Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT–087766.32/2014/PP/M.XB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas perolehan Hak Guna Usaha untuk objek pajak yang terletak di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Tahun Pajak 2014 sebesar Rp55.472.415.200,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi Dasar Pengenaan BPHTB atas perolehan Hak Guna Usaha Tahun 2014 sebesar Rp55.472.415.200,00,   Menurut Terbanding: Dasar Hukum:  Uraian / Analisa:  bahwa ketentuan pengaturan dasar untuk perhitungan BPHTB secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan demikian ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 masih bersifat umum. Sehingga adalah keliru apabila Pemohon Banding mendalilkan suatu aturan yang bersifat umum dengan mengesampingkan aturan yang bersifat khusus (lex specialis derogat lex generalis); bahwa Terbanding keberatan dengan dalil Pemohon Banding yang menjadikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai dasar dari dalil- dalil Pemohon Banding mengajukan banding, karena setelah 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi (vide Pasal 180 ayat (6)), oleh karena itu adalah patut menurut hukum dalil Pemohon Banding tersebut diabaikan; bahwa harga perolehan tanah yang digunakan oleh Terbanding untuk perhitungan besarnya NPOP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu menggunakan NJOP tanah yang tercantum dalam SPPT PBB Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf j dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf j dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang mengatur hal-hal sebagai berikut: – Pasal 87 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana juga diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010, menyebutkan:“Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar.“; – Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, menyebutkan:“Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.“; – Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 juga menyebutkan:“Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.“; bahwa harga perolehan tanah yang digunakan untuk perhitungan besarnya NPOP adalah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2, karena nilai tersebutlah yang merupakan NJOP tanah yang tercantum dalam SPPT PBB Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang; bahwa terkait nilai Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2 yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang tersebut apabila Pemohon Banding keberatan maka seharusnya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang mengatur hal-hal sebagai berikut: – Pasal 15 ayat (1), berbunyi:“Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;Surat Ketetapan “; – Pasal 15 ayat (2), berbunyi:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas.”; – Pasal 15 ayat (3), berbunyi:“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi kerena keadaan diluar kekuasaannya.”; – Pasal 15 ayat (4), berbunyi: “Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.“; – Pasal 15 ayat (5), berbunyi :“Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.”; bahwa namun kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan langkah tersebut bahkan sebaliknya pada Tahun 2013 Pemohon Banding justru melakukan pembayaran kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atas lahan tersebut dengan nilai “Bumi” sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2 sebagaimana Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan SPPT PBB Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding, dengan demikian mengenai perhitungan SKBPHTBKB dengan harga perolehan tanah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2 telah diakui dan diterima Pemohon Banding; bahwa harga perolehan tanah sebesar Rp1.181,00 (seribu seratus delapan puluh satu rupiah) per m2 yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah nilai dasar tanah per m2 untuk areal kebun yang merupakan salah satu unsur Rincian Perhitungan Nilai yang digunakan oleh KPP Pratama Singkawang untuk menentukan NJOP PBB, sehingga nilai sebesar Rp1.181,00 (seribu seratus delapan puluh satu rupiah) per m2 tersebut bukanlah merupakan NJOP tanah sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding; bahwa dengan demikian adalah tepat tindakan Terbanding yang menetapkan perhitungan besarnya NPOP adalah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2; bahwa berkaitan dengan nilai jual tanah disekitar lokasi pembelian tanah yang dimaksudkan Pemohon Banding sebesar Rp820,00 (delapan ratus dua puluh rupiah) per m2 tidak bisa dijadikan sebagai pembanding harga perolehan tanah untuk perhitungan NPOP sebagaimana yang telah di atas; bahwa legalitas dokumen yang digunakan sebagai dasar pengenaan dan pembayaran kewajiban PBB adalah SPPT PBB bukan Rincian Perhitungan Nilai seperti yang dimaksud Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan pada halaman 7 huruf d dalam surat permohonan banding yakni seharga Rp1.181,00 (seribu seratus delapan puluh satu rupiah) per

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002031.47/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah: 1. Pemenuhan ketentuan formal penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 2. Penetapan tarif atas importasi Medley S 204 T yang ditetapkan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan rincian sebagai berikut Jenis Barang Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Pos Tarif BM Pos Tarif BM Medley S 204 T 3507.90.00.00 0% 3402.90.99.00 5% dengan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sebesar Rp1.038.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan SPKTNP Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-506/BC.06/2018 tanggal 31 Mei 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala Kanwil DJBC Jakarta Nomor ST-54/WBC.08/2017 tanggal 30 Oktober 2017 Terbanding melakukan Audit Umum Sewaktu-Waktu atas Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai importir produsen dengan periode audit 1 Oktober 2015 sampai dengan 30 September 2017; bahwa hasil audit dimaksud dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 tanggal 17 Januari 2018, selanjutany disebut (LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018); bahwa sebagai tindak lanjut LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 dimaksud Terbanding di antaranya melakukan penetapan kembali tarif atas importasi yang dilakukan melalui KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-15/WBC.08/2018 tanggal 17 Januari 2018 dengan nilai tagihan sebesar Rp1.038.326.000,00; bahwa SPKTNP-15/WBC.08/2018 adalah terkait tagihan atas penetapan perubahan pembebanan tarif (klasifikasi) atas 11 PIB; bahwa atas SPKTNP-15/WBC.08/2018 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 005/SMU-IMP/II/18 tanggal 12 Februari 2018; bahwa secara konseptual penetapan kembali oleh Dirjen dalam SPKTNP dititikberatkan atas PIB-PIB yang dalam pemeriksaan tahap pertama tidak diterbitkan SPTNP, meskipun dalam hal telah diterbitkan SPTNP tetap dapat dilakukan penetapan kembali oleh Dirjen; bahwa bentuk penetapan Pejabat BC berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan baru diatur pada PMK 51/2008 dan perubahannya, yaitu SPTNP, tidak ada bentuk tertulis lain selain SPTNP. Penetapan Fiktif Positif “dianggap diterima” yang dalam penerapan Pasal 16 UU Kepabeanan merupakan prinsip umum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan); bahwa tidak diterbitkannya SPTNP bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan, karena keputusan Pejabat bea dan cukai untuk menerima tarif dan nilai pabean yang diberitahukan, atau melakukan penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang, merupakan keputusan pejabat pemerintahan di bidang kepabeanan; bahwa dengan diberikan persetujuan pengeluaran barang (SPPB) merupakan fakta yuridis telah adanya penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 85 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan antara lain “Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean. Frasa “pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean” tersebut jelas menunjukkan adanya penetapan; bahwa oleh karena telah adanya penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan yang menetapkan bahwa PIB memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan fisik sesuai, maka dikeluarkanlah persetujuan impor berupa SPPB; bahwa dengan demikian jelas dan tidak terbantahkan bahwa dalil yang menyatakan tidak ada penetapan Pejabat Bea Cukai karena belum menerima SPTNP adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar karena pada faktanya Pejabat Bea Cukai sudah menerima dalam hal ini berlaku adanya penetapan fiktif positif atau ”dianggap diterima” yang telah sesuai dengan UU Kepabeanan dan UU Administrasi Pemerintahan; bahwa sesuai LHA-05/WBC.08/BD.02/IP/2018 terdapat jenis barang yang ditetapkan klasifikasi dan pembebanannya oleh Terbanding sebagai berikut: No. Uraian Barang HS Code Diberitahukan Tarif Diberitahukan HS Code Seharusnya Tarif Seharusnya 1 Medley S 204 T 3507.90.00.00 0% 3402.90.99.00 5% Identifikasi Medley S 204 T bahwa berdasar Material Data Sheet (MSDS), barang berupa Medley S 204 T diperoleh data dan informasi sebagai berikut: SAFETY DATA SHEETRevision date: 2017/10/04Version No: 3Regulation (EC) No. 1907/2006 Medley S 204 T SECTION 1: Identification of the substance/mixture and of the company/undertaking 1.1 Product Identifier Product Name Medley S 204 T Chemical Name Enzyme preparation Declared activity Protease (Subtilisin) Alpha-amylase 1.2 Relevant identified uses of the substance or mixture and uses advised againstNovozymes’ enzyme preparations are biocatalysts used in a variety of industrial processes and in certain consumer products 1.3 Details of the supplier of the safety data sheetNovozymes A/SKrogshoejvej 362880 BagsvaerdDenmarkTel.: +45 –Fax.: +45 – SECTION 3: Composition/information on ingredients 3.2. Mixtures Chemical name Weight-% CAS No EC No. CLP Classification (No 1272/2008) Protease (Subtilisin) (aep) 1-2.5 9014-01-1 232-752-2 Acute Tox. 4;H302STOT SE 3:H335Skin Irrit. 2;H315Eye Dam. 1;H318Resp. Sens. 1;H334Aquatic Acute 1;H400Aquatic Chronic 2: H411 Alpha-amylase (aep) 0.1-1 9000-90-2 232-565-6 Resp. Sens. 1;H334 Active enzyme protein (aep) is the part of the enzyme concentrate contributing to the classification of the mixture. Regulatory information * Chemical name Weight-% IUB No. REACH Registration No Protease (Subtilisin) 2.5-5 3.4.21.62 01-2119480434-38 Alpha-amylase 0.1-<1 3.2.1.1 01-2119938627-26 *: In the scope of REACH registration enzymes are defined as enzyme concentrate (dry matter basis) For the full text of the H-statements mentioned in this Section, see Section 16 bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Terbanding dengan Pemohon Banding disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah melakukan pengumpulan informasi terkait barang berupa MSDS yang diberikan sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan tanya jawab dengan Pemohon Banding terkait barang; bahwa Pemohon Banding melakukan pengidentifikasian barang, dengan hasil fungsi utama dari barang tersebut adalah untuk membersihkan noda; bahwa berdasarkan penelitian dari artikel di internet http://mesinlaundry.com/bio-detergent-enzim/, disebutkan bahan Protease (sesuai yang tercantuma pada MSDS) mempunyai fungsi sebagai berikut: Bio deterjen (biological detergent) adalah deterjen untuk mencuci pakaian yang mengandung enzim (enzyme). Enzim yang digunakan adalah berasal dari bakteri, yang mampu menyesuaikan hidupnya dalam segala kondisi termasuk kondisi panas. Sebagai gambaran, saat ini jenis deterjen untuk mencuci pakaian yang umum digunakan di negara-negara maju, adalah jenis bio deterjen. Walaupun deterjen jenis “non-biologis” (non-bio deterjen) juga masih cukup banyak digunakan. Sebagian besar produsen bio deterjen (deterjen biologis) juga memproduksi jenis non-bio deterjen (deterjen non-biologis). Ada 3 macam zat enzim yang dapat dipergunakan dalam proses pencucian, yaitu: • Proteases, yang dapat bereaksi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001862.46/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Brand New Land Rover Range Rover Velar SE 2.0 AT, Chassis No.: SALYA2AX4JA711132, Negara asal: Inggris Raya, Pemasok: Global View (UK), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 482939 tanggal 24 Oktober 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Barang Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 BRAND NEW LAND ROVER RANGE ROVER VELAR SE 2.0 AT, CHASSIS NO.: SALYA2AX4JA711132 1 NIU 44,450.00 44,450.00 46,400.00 46,400.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp49.049.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-521/KPU.01/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1190/KPU.01/2018 tanggal 23 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada sales contract tertera Term Payment: Full Payment Before Shipping of the unit (s), sedangkan bukti transfer pada tanggal 16 Oktober 2017; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti/data pembayaran pada kolom berita tertera untuk pembayaran sejumlah USD46,450.00 dan USD44,450.00, dokumen pendukung atas invoice lainnya tidak dilampirkan, dan Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung (rekening koran); bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, email, faksimili), bukti kontrak, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran yang lebih terperinci sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Buku Utang, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data importasi pada KPU Bea da Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadikan dasar penetapan maka nilai pabean untuk barang impor ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik yang Diterapkan Secara Fleksibel, dengan harga satuan menjadi CIF USD46,400.00 sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD46,400.00; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-394/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 Oktober 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. MHG, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-521/KPU.01/2018 tangal 17 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.     b. bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: a.Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan  b.Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud     c. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a. bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;     b. bahwa importir tidak menyerahkan sales contract transaksi yang menjadi sengketa;     c. bahwa ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/Terbanding yang dilampirkan Pemohon Banding: i.Kedapatan pembayaran ditujukan ke Trendy Information Co., Ltd, bukan kepada bukan pengirim/pemasok barang (Global View (UK) Ltd.) yang tercantum dalam PIB, invoice, B/L, dan purchase order. Tidak diketahui hubungan antara Trendy Information Co., Ltd dengan Global View (UK);  ii.Pada kolom berita tertera pembayaran sejumlah: SALYA2AXIJA711377USD46.650,00SALYA2AX75A721346USD44.450,00SALYA2AX4JA711132USD44.450,00 ⟵ yang disengketakanSALYA2AX7JA721346 USD44.450,00     d. bahwa terdapat ketidakwajaran pencatatan pada buku hutang yang dilampirkan. Buku hutang pemasok Global View (UK) Ltd. dicatat pelunasan pembayaran tanggal 16 Oktober 2017, sedangkan dalam realitanya, pembayaran ditujukan ke Trendy Information

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi positif PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp427.784.072,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak     – Tenaga Kerja Harian Lepas Outsourching 10.582.946.569,00 10.582.946.569,00 – Tenaga Kerja Harian Lepas 1.215.732.358,00 1.215.732.358,00 Jumlah 11.798.678.927,00 11.798.678.927,00 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang hanya atas Tenaga Harian Lepas outsourching tahun 2011 Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding PPh Pasal 21 terutang     – Tenaga Kerja Harian Lepas Outsourching 52.241.451,00 529.147.328,00 – Tenaga Kerja Harian Lepas 60.786.618,00 60.786.618,00 Jumlah 113.028.069,00 589.933.946,00 Penjelasan Koreksi Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang bahwa koreksi Obyek PPh Pasal 21 menurut Terbanding diperoleh dari hasil equalisasi SPT Masa PPh Pasal 21 dengan biaya-biaya pada Laporan Rugi Laba yang terdapat unsur tenaga kerja menurut Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa khusus berkaitan dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas Tenaga Kerja Harian Lepas Outsourching yang tidak memenuhi ketentuan pengenaan PPh Pasal 21, sehingga menjadi obyek koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21; bahwa menurut Terbanding dengan mengacu pada pengenaan PPh Pasal 21 atas rasa lain Jumlah koreksi Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp10.582.946.569,00 diperoleh Terbanding dari hasil Equalisasi dengan Biaya dan setelah meneliti data yang diberikan Pemohon Banding sebagai berikut: – Kontrak Pemohon banding dengan Penyedia Tenaga Kerja merupakan Kontrak Outsourching berupa penyediaan tenaga kerja yang mana rekanan penyedia tenaga hanya mendapatkan fee dan sekaligus sebagai pembayar gaji pada karyawan yang dikaryakan pada Pemohon Banding; – Atas Fee tersebut telah di potong PPh Pasal 21 sebagaimana telah disetor dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan telah dikenakan PPN sebagaimana data Faktur Pajak yang dibuat oleh Rekanan; – Sesuai dengan SE-53/PJ/2009, maka atas pembayaran gaji terhadap karyawan outsourching tersebut merupakan obyek PPh Pasal 21, seharusnya yang bertanggung jawab atas pemungutan PPh 21 menjadi kewajiban penyedia tenaga kerja, namun karena Pemohon banding tidak bisa menunjukkan bukti pendukung berupa bukti pembayaran gaji, maka Terbanding tetap mengenakan PPh Pasal 21; – Dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyetujui koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 tersebut namun tidak menyetujui penghitungan PPh Pasal 21 atas karyawan outsourcing. Menurut Pemohon Banding jumlah PPh Pasal 21 terutang atas karyawan outsourcing tersebut sebesar 241.451,00 sedangkan jumlah PPh Pasal 21 terutang menurut Terbanding adalah Rp529.147.328,00 dengan perhitungan ( Rp10,582.946.569,00 x 5% ) yang merupakan tarif terendah PPh Pasal 21 atas karyawan, karena Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan rincian daftar gaji karyawan outsourching tersebut. bahwa dengan demikian terhadap pokok sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas Tenaga Kerja Harian Lepas atas Outsourching Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp10.582.946.569,00 yang berakibat pada penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas karyawan outsourching Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 yang menurut Pemohon Banding seharusnya Rp52.241.451,00, maka Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penjelasan Terbanding dalam persidangan: bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang jadi sengketa adalah atas DPP-nya, bukan perhitungannya dan dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding tidak menyengketakan perhitungannya dimana yang disengketakan hanya atas DPP-nya dan itu sudah disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku“, sehingga yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah hanya atas DPP saja bukan cara perhitungannya; bahwa DPP menurut Surat Banding sebesar Rp49.061.630.671,00 itu sama dengan keputusan keberatan, sehingga bila yang disengketakan adalah DPP, maka untuk DPP sudah tidak ada yang disengketakan lagi, dengan demikian Terbanding berpendapat dalam banding ini tidak ada lagi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa yang menjadi objek sengketa adalah DPP, menurut SPT sebesar Rp36.246.122.203,00, menurut SKP sebesar Rp51.668.993.539,00, sehingga koreksi Pemeriksa sebesar Rp15.422.871.336,00. Menurut Surat Keberatan sebesar Rp36.246.122.203,00, menurut Keputusan Keberatan sebesar Rp49.061.630.671,00, sehingga sengketa hasil keberatan sebesar Rp12.815.508.468,00, menurut Surat Banding sebesar Rp49.061.630.671,00, maka sengketa banding menurut Terbanding adalah Rp0,00; bahwa untuk PPh terhutang, menurut SPT sebesar Rp1.447.055.005,00, menurut SKP sebesar Rp2.218.198.572,00, koreksi Pemeriksa sebesar Rp771.143.567,00, kemudian Surat Keberatan sebesar Rp1.456.781.044,00, di Keputusan Keberatan sebesar Rp2.078.104.389,00, sehingga sengketa hasil keberatan sebesar Rp621.323.345,00, menurut Pemohon Banding di dalam Surat Banding sebesar Rp1.650.320.317,00 dan di permohonan keberatan mengenai cara perhitungan PPh terhutang itu tidak disengketakan, yang disengketakan hanya atas DPPnya; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku“ bahwa di permohonan keberatan tidak ada alasan mengenai cara penghitungan PPh terhutang, seharusnya PPh terhutang mengikuti koreksi dari DPP, karena yang disengketakan DPP sementara DPPnya di permohonan bandingnya sudah sama dengan Keputusan Keberatan sehingga seharusnya tidak ada sengketa; bahwa perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding tidak nyambung antara koreksi dengan jumlahnya. Menurut Pemohon Banding DPP sebesar Rp49.061.630.671,00 nilai DPP menurut hitungan Pemohon Banding itu sama dengan keputusan keberatan; bahwa disebutkan DPP yang disengketakan Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.707.633.050,00 sementara keputusan keberatan – dengan Surat Keberatan Pemohon Banding sebesar Rp12.815.508.468,00, jadi Pemohon Banding minta dikurangkan sebesar Rp10.707.633.050,00 dalam permohonan keberatannya dan itu sudah dikabulkan oleh Terbanding bahkan lebih besar yaitu Rp12.815.508.468,00; bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa “keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan”, Pemohon Banding hanya memberikan dasar perhitungannya atas koreksi DPP bukan atas PPh terutang yang ada alasannya, sehingga yang jadi sengketa adalah DPPnya saja karena hanya itu yang ada alasannya; bahwa angka yang disengketakan Pemohon Banding Rp10.707.633.050,00 tersebut dari mana, sementara angka DPP menurut Surat Banding sebesar Rp49.061.630.671,00, keberatan Pemohon Banding tersebut sudah dikabulkan Terbanding pada saat pengajuan keberatan malah lebih besar yaitu sebesar Rp12.815.508.458,00; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan secara lisan sengketanya adalah sebesar Rp10.707.633.050,00 namun dipenjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tertulis angka

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001767.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 22 Jenis Barang Pos 1 (GA00929 304920 Giordano Plastic Frames…dst.), Jumlah barang: 11 CT/NW 252,0500 Pcs, Negara asal: Hongkong, Pemasok: Vista Eyewear Int’l (Asia), Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pemberitahuan Impor Barang Penetapan (USD) Pos Jenis Barang Jml PIB (CIF USD) CIF (Penyesuaian Nilai Freight) Hrg Sat/ Pcs CIF 1 GA00929 304920 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 2,977.77 3,253.77 2 GA00929 804920 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 2,969.22 3,244.45 3 GA00933 304723 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,582.15 2,821.50 4 GA00937 904723 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,672.45 2,871.00 5 GA00937 105020 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,642.55 2,887.50 6 GA00937 995020 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,635.00 2,879.25 7 GA00941 904621 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3,272.50 8 GA00941 954621 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3,272.50 9 GA00947 205021 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3.272.50 10 GA00947 995021 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3.272.50 11 GA00947 995021 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3.272.50 12 GA00947 505018 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3.272.50 13 GA00953 105317 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,986.33 3,263.12 14 GA00955 205317GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,960.66 3,235.07 15 GA00956 304722 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3,272.50 16 A00956 924722 GIORDANO METAL FRAMES sesuai PIB 2,994.89 3,272.50 17 GA00981 105417 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 4,497.06 4,913.89 18 GA00981 605417 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 4,509.95 4,928.00 19 GA00984 305116 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 4,509.95 4,928.00 20 GA00984 805116 GIORDANO PLASTIC FRAMES sesuai PIB 4,509.95 4,928.00 21 GA90123 225721 GIORDANO METAL SUNGLASSES 298 6.1015 1,799.95 Jml: 308 Hrg/sat. 6.6 Total CIF 2,032.77 22 GA90123 405721 GIORDANO METAL SUNGLASSES   1,799.95 1,966.77 TOTAL   67,967.06 74,333.09 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp29.003.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-223/KPU.01/2018 tanggal 10 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1216/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam Purchase Order jumlah barang yang dipesan sebanyak 5.596 PCS sedangkan dalam Sales Contract jumlah barang 7.574 PCS sehingga kebenaran terhadap kesepakatan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya;     – bahwa bukti transfer yang diserahkan berupa hasil fotokopi slip transfer tidak dapat terbaca dengan jelas dan rekening koran tidak diserahkan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;     – bahwa bukti pembayaran/pelunasan freight dan invoice freight yang diserahkan tidak dapat diyakini kebenarannya karena penerbit Bill of lading berbeda dengan penerbit invoice freight;     – bahwa rekening koran tidak diserahkan sehingga kebenaran nilai transaksi diragukan;     – bahwa pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll.) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379826 tanggal 25 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor Pemohon Banding gugur) karena: – Pemohon Banding menyerahkan DNP dan data pendukung Iaiinya sebagaimana telah diminta oleh Terbanding melalui informasi nilai pabean (INP) pada DNP dan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean sehingga kebenaran nilai transaksi tidak dapat ditelusuri;     – Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;     – Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang objektif (penelitian dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean maka digunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan penyesuaian terhadap incoterms transaksi (penambahan nilai freight dan penambahan nilai pabean terhadap barang kedapatan Iebih); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyebutkan: Pasal 2 ayat (2): “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).“ bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Lampiran I angka 4 huruf e menyebutkan:Lampiran I angka 4 huruf e: “e. Biaya transportasi 1.Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan.  2.Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini.” bahwa penghitungan nilai freight dengan Metode Pengulangan (Fallback) sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) menyebutkan: Pasal 20 ayat (1): Dalam hal biaya transportasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. Pengangkutan melalui laut: (1)5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;(2)10% (sepuluh persen) dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096384.15/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah:  Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp172.773.481.929,00 yang berasal dari koreksi positif atas: 1. Peredaran Usaha Rp 172.434.714.701,00 2. Harga Pokok Penjualan Rp        338.767.228,00   Jumlah    Rp 172.773.481.929,00    Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara lisan maupun yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa ini adalah: 1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar 434.714.701,00 bahwa arus uang dan piutang adalah teknik pemeriksaan untuk melakukan pengujian atas penghasilan didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup yaitu buku kas, rekening koran, piutang, PPN dan neraca, bukan analisa; bahwa koreksi berdasarkan pada bukti berupa bank account/rekening koran yang ada di Bank BCA, Mandiri, Mandiri KMK Cash IDR adalah sebesar Rp172.515.251.090,00. Dari jumlah ini Pemohon Banding hanya membantah dengan perhitungan selisih sebesar Rp171.502.730.269,00; bahwa berdasarkan account Nomor 110.01 (BCA IDR A/C 088666688) dan untuk account Nomor 110.06 (Mandiri IDR Kc. Surabaya Pemuda A/C 142-01-0053580.5) pada buku besar Pemohon Banding dengan jelas disebutkan deskripsi transaksi adalah uang jaminan produksi pada sisi debet dan dokumen voucher bukti masuk juga disebutkan sebagai uang masuk untuk jaminan produksi, uang masuk melalui cash dan rekening koran ini menambah kemampuan Pemohon Banding. Atas tambahan kemampuan ekonomis ini sampai dengan pembahasan akhir tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan; bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 maka setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan penelitian bersama oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa atas nilai sengketa yang berupa koreksi peredaran usaha sebesar Rp172.434.714.701,00 menurut Terbanding atas koreksi sebesar Rp136.710.466.688,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung dan yang dapat ditunjukkan bukti pendukungnya adalah Rp35.724.248.013,00;     2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar 767.228,00 bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan dan tanggapan Pemeriksa atas keberatan diketahui bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut merupakan koreksi biaya gaji yang tidak didukung bukti. Selanjutnya dalam proses keberatan Pemohon Banding mengajukan alasan keberatan atas koreksi tersebut merupakan akun other expense tidak dapat diterima oleh Terbanding karena tidak sesuai dan bukan merupakan dasar koreksi Pemeriksa yang menjadi sengketa keberatan serta alasan Pemohon Banding tersebut tidak didukung dengan bukti yang kompeten; bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dimana menurut Terbanding biaya yang dikoreksi ini adalah biaya yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa berdasarkan penelitian bersama oleh Terbanding dan Pemohon Banding atas bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa atas nilai sengketa yang berupa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp338.767.228,00 Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung sebesar Rp329.158.984,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemohon Banding, Surat Bantahan dan pernyataan dalam persidangan baik yang disampaikan secara tertulis maupun yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar 434.714.701,00 bahwa sesuai Pasal 29 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyebutkan “Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” sehingga koreksi Terbanding yang berdasarkan bukti arus uang dan piutang saja tidak cukup karena arus uang masuk yang menjadi koreksi peredaran usaha bukan berasal dari pembeli produk perusahaan. Arus uang masuk tersebut dicatat sebagai jaminan produksi dan disajikan dalam neraca sebagai hutang usaha; bahwa sumber dana yang dicatat sebagai jaminan produksi adalah dari pemegang saham karena perusahaan dalam tahap awal produksi komersil memerlukan dana untuk pembelian import bahan baku. Terbanding seharusnya seimbang dalam pengambilan data baik dari rekening koran, maupun dari akun yaitu akun jaminan produksi dan akun bank serta arus barang; bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan koreksi peredaran usaha tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang ada seperti Aturan Pengisian Peredaran Usaha dalam Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan edisi Tahun 2009 dan Tahun 2014; bahwa Penghasilan Neto dari Pemohon Banding sebesar Rp160.539.279.807,00 yang setara dengan 33,55% dari peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp478.484.069.751,00 sangat menyimpang bila dibandingkan dengan angka prosentase rasio perusahaan publik sejenis seperti PT Krakatau Steel Tbk. yang sebesar 0,69% dan PT Jaya Puri Steel Tbk. yang sebesar 2,66%; bahwa dalam proses uji bukti dalam persidangan pada intinya berdasarkan bukti- bukti yang diserahkan dalam proses uji bukti tersebut Pemohon Banding tetap tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp172.515.251.090,00 bahkan apabila arus uang mengikuti arus barang Terbanding seharusnya melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan;     2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar 767.228,00 bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan dimaksud dalam PHP bukan merupakan beban gaji tetapi yang benar ada di dalam beban lain di dalam rincian Harga Pokok Penjualan. Rincian dari koreksi Rp344.080.040,00 sudah disampaikan dalam tanggapan terhadap Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Akun-akun biaya tersebut sudah disampaikan dalam bentuk ledger yang dalam setiap entrinya selalu menggunakan bukti pendukung dan pengeluaran tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan kecuali untuk biaya makan, minum, inventory adjustment dan reklas yang jumlahnya Rp5.312.812,00 sehingga jumlah koreksi yang harus dibatalkan untuk pos Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp338.767.228,00; Menurut Majelis: bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pajak Penghasilan: – Pasal 4(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;hadiah dari undian