Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87265/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87265/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 114.958,14, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 117.457,23, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 4.194.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 117.457,23; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-484/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 08 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut: Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagairnana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus: menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan menyerahkan semua informasi, dokumen, dant atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding. c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan sales contract, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan); Bahwa form transfer yang dilampirkan Bank QWE tanggal 14 Juni 2016 diketahui pembayaran dilakukan dengan CHEQUE No. XXX0XX, namun cek tersebut tidak dilampirkan; Terdapat ketidaksesuaian/kejanggalan pada form transfer Bank QWE tanggal 14 Juni 2016 yang merujuk pada Invoice No. XXXXXX, XXXXXX dan XXXXX0, yaitu adanya perbedaan angka pembayaran yang tertera pada kolom data sebesar Rp 6.037.057.851,00 dengan yang tertera pada kilom jumlah yang dikirim sebesar Rp 4.327.817.351,00; Bahwa Pemohon melampirkan matrik penjelasan atas perbedaan tersebut yaitu senilai Rp 1.709.240.500,00 sebagai pembayaran atas Invoice No. XXXX0XX, namun Pemohon Banding tidak melamprikan bukti transfer TT atas pembayarn tersebut; Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak terbukti Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean; bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi; bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD6/201709-006 tanggal 06 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan sales contract atau order confirmation atau proforma invoice sejak pengajuan Deklarasi Nilai Pabean. Negosiasi terbentuknya harga dilakukan oleh Pemohon Banding dan Supplier dengan menggunakan sarana telephone atau whatsapp, dengan pertimbangan sarana komunikasi tersebut lebih praktis dan fleksibel untuk berkomunikasi dengan supplier; bahwa lembar Cheque No. XXX0XX yang asli ada di bank dan tidak dapat Pemohon Banding mintakan kembali untuk kepentingan sidang. Namun Pemohon Banding dapat menunjukkan potongan Cheque No. XXX0XX yang Pemohon Banding simpan sebagai bukti pengeluaran cheque atas nama perusahaan; bahwa angka Rp 6.037.057.851,00 yang tertulis di transfer QWE tanggal 14
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86930/PP/M.IXA/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86930/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak : SPTNP Masa Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Wizhome Double Pan Set, Negara asal Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD39,280.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD43,560.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.867.000,00 (empat belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya nilai transaksi yang diberitahukan. Dengan tidak adanya sales contract sehingga meragukan adanya sebuah perikatan transaksi tanpa sales contract; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding cantumkan dan beritahukan dalam PIB nopen 176458 tanggal 29 April 2016 adalah nilai yang sebenarnya sesuai penawaran harga dari pabrik sebesar FOB USD13.00/set untuk pos 1: Wizhome Double Pan Set, Total barang: 3.000 Set, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD39,280.00 (USD.13,.0933/set) menurut pendapat Pemohon Banding nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dan beritahukan sudah sesuai penawaran harga dari pabrik sesuai modelnya dan bahannya; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Wizhome Double Pan Set, Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,280.00; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-3184/KPU.01/2016 tanggal 21 Juni 2016, nilai pabean Wizhome Double Pan Set yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016, menjadi sebesar total CIF USD43,560.00 dengan alasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada berkas keberatan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD43,560.00;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/MI/Imp/b/pp/7/2016 tanggal 29 Juli 2016 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3184/KPU.01/2016 tanggal 21 Juni 2016 dengan alasan sebagai berikut:bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding cantumkan dan beritahukan dalam PIB nopen 176458 tanggal 29 April 2016 adalah nilai yang sebenarnya sesuai penawaran harga dari pabrik sebesar FOB USD13.00/set untuk pos 1: Wizhome Double Pan Set, Total barang: 3.000 Set, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD39,280.00 (USD.13,.0933/set) menurut pendapat Pemohon Banding nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dan beritahukan sudah sesuai penawaran harga dari pabrik sesuai modelnya dan bahannya;bahwa hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan lampiran bukti transfer, purchase order, proforma invoice, rekening koran, buku bank dan jurnal transaksi yang merupakan bukti yang valid untuk kebenaran harga yang Pemohon Banding sampaikan dalam pemberitahuan impor barang;bahwa barang yang diimpor adalah merupakan subyek penjualan untuk diekspor ke daerah pabean atau merupakan obyek suatu transaksi jual beli;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Wizhome Double Pan Set, Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 menjadi sebesar total CIF USD43,560.00 dengan alasan dengan alasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada berkas keberatan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD43,560.00;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86553/PP/M.IIB/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86553/PP/M.IIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 berupa koreksi biaya Warranty sebesar Rp3.330.207.637,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 berupa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Warranty sebesar Rp3.330.207.637,00 terkait tagihan atas penggantian suku cadang dan jasa untuk pelanggan selama masa garansi dan biayabiaya terkait garansi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding sudah memungut dan menyetor PPN atas penggantian suku cadang dan biaya servis kepada pelanggan dalam masa garansi, dimana PPN sudah dipungut dimuka pada saat penjualan unit alat berat (Bukti P-14, P-15, P-16 dan P-17), Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 3.330.207.637,00 berkaitan dengan penyerahan Barang dan/Jasa Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (warranty) berupa sparepart/suku cadang dan jasa terkait garansi karena merupakan penyerahan Barang dan/Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai ketentuan Undang-Undang PPN, yaitu sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN termasuk dalam pengertian pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak dan memenuhi ketentuan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan penjelasan Undang-Undang PPN atas Pasal 4 huruf c tersebut yaitu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :(1)Pemohon Banding sudah dikukuhkan sebagai PKP (sejak 8 Juli 1992),(2)Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,(3)Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan,(4)Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa berdasarkan penelitian data yang disampaikan pemohon Banding dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa dari dokumen tersebut tidak dapat diperoleh fakta yang menunjukkan bahwa warranty merupakan unsur dari harga jual/dasar pengenaan PPN pada saat penjualan barang sehingga PPN atas warranty tersebut juga terbukti belum dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 8 Tabun 1983 yang terakhir dirubah melalui Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan:“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertainbahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya, bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual”; bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak termasuk biaya pengiriman, biaya garansi (warranty), dan biaya lain-lain sudah termasuk di dalam harga jual unit alat berat kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dari harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan didepan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual berdasarkan dokumen-dokumen penjualan yang Pemohon Banding Sertifikat Garansi (Warranty Certificate); bahwa berdasarkan sample Sertifikat Garansi (Warranty Certificate) saat penjualan unit alat berat, didalam Sertifikat Garansi tersebut dinyatakan bahwa pembeli membeli alat berat termasuk Standard Warranty dan Extended Warranty (Garansi Tambahan); bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty mencakup standard dan extended warranty pada harga jual. Hal ini dapat dilihat dari dokumen-dokumen penjualan yang Pemohon Banding sebagai berikut: -Invoice Penjualanbahwa Pemohon Banding telah menerbitkan invoice penjualan dimana harga jual telah termasuk nilai extended warranty;-Faktur Pajakbahwa Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak di muka atas warranty (standard warranty dan extended warranty) yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty sesuai dengan pengertian harga jual pada Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Undang-Undang PPN);-Contract Calculation Sheetbahwa pada saat penjualan Pemohon Banding membuat Contract Calculation Sheet dimana dokumen tersebut merupakan dokumen internal sebagai dasar perhitungan harga jual dimana dalam dokumen tersebut pada perincian biaya tambahan (detail additional cost) terdapat perhitungan extended warranty. Hal ini jelas membuktikan bahwa harga jual yang tertera di invoice penjualan yang menjadi dasar pengenaan pajak PPN telah memperhitungkan nilai warranty;-Perjanjian Jual Beli (Sales and Purchase Agreement)bahwa di dalam Pasal 7 Perjanjian Jual Beli (Sales and Purchase Agreement) atas penjualan alat berat kepada pihak pembeli jelas diatur mengenai ketentuan garansi, sebagai berikut: “Pihak Penjual akan memberikan garansi kepada Pihak Pembeli atas Alat Berat yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang diberilcan oleh pabrikan pembuatnya” ;bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan warranty dalam Harga Jual dan telah mengenakan PPN atas penyerahan warranty tersebut, sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalarn rangka layanan puma jual (warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara;bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa dalam banding a quo adalah apakah atas Warranty (Garansi produk dan layanan service perbaikan) atas produk yang dijual Pemohon Banding sudah termasuk di dalam Harga Jual dan dikenakan PPN atau belum, dan Majelis akan fokus pada persoalan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN diatur:“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”; bahwa dalam memori penjelasannya Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN disebutkan:“Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual”; bahwa secara yuridis formal, Majelis berpendapat Biaya Garansi sebenarnya sudah termasuk unsur Harga Jual karena sesuai dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079298.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079298.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.602.815,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP-321/WPJ.07/ KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.764.340,00 (Masa Pajak September 2010) karena Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.764.340,00 (Masa Pajak September 2010) dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.2.764.340,00 merupakan Pajak Masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan langsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan; bahwa berdasarkan profil utama badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://XXX.com/site/gtiontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2597/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal, ikan yang dijual sebagian besar cakalang, ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish); bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah”; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian. bahwa Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur sebagai berikut: Barang basil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang:pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun ponangkaran; atauperikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung,diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.2.764.340,00 (Masa Pajak September 2010) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-143/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00345/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012 Masa Pajak September 2010 a.n. Pemohon Banding NPWP : – sudah tepat; bahwa Terbanding berdasarkan penjelasan tertulis Nomor: S-217/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0% dan berdasarkan PMK Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079297.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079297.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.2.894.568,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.992.196,00 (Masa Pajak Agustus 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.992.196,00 (Masa Pajak Agustus 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp. 4.992.196,- merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan Iangsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan; bahwa berdasarkan profil utama badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://XXX.com/site/gtiontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2597/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian besar cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish); bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.” bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian. bahwa Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur sebagai berikut: Barang basil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang:pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun ponangkaran; atauperikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung,diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.4.992.196,00 (Masa Pajak Agustus 2010) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-142/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00344/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012 Masa Pajak Agustus 2010 a.n. Pemohon Banding sudah tepat; bahwa Terbanding berdasarkan penjelasan tertulis Nomor: S-218/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 pada intinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0% dan berdasarkan PMK Nomor: 781PMK.0312010. Dengan demikian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079295.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-079295.16/2010/PP/M.VA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp.2.310.919,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Lima Nomor: LHP-321/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 05 November 2012 hal. 17 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.985.590,00 (Masa Pajak Juni 2010) karena pajak masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu penyerahan ikan gelondongan berupa cakalang, layang dan tuna sesuai Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding mengajukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.985.590,00 (Masa Pajak Juni 2010) dengan alasan bahwa pajak masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebesar Rp.3.985.590,00 merupakan pajak masukan atas sewa gudang dan pembelian air minum untuk keperluan di kapal, faktur pajak masukan yang dilakukan koreksi deb Pemeriksa adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar dan mempunyai hubungan Iangsung untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa ekspor ikan (Barang Kena Pajak), dan faktur pajak asli dan tidak cacat adalah sah untuk dikreditkan sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Faktur Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan; bahwa berdasarkan profil utama badan pada SIDJP dan informasi elektronik dengan alamat https://XXX.com/site/gtiontasid/product diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang usaha penangkapan pisces/ikan bersirip di laut dan produknya berupa ikan; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2597/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 30 Oktober 2013, dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tahun 2010 usaha Pemohon Banding fokus di penangkapan ikan dengan penjualan untuk ekspor dan lokal. Ikan yang dijual sebagian besar cakalang. Ikan yang dijual tanpa pengolahan lebih lanjut (frozen fish); bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN disebutkan bahwa “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.” bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN disebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian. bahwa Pasal 1 angka 2 huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 mengatur sebagai berikut: Barang basil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang:pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun ponangkaran; atauperikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung,diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.985.590,00 (Masa Pajak Juni 2010) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/WPJ.07/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00342/207/10/058/12 tanggal 06 November 2012 Masa Pajak Juni 2010 a.n. Pemohon Banding sudah tepat; bahwa Terbanding berdasarkan penjelasan tertulis Nomor: S-220/PJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penjelasan mengenai ekspor BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP: bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN dan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN sebagaimana disebutkan di atas, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; bahwa dalam hal ini pengertian penyerahan BKP sebagaimana disebutkan dalam UU PPN tidak membatasi pengertian penyerahan BKP semata-mata adalah penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk ekspor BKP; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPN disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean; bahwa dalam konteks ini, ekspor BKP oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan BKP karena merupakan kegiatan penyerahan BKP dan terdapat penyerahan hak atas barang karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 1A ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam hal ini ekspor termasuk dalam penyerahan barang yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang sebelumnya menyatakan terdapat penyerahan ekspor yang dikenakan tarif 0% dan berdasarkan PMK Nomor: 781PMK.0312010. Dengan demikian