Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000881.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena item number barang impor berdasarkan pemeriksaan fisik tidak sama dengan item number barang berdasarkan Form E dan supporting document-nya, atas importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.), Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Pemberitahuan Pembebanan (Bea Masuk) Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan 1 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB 2 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB 3 DISPLAY SUITCASE ZXC0168 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN) 4 DISPLAY SUITCASE ZXC0008 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN) 5 DISPLAY SUITCASE ZXC0013 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN) 6 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB 7 DISPLAY TRAY ZHC0001 4202.92.90 15% (ACFTA) 20% (MFN) 8 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.685.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-829/KPU.01/2018 tanggal 23 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tidak tercantum dalam SKA karena memiliki Item Number yang berbeda; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan model barang pada pos 3, 4, 5 dan 7, model barang kedapatan sebagai berikut: Pos PIB/Invoice/Form E LHP 3 Diberitahukan Item Number ZXC0168 Kedapatan ZXC01680 4 Diberitahukan Item Number ZXC0008 Kedapatan ZXC00080 5 Diberitahukan Item Number ZXC0013 Kedapatan ZXC00130 7 Diberitahukan Item Number ZHC0001 Kedapatan ZHC00010 yang mengakibatkan barang tersebut tidak tecantum dalam Form E, maka atas barang pada pos 3, 4, 5, dan 7 tersebut tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMS/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa pihak terbanding berkesimpulan terhadap importasi sebagai berikut:PT LHD telah mengimpor • Display suitcase ZXC0168 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display suitcase ZXC0008 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display suitcase ZXC0013 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display tray ZHC001 HS 4202.92.90 BM15% (SC-FTA) sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; bahwa Pemohon Banding impor “Display suitcase ZXC0168, Display suitcase ZXC0008, Display suitcase ZXC0013, dan Display tray ZHC001” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari Cina oleh ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi dan klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 262/KH.SG/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon melakukan importasi barang serupa “Display Suitcase dan Display Tray” sesuai lampiran PIB No. 364845 tanggal 16 Agustus 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China; bahwa terkait perbedaan code barang pada item 3, 4, 5, dan 7 adalah barang yang sama (terlampir “Statement Letter” dari supplier; bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%; bahwa sebagai data pendukung, berikut Pemohon lampirkan: – Statement Letter dari Supplier, – Form E, – 1 set dokumen impor PIB No. 364845 tanggal 16 Agustus 2017; bahwa demikian bantahan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahanpertimbangan Yang Mulia, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Display Stand ZZC0021…,dst.),Jumlah barang: 116 CT/Carton, Negara asal: Cina, Pemasok: Wenzhou Loverdoor Industrial Development, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 364845 tanggal 16 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tariff 4202.92.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 20% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017, dan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/AMS/IX/2017 tanggal 13 September 2017 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp6.685.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AMS/I/2018 tanggal 25 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa: • Display suitcase ZXC0168item 3 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display suitcase ZXC0008item 4 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display suitcase ZXC0013item 5 HS 4202.92.90 BM15% (AC-FTA) • Display tray ZHC001 item 7s HS 4202.92.90 BM15% (SC-FTA) sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya di mana Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017 tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E Nomor E173301215640015 tanggal 7 Agustus 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tariff bea masuk yang berlaku umum (20% MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9626/KPU.01/2017 tanggal 15 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018907/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal28 Agustus 2017 atas importasi 8 jenis barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079293.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp.3.506.307,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP- 321/WPJ.07/ KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.047.250,00 (Masa Pajak April 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.047.250,00 (Masa Pajak April 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.6.047.250,00 merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan Iangsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan; bahwa berdasarkan Profil Utama Badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://sites.apoale.com/site/gtiontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2597/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian besar Cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish); bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah“; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan“; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian; bahwa Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur sebagai berikut: “Barang basil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang: yang dipetik langsung,diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai“; bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.6.047.250,00 (Masa Pajak April 2010) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-144/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00340/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012 Masa Pajak April 2010 a.n. Pemohon Banding NPWP: 01.071.099.4-058.000 sudah tepat; bahwa Terbanding melalui penjelasan tertulis Nomor: S-7619/PJ.07/2014 tanggal 03 Desember 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0% dan berdasarkan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010. Dengan demikian Pemohon Banding secara tidak langsung juga menyatakan bahwa penyerahan ekspor termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena ekspor merupakan” kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079292.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp.3.409.501,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor: LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 diketahui koreksi pajak masukan sebesar jumlah tersebut dilakukan karena pajak masukan tersebut dibayar untuk memperoleh BKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu penyerahan ikan berupa cakalang, tuna dan layang; bahwa sesuai ketentuan, ikan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo Pasal 1 ayat (1) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007, sehingga atas penyerahan barang tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007; bahwa ketentuan perpajakan yang terkait: bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:”, yang kemudian dilanjutkan dengan huruf b: “penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;”; bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama“; bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan“; bahwa Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:”, yang kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “barang hasil pertanian;” bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007: “Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:” yang kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “perikanan baik dari penangkapan atau budidaya“. “Yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap Iangsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini“; bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007: “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:” kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “barang basil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 9 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai“; bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan dan pengamatan Terbanding saat PSL dalam rangka keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai usaha penjualan ikan segar dalam bentuk utuh dan beku (frozen fish); bahwa perolehan ikan didapat dari hasil tangkapan sendiri, karena Pemohon Banding mempunyai kapal penangkap ikan dan feeder (kapal penjemput, untuk mengantarkan ikan ke tempat Pemohon Banding dari wilayah tangkapan) maupun membeli dari pihak lain; bahwa wujud atau bentuk ikan yang dijual baik secara lokal maupun ekspor oleh Pemohon Banding selama Tahun 2010 adalah dalam bentuk utuh (kepala s.d ekor) dan dalam keadaan beku (frozen fish); bahwa sedangkan mulai di Tahun 2011, Pemohon Banding selain menjual ikan dalam bentuk utuh, juga menjual ikan dalam bentuk fillet (daging ikan saja, setelah dibuang kepala dan ekor dan tulang) dan hanya ditambahkan gas karbondioksida dengan tujuan memperpanjang usia penyimpanan karena dijual untuk tujuan ekspor; bahwa sesuai hasil penelitian Terbanding terhadap permohonan Pemohon Banding, Pemohon Banding menerangkan bahwa Pajak Masukan tersebut dibayar sehubungan dengan keperluan di kapal dan pembayaran sewa kepada pengelola pelabuhan, yaitu PT. Pelindo III Cabang Benoa; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pemohon Banding, keterangan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pemberian Keterangan, hasil pengamatan Iangsung saat melakukan PSL dalam rangka Keberatan dan penelitian terhadap dokumen penjualan, pembelian dan faktur Pajak Masukan yang dikreditkan, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: – bahwa usaha Pemohon Banding adalah penjualan atau penyerahan ikan segar yang termasuk dalam kriteria diambil Iangsung dari sumbernya termasuk proses awal yang dimaksudkan untuk memperpanjang usia simpan (proses pembekuan); – bahwa tidak terdapat proses lebih lanjut atas komoditi yang dijual tersebut dalam arti sampai dengan mengubah wujud, rasa, pengemasan permanen, dan lain-lain; – bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka komoditi yang diserahkan/dijual oleh Pemohon Banding adalah BKP yang bersifat strategis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 12 Tahun 2001 t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007 yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. – bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN- nya adalah Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berkenaan dengan kesimpulan Terbanding sebagaimana disebutkan di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis Nomor: S-222/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079290.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp.1.677.333,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor: LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 diketahui koreksi Pajak Masukan sebesar jumlah tersebut dilakukan karena pajak masukan tersebut dibayar untuk memperoleh BKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu penyerahan ikan berupa cakalang, tuna dan layang; bahwa sesuai ketentuan, ikan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 1 ayat (1) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007, sehingga atas penyerahan barang tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007; bahwa ketentuan perpajakan yang terkait: – Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 t.d.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:“, yang kemudian dilanjutkan dengan huruf b: “penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;”. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama“; – Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 t.d.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan“; – Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:“, yang kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “barang hasil pertanian;” – Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 t.d.t.d Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007: “Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:” yang kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “perikanan baik dari penangkapan atau budidaya“;”Yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap Iangsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini“; – Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 t.d.t.d Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2007: “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:” kemudian dilanjutkan dengan huruf c: “barang basil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 9 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan dan pengamatan Tim Peneliti Keberatan saat PSL dalam rangka keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai usaha penjualan ikan segar dalam bentuk utuh dan beku (frozen fish); bahwa perolehan ikan didapat dari hasil tangkapan sendiri, karena Pemohon Banding mempunyai kapal penangkap ikan dan feeder (kapal penjemput, untuk mengantarkan ikan ke tempat Pemohon Banding dari wilayah tangkapan) maupun membeli dari pihak lain; bahwa wujud atau bentuk ikan yang dijual baik secara lokal maupun ekspor oleh Pemohon Banding selama Tahun 2010 adalah dalam bentuk utuh (kepala s.d ekor) dan dalam keadaan beku (frozen fish); bahwa sedangkan mulai di tahun 2011, Pemohon Banding selain menjual ikan dalam bentuk utuh, juga menjual ikan dalam bentuk fillet (daging ikan saja, setelah dibuang kepala dan ekor dan tulang) dan hanya ditambahkan gas karbondioksida dengan tujuan memperpanjang usia penyimpanan karena dijual untuk tujuan ekspor; bahwa sesuai hasil penelitian Terbanding terhadap permohonan Pemohon Banding, Pemohon Banding menerangkan bahwa Pajak Masukan tersebut dibayar sehubungan dengan keperluan di kapal dan pembayaran sewa kepada pengelola pelabuhan, yaitu PT. P III CB; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pemohon Banding, keterangan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pemberian Keterangan, hasil pengamatan Iangsung saat melakukan PSL dalam rangka Keberatan dan penelitian terhadap dokumen penjualan, pembelian dan faktur Pajak Masukan yang dikreditkan, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: – bahwa usaha Pemohon Banding adalah penjualan atau penyerahan ikan segar yang termasuk dalam kriteria diambil Iangsung dari sumbernya termasuk proses awal yang dimaksudkan untuk memperpanjang usia simpan (proses pembekuan); – bahwa tidak terdapat proses lebih lanjut atas komoditi yang dijual tersebut dalam arti sampai dengan mengubah wujud, rasa, pengemasan permanen, dan lain-lain; – bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka komoditi yang diserahkan/dijual oleh Pemohon Banding adalah BKP yang bersifat strategis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo. Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 12 Tahun 2001 t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007 yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. – bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN- nya adalah Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan usaha yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berkenaan dengan kesimpulan Terbanding sebagaimana disebutkan di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis Nomor: S-224/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003516.19/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed, Size: 120 , negara asal: China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 60,031.03, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD80,123.55, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp39.001.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean pada Pos 1; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:   Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi Iampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.Pasal 28(5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:   bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/buktilpenjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;bahwa bukti korespondensi dan Purchase Order sebagai awal mula terbentuknya suatu transaksi tidak dilampirkan. Sehingga diragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;bahwa Sales Contract yang merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak, landasan utama atas terjadinya suatu transaksi yang mengikat bagi kedua belah pihak dan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transaksi, tidak dilampirkan oleh Pemohon sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya serta tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait;bahwa berdasarkan Invoice diketahui term of payment adalah Open Account 7 days after container arrived in Tanjung Priok. Namun pada saat keberatan tidak dapat melampirkan bukti pembayaran;bahwa Pemohon tidak melampirkan rekening koran dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa barang yang diimpor adalah milik importir;bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang nomor 544873 tanggal 25 November 2017 ditetapkan Pas 1 ditetapkan nilai pabeannya. dengan menggunakan Metode VI Fleksibel III barang serupa sebesar CIF USD 0,6500/MTR sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 544873 tanggal 25 November 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 80.123,55; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 544873 tanggal 25 November 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.   Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan. bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:   Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut balk hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001763.19/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex, Negara asal: Cina, Pemasok: Shaoxing Beining Textile, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 503023 tanggal 3 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-410/KPU.01/2018 tanggal 15 Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut: POS PIB JENIS BARANG PIB YANG DIBERITAHUKAN PENETAPAN NILAI PABEAN JML BARANG NETTO (KGM) (CIF USD) (CIF USD) HARGA SATUAN (KGM) TOTAL HARGA SATUAN (KGM) TOTAL 1 Woven Fabric 85% Nontextured Polyester Filament 13% Textured Polyester Filament 2% Spandex 22.261,90 1.66 36,954.75 1.9094 42,506.87 TOTAL     36,954.75   42,506.87 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp48.142.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-410/KPU.01/2018 tanggal 15 Januari 2018 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-1158/KPU.01/2018 tanggal 20 April 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback); bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti T/T dan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai nilai yang sebenarnya dibayarkan; bahwa tidak ditemukan penjelasan term of payment dalam Purchase Order, Sales Contract, Invoice, maupun pada Packing List yang dilampirkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti asuransi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S-365/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, mengemukakan sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-410/KPU.01/2018 tanggal 15 Januari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;     2. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Oktober 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;   b.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5);Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud,  c.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;     3. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.bahwa importer tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importer dan eksportir;  b.bahwa ditemukan ketidakwajaran pada bukti T/T yang dilampirkan Pemohon. Terdapat inkonsistensi nilai transaksi pada bukti pembayaran. Dimana jumlah pembayaran yang ditransfer ke pemasok sebesar USD120,042.80 dan di kolom berita tertulis “pembayaran bahan baku Invoice No: QRA-006″, sedangkan nilai pabean yang tertera dalam PIB, Invoice Nomor QRA-006, sales contract, dan purchase order adalah CNF USD36,954.75. Pembayaran yang dilakukan Pemohon memiliki selisih kelebihan sejumlah USD83,088.05, sehingga sulit untuk menentukan nilai pabean yang sebenarnya; •bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,  •bahwa terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan,  •bahwa sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: I.Menurut W.J. Langan, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama),II.Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula;  •bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan