Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37364/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan pembebanan tarif Bea Masuk atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 berupa Great Pavilion-Tenda, negara asal China dengan Pos Tarif 6306.22.0000 dengan BM 0% (berdasarkan fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif 6306.22.0000 menjadi BM 10%(tanpa fasilitas AC-FTA); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6182/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010, menyatakan bahwa atas impor 6 (enam) jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXX tanggal 20 Mei 2010 berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst, negara asal China yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi (Pos 1-6) dengan Pos Tarif 6306.22.0000 (BM 10%), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 6.995.000,00; bahwa PIB yang dipermasalahkan menggunakan skema ASEAN CHINA Free Trade Area yang mana SKA tersebut diterbitkan sebelum tanggal pengapalan, maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tariff preferensi; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan klasifikasi barang impor Pemohon Banding berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB XXXXXX tanggal 01 Mei 2610 oleh Terbanding menjadi Klasifikasi (Pos 1-6) dengan Pos Tarif 6306.22.0000 (BM 10%), karena menurut Pemohon Banding atas importasi tersebut telah benar diberitahukan dengan mendapat preferensi tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA sebagaimana diatur dalam 235/PMK.01112008 tanggal 23 Desember 2008; bahwa dengan demikian SKA (Surat Keterangan Asal) Form-E yang diberitahukan pada PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 yang Pemohon Banding Iampirkan dengan nomor E103305014350011 tanggal 29 April 2010 diterbitkan sebelum tanggal B/L yaitu 01 Mei 2010, dapat diterima dan diberikan tarif preferensi dengan pembebanan HS Klasifikasi pada Pos Tarif 6306.22.0000 dengan pembebanan tarif BM 0%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti-bukti dipersidangan, diperoleh petunjuk sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan impor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010, negara asal China, total nilai pabean sebesar CIF USD 42,805.60 berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst (6 jenis barang), pada Pos Tarif 6306.22.0000 dengan pembebanan tarif BM 0%:bahwa terhadap 6 item tersebut ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pos Tarif 6306.22.0000 dengan pembebanan tarif BM 10%: bahwa atas penetapan dimaksud Terbanding menerbitkan SPTNP nomor SPTNP-015952/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juni 2010 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan BM dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 6.995.000,00; bahwa terhadap SPTNP nomor SPTNP-015952/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juni 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 1898/AHI-IMP/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan nomor 004605/JB/KBR/2010 tanggal 11 Juni 2010, diterima dengan lengkap dan benar pada tanggal 11 Juni 2010; bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-6182/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010, dan terhadap penolakan keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor: 3664/AHIIMP/IX/2010 tanggal 29 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti dipersidangan dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat: a)Importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst (6 jenis barang) sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, total nilai pabean CIF USD 6,837.07 merupakan importasi barang yang dapat memperoleh fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku;b)Terhadap jangka waktu penerbitan Form E E103305014350011 tanggal 29 April 2010 yang mendahului penerbitan B/L nomor YE000540 tanggal 01 Mei 2010 berdasarkan Surat Edaran nomor SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 yang berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010 menyatakan bahwa “untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi”;c)Berdasarkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010 berhak mendapat preferensi BM dalam rangka Asean China FTA sehingga atas importasinya dikenakan BM dengan pembebanan BM 0%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarip pos dan pembebanan atas importasi 6 jenis barang negara asal China berupa Great Pavilion, Tenda, Keadaan Baru…..dst yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010, total nilai pabean CIF USD 6,837.07, masing-masing diklasifikasikan pada Pos Tarif 6306.22.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara banding ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-6182/KPU.01/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015952/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 Juni 2010, atas nama: PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 6 jenis barang negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Mei 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; |

