Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36966/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36966/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 berupa One lots of component part and plastic parts (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Nilai Pabean CIF USD 4,590.79 yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD 10,912.61 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-267/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga harga pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 adalah harga yang sebenarnya dibayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain bukti pembayaran sudah sesuai dengan nilai transaksi L/C dan Invoice dan semuanya resmi melewati prosedur bank;
   
Menurut Majelis:bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Proforma Invoice Nomor: CR20100905WN tanggal 6 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa suplier QWE Co., Ltd., China mengirim penawaran barang impor berupa One lots of component part and plastic parts kepada Pemohon Banding dengan total harga total USD 8,709.00 dengan terms antara lain: 5% more or less in quantity and amount is acceptable, payment term irrevocable L/C at sight, shipment: partial shipment for 2*20GP;

bahwa supplier QWE Co., Ltd., China menerbitkan Invoice Nomor: CR10-09011 tanggal 8 November 2010 dengan rincian jumlah barang, harga satuan dan harga total. dan berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan Pemohon Banding diketahui bahwa barang impor sebagaimana tercantum dalam Proforma Invoice dikirim dalam 2 shipment yaitu: Shipment Lot 1: sebesar USD 3,255.21 dan Shipment Lot 2 sebesar USD 4,590.79;

bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: EGLV156000326838 tanggal 9 November 2010 yang diterbitkan oleh RTY, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor berupa One lot of component part and plastic part, jumlah 1.080 packages dalam 1X20” kontainer, gross weight 5.615,2500 kg, measurement 28.9360 CBM, vessel Hansa Century S009, port of loading Portklang China, port of discharge Tanjung Priok Jakarta Indonesia;

bahwa berdasarkan dokumen Marine Cargo Police Nomor: 11-01-10-013185 tanggal 9 November 2010 yang diterbitkan oleh PT X diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya berupa One lot of component part and plastic part, jumlah 1.080 packages dalam 1X20” kontainer, gross weight 5.615,2500 kg, dengan harga pertanggungan USD 4,590.79, dengan biaya polis sebesar USD 8.25 terdiri dari premium USD 4.59, polis cost USD 3.00 dan stamp duty USD 0.66;

bahwa berdasarkan dokumen PIB diperoleh petunjuk bahwa atas importasi One lot of component part and plastic part (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 1.080 packages dalam 1X20” kontainer, gross weight 5.615,2500 kg, vessel Hansa Century S009, port of loading Portklang China, port of discharge Tanjung Priok Jakarta Indonesia, negara asal China, supplier importir PT XXX, PPJK PT XX, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 4,590.79, asuransi dibayar di Dalam Negeri;

bahwa pembayaran atas importasi barang tersebut dilakukan melalui L/C Nomor: 014ITSY017233 tanggal 22 September 2010 sebesar USD 8,709.00, yang telah diamandemen pada tanggal 3 November 2010 menjadi sebesar USD 7,846.00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam tabel pelunasan L/C diketahui bahwa L/C Nomor: 014ITSY017233 tanggal 22 September 2010 yang telah diamandemen pada tanggal 3 November 2010 menjadi sebesar USD 7,846.00;

bahwa berdasarkan Rekening Koran FGH an. PT XXX Nomor: rekening Y currency IDR periode 30 November s.d. 31 Desember 2010, Nota Debit FGH, dan Bukti Pengeluaran Bank diperoleh petunjuk bahwa telah dibukukan mutasi debit (withdrawal) untuk biaya-biaya penerbitan L/C Nomor: 0141TSY017233

bahwa Pemohon Banding telah membuat payment journal atas pelunasan L/C Nomor: 0141TSY017233 berdasarkan voucher Nomor: OFGH-7788-1011-0050 tanggal 19 November 2010;

bahwa transaksi tersebut telah tercatat di dalam cash/bank account statement dan ledger transaction list Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah mencatat penerimaan barang impor tersebut dalam kartu stock barang impor;

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan beberapa barang impor dari QWE Co., Ltd. tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa One lot of component part and plastic part sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: CR10-09011 tanggal 8 November 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 4,590.79 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa One lot of component part and plastic part (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 4,590.79;
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-267/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-034009/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa One lot of component part and plastic part (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 sebesar CIF USD 4,590.79;