Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004650.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2018 |
| Pokok Sengketa | : | pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017; bahwa Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018, diterima oleh Terbanding tanggal 05 April 2018, sedangkan SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 diterbitkan tanggal tanggal 11 Desember 2017, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan SPTNP 02 Februari 2017 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Terbanding 05 April 2018 adalah 116 (seratus enam belas) hari, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017, bahwa SPTNP diterbitkan atas koreksi nilai pabean atas barang impor CX X-Ring Chain DZX Gold Gold 520 X 120L (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 November 2017 dengan nilai pabean CIF SGD55,155.00, oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF SGD60,155.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPUT/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding mengenai penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3350/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, Terbanding menyatakan bahwa Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017 diterima tanggal 05 April 2018, sehingga melebihi jangka waktu 60 hari sejak tanggal surat penetapan; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Keberatan pada tanggal 05 April 2017 atas Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018, dengan Nomor Agenda: 001718/040300/2018 tanggal 5 April 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | dalam persidangan menyerahkan Tanda Terima Permohonan Keberatan pada tanggal 05 April 2017 atas Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018, dengan Nomor Agenda: 001718/040300/2018 tanggal 5 April 2017; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017 diterima oleh Pemohon Banding secara on line melalui sistem Pertukaran Data Elektronik; bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; Penjelasan Pasal 93 ayat (1): “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui. Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan”; bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan cukai, sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 93 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 11 ayat (1) “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”; Pasal 11 ayat (3) “Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pengajuan Surat Keberatan Nomor: 027/IMP/EMP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang ditujukan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017 dan diterima dengan lengkap oleh Terbanding tanggal 05 April 2017, telah melebihi jangka waktu 60 hari pengajuan keberatan, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan cukai; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor CX X-Ring Chain DZX Gold Gold 520 X 120L (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 November 2017 sebesar CIF SGD60,155.80 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3350/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3350/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT EMP Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-027851/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 Desember 2017, atas nama: PT QWE , dan menetapkan nilai pabean atas barang impor CX X-Ring Chain DZX Gold Gold 520 X 120L (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 14 November 2017 sebesar CIF SGD60,155.80 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3350/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 116.795.000,00 (seratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta hari pada Rabu, tanggal 21 November 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. ABC, S.H., M.M. DEF, S.Sos, M.H. GHI, S.H., LL.M. dengan dibantu JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |

