Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003270.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Hidraulic Jack with Handle 2 Ton – – Kd. Baik & Baru…dst. (11 item sesuai PIB), Jumlah barang: 1950 CT, 40.740 KGS, Negara asal: Cina, Supplier: Jiaxing Jinpai Machinery, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Jumlah Barang Harga Sat/set Total Jumlah Barang Harga Sat/set Total 1-5 SESUAI PIB 6 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 30 TON KD BAIK & BARU 200 14.8346 2,966.92 200 34.4705 6,894.10 7 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 32 TON KD BAIK & BARU 600 15.4442 9,266.53 600 30.2850 18,171.00 8 SESUAI PIB 9 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 50 TON LONG KD BAIK & BARU 100 25.4017 2,540.17 100 48.83 4,883.00 10 HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 2 TON FLOOR JACK KD BAIK & BARU 2000 9.6526 19,305.27 2000 12.38 24,760.00 11 SESUAI PIB TOTAL     58,180.00     78,809.21 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp39.908.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2071/KPU.01/2018 tanggal 8 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-028369/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 15 Desember 2017 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp39.908.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah); bahwa berdasarkan LPPNP dilakukan INP dan ditolak dengan alasan nilai pabean tidak diterima sebagai nilai transaksi; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:   a.bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu 60 (enam pulUh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderai Bea dan Cukai“;  b.bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;  c.bahwa importir tidak menyerahkan purchase order dan sales of contract sehingga tidak diketahui kronologis transaksi hingga timbulnya kesepakatan jual beli;  d.bahwa importir menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa, namun pada kolom keterangan pembayaran terdapat revisi nomor invoice;  e.bahwa pada invoice tidak terdapat syarat syarat jual beli dan nomor rekening penjual untuk pembayaran transaksi;  f.bahwa pada saat DNP, importir tidak menyerahkan bukti transfer/buku hutang sedangkan tanggal penyerahan DNP sama dengan bukti transfer adalah sama. Tidak diketahui juga term of payment sehingga jatuh tempo kewajiban atas pembayaran tidak diketahui;  g.bahwa importir tidak menyerahkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang;  h.bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;  i.bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga sulit untuk meyakini kebenaran atas argumen ataupun alasan keberatan pemohon; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya. bahwa selanjutnya Nilai Pabean barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) menjadi sebesar CIF USD34,4705/set untuk pos 6, CIF USD30,2850/set untuk pos 7, pos 9 sebesar CIF USD48,8300/set dan pos 10 sebesar CIF USD12,3800/set, sehingga total keseluruhan Nilai Pabean ditetapkan untuk PIB Nomor 539249 Tanggal 22 Nopember 2017 menjadi sebesar CIF USD78,809.21; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-434/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 26 Oktober 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Permasalahan     1. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-2071/KPU.01/2017 tanggal 8 Maret 2018; 2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2071/KPU.01/2017 tanggal 8 Maret 2018 dengan alasan bahwa data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 539249 tanggal 22 November 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; 3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;     B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa     1. bahwa Pemohon melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor 539249 tanggal 22 Nopember 2017 dengan rincian sebagai berikut: a.Jenis barang: Hidraulic Jack With Handle 2 Ton – – KD,b.Jumlah barang: 1950 CT,c.Negara Asal: China (CN),d.Nilai Pabean (CIF): USD58.180,00,e.Supplier: Jiaxing Jinpai Machinery Co., Ltd;     2. bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut: PosJenis BarangPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)Jumlah BarangHarga Sat/setTotalJumlah BarangHarga Sat/setTotal1-5SESUAI PIB6HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 30 TON KD BAIK & BARU20014.83462,966.9220034.47056,894.107HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 32 TON KD BAIK & BARU60015.44429,266.5360030.285018,171.008SESUAI PIB9HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 50 TON LONG KD BAIK & BARU10025.40172,540.1710048.834,883.0010HIDRAULIC JACK WITH HANDLE 2 TON FLOOR JACK KD BAIK & BARU20009.652619,305.27200012.3824,760.0011SESUAI PIBTOTAL  58,180.00  78,809.21     3. bahwa jumlah tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi Rp39.908.000,00;     4. bahwa alasan keberatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemohon Nomor 006/IWCM/1217 tanggal 20 Desember 2017;     5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneiiti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2071/KPU.01/2017tanggal 8 Maret 2018, yang intinya menetapkan bahwa dokumen

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002923.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang impor Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai Lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 540398 tanggal 23 November 2017, dengan nilai pabean sebesar USD44.445,68, yang oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar USD87.763,62, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp78.305.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: D. Analisis 1.bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;  2.bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang yang diberitahukan sebagai Stainless Steel Sink : T7540B Winsar …dst(10 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB);  3.bahwa terhadap importasi ini dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah High (MH) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik Jumlah dan jenis barang yang diperiksa ( 400 cartons) sesuai packing list;  4.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada : Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;  (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jualbeli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa :barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Janis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; Pasal 28(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh lmportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai :menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau;melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;  5.bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan foto copy PIB, surat permohonan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;  6.bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut : NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase Order200/PO-MAS05 Okt 2010— 2Proforma Invoice———Tidak dilampirkan3Sale ConfirmationSS00728 Okt 2017USD 44.445,68TOP:60d after BL4Invoice / PLSS00705 Nov 2017USD 44.445,68CNF Jakarta5B/LSITSKJTG02136210 Nov 2017 Freight Prepaid6Polis AsuransiPL11210212 K.0754/SO4559410 Nov 2017—Asurandi DN7PIB54039823 November 2017USD 43.845,680,00USD      600,00 USD 44.445,68FOBAsuransi DNFreightCIF8Bukti Transfer———Tidak dilampirkan9Rekening Koran———Tidak dilampirkan10Pembukuan:Tidak dilampirkan11Data perpajakanTidak dilampirkan12Dokumen lainDNPKeterangan : a.bahwa berdasarkan Pasal 16 poin a. PMK Nomor: 51/PMK.04/2017, Terbanding dapat menerima penjelasan, data, dan / atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;  b.bahwa terdapat perbedaan jumlah barang antara purchase order dengan sales contract dan tidak ada penjelasan lain/bukti korespondensi yang menjelaskan perbedaan tersebut sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga;  c.bahwa termin pembayaran adalah 60 hari setelah tanggal BL, atau jatuh tempo pada tanggal 09 Januari 2018, tetapi sampai NPP ini dibuat Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti bayar dan rekening koran;  d.bahwa dalam sales contract dan invoice tidak terdapat rekening tujuan pembayaran / pelunasan hutang sehingga tidak bisa diuji silang dengan bukti bayar;  e.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;  f.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;  g.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;  h.bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;  7.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;  8.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang identik untuk barang yang diberitahukan pada Pos 1 s.d Pos 7, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 90 hari, dari data importasi pada KPU BC Tanjung Priok;  9.bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017 Pos 1 s.d. Pos 6 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 8,55/PCE dan Pos 7 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 18,91/PCE sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 87.763,62;  10.bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 540398 tanggal 23 November 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 87.763,62; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan Bea Masuk sebesar Rp 78.305.000,00 karena berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-027266/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017, tanggal 04 Desember 2017 dikarenakan harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya; bahwa oleh karena itu dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding dengan harapan dapat dibebaskan dari tambahan bayar tersebut; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor atas Stainless Steel Sink: T7540B Winsar (10 jenis barang sesuai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002832.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Ladieswear, Lyn Long Sleeve Cross Over Top (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 551767 tanggal 29 November 2017, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 12.203.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: C. Penelitian Dan Analisis 1.bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung Iainnya;  2.bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 12.203.000,00 (dua belas juta dua ratus tiga ribu Rupiah);  3.bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan : DokumenNomorTanggalKeteranganPIB55176729-11-17Pemasok : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD:Invoice:ID007084 tanggal 27-10-17ID007086 tanggal 23-10-17ID007087 tanggal 30-10-17ID007090 tanggal 30-10-17ID007098 tanggal 11-11-17 B/L: 596365863; Tgl: 12-11-17 Form E:E173800043390069 tanggal 02-11-17 E173306202210025 tanggal 14-11-17E173208811290032 tanggal 01-11-17E173218WM1900004 tanggal 01-11-17 E174413HZ4142087 tanggal 20-11-17InvoiceID007084ID007086ID007087ID007090ID00709827-10-1723-10-1730-10-1730-10-1711-11-17Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.; Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Packing List 27-10-1723-10-1730-10-1730-10-1711-11-17Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;Issuer : COTTON ON SINGAPORE PTE LTD.;B/L59636586317-11-17Shipper: TOLL GLOBAL FORWARDING (BEIJING) LTD. SHANGHAI BRANCH;Form EE17380004339006902-11-17Exporter: NINGBO HEYU INTERNATIONAL TRADING CO.,LTD.;Third Party InvoicingManufacturer: NINGBO EXCEL & BUTTERFLY GARMENT CO.,LTD. E17330620221002514-11-17Exporter: ZHUJI SHENNIU GARMENT CO.,LTD.Third Party Invoicing E17320881129003201-11-17Exporter: WUXI EVERBRIGHT INTERNATIONALCO.,LTD.Third Party InvoicingManufacturer: RUGAO AOLUN FASHION E173218WM190000401-11-17Exporter: SUNTEX IMPORT AND EXPORT CO.,LTD.Third Party InvoicingManufacturer: SUNNY JET TEXTILES CO.,LTD. E174413HZ414208720-11-17Exporter: HUIZHOU BAISHUNXIN TRADE CO.,LTD.CHINAThird Party InvoicingDokumenNomorTanggalKeterangan   Manufacturer: TAIZHOU YINGZI IMPORT AND EXPORT CO.,LTD.  4.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E174413HZ4142087 tanggal 20 November 2017 kedapatan sebagai berikut : a.bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 551767 tanggal 29 November 2017 dengan menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E yang diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;  b.bahwa diketahui bahwa barang diekspor oleh Huizhou Baishunxin Trade Co.,Ltd. dan barang dikapalkan dari Shanghai, China dalam Kapal Dahlia 1711;  c.bahwa pada Form E tertera manufacturer adalah Taizhou Yingzi Import And Export Co.,Ltd. dan berdasarkan hasil penelusuran Internet diketahui bahwa profil atas perusahaan tersebut merupakan perusahaan supplier, bukan sebagai manufacturer;  d.bahwa perusahaan yang dicantumkan sebagai manufacturer bukan pembuat barang impor yang dipermasalahkan, namun merupakan perusahaan supplier,  e.bahwa hingga saat ini PFPD telah melakukan retroactive check kepada pihak penerbit Form E untuk melakukan konfirmasi atas hal tersebut di atas dengan surat Kepala Kantor Nomor: S-8357/KPU.0112017 tanggal 22 Desember 2017 namun belum diterima jawaban atas konfirmasi dimaksud;  5.bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa untuk permasalahan pada Form E tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut : a.bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut : Article 5 Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement;  b.bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut : Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A;  c.bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini : Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;  d.bahwa hal tersebut ditegaskan pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi seusai ketentuan pengisian pada halaman sebalik, sebagaimana kutipan berikut ini : Pasal 6 (1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : f.kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);  e.bahwa berdasarkan Angka 5 Appendix 2a, Second Protocol to Amend the Agreement of Trade In Goods of the Framework Agreement on Comphrehensive Economic Cooperation Between The ASEAN and The PR of China (Overleaf Notes), apabila exporter berbeda dengan manufacturer maka nama manufacturer perlu untuk dicantumkan pada kolom 7 Form E, untuk memudahkan proses identifikasi oleh Pejabat Pabean di negara importir, sebagaimana kutipan sebagai berikut : Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified;  f.bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dijelaskan bahwa selama proses Retroactive Check, Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sebagaimana kutipan sebagai berikut : Pasal 13Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002511.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif atas barang impor Caffeine Anhydrous, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 415916 tanggal 15 September 2017, Pembebanan tarif bea masuk pos tarif 2939.30.00 sebesar 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding Pembebanan tarif bea masuk pos tarif 2939.30.00 sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp70.870.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung Iainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan nomor 931/IMP/DCP/X1/2017 tanggal 22 November 2017; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Negara (BPN); d. Fotocopy surat penetapan; e. Data pendukung Iainnya berupa:1 )fotocopy FIB;2 )fotocopy Commercial Invoice;3 )fotocopy Packing List;4 )fotocopy Bill of Lading;5 )fotocopy Form E;6 )dokumen terkait lainnya. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean yang disampaikan dapat didapat informasi sebagai berikut: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 415916 15 September 2017 -Pengirim : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Asal : China (CN)-Vessel : CPO NORFOLK 02275-Pelabuhan iVluat : Qingdao (China)-Terdiri dari 1 jenis barang dalam 1 kontainer Manifest (BC 1.1) 003947 13 September 2017 -Nama Sarkut : CPO NORFOLK 0227S-Pel. Asal : Qingddao (China)-Pel. Bongkar : JAKARTA (IDTPP)-Pel. Transit : Hong Kong Manifest Pos Barang 0241 13 September 2017 -Consignee : PT. DCP-Shipper . CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Nama Sarkut : CPO NORFOLK 0227S-Pel. Asal : Qingdao (China)-Pel. Bongkar : JAKARTA (iDTPP)-Jmlh Kontainer : 1 (satu) kontainer Commercial Invoice 8000040166 17 Agustus 2017 -Exporter : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Total Amount : CIF USD 95.000,00 Packing List —- 17 Agustus 2017 -Exporter : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-NW : 10.000 kg-GW : 11.200 kg House B/L HASLNR80 87001H00 01 September 2017 -Dikeluarkan oleh PT. HII – Shipper : CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD-Vessel : CPO NORFOLK 0227S-From Qingdao to Jakarta-Shipped on Board : 01 September 2017-Freight Prepaid Form E E171300017230041 01 September 2017 -Kolom 1 : Products consigned from (Exporter’s business name, address, country) : CSPCINNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTO –Vessel’s name : CPO NORFOLK 0227S-Deperature date : 01 September 2017 Through B/L — — Tidak dilampirkan Dokumen Pendukung Lainnya (transit atau transhipment) — — Tidak dilampirkan — — Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:   a.berdasarkan Form E Nomor E171300017230041 tanggal 01 September 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah CSPC INNOVATION PHARMACEUTICAL CO,.LTD dan barang dikapalkan dari Qingdao (China) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal CPO NORFOLK 0227S tanggal keberangkatan 01 September 2017;b.berdasarkan vessel tracking atas kapal TR ATHOS 1704S melalui situs http://www.ekmtc.com / diketahui bahwa kapal tersebut berangkat dari Qingdao (China) pada tanggal 01 September 2017 kemudian transit di Hong Kong pada tanggal 07-08 September 2017 untuk selanjutnya menuju ke Jakarta (Indonesia);c.berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang diangkut dengan dokumen house B/L nomor HASLNR8087001 H00 tanggal 01 September 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest nomor 003947 tanggal 13 September 2017 pas 0241 diangkut oleh kapal CPO NORFOLK 0227S dengan pelabuhan muat kapal dari Qingdao (China) dan pelabuhan transit di Hong Kong tanpa ada proses ganti kapalltranshipment;d.bahwa Pemohon tidak menyerahkan dokumen pendukung dalam proses keberatan;e.berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 404733 tanggal 11 September 2017 tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment). bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:   a.bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;b.bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China;c.berdasarkan pasal 7A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa Pengangkut memiliki kewajiban menyampaikan sendiri Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan dokumen manifest sebelum kedatangan sarana pengangkut, sebagaimana kutipan sebagai berikut:Pasal 7A(1)Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:luar daerah pabean; ataudalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean;wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.(2)Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya. bahwa berdasarkan ayat di atas yang dimaksud dengan “sebelum kedatangan sarana pengangkut” sesuai dengan penjelasan pasal 7A ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah sebagai berikut:   Penjelasan Pasal 7AAyat (1)Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di kawasan pabean, balk terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara regular (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di kawasan pabean (tramper). Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean etas barang impor dan/atau barang ekspor.Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu:saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui taut;saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:   ARTICLE 5 Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089211.15/2006/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp2.502.139.332,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp2.502.139.332,00 yang terdiri dari: catatan: bahwa terdapat selisih perhitungan nilai sengketa yang diajukan banding (Rp2.502.139.352,00) dengan rincian sengketa (Rp2.522.840.696,00) yaitu sebesar Rp20.701.364,00 yang menurut Pemohon Banding terdapat dalam perhitungan koreksi penyusutan dikarenakan terdapat kesalahan hitung yang dilakukan oleh Terbanding;  1. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar 858.005,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00246/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui bahwa terdapat Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp108.064.613,00 dengan perincian sebagai berikut :  Uraian  menurut   koreksi  Wajib Pajak Pemeriksa Gaji Karyawan  2.500.216.300 2.500.216.300 – Gaji Non Karyawan 23.465.198 23.465.198 – Penyusutan Mobil non operasional 4.355.553 4.355.553 – Penyusutan lainnya 94.412.510 94.412.510 – BBM, Tol & Parkir 60.079.969 60.079.969 – Perjalanan Dinas 30.039.733 28.993.233 (1.046.500) Iklan dan Promosi 191.367.165 183.317.165 (8.050.000) Air 41.468.515 34.496.515 (6.972.000) Listrik 56.898.805 56.898.805 – Alat Tulis Kantor 44.216.193 38.956.813 (5.259.380) Cetakan 14.897.950 14.897.950 – Kurir 4.075.800 4.076.800 – Telepon Genggam 6.509.802 5.972.322 (537.480) Telepon 33.777.382 33.777.382 – Pos 303.300 303.300 – Perawatan/Renov Gedung 2.835.037 2.835.037 – Sewa Gedung 354.545.451  327.272.724 (27.272.727) Recruitmen 3.256.200 3.256.200 – Training 2.814.800 2.814.800 – Representasi dan Entertainment 7.954.939 7.954.939 – Makan dan Minum 22.238.258 20.425.258 (1.813.000) Materai 1.536.000 1.536.000 – Keperluan Kantor 124.300 315 81.695.994 (42.604.322) Cleaning Service 53.533.991 46.600.239 (6.933.752) Pengamanan/Satpam 79.589.229 72.923.777 (6.665.452) Administrasi Bank 1.571.000 1.571.000 – Notaris 9.772.973 9.772.973 – Iuran 12.000.000 12.000.000 – Sumbangan 29.566.822 29.566.822 – Lain-lain pajak 8.599.676 8.599.676 – Selisih Pembayaran Piutang 1.674.666 1.674.866 – Stocktake discraff 3.077.721 3.077.721 – Operasional lainnya 153.923.521 153.013.521 (910.000) Jumlah 3.978.875.775 3.870 811.162 108.064.813 bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp108.064.613,00 menurut Terbanding adalah karena ada biaya dari tahun 2005 yang tidak dapat dibiayakan ditahun 2006 didasarkan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost againt revenue); bahwa Pemohon Banding menggunakan metode akrual dalam pembukuannya. Basis Akrual adalah penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan; bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa beban yang mempunyai masa manfaat tidak Iebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan. Sesuai dengan penjelasan ini koreksi pemeriksa atas biaya dari tahun 2005 yang dibiayakan di tahun 2006 menurut Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa metode pembukuan yang dipakai Pemohon Banding adalah akrual, koreksi biaya oleh Terbanding berdasarkan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost againt revenue) sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, tetapi berdasarkan prinsip ini Terbanding tidak menerapkannya pada biaya di tahun 2006 yang dibiayakan di tahun 2007, sehingga Terbanding melakukan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding terdapat biaya di tahun 2006 yang dicatat dan dibayar pada tahun 2007 dan biaya ini dapat dikurangkan dalam Pengurang Penghasilan Bruto di tahun 2006, yaitu sebesar Rp65.206.608,00 sesuai bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding; Uraian Assigment Doc.Date LC amnt Text Biaya Air Tirta Kencana 25.01.2007 2.160.000 Pembelian Air tangki tgl 7 Des, 20-23 Des ’06 Biaya Operasional Lain Rumdin 03.01.2007 175.000 iuran operasional rumdin jemursari bl. Nop’06 Biaya Operasional Lain Cahaya Utama 11.01.2007 5.405.572 B/Jasa RO & Dispatcher Bln Nop’06 Biaya Operasional Lain Cahaya Utama 16.01.2007 7.603.063 B/Jasa Waspang & DC bin Des’06 Biaya Operasional Lain Rumdin 25.01.2007 175.000 iuran operasional rumdin jemursari bl. Des’06 Biaya BBM SPBU Jemursari 04.01.2007 2.385.468 B/BBM 43 unit reg tgl 27 Des’06 Biaya BBM SPBU Jemursari 04.01.2007 2.002.630 B/BBM 33 unit reg tgl 28 Des’06 Biaya BBM SPBU Jemursari 04.01.2007 2.491.555 B/BBM 32 unit reg tgl 29 Des’06 Biaya BBM SPBU Jemursari 04.01.2007 2.134.647 B/BBM 37 unit reg tgl 30 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 02.01.2007 1.465.807 B/BBM 20 unit reg tgl 19 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 02.01.2007 4.617.630 B/BBM 73 unit reg tgl 20 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 02.01.2007 35.325 B/BBM 1 unit reg tgl 21 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 02.01.2007 4.336.222 B/BBM 64 unit reg tgl 21 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 02.01.2007 4.929.862 B/BBM 67 unit reg tgl 22 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 02.01.2007 3.323.452 B/BBM 50 unit reg tgl 25 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 02.01.2007 3.907.003 B/BBM 63 unit reg tgl 26 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 05.01.2007 4.146.345 B/BBM 71 unit reg tgl 27 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 05.01.2007 4.275.720 B/BBM 66 unit reg tgl 28 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 05.01.2007 1.418.625 B/BBM 18 unit reg tgl 29 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 05.01.2007 4.459.545 B/BBM 73 unit reg tgl 30 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 05.01.2007 1.378.575 B/BBM 18 unit reg tgl 30 Des’06 Biaya Penyusutan LVA CV. AS 11.01.2007 500.000 B/Sewa Mesin Fotocopi Bln. Nop’06 Biaya Gaji Non Karyawan Siswa Magang 12.01.2007 56.000 Uang Makan Siswa Magang 16-29 Des’06 Biaya BBM SPBU Manyar 05.01.2007 954.562 B/BBM 11 unit reg tgl 31 Des’06 Biaya Penyusutan LVA CV. AS 12.02.2007 869.000 B/Sewa mesin fotocopi bin Des’06   65.206.608   bahwa dengan demikian Pengurang Penghasilan Bruto menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Pemeriksa Menurut Terbanding Pengurang Penghasilan Bruto 3.978.875.775 3.870.811.162 3.936.017.770 bahwa menurut Terbanding Rp3.870.811.162,00 + Rp65.206.608,00 = Rp3.936.017.770,00 Penjelasan Terbanding dalam persidangan: bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto tinggal pembuktian Pemohon Banding dari dokumen yang menurut Pemohon Banding sudah bisa dibuktikan terkait biaya pembebanannya koreksi ini murni pembuktian. Lalu 4 koreksi lainnya lebih ke konsepnya berargumen mengenai yuridisnya; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor S-426/PJ.07/2016 tanggal 15 Januari 2016, dengan penjelasan sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding (Rupiah) Terbanding (Rupiah) Koreksi (Rupiah) Pengurang Penghasilan Bruto 3.978.875.775 3.936.017.770 42.858.005 bahwa koreksi dilakukan berdasarkan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost againt revenue); bahwa di dalam SKP, nilai koreksi ini adalah sebesar Rp108.064.613,00. Akan tetapi,   SKP tersebut telah dikurangkan sebagian di SK Keberatan sebesar Rp65.206.608,00 sesuai dengan bukti yang ada sehingga nilai koreksi yang tersisa adalah sebesar Rp42.858.005,00 karena tidak didukung dengan bukti pendukung yang kuat; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP00246/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui Terbanding mengenakan Jasa Manajemen sebesar Rp1.536.791.327,00 sehubungan dengan pemanfaatan Sumber

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002510.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Crystalline Fructose,… dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 dengan nilai pabean sebesar Total CIF USD78,000.00, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD102,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp44.679.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai; bahwa pemohon merupakan importir umum dengan status low risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau-Medium (HM); bahwa berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, tidak terdapat data nilal transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi, tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga digunakan metode VI.3 yaitu metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:   Pasal 22 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23 (1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilal transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.Pasal 28 (5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (CIF) Keterangan 1 Purchase Order DCP/PO/VIII//17 —I–343 23Agustus 2017 USD 78.000,00 — 2 Bukti korespondensi — 21Agustus 2017 USD 780/MT — 3 Sales Contract SUDIAN170824 3Agustus 2017 USD 78.000,00 Seller:SHANDONG XIWANG SUGAR INDUSTRYCO,.LTD 4 CommercialInvoice DIAN170824-1dan DIAN170824-2 24 Agustus 2017 USD39.000,00 dan USD 39.000,00 Supplier:SHANDONG XIWANGSUGAR INDUSTRY CO,.LTD 5 Dispatchorder — — — — 6 B/L NZLTA017060302 08 September 2017 — Freight prepaid 7 PIB 427030 22 September 2017 USD 78.000,00 -Supplier: SHANDONG XIWANG SUGAR INDUSTRY CO,.LTD-CIF 8 Bukti bayar — 19 September 2017 USD 78.000,00 — 9 Rekening Koran — — — Terlampir 10 Polis asuransi 2371600102000117 0000317 06 September 2017 USD 85.800,00 — 11 Pembukuan:-General Ledger-Buku Persediaan-Buku Pembelian-Buku Hutang-Buku Bank-Buku Kas-Buku Piutang-Kartu Stok Barang              Tidak dilampirkan   12 Data perpajakan Tidak dilampirkan 13 Dokumen/keterangan lain Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut:   a.berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;b.bahwa Importir tidak melampirkan secara Iengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir;c.pada bukti T/T tidak terdapat validasi dari pihak bank, atas hal tersebut diragukan validitas bukti tersebut;d.bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. DCP;e.bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;f.tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilal transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan CEISA diperoleh data pembanding barang serupa. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 1 dan 2 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Vi.3 (metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel) sebesar CIF USD 1,0200/KGM sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 427030 tanggal 22 September 2017 ditetapkan sebesar CIF USD102.000,00; Penelitian Sanksi Administrasi   a.Berdasarkan penelitian Iebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;b.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwaPasal 8Terhadap pelanggaran yang dikenai