Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86553/PP/M.IIB/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86553/PP/M.IIB/16/2017

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 berupa koreksi biaya Warranty sebesar Rp3.330.207.637,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 berupa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Warranty sebesar Rp3.330.207.637,00 terkait tagihan atas penggantian suku cadang dan jasa untuk pelanggan selama masa garansi dan biayabiaya terkait garansi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding sudah memungut dan menyetor PPN atas penggantian suku cadang dan biaya servis kepada pelanggan dalam masa garansi, dimana PPN sudah dipungut dimuka pada saat penjualan unit alat berat (Bukti P-14, P-15, P-16 dan P-17),
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 3.330.207.637,00 berkaitan dengan penyerahan Barang dan/Jasa Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (warranty) berupa sparepart/suku cadang dan jasa terkait garansi karena merupakan penyerahan Barang dan/Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai ketentuan Undang-Undang PPN, yaitu sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN termasuk dalam pengertian pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak dan memenuhi ketentuan Jasa Kena Pajak sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan penjelasan Undang-Undang PPN atas Pasal 4 huruf c tersebut yaitu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1)Pemohon Banding sudah dikukuhkan sebagai PKP (sejak 8 Juli 1992),(2)Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,(3)Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan,(4)Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;     
bahwa berdasarkan penelitian data yang disampaikan pemohon Banding dalam persidangan dapat disimpulkan bahwa dari dokumen tersebut tidak dapat diperoleh fakta yang menunjukkan bahwa warranty merupakan unsur dari harga jual/dasar pengenaan PPN pada saat penjualan barang sehingga PPN atas warranty tersebut juga terbukti belum dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 8 Tabun 1983 yang terakhir dirubah melalui Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan:“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertainbahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:“Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya, bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual”;

bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak termasuk biaya pengiriman, biaya garansi (warranty), dan biaya lain-lain sudah termasuk di dalam harga jual unit alat berat kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dari harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan didepan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual berdasarkan dokumen-dokumen penjualan yang Pemohon Banding Sertifikat Garansi (Warranty Certificate);

bahwa berdasarkan sample Sertifikat Garansi (Warranty Certificate) saat penjualan unit alat berat, didalam Sertifikat Garansi tersebut dinyatakan bahwa pembeli membeli alat berat termasuk Standard Warranty dan Extended Warranty (Garansi Tambahan);

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty mencakup standard dan extended warranty pada harga jual. Hal ini dapat dilihat dari dokumen-dokumen penjualan yang Pemohon Banding sebagai berikut:

-Invoice Penjualan
bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan invoice penjualan dimana harga jual telah termasuk nilai extended warranty;-Faktur Pajak
bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak di muka atas warranty (standard warranty dan extended warranty) yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty sesuai dengan pengertian harga jual pada Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Undang-Undang PPN);-Contract Calculation Sheet
bahwa pada saat penjualan Pemohon Banding membuat Contract Calculation Sheet dimana dokumen tersebut merupakan dokumen internal sebagai dasar perhitungan harga jual dimana dalam dokumen tersebut pada perincian biaya tambahan (detail additional cost) terdapat perhitungan extended warranty. Hal ini jelas membuktikan bahwa harga jual yang tertera di invoice penjualan yang menjadi dasar pengenaan pajak PPN telah memperhitungkan nilai warranty;-Perjanjian Jual Beli (Sales and Purchase Agreement)
bahwa di dalam Pasal 7 Perjanjian Jual Beli (Sales and Purchase Agreement) atas penjualan alat berat kepada pihak pembeli jelas diatur mengenai ketentuan garansi, sebagai berikut: “Pihak Penjual akan memberikan garansi kepada Pihak Pembeli atas Alat Berat yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang diberilcan oleh pabrikan pembuatnya” ;
bahwa dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan warranty dalam Harga Jual dan telah mengenakan PPN atas penyerahan warranty tersebut, sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalarn rangka layanan puma jual (warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa dalam banding a quo adalah apakah atas Warranty (Garansi produk dan layanan service perbaikan) atas produk yang dijual Pemohon Banding sudah termasuk di dalam Harga Jual dan dikenakan PPN atau belum, dan Majelis akan fokus pada persoalan tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN diatur:
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

bahwa dalam memori penjelasannya Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN disebutkan:
“Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual”;

bahwa secara yuridis formal, Majelis berpendapat Biaya Garansi sebenarnya sudah termasuk unsur Harga Jual karena sesuai dengan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasannya Undang-Undang PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, termasuk biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasannya Undang-Undang PPN tersebut dan azas Self Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia, Majelis berpendapat bahwa Harga Jual yang dicantumkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sudah termasuk Biaya Garansi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang PPN, terkecuali dapat dibuktikan sebaliknya;

bahwa menurut Majelis, Nilai Koreksi Nilai Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2012 a quo tidak disengketakan para pihak, tetapi yang menjadi sengketa adalah mengenai eksistensi Warranty dalam Harga Jual, apakah didalam Harga Jual dari Pemohon Banding sudah termasuk Warranty dan sudah dikenakan PPN;

bahwa menurut Majelis, atas Nilai Koreksi Nilai Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2012 a quo, Terbanding tidak menyampaikan Bukti Pendukung atas alasan koreksinya, bahwa didalam Harga Jual dari Pemohon Banding tidak termasuk dalam Warranty dan belum dikenakan PPN, misalnya dengan cara membandingkan antara Harga Jual dalam SPT PPN dengan Harga Jual dalam Invoice dan Bukti Pendukung lainnya;

bahwa menurut Majelis, dalam pembuktian tersebut, dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan Bukti-Bukti Pendukung secara sample, tidak menyangkut keseluruhan Nilai Koreksi Nilai Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2012 a quo, dan Terbanding secara eksplisit tidak menyatakan keberatannya terhadap bukti-bukti pendukung yang bersifat sample;

bahwa menurut Majelis, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
-Koreksi a quo selama Masa Pajak Januari sd Desember 2012 semua berasal dari akun “Account Receivable Non Trade” dan “Non Operating Expense” dengan dasar hukum dan alasan yang sama,-Nilai Koreksi Nilai Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2012 a quo tidak disengketakan para pihak dan yang menjadi sengketa adalah mengenai eksistensi Warranty dalam Harga Jual,-Secara yuridis formal, Biaya Garansi sebenarnya sudah termasuk unsur Harga Jual karena sesuai dengan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasannya Undang-Undang PPN, kecuali ditemukan Bukti sebaliknya.-Terbanding secara eksplisit tidak menyatakan keberatannya terhadap bukti-bukti pendukung yang bersifat sample, maka Majelis dapat menerima pembuktian apakah dalam Harga Jual dari Pemohon Banding telah memperhitungkan warranty dengan berdasarkan Bukti Pendukung Sample a quo untuk keseluruhan sengketa Masa Pajak Januari sd Desember 2012 ;
bahwa Majelis telah memeriksa bukti-bukti pendukung yang diserahkan dalam persidangan, termasuk di dalamnya SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 dan dokumen-dokumen pembukuan ;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penelitian Bukti-Bukti Pendukung yang diserahkan dalam persidangan, Majelis menelusuri dan menemukan fakta bahwa di dalam Harga Jual Produk Pemohon Banding telah termasuk di dalamnya Warranty (Garansi produk dan layanan service perbaikan) atas produk yang dijual Pemohon Banding dan sudah dikenakan PPN;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Warranty (Garansi produk dan layanan service perbaikan) atas produk yang dijual Pemohon Banding sudah termasuk di dalam Harga Jual sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN beserta Penjelasannya ;

bahwa dengan demikian, Majelis berkeyakinan bahwa di dalam Harga Jual Produk Pemoon Banding telah termasuk di dalamnya Warranty (Garansi produk dan layanan service perbaikan) atas produk yang dijual Pemohon Banding sudah termasuk di dalam Harga Jual dan dikenakan PPN, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi DPP PPN a quo tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan demikian, secara keseluruhan, Majelis berkesimpulan atas koreksi DPP PPN sebesar Rp.3.330.207.637,00 tidak dapat dipertahankan;
   
menimbang:bahwa Hakim Anggota Drs. QWE, mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Argumen Terbanding :

bahwa sengketa pajak disebabkan adanya penyerahan WARRANTY atau garansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang menagih jasa yang diberikannya kepada Induk Perusahaan di luar negeri (Jepang),yang masih belum dipungut PPN;

bahwa tagihan atas jasa garansi yang disampaikan kepada Pabrikan (induk perusahaan di luar negeri) disampaikan berdasarkan laporan garansi dan daftar sparepart yang diganti (termasuk biaya spareparts), dengan kondisi harus memenuhi ketentuan garansi yang ditetapkan oleh induk perusahaan di Jepang;

bahwa persetujuan atau penolakan garansi berakibat diterbitkannya tagihan kepada induk perusahaanharus dicatat dalam akun account receivable non trade,sedangkan bila daftar sparepart yang diganti ditolak oleh induk perusahaannya,harus dimasukkan dalam akun non operating expense.

bahwa penyerahan jasa dan suku cadang terkait garansi tersebut termasuk dalam kategori penyerahan BKP dan JKP, sehingga memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan nilai (UU Nomor 42 Tahun 2009) yang berbunyi :

Pasal 1A ayat (1) huruf a;
       
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah pnyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian;

Pasal 1A ayat (1) huruf d :

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

PPN dikenakan atas Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha ;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sbb:
barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP;barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud;penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;       
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Jasa yang diserahkan merupakan JKP;Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;danPenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;   
Bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma;

Pasal 3A ayat (1) :
       
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,huruf c, huruf f, huruf g,dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut ,menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasaserta PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut :

Pasal 6

PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar daerah Pabean;

Argumen Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Perihal Tambahan Penjelasan Atas Permohonan Banding terhadap Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Warranty penjualan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam penjualan alat-alat berat.bahwa Penjualan alat berat disertai dengan warranty.bahwa saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan, Pemohon Banding memberikan Warranty Certificate (sertifikat garansi) berupa jaminan bahwa Pemohon Banding akan memperbaki kerusakan atas produk yang dibeli dari Pemohon Banding apabila kerusakan tersebut disebabkan kesalahan pabrikasi atau kerusakan yang terjadi pada saat pengiriman produk dan bukan kerusakan yang disebabkan karena kesalahan pengoperasian produk.Jaminan ini diberikan untuk periode tertentu (misal: 12 bulan sejak pembelian atau 2.000 jam pengoperasian produk);bahwa harga jual produk Pemohon Banding sudah termasuk harga warranty.bahwa hal ini dapat di lihat dalam dokumen Sales Order Confirmation dan Perjanjian Jual-Belibahwa Harga jual produk yang mempunyai warranty 2000 jam berbeda harganya dengan harga jual produk yang mempunyai warranty 1000 jam.bahwa semakin lama periode warranty, semakin mahal harga jual produk tersebut;bahwa atas harga jual produk kepada customer di dalam harga jualnya sudah termasuk harga jual warranty yang telah dikenakan PPN dan diterbitkan Faktur Pajak.Bahwa apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, pembeli produk tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN;bahwa pada dasarnya Pemohon Banding setuju atas penyerahan dalam rangka layanan purna jual (warranty) merupakan penyerahan yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan UU PPN,bahwa akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa penyerahan yang dilakukan tersebut merupakan penyerahan secara cuma-cuma;bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty dalam harga jual produk, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dari harga jual produk;bahwa pembeli membayar biaya warranty dimuka (upfront). Apabila produk yang dibeli mengalami kerusakan pada saat periode warranty, pembeli tidak dikenakan biaya lagi atas penggantian sparepart maupun jasa perbaikan.Bahwa hal ini bukan berarti bahwa penggantian sparepart maupun jasa perbaikan diberikan secara cuma-cuma melainkan pembeli sudah membayar penggantian sparepart maupun jasa perbaikan dimuka yaitu pada saat pembelian produk, sehingga atas penggantian sparepart maupun jasa perbaikan selama masa warranty tidak ditagih lagi;bahwa apabila selama masa warranty tidak terjadi kerusakan produk, maka warranty yang telah dibayar oleh Pembeli tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding. Namun demikian, apabila terjadi kerusakan produk setelah masa warranty habis, maka Pembeli akan dikenakan biaya sparepart ditambah biaya jasa perbaikan. Atas biaya tersebut, Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak;bahwa dalam harga jual sudah termasuk “harga” warranty dapat dilihat dalam sales order confirmation dan Penjanjian Jual Beli yang membuktikan bahwa Pemohon Banding selaku pihak penjual memberikan warranty (garansi) kepada pihak pembeli atas alat berat yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pabrikan pembuatnya. Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding jelas-jelas telah memperhitungkan warranty dalam Harga Jual dan telah mengenakan PPN atas penyerahan warranty tersebut;
bahwa berdasarkan Undang- Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir dirubah melalui Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan:
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang – Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan:
“Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan. Biaya bantuan teknik dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual”;

bahwa Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak di muka atas warranty yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty. Sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berkesimpulan bahwa :
PPN atas penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa service dalam rangka layanan purna jual (warranty) sudah termasuk dalam harga jual produk;Pemohon Banding telah memungut,menyetor serta melaporkan PPN-nya ke KPP pada saat alat berat tersebut dijual/serahkan kepada konsumen;Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar ketentuan yang tepat;
bahwa atas dasar hukum dan argumentasi tersebut, Pemohon Banding mohon koreksi tersebut dapat dibatalkan;

POSITA (Hakim Anggota Drs. QWE)

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.LAP-00018/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 22 Januari 2014 diketahui penjelasan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas WARRANTY adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit masa pajak April 2012 sampai dengan Maret 2013 (catatan 6b) menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki tagihan “piutang-non-usaha” kepada RTY Co.,Ltd.Jepang, PT Hitachi Construction Machinery Indonesia, ASD Pte.Ltd. Singapura, FGH Corporation, Jepang; dan JKL Ltd, Canada;

bahwa pada dasarnya piutang a quo merupakan penggantian biaya atas suku cadang yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk menggantikan suku cadang yang rusak dan biaya-biaya service/jasa terkait perbaikan dalam masa garansi (layanan purna jual);

bahwa selama masa garansi (12 bulan atau 2000 jam) pelanggan (customer) tidak dikenakan biaya atas penggantian suku cadang untuk pelanggan selama masa garansi dan biaya-biaya terkait garansi yang dibayarkan terlebih dahulu oleh wajib pajak;

bahwa sengketa banding ini menurut Hakim Anggota Drs. QWE disebabkan perbedaan persepsi mengenai pengenaan PPN atas jasa pemberian layanan purna jual secara Cuma-Cuma yang menurut Pemohon Banding PPNnya sudah dibayar lebih dahulu pada saat penyerahan BKP berupa mesin atau lainnya karena telah termasuk dalam Faktur Pajak yang diterbitkan pada Masa Pajak Agustus 2012 (saat penyerahan barang);

bahwa Hakim Anggota Drs. QWE berpendapat bahwa saat penyerahan jasa kena pajak berupa layanan purna jual berbeda dengan saat penyerahan barang kena pajak yang dibeli secara mencicil sesuai dengan dokumen pembelian yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan;

bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa PPN atas jasa purna jual (WARRANTY) yang sudah dibayar di muka pada saat pembelian ternyata tidak tercantum dalam Faktur Pajakyang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan ;

bahwa selain hal tersebut, ternyata berdasarkan penelitian atas dokumen bukti garansi yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti garansi atas pembelian barang kepada customer, karena bukti garansi yang ditunjukkan adalah atas nama perusahaan lainnya;

bahwa menurut Hakim Anggota Drs. QWE penyerahan suku cadang dan jasa terkait pemberian jasa purna jual (WARRANTY), meskipun mendapat penggantian ataupun tidak termasuk dalam penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dikenakan PPN;

bahwa menurut pertimbangan Hakim Anggota Drs. QWE, sesungguhnya tidak terdapat pemberian jasa kepada induk perusahaan Pemohon Banding di luar negeri karena Pemohon Banding hanya menagih jaminan layanan purna jual atas barang barang yang dibeli dari induk perusahaannya RTY Co,Ltd Jepang dll. yang pada dasarnya merupakan tagihan atas penggantian suku cadang untuk pelanggan selama masa garansi, termasuk biaya-biaya terkait layanan purna jual yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Anggota Drs. QWE, penyerahan suku cadang dan jasa layanan purna jual (baik akan mendapat reimbursement maupun tidak) sesungguhnya merupakan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean yang merupakan obyek PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN Pasal 4 ayat (1) huruf c berikut penjelasannya, bahwa meskipun merupakan obyek pengenaan PPN, Pemohon Banding belum memasukkannya dalam laporan SPT Masa Pajak Agustus 2012 oleh karena masih akan melakukan ‘penagihan’ kantor Pusatnya di luar negeri sesuai dengan perjanjian “DISTRIBUTORSHIP AGREEMENT” tertanggal 3 September 1990, khususnya APPENDIX B mengenai SERVICE AND WARRANTY AGREEMENT;

bahwa hal ini didukung dengan adanya perhitungan koreksi atas akun “ancount Treceivables non trade dan akun non operating expenses terkait garansi layanan purna jual tersebut selama tahun 2012 sebagai berikut : (berdasarkan sumber informasi Laporan Pemeriksaan Keberatan)

Koreksi DPP Masa Pajak Januari-Desember 2012     
Koreksi DPP Masa Pajak Agustus 2012Rp. 63.296.946.641,00
Rp.   3.330.207.637,00       
bahwa hal ini juga didukung oleh fakta dalam persidangan yang dikemukakan Terbanding bahwa terdapat fakta hukum ada Terbanding : mengemukakan fakta bahwa adanya penyerahan sparepart dan biaya servis yang nilainya sama dengan yang diminta ke pabrikan di luar negeri;

bahwa Pemohon Banding tidak menyangkal fakta adanya penyerahan barang kena pajak /JKP terkait penggantian dalam rangka garansi sebesar Rp. 3.330.207.637,00 selama periode Masa Pajak Agustus 2012 ;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan atas unit mana saja asesoris/spareparts tersebut dilekatkan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa warranty telah masuk dalam perhitungan harga jual produk;

bahwa berdasarkan bukti warranty yang diperlihatkan untuk contoh pembuktian di persidangan, Hakim Anggota Drs. QWE meragukan kebenaran bukti dan dokumen WARRANTY yang disampaikan karena dokumen ternyata tidak ada, sebaliknya yang diberikan adalah bukti warranty atas nama perusahaan lain;

bahwa selain itu ternyata Pemohon Banding pada saat pemeriksaan/penelitian keberatan tidak dapat menunjukkan pencatatan jumlah persediaan barang dagangan yang dikeluarkan dari gudang yang dipisahkan antara barang yang keluar untuk dijual, dan barang yang keluar untuk menggantikan suku cadang yang rusak (dalam rangka pelayanan purna jual);

bahwa Hakim Anggota Drs. QWE menyimpulkan bahwa atas penyerahan BKP dalam rangka penggantian karena warranty, telah sesuai dengan dengan ketentuan harus diperlakukan sebagai penyerahan barang kena pajak yang terutang PPN oleh karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat 1 huruf (d) Undang-Undang PPN berhubung atas penyerahan tersebut Pemohon Banding tidak menerima imbalan pembayaran, meskipun akan menerima reimbursement dari induk perusahaan di Luar Negeri sesuai dengan perjanjian kerjasama kedua belah pihak;

bahwa alasan Pemohon Banding bahwa PPN atas penggantian WARRANTY telah dibayar saat penjualan barang tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim Anggota Drs. QWE mengingat saat penyerahan jasa dalam rangka WARRANTY (penggantian spareparts dll.) berbeda dengan saat penyerahan barang berdasarkan perjanjian leasing;

bahwa tidak diperoleh bukti berapa besarnya nilai spare parts dalam faktur pajak yang dilampirkan sebagai bukti dalam persidangan, oleh karena pada saat penerbitan faktur pajak belum diketahui apakah akan ada kerusakan yang memerlukan jasa pelayanan warranty;

bahwa selain hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa pencatatan jumlah persediaan barang dagangan yang dikeluarkan dari gudang dipisahkan antara barang yang keluar untuk di jual dengan barang yang keluar untuk menggantikan dalam rangka layanan purna jual;

bahwa dengan demikian Hakim Anggota Drs. QWE setelah mempertimbangkan berbagai argumen yang disampaikan oleh para pihak, sesuai dengan azas hokum “audi et alteram partem”, berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan Terbanding sudah benar, dan memutuskan untuk menolak permohonan banding yang disampaikan Pemohon Banding, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-613/WPJ.19/2015 tanggal 30 Maret 2015 mengenai besarnya PPN yang harus dipungut atas Warranty sebesar Rp.3.330.207.637,00;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak Majelis adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dihitung kembali sebagai berikut:

 Nilai (Rupiah)DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding374.068.112.927Koreksi Dibatalkan Majelis3.330.207.637DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut menurut Majelis370.737.905.290
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-613/WPJ.19/2015 tanggal 30 Maret 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00017/207/12/091/14 tanggal 24 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak             
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri     
Pajak yang dapat diperhitungkan             
PPN Kurang (Lebih) Bayar             
Kelebihan yang sudah dikompensasikan / direstitusi     
PPN yang kurang dibayar             
Sanksi Administrasi :
–     Pasal 13(3) UU KUP             
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 376.257.873.360,00
Rp   36.276.308.174,00
Rp   77.555.428.662,00
Rp ( 41.279.120.488,00)
Rp   41.890.214.104,00
Rp        611.093.616,00

Rp        611.093.616,00
Rp     1.222.187.232,00