Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002070.16/2018/PP/M.XIB Tahun 2019

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002070.16/2018/PP/M.XIB Tahun 2019 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp43.844.509,00 karena pengkreditan pajak masukan atas penyerahan proyek pembangunan RSUD Koja yang telah selesai pengerjaanya di bulan September 2015 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Pemohon Banding : Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan a quo, penjelasan lisan dalam persidangan dan dokumen pendukung pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut / alasan banding sebagai berikut: Dasar Hukum:Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN Barang dan Jasa;Romawi V-Lain-lain Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006;Point 2.6.1.3.2 dan Point 2.6.1.4 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-11/PJ.5/2001 tanggal 09 Mei 2001Bukti yang disampaikan Pemohon Banding:Arus Kas dan Barang;Bukti Pembayaran;Rekening Koran;Kontrak/KontrakSubkon;Checklist Tagihan Supplier;Rekapitulasi Tagihan;Jurnal Voucher;Faktur Pajak;Invoice;Kwitansi/TandaTerima;Berita Acara Pembayaran;Laporan Kemajuan Pekerjaan;Lap. Prestasi Subkontraktor;bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut Pemohon Banding peroleh sebagai bagian dari transaksi yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual sebagai Penerbit Faktur Pajak, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya arus uang dan arus barang yang sesuai dengan transaksi tersebut; bahwa pada Lampiran 1.4.1.3.4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 dikatakan bahwa apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga sangatlah tidak adil jika karena kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak yang akhirnya berakibat pajak masukan tidak dapat Pemohon Banding kreditkan, dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding sebagai PKP Penerima Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT QWE dapat dilihat dalam Arus Kas dan Arus Barang dan dilakukan pembayaran kepada PT QWE melalui transfer bank RTY dan Pemohon Banding sudah lampirkan; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga sangatlah tidak adil jika karena kesalahan administrasi yang dilakukan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak yang akhirnya berakibat pajak masukan tidak dapat Pemohon Banding kreditkan, dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding sebagai PKP Penerima Faktur Pajak;       Menurut Terbanding  : Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo, penjelasan lisan dalam persidangan dan dokumen pendukung pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Dasar Hukum:Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) butir c, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 1A ayat (1), Pasal 1 angka 23, Pasal 1 angka 24, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9), Pasal 16F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009;Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;bahwa XXX dibentuk untuk melaksanakan proyek RSUD Koja; bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pengembangan RSUD Koja Nomor 236D/1.712.35/PPK/2013 tanggal 6 Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp209.000.000.000,00 (termasuk PPN). Berdasarkan addendum II masa pelaksanaan pekerjaan mulai 10 Desember 2013 sampai dengan 30 September 2015 (659 hari kalender) dengan masa pemeliharaan 6 bulan; bahwa Pemohon Banding mengajukan restitusi PPN dikarenakan penyerahan jasa kena pajaknya ke Badan Pemungut yaitu RSUD Koja Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan tidak ada penghasilan lainnya sehingga pajak masukannya dimintakan restitusi; bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Desember 2015 sebesar Rp43.844.509,00 koreksi dilakukan atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding sudah melakukan penyerahan 100% proyek pembangunan RSUD Koja pada Masa September 2015 dengan nilai penagihan dan pembayaran 100% namun masih terdapat pajak masukan yang dikreditkan atas penyerahan pekerjaan pada masa Desember 2015, dengan rincian sebagai berikut: No.Nama PKP PenjualBKP/JKPFaktur Pajak/Nota ReturDPP PPNPPNNomor SeriTanggal1QWE0X0.00X-XX.XXXXXXX008-Des-15328.257.59032.825.7592ASD0X0.00X-XX.XXXXXXXX08-Des-15110.187.50011.018.750Total438.445.09043.844.509bahwa berdasarkan data/dokumen yang ada tersebut dapat disampaikan pendapat sebagai berikut: a.Faktur Pajak Masukan Nomor 010.003-15.96191590 tanggal 8 Desember 2015 dengan jumlah PPN sebesar Rp32.825.759,00 dibuat PT QWE; bahwa Faktur Pajak tersebut dibuat berdasarkan invoice Nomor 590/PJA/XII/15 tanggal 8 Desember 2015 atas pembelian Curtain Wall & Pintu Jendela Allumunium dari PT QWE. Pembelian material tersebut ditujukan untuk Proyek Pengadaan Konstruksi Design & Build Pengembangan RSUD Koja 16 Lantai; bahwa pembelian tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Borongan Nomor 027/SPB/221471/PPKSO/XI/2014 tanggal 18 November 2014 sebagaimana telah diubah dengan Surat Perjanjian Borongan nomor 009/SPB- ADD1/221471/PPKSO/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 tentang Pekerjaan Curtain Wall pada Proyek Pembangunan RSUD Koja 16 Lantai untuk Proyek Pengadaan Konstruksi Design & Build Pengembangan RSUD Koja 16 Lantai; bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan Curtain Wall dan Pintu Jendela Allumunium tanggal 12 Agustsus 2015, tingkat penyelesaian tiap bagian terhadap seluruh pekerjaan dinyatakan sudah 100%; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Curtain Wall tanggal 12 Agustus 2015, bahwa pihak pertama (ASD) dan Pihak Kedua (PT QWE) telah mengadakan pemeriksaan Pekerjaan Curtain Wall di Proyek Pembagunan RSUD Koja Lantai 16 dan terbukti bahwa pekerjaan tersebut telah mencapai fisik 100% (seratus persen); bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Design & Build Pengembangan RSUD Koja 16 Lantai kepada Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Koja dengan pembayaran progres ke VII (tujuh) 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 186i/-1.712.35/PPK/ST-IX/2015 tanggal 30 September 2015, dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 30 September 2015 Nomor 09 A/RSUDK/PPHP/2015 hasil pemeriksaan dengan kesimpulan “Terdapat baik, sesuai Kontrak”, maka oleh Pemohon Banding atas pekerjaan tersebut juga telah diserah terimakan kepada Penyimpan Barang/Pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah Koja dengan Berita Acara Penerima Pekerjaan Nomor 1448/PEN/IX/2015 tanggal 30 September 2015, Sehingga seluruh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000756.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000756.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-13/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-13/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88964/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-13/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002206.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Frozen Bone in Beef Neck Bone LP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 498194 tanggal 01 November 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD26,098.81, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD54,683.22 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp172.174.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang memadai (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, barang impor pada PIB Nomor 498194 tanggal 01 November 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar AUD2,20/KGM; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka nilai pabean pada PIB Nomor: 498194 tanggal 01 November 2017 ditetapkan sebesar total CIF AUD54,683.22 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-11/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 21 Januari 2019, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-696/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2016 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag! yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apapun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan sales contract dan invoice nomor 59282 diketahui nilai transaksi sebesar AUD26,098.81; bahwa berdasarkan bukti bayar berupa debit advice dari bank mandiri diketahui diiakukan pengiriman dana kepada supplier sebesar AUD277,803.78. Pada debit advice hanya mencantumkan keterangan remittance invoice dengan nomor 59895 yang diketahui nukan nomor invoice pada transaksi yang disengketakan; bahwa atas pencatan atau pembukuan transaksi jual beli dengan suplier serta pencatatan pelunasan tidak diampirkan oleh pemohon banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN atas transaksi importasi yang dilakukan; bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti-bukti yang dilampirkan pada waktu banding diragukan kebenaranya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-696/KPU.01/2018 tanggal 23 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Screenshoot PIB Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 498194 tanggal 01 November 2017; bahwa kontrak tersebut menyebutkan “Referring to your Confirmation of Sale No. 59282 we hereby confirm to purchase your goods as follow”: a. bahwa dengan PO No. 0 Pemohon Banding sepakat untuk order barang sebagaimana disebutkan dalam PO dengan Confirmation of Sale No. 59282 tanggal 11 September 2017; b. bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000755.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000755.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-12/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;             Menurut Tergugat  : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-12/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88963/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-12/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002205.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Bone in Neck Bones BP, dan lain-lain (5 Jenis barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD67,886.93, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD78,751.33 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.244.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, dan proforma invoice sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga; bahwa termin pembayaran adalah 120 days after BL date, tetapi pemohon tidak melampirkan pembukuan yang terkait dengan pengakuan hutang dan hal lain terkait transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengingat: a. Data dokumen yang disampaikan tidak cukup Iengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; b. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang objektif dan terukur. maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang serupa untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3, Pos 4, dan Pos 5, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 30 hari, dari data importasi pada KPU Tanjung Priok; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3, Pos 4, dan Pos 5 ditetapkan dengan harga satuan sebagai berikut: Pos Jenis Barang Harga Sat 3 Frozen Beef Bone In Neck Bones, BP 2,02/KGM 4 Frozen Beef Tongue Root, BP 3,27/KGM 5 Frozen Beef Lungs, BP 2,75/KGM bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 467307 tanggal 13 Oktober 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD78,751.33; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR-10/KPU.01/BD.1005/2019 tanggal 21 Januari 2019, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-135/KPU.01/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai;Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan sales contract dan invoice nomor 59695 diketahui nilai transaksi sebesar AUD67,886.93; bahwa berdasarkan penjelasan tertulis pengganti bantahan yang dilampirkan Pemohon Banding nomor 003/FAT-TAX/ABU/XI/2018 tanggaf 13 November 2018 disebutkan bahwa pelunasan dengan menggunakan T/T tertanggal 28 Desember 2018 dengan nominal AUD154,709.64; bahwa berdasarkan bukti bayar berupa debit advice dari bank mandiri diketahui dilakukan pengiriman dana kepada supplier sebesar AUD301,961.32. Pada debit advice hanya mencantumkan keterangan remittance invoice dengan nomor 59695 sehingga diketahui nilai debit advice berbeda dengan invoice; bahwa berdasarkan fakta nomor 2 dan 3 sebagaimana disebut di atas, diketahui keterangan yang tertulis pada surat bantahan berbeda dengan bukti-bukti nilai transaksi yang dilampirkan; bahwa atas pencatan atau pembukuan transaksi jual beli dengan suplier serta pencatatan pelunasan tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN atas transaksi importasi yang dilakukan; bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding yang didukung dengan bukti-bukti yang dilampirkan pada waktu banding diragukan kebenaranya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000753.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000753.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-10/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-10/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88961/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar;bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi;bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut;bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan;bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP;bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14;bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut;bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis;bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan;bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak;bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat;bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang;bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol;bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian;bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar;bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP;bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2.bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”.bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP;bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol;bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi;bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-10/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari