Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36270.R/PP/M.XIII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36270.R/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2005
   
Menurut Terbanding:bahwa Kepala KPP Pratama Kosambi dalam Surat Nomor: S-373/WPJ.08/KP.0607/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 (Cap Harian Pos), berisi Pengembalian Putusan Pengadilan Pajak, mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 yang diucapkan tanggal 26 Januari 2012 mengenai permohonan banding atas nama Pemohon Banding yang Terbanding terima pada tanggal 15 Februari 2012 ternyata terdapat kekeliruan sebagai berikut:

NoTertulisKeterangan1Nama : PT XXX NPWP:0X.0XX.X0X.0-XXX.000Terdapat kesalahan penulisan NPWP, seharusnya NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000
bahwa dari penelitian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012, diketahui terdapat kesalahan tulis pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan NPWP:

semula tertulis :
0X.0XX.X0X.0-XXX.000
   
seharusnya tertulis:
0X.0XX.X0X.X-XXX.000
   
Pendapat Majelis  :bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak“.

bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 12 April 2012 ternyata/terbukti benar telah terjadi kesalahan tulis/ketik pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak : 0X.0XX.X0X.0-XXX.000, oleh karenanya Majelis berpendapat membetulkan kesalahan tulis/ketik dimaksud menjadi NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000.
   
Memperhatikan:Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan Membetulkan kesalahan hitung/tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012, atas namaBanding, pada halaman 1 dan 5 (amar) Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012 yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai berikut:

semula tertulis :
0X.0XX.X0X.0-XXX.000

seharusnya tertulis:
0X.0XX.X0X.X-XXX.000

 dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Nomor: Put-36270/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 26 Januari 2012.