Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37366/PP/M.IX/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 berupa B Grade – Adhesive Tape, negara asal Cina dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12.649.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17.708.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 26.963.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10325/KPU.01/2010 tanggal 14 Desember 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 17.708.60; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00 atas impor B Grade – Adhesive Tape sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, adalah merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan invoice; |
| Menurut Majelis | : | bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 0840/ITM/VII/10/ tanggal 29 Juli 2010 mengajukan pembelian Adhesive Tape: B-Grade kepada QWE Co. Ltd.; bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 0840/ITM/VII/10/ tanggal 29 Juli 2010, QWE Co. Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Sales Contract Nomor: 2010-0910-02 tanggal 29 Juli 2010; bahwa QWE Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010; bahwa QWE Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 0010A88175 tanggal 13 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 adalah Adhesive Tape: B-Grade dari QWE Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 12.649.00; bahwa barang impor Adhesive Tape: B-Grade sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 telah diasuransikan di luar negeri sesuai RTY Nomor: 1000M10934972 tanggal 08 September 2010 yang diterbitkan oleh ASD Co. Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 13.913.00 (110% x USD 12,649.00); bahwa barang impor Adhesive Tape: B-Grade dengan Bill of Lading Nomor: 0010A88175 tanggal 13 September 2010 dan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12.649.00; bahwa nilai pabean atas impor Adhesive Tape: B-Grade sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17.708.60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 adalah Adhesive Tape: B-Grade dari QWE Co. Ltd. dengan harga CIF USD 12.649.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 dan Bill of Lading Nomor: 0010A88175 tanggal 13 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Panin KCU Kopi tanggal 02 Desember 2010 sebesar USD 12.649.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00, Rekening Koran dan Buku Besar Pembelian periode Desember 2010, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada QWE Co. Ltd. sebesar USD 12.649.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui JKL KCU Kopi tanggal 02 Desember 2010 sebesar USD 12.649.00 dan biaya administrasi bank Rp 35.000,00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: KTD0910-2 tanggal 10 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sebesar CIF USD 12.649.00 sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10325/KPU.01/2010 tanggal 14 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028718/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 27 September 2010, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Adhesive Tape: B-Grade sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 sebesar CIF USD 12.649.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; |

