Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36445/PP/M.IX/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36445/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10704/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-034030/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dari penelitian Terbanding, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 19 Nopember 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:
harga pabean yang diberitahukan adalah merupakan nilai transaksi;telah sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1995 tentang Kepabeanan;telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perUndang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10704/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-034030/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2010, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 57 (lima puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 52.584.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Februari 2011 sebesar Rp 52.584.000,00, yang diterima oleh PT. Bank QWE (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 14 Februari 2011;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor : 011/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10704/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-034030/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima;