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1542/KPU.01/2018 tanggal 3 Juli 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 (jalur importasi Hijau Middle) pada pos 1 dilampirkan Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017 berupa “SODIUM ALUMINO SILICATE TYPE A”; bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Xingang (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia); bahwa berdasarkan cargo tracking, diketahui barang impor diangkut menggunakan kapal ELENI T 1712S dengan rute Xingang (China) kemudian transit di Busan (Korea) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia; bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co., Ltd yang pada intinya menyatakan bahwa pada saat transit tidak terjadi proses apapun. Adapun rute kapal adalah Xingang – Busan – Singapore – Jakarta; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consigment criteria) kepada Terbanding guna penelitian terhadap SKA. Diketahui bahwa terdapat Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) oleh Terbanding guna meminta Through B/L dan Non Manipulating Certificate akan tetapi dokumen yang diserahkan adalah invoice dan B/L; bahwa atas permasalahan ini Terbanding telah menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA kepada Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor yaitu Tianjin Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/SMU-IMP/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Surat Bantahan Nomor 035/SMU-IMP/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co.,LTD Tianjin Branch; bahwa certificate yang dikeluarkan oleh Sinokor Merchant Marine (China) Co., LTD Tianjin Branch menjelaskan bahwa the shipment is a direct vessel from Xingang, China to Jakarta, Indonesia without transshipment and loading & unloading (additional) processing; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002496/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018, atas importasi Jenis Barang: Sodium Alumino Silicate Type A, Negara asal: China, Supplier: Masby Resources Pte. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 030572 tanggal 16 Januari 2018 dengan klasifikasi pos tariff 2842.10.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E181202231660002 tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA dan point 5 of Overleaf Notes serta tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Xingang (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia); 2. bahwa berdasarkan cargo tracking, diketahui barang impor diangkut menggunakan kapal ELENI T 1712S dengan rute Xingang (China) kemudian transit di Busan (Korea) untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia); 3. bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co., Ltd yang pada intinya menyatakan bahwa pada saat transit tidak terjadi proses apapun; 4. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consigment criteria) kepada Terbanding guna penelitian terhadap SKA. Diketahui bahwa terdapat Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) oleh Terbanding guna meminta Through B/L dan Non Manipulating Certificate akan tetapi dokumen yang diserahkan adalah invoice dan B/L; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3338/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 dengan alasan bahwa pada saat ajukan keberatan Pemohon Banding sudah melampirkan Certificate dari Sinokor Merchant Marine (China) Co.,LTD Tianjin Branch; bahwa certificate yang dikeluarkan oleh Sinokor Merchant Marine (China) Co., LTD Tianjin Branch menjelaskan bahwa the shipment is a direct vessel from Xingang, China to Jakarta, Indonesia without transshipment and loading & unloading (additional) processing; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002633.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002633.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2018 Pokok Sengketa : bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam persidangan tanggal 12 November 2018 menyerahkan Surat tanggal 9 November 2018, Perihal : Penjelasan Tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: D.Analisis1.bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 tersebut dengan surat Nomor 013/YLI-IMP/SPTNP/XI/2017 tanggal 15 November 2017 dengan agenda penerimaan surat Nomor 000233/050100/2017 tanggal 06 Desember 2017 (63 hari sejak tanggal penetapan);2.bahwa pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah melewati jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;3.bahwa sehubungan hal-hal tersebut dan mengingat pengajuan keberatan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan:Pasal 93 ayat (1), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan;Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3), Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;4.bahwa pada sidang tanggal 22 Oktober 2018, Pemohon Banding menyampaian bantahan dalam surat Nomor 016/YLI-IMP/SPTNP/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa terjadi perubahan sistem di internal Terbanding, sehingga tanda terima baru dapat diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2017. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa terjadi perubahan sistem di internal Terbanding dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa pengajuan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 diajukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanda terima pengajuan keberatan yang tertanggal 6 Desember 2017 pukul 12:00 AM. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengakui mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor 008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 pada tanggal 6 Desember 2017 pukul 12:00 AM. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pengajuan permohonan keberatan disampaikan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan;5.bahwa pengajuan keberatan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 93 Ayat (1) UU Kepabeanan; E.Simpulanbahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:bahwa pengajuan keberatan yang bersangkutan diajukan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut/ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 93 Ayat (1) UU Kepabeanan;bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga total nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB 209491 ditetapkan menjadi CIF USD112,625.42;bahwa KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; F.Permohonanbahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon Banding tidak benar dalam memberitahukan klasifikasi dan pembebanan atas barang yang disengketakan, sehingga permohonan banding atas KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018 harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan untuk memberi putusan:Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-195/KPU.03/2018 tanggal 25 Januari 2018; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 12 November 2018 menyerahkan Surat Nomor Surat Nomor : 008/YLI-IMP/PP/XI/2018 tanggal 08 November 2018, Perihal : Penjelasan Tertulis, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1.bahwa Terbanding mengeluarkan SPTNP Nomor SPTNP-008412/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 Oktober 2017 sebesar Rp312.554.000,00;2.bahwa pada tanggal 09 November 2017, Pemohon banding melakukan pembayaran jaminan tunai;3.bahwa pada tanggal 15 November 2017, Direktur menandatangani Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, Surat Kuasa Pengurusan Jaminan dan Surat Keberatan untuk pengurusan jaminan dan keberatan;4.bahwa pada tanggal 24 November 2017, Pemohon Banding memasukkan berkas jaminan untuk permohonan pembuatan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ);5.bahwa pada tanggal 27 November 2017, Pemohon Banding mendapatkan Bukti Penerimaan Jaminan dan sekaligus mengajukan Surat Keberatan di KPU Soekarno Hatta;6.bahwa pada tanggal 03 Desember 2017 merupakan jatuh tempo pembayaran SPTNP;7.bahwa pada tanggal 06 Desember 2017, Pemohon Banding mendapatkan Tanda Terima Permohonan Keberatan berupa Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan. Pemohon Banding menanyakan kepada petugas yang menerbitkan tanda terima keberatan tersebut apa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengeluaran tanda terima keberatan, dan dijelaskan bahwa terjadi perubahan sistem di internal Terbanding sehingga tanda terima baru dapat diterbitkan pada tanggal 06 Desember 2017. Pada poin 8 Formulir Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan Keberatan, terdapat pernyataan dari Terbanding yang menyatakan bahwa keberatan yang diajukan telah memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan;8.bahwa pada tanggal 08 Desember 2017, Terbanding menerbitkan E-Billing sebesar Rp317.764.000,00, yang terdiri dari: a. BM b. PPN c. PPh d. Dendae. Pendapatan Pabean Lainnya: Rp 23.678.000,00: Rp 26.046.000,00: Rp 26.046.000,00: Rp 236.784.000,00: Rp 5.210.000,009.bahwa pada tanggal 12 Desember 2017, Terbanding menerbitkan E-Billing sebesar Rp5.210.000,00 dan Pemohon Banding melakukan pembayaran atas E-Billing tersebut karena terjadinya pemblokiran oleh Terbanding. Terbanding melakukan pemblokiran terhadap Pemohon Banding karena dianggap belum melakukan pembayaran atas SPTNP tersebut. Pemohon Banding juga dikenakan bunga 2% per bulan sebesar Rp5.210.000,00 karena dianggap terlambat membayar SPTNP tersebut;10.bahwa pada tanggal 18 Januari 2018, Terbanding mengajukan permintaan tambahan penjelasan, data dan bukti tambahan;11.bahwa pada tanggal 23 Januari 2018, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti tambahan;12.bahwa pada tanggal 25 Januari 2018, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menyatakan bahwa permohonan keberatan ditolak karena terlambat mengajukan keberatan (lebih dari 60 hari dari tanggal SPTNP);13.bahwa pada tanggal 20 Februari 2018, Terbanding melakukan pencairan jaminan atas jaminan yang diajukan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding; bahwa Surat Banding Nomor: 14/YLI-IMP/PP-SPTNP/III/2018 tanggal 21 Maret 2018, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-098701.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah : bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding: Bahwa koreksi penyerahan ekspor dilakukan karena terdapat beberapa PEB yang menurut Portal Pertukaran Data dengan Ditjen Bea Cukai Aplikasi Portal DJP, belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2012; Dasar Hukum: – Pasal 1 angka 11 dan Pasal 4 huruf f, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, – Pasal 1 angka 1, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-27/PJ/2011; Bahwa rincian koreksi penyerahan ekspor adalah sebagai berikut: No No PEB Tgl PEB Tgl Ekspor Pembeli MataUang FOB Kurs Rupiah Nama Negara 1 162472 16/06/2012 16/06/2012 Toshiba Rubber Chemical Co.Ltd. JP JPY 4.000,00 119.13 476.519,00 Jumlah 476.518,00 Data dan Fakta: Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen terkait ekspor berupa Invoice, Packing List, Pemberitahuan Ekspor Barang, Airway bill dan Shipment Bill; Bahwa berdasarkan SIDJP dan SPT diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2012 (Normal) pada tanggal 20-07-2012, (pembetulan pertama) pada tanggal 31-08-2012 dan (pembetulan kedua) pada tanggal 20-09-2012 (sesuai tabel pada halaman 6 Surat Uraian Banding); Bahwa berdasarkan SIDJP dan SPT tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan penyerahan ekspor sebesar Rp1.645.628.951,00; Bahwa berdasarkan dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding melalui portal pertukaran data DJP, DJBC, PEB atas nama Pemohon Banding (sesuai tabel pada halaman 7 Surat Uraian Banding); Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, terdapat 1 (satu) PEB yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2012, dengan rincian sebagaimana disebut di atas; Bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding Nomor 002/ACCT/TRC/06/2014 tanggal 27 Juni 2014 perihal Tanggapan tertulis atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-PL 382/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 23 Juni 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa PEB yang dikoreksi oleh pemeriksa memang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2012; Bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-Undang PPN 1984 menyebutkan Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding terkait penyerahan ekspor (Shipment Waybill, Invoice, Packing List, Nota Pelayanan Ekspor, dan Pemberitahuan Ekspor Barang), Terbanding mengetahui bahwa Pemohon Banding mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut: No No PEB Tgl PEB Tgl Ekspor Pembeli MataUang FOB Kurs Rupiah Nama BKPBerwujud Nama Negara 1 162472 16/06/2012 16/06/2012 TRC Co.Ltd. JP JPY 4.000,00 119.13 476.519,00 Part of Outer Diameter Runout Measuringdevice Jumlah 476.518,00 Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan dan data-data yang telah disampaikan dan diuraikan tersebut di atas, hasil penelitian Terbanding atas koreksi penyerahan ekspor sebesar Rp476.519,00 adalah sebagai berikut : Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa koreksi pemeriksa penyerahan ekspor sebesar Rp476.519,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyerahan ekspor sebesar Rp476.519,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi ini; Dasar Hukum: Tanggapan Terbanding: Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor Lap-491/WPJ.07/KP.0205/2014 tanggal 21 Juli 2014 dan KKP disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan karena SSP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tidak diisi sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Bahwa pada Surat Setoran Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada kotak “Pemohon Banding/Penyetor” tidak diisi dengan Nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; Bahwa Pemohon Banding keberatan atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan keberatan karena Pemohon Banding telah membayar PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng, karena bisa membuktikan pembayaran pajak; Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.090.548,00 yang merupakan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri terdiri dari : No. Nama Pembeii JKP Tanggal SSP DPPRp PPNRp NTPN 1 TRC. Ltd. 09/08/2012 1.010.905.480,00 101.090.548,00 0900140810000108 Jumlah 1.010.905.480,00 101.090.548,00 Bahwa penelitian persyaratan formal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa pajak : Penelitian terhadap Persyaratan Formal Faktur Pajak Standar – Bahwa Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding berupa Surat SP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, dan Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut, – Bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK- 00166/VI/WPJ.07/KP.0203/2013 tanggal 17 Juni 2013, pemindahan buku itu mengubah Nama Pemohon Banding, dari PT Indoneisa TRC Industry menjadi TRC.Ltd. dan pada kotak Wajib Pajak/Penyetor tidak ada nama WP dan NPWP pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, – Bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen tersebut, diketahui bahwa dalam SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Terbanding tidak menemukan Nama dan Nomor Pokok Pemohon Banding pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean pada kotak “Pemohon Banding/Penyetor”, – Bahwa Terbanding berpendapat :Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, karena SSP pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak tidak dibuat sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/ PJ/2010,Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), sehingga PPN yang tercantum dalam SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak dapat dikreditkan; Penelitian Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean: Data dan Fakta: Bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena