Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86930/PP/M.IXA/19/2017
| Jenis Pajak | : | SPTNP |
| Masa Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Wizhome Double Pan Set, Negara asal Republic of Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD39,280.00, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD43,560.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.867.000,00 (empat belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya nilai transaksi yang diberitahukan. Dengan tidak adanya sales contract sehingga meragukan adanya sebuah perikatan transaksi tanpa sales contract; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding cantumkan dan beritahukan dalam PIB nopen 176458 tanggal 29 April 2016 adalah nilai yang sebenarnya sesuai penawaran harga dari pabrik sebesar FOB USD13.00/set untuk pos 1: Wizhome Double Pan Set, Total barang: 3.000 Set, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD39,280.00 (USD.13,.0933/set) menurut pendapat Pemohon Banding nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dan beritahukan sudah sesuai penawaran harga dari pabrik sesuai modelnya dan bahannya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Wizhome Double Pan Set, Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,280.00; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-3184/KPU.01/2016 tanggal 21 Juni 2016, nilai pabean Wizhome Double Pan Set yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016, menjadi sebesar total CIF USD43,560.00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada berkas keberatan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD43,560.00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 004/MI/Imp/b/pp/7/2016 tanggal 29 Juli 2016 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3184/KPU.01/2016 tanggal 21 Juni 2016 dengan alasan sebagai berikut: bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding cantumkan dan beritahukan dalam PIB nopen 176458 tanggal 29 April 2016 adalah nilai yang sebenarnya sesuai penawaran harga dari pabrik sebesar FOB USD13.00/set untuk pos 1: Wizhome Double Pan Set, Total barang: 3.000 Set, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD39,280.00 (USD.13,.0933/set) menurut pendapat Pemohon Banding nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dan beritahukan sudah sesuai penawaran harga dari pabrik sesuai modelnya dan bahannya;bahwa hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan lampiran bukti transfer, purchase order, proforma invoice, rekening koran, buku bank dan jurnal transaksi yang merupakan bukti yang valid untuk kebenaran harga yang Pemohon Banding sampaikan dalam pemberitahuan impor barang;bahwa barang yang diimpor adalah merupakan subyek penjualan untuk diekspor ke daerah pabean atau merupakan obyek suatu transaksi jual beli; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Wizhome Double Pan Set, Negara asal Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 menjadi sebesar total CIF USD43,560.00 dengan alasan dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada berkas keberatan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD43,560.00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: (1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: a. Pengangkutan melalui laut: 1)5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;2)10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia;3)15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;b.Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA); bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi dari barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan Nilai Freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB; bahwa diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: KN-160327 tanggal 27 Maret 2016 adalah Wizhome Double Pan Set dengan total harga sebesar FOB USD39,000.00 dan pada PIB freight diberitahukan sebesar USD280.00 serta asuransi sebesar 0 (dalam negeri); bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada QWE Co., Ltd., Ltd. sebesar USD39,000.38 untuk Invoice Nomor: QWE-160327 tanggal 27 Maret 2016 sesuai Telegraphic Transfer Bank RTY tanggal 27 April 2016 sebesar USD39,000.00. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa terhadap Telegraphic Transfer Bank RTY tanggal 27 April 2016 sebesar USD39,000.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: QWE-160327 tanggal 27 Maret 2016; bahwa pembayaran freight sebesar USD280.00 sesuai Debit Note Nomor SI169787 tanggal 22 Juni 2016 dengan Kwitansi Nomor SPL/16-VI/KW/71517 dari PT ASD sebesar Rp6.626.060,00, salah satunya termasuk untuk pembayaran freight sebesar USD280.00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 sebesar total CIF USD39,280.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Wizhome Double Pan Set, Negara asal Korea, yang tercantum dalam Invoice Nomor: QWE-160327 tanggal 27 Maret 2016 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016 sebesar total CIF USD39,280.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3184/KPU.01/2016 tanggal 21 Juni 2016; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3184/KPU.01/2016 tanggal 21 Juni 2016 tentang Penetapan atas Keberatan PT ZXC Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004842/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 03 Mei 2016, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 176458 tanggal 29 April 2016, jenis barang berupa Wizhome Double Pan Set, Negara asal Korea, sebesar total CIF USD39,280.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, MM Drs. DEF, MM, MH Ir. GHI, M.Eng. JKL, SEsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

