Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097376.16/2012/PP/M.XA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097376.16/2012/PP/M.XA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 185.867.193,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 120.486.635.919,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 120.672.503.112,00); Menurut Terbanding : a.Alasan Terbanding (Pemeriksa) Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 185.867.193,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi dan penelitian sistem perpajakan menunjukkan bahwa pihak penyedia barang dan jasa tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan menjadi tidak sah dan tidak dapat dikreditkan; b.Dasar Hukum 1)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:a)Pasal 1 angka 14Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;b)Pasal 1 angka 15Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang;c)Pasal 1 angka 23Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;d)Pasal 1 angka 24Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;e)Pasal 9 ayat (2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);Penjelasan:Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);f)Pasal 9 ayat (8) huruf fPengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:(f)perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;g)Pasal 13 ayat (5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Mai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tanon yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Memori Penjelasan:Faktur Pajak merupakan bukti pungutan Pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;h)Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;Memori Penjelasan:Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Betwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenamya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kona Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; 2)Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur:a)Pasal 1Klarifikasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;b)Lampiran IBahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Mai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;Lampiran I butir 1.4.1.3.1.4.1.3Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.1. “ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut teriambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097374.16/2012/PP/M.XA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097374.16/2012/PP/M.XA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.414.589.832,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp.104.054.126.707,00, menurut Terbanding sebesar Rp.103.639.536.875,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : a.Alasan Pemeriksa bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp414.589.832,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi dan penelitian sistem perpajakan menunjukkan bahwa pihak penyedia barang dan jasa tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan menjadi tidak sah dan tidak dapat dikreditkan; b.Dasar Hukum 1)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:(a)Pasal 1 angka 14“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak betwujud dan luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;(b)Pasal 1 angka 15“Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini“;(c)Pasal 1 angka 23“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak“;(d)Pasal 1 angka 24“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak“;(e)Pasal 9 ayat (2b)“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) “;Penjelasan:“Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) “;(f)Pasal 9 ayat (8) huruf f“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:(f)perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak“;(g)Pasal 13 ayat (5)“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak“;Memori Penjelasan:“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. “;(h)Pasal 13 ayat (9)“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. “Memori Penjelasan:“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material“;2)Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur :(a)Pasal 1“Klarifikasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak. “(b)Lampiran I“bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nllai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;Lampiran I butir 1.4.1.3.1.4.1.3Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.1.”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut teriambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 096873.13/2012/PP/M.XVI.A Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 096873.13/2012/PP/M.XVI.A Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (Objek Pajak) sebesar Rp8.755.478.230,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.8.755.478.230,00 terjadi karena hasil equalisasi dengan obyek PPN JLN Non Royalti/Deviden terdapat pembayaran jasa luar negeri atas imbalan jasa periklanan yang dibayarkan ke QWE Co . Ltd. Dan RTY Corporation pada tahun 2012; bahwa Terbanding menerapkan ketentuan dalam UU PPh Pasal 26 karena sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24/PJ/2010. Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, yaitu berupa Surat Keterangan Domisili yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa terutangnya pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Baik dalam hal penerapan tarif (15%) maupun pengenaan objek potput PPh Pasal 26; bahwa atas pembayaran imbalan jasa periklanan yang tidak didukung Form DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk Masa Januari s.d Desember 2012 Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 yang menyatakan bahwa Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotocopy Surat Keterangan Domisili yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri sebagai lampiran SPT Masa; bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan fotocopy sertifikat domisili (Certificate of Domicile atau COD) dari pihak penerima penghasilan yang berlaku untuk tahun pajak 2012, yaitu :COD atas nama QWE Co. Ltd diterbitkan pada tanggal 7 November 2012;COD atas nama RTY Corporation diterbitkan pada tanggal 17 September 2012;COD yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dilegalisasi oleh KPP Madya Bekasi dan tidak sesuai dengan DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010; Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas imbalan jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 dan dikenakan tarif 20% dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan form DGT-1 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2012 sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut dengan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/12/431/14 tanggal 25 April 2014 tersebut; bahwa dalam persidangan di hadapan Majelis, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis melalui surat Nomor S-3692/PJ.07/2016 tanggal 27Mei 2016 perihal : Penjelasan Sehubungan Sidang Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1090/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 8 Juli 2015 dan memberi penjelasan sebagai berikut : I.Pokok SengketaKoreksi pembayaran jasa luar negeri yang dibayarkan ke Vietnam sebesar Rp.8.755.478.230,00 karena Pemohon Banding tidak mempunyai iktikad baik dalam penerapan Perjanjian Pajak Berganda dengan tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili pada saat terutangnya PPh Pasal 26; II.Pendapat Pemohon BandingDalam persidangan banding, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Surat Keterangan Domisili atau COD telah dibuktikan dalam proses keberatan dan pemeriksaan pajak maupun saat banding pada tanggal 19 April 2016, bahkan pada saat banding hendak dibuktikan aslinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Perjanjian Internasional, setiap negara yang membuat perjanjian wajib melaksanakannya dengan iktikad baik demikian pula antara Indonesia dengan negara mitranya. Ketersediaan Surat Keterangan Domisili merupakan permasalahan administratif yang tidak lebih penting dari Tax Treatynya; III.Tanggapan TerbandingA.Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU PI) :Pasal 4 ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia membuat Perjanjian Internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi Internasional, atau subjek hukum Internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;Pasal 4 ayat (2) :Dalam pembuatan Perjanjian Internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) :Pasal 26 ayat (1) huruf d :Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha Tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib memberikan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan;Pasal 32A :Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakkan pajak;B.Fakta PersidanganPemohon Banding melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Vietnam;Pemohon Banding dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Keterangan Domisili saat terutangnya PPh Pasal 26;C.Penjelasan TerbandingTanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah sebagai berikut :Pemerintah telah membuat perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Negara Vietnam dengan maksud agar bisnis lintas batas negara dapat berjalan tanpa terganggu dengan beban pajak karena perbedaan yurisdiksi pemajakan. Dalam rangka menjalankan iktikad baik tersebut, dalam pembuatan perjanjian internasional Pemerintah tetap berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan dan memperhatikan hukum nasional maupun internasional sesuai UU PI;Dalam rangka memperhatikan hukum nasional dan internasional, maka Pemohon Banding harus mematuhi norma hukum nasional sebagai hukum formal jika hendak memanfaatkan fasilitas dari hukum internasional bilateral (Pasal 32 A UU PPh) diantaranya terkait surat keterangan domisili. Hukum nasional, yakni Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengemukakan bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan adalah saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya yang dilakukan kepada Subyek Pajak Dalam Negeri;Terkait dengan kepentingan nasional, maka persyaratan formal atas penggunaan fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara lain wajib dipenuhi oleh semua Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana telah dijelaskan dalam surat banding nomor SUB-235/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 2 Desember 2015;Sengketa yang diperiksa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88640/PP/M.IIIB/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88640/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp7.597.527.656,00 Menurut Terbanding : 1.Bahwa bentuk sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa bukti sekaligus penafsiran atau yuridis fiscal terkait dengan pengenaan PPN atas penyerahan LPG atau elpiji. Menurut Terbanding penyerahan LPG atau elpiji oleh Pemohon Banding terutang PPN sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPN;2.bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Kontrak Bagi Hasil pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama QWE Blok B oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2010 dan 2011, diketahui bahwa selama tahun 2011 Pemohon Banding memproduksi sekaligus melakukan lifting atas Minyak Mentah, Natural Gas, dan Liquid Petroleum, Gas (LPG);3.bahwa berdasarkan LHA BPKP tersebut di atas, jumlah lifting LPG Pemohon Banding yang diserahkan kepada PT Pertamina selama tahun 2011 mencapai USD10,052,964.15;4.bahwa proses produksi LPG, baik Propana maupun Butana melalui proses penyulingan, yakni pemisahan berbagai senyawa hidrokarbon yang terdapat dari gas bumi dan membuang air, minyak, H2S, CO2, Mercury dan kondensat, serta senyawa lainnya yang tidak diinginkan agar diperoleh gas yang memenuhi standard dan kualitas untuk dikonsumsi. Proses penyulingan atau fraksinasi menggunakan seperangkat alat yang terdiri dari Generator, Ruang Kontrol, Hot Oil System, Dehydration Unit, Gas Suction Scrubber, Feed Gas Compressor, Refrigerant Compressor, Contactor, Fractination Tower, Kolam untuk system hidran. Adapun alat penyimpanan meliputi: Tanki LPG, Tanki Kondensat yang digabung dengan Minyak Oli, Tanki Propana dan Butana;5.bahwa LPG yang diserahkan Pemohon Banding bukan lagi sebagai Natural Gas, melainkan gas yang telah melalui serangkaian proses fraksinasi, yaitu pemisahan dari berbagai gas bumi yang diambil dari alam, dan sudah ditambah dengan unsur gas lain, seperti Gykol, dan tidak dialirkan melalui pipa, buan LNG serta bukan CNG;6.bahwa pada dasarnya LPG yang diserahkan Pemohon Banding sudah siap untuk digunakan oleh masyarakat, baik sebagai bahan bakar alat dapur (terutama kompor gas) untuk rumah, pusat perbelanjaan dan perhotelan, bahan bakar kendaraan bermotor, maupun digunakan untuk industry konstruksi seperti steel workshop sebagai bahan bakar las. Begitu juga untuk Propana sebagai bahan bakar atau pengganti Freon yang lebih ramah lingkungan. Adapun penambahan Ethyl Mercaptan untuk memberikan unsur bau, demi keamanan dalam mengkonsumsi, pada dasarnya tidak merubah substansi bahwa gas propana dan butana Pemohon Banding sudah siap digunakan masyarakat;7.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN, diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;8.bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UU PPN dijelaskan bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;9.bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: gas bumi yang dialirkan melalui pipa; Liquified Natural Gas (LNG); dan Compressed Natural Gas (CNG);10.bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 cq. Permenkeu Nomor 213/PMK.011/2011 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan Gas Alam dalam bentuk cair dan gas dikenakan bea masuk dan PPN;11.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa pengenaan PPN atas penyerahan LPG telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;12.bahwa tanggapan atas alasan keberatan Pemohon Banding bahwa gas yang diserahkan Pemohon Banding bukan elpiji dan kata “elpiji” dalam UU PPN merujuk produk PT Pertamina, adalah bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia diketahui bahwa kata el.pi.ji [n] merupakan ucapan asing bentuk singkatan dari Liquified petroleum gas. Pengertian tersebut juga sama dengan yang termuat dalam laman Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/elpiji, yang menyebutkan bahwa elpiji merupakan pelafalan bahasa Indonesia dari akronim bahasa inggris; LPG (Liquified Petroleum Gas, harafiah: “gas minyak bumi yang dicairkan”), adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari gas alam. Dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi propana (C3H8) dan butana (C4H10). Elpiji juga mengandung hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya etana (C2H6) dan pentana (C5H12). Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa antara elpiji dan LPG pada dasarnya sama, yakni Liquified Petroleum Gas atau gas bumi yang berbentuk cair;13.bahwa kata “elpiji” dalam penjelasan Pasal 4A Avat (2) huruf a UU PPN, bukanlah yang dimaksud adalah merek produk PT Pertamina, karena diatur dalam UU bukan UU Pertamina. Kata “elpiji” dimaksud merujuk pada LPG, yaitu gas bumi yang berbentuk cair;14.bahwa menurut spesifikasinya, elpiji dibagi menjadi tiga jenis yaitu elpiji campuran, elpiji propana dan elpiji butana. Spesifikasi masing-masing elpiji tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 25K/36/DDJM/1990. Elpiji yang dipasarkan Pertamina adalah eipiji campuran;15.Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 mengatur tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, mengatur bahwa harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp12,750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dengan demikian, dari sisi bahasa antara “LPG” maupun “elpiji” tidak ada perbedaan. Keduanya merupakan kata untuk produk yang sama;16.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gas yang diserahkan Pemohon Banding kepada PT Pertamina merupakan elpiji atau LPG, yaitu gas bumi yang berbentuk cair. Terkait alasan Pemohon Banding bahwa kata elpiji dengan LPG berbeda, menurut Terbanding, Pemohon Banding menyempitkan makna suatu kata, dan itu bertentangan dengan pengertian berdasarkan kamus Bahasa Indonesia yang diakui secara umum;17.bahwa tanggapan atas alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Gas yang diserahkan tidak siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, adalah bahwa gas yang diserahkan Pemohon Banding terdiri dari propana dan butana, baik terpisah maupun menyatu, merupakan gas hasil proses fraksinasi pemisahan gas dari berbagai unsur gas alam dan penambahan sejumlah senyawa, dengan serangkaian proses produksi yang akhirnya menghasilkan gas propana dan butana, sehingga bukan lagi sebagai gas alam (natural gas), dan sudah aman dikonsumsi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88008/PP/M.IIIB/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88008/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp4.798.827.407,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa koreksi DPP PPN atas pemungutan pajak oleh pemungut pajak sebesar Rp4.798.827.407,00, merupakan koreksi atas perolehan atau pemanfaatan jasa dari QWE Inc Ltd, berupa Matak Sharing Facility, dari PT RTY berupa sharing surface dan Petricina International Jabung berupa sharing cost, yang belum dipungut PPN oleh Pemohon Banding, selaku pemungut pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding proses permohonan pembayaran kembali ke SKK Migas atas PPN yang telah Pemohon Banding pungut mensyaratkan adanya faktur pajak. Oleh karena itu, jika Terbanding tetap memaksakan mengenakan PPN atas transaksi cost sharing, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan permohonan kembali ke SKK Migas karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur. Sehingga, hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan melanggar konsep bagi hasil dalam industri migas dan pada akhirnya akan mengakibatkan peningkatan biaya operasi dalam industri migas karena adanya pembayaran PPN yang tidak dapat dibayarkan kembali; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp4.798.827.407,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, koreksi a quo dilakukan karena terdapat penyerahan jasa sehubungan dengan biaya bersama (joint cost) yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN, yang berupa perolehan atau pemanfaatan jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN , dengan rincian sebagai berikut : NoTgl EntryNamaRekananUraianDPPUSDDPPRupiah129/03/2012QWEMatak sharing fee (Jan & Mar 12)75,497.37718.538.292230/03/2012QWEMatak sharing fee (Dec 11)37,748.67360.706.850330/03/2012QWEMatak sharing fee (Dec 11)37,748.67360.706.850421/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface17,850.00172.359.422521/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface12,600.00121.665.474621/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface2,100.0020.277.579719/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract6,776.4365.704.065819/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract7,455.7972.397.958919/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract1,559.0315.138.6491019/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract81,936.25795.625.5681119/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract9,472.9991.985.5751219/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract10,438.11101.357.1801319/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract26,512.50257.444.3291419/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract4,060.0039.423.8181519/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract1,268.7512.319.9431629/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract81,936.25779.819.6561729/03/2012PT ASDHelicopter sharing contract26,512.50252.329.9351814/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 1237,748.67365.086.4511914/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 125,654.1654.684.2372014/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 121,423.7113.769.4182114/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 1211,796.46114.089.5222220/03/2012QWEMatak sharing cost Feb 121,383.4513.396.638 Total 499,469.764.798.827.407bahwa berdasarkan Matak Facilities Sharing Agreement nomor 03/COPI.LOG/I/10/2010 tanggal 01 Oktober 2010 diketahui bahwa QWE Inc, Ltd adalah operator yang memiliki fasilitas di area Matak. Adapun FGH dan JKL (PONSBV) adalah pemakai fasilitas; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding terbukti telah memanfaatkan jasa atau fasilitas penunjang di Matak berupa landasan bandara (airport), pengisian bahan bakar pesawat, gudang/warehouse, utilitas dan fasilitas Iainnya di Laut Natuna yang dioperasikan oleh QWE dan Prov of Dual Sharing Surface dari PT RTY; berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), diatur bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa merujuk ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN a quo, maka fasilitas penunjang di Matak berupa landasan bandara (airport), pengisian bahan bakar pesawat, gudang/warehouse, utilitas dan fasilitas lainnya di Laut Natuna yang dioperasikan oleh QWE atas penggunaan fasilitas tersebut oleh JKL, merupakan aktivitas jasa. Dengan kata lain, terdapat penyerahan jasa dari QWE kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, diketahui bahwa aktivitas jasa yang diserahkan oleh QWE yang dimanfaatkan Pemohon Banding tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa terkait dengan transaksi dengan PT.ASD, berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012, ternyata transaksi sebesar Rp2.483.546.675,00 a quo, belum dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Masa Pajak Maret 2012; bahwa isu sengketa terkait juga adanya pembatalan transaksi dan akrualiasasi transaksi atas objek sengketa tersebut. Artinya bahwa sebetulnya, Pemohon Banding telah menikmati fasilitas, namun belum melakukan pembayaran karena belum adanya penagihan dari lawan transaksi; bahwa penihilan nilai Accrual Expense bukan berarti suatu transaksi dibatalkan, Pemohon Banding harus tetap mencatat besarnya biaya yang sebenarnya terjadi pada saat invoice benar-benar sudah diterima dan jumlahnya dapat diketahui dengan pasti, sehingga pembatalan Accrued Expense semestinya diikuti dengan pencatatan utang dan/atau pelunasan biaya dimaksud; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp4.798.827.407,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga diusulkan untuk dipertahankan, dan permohonan banding Pemohon Banding ditolak. bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya sengketa ini adalah terkait dengan sharing facility, tetapi pada saat pemeriksaan terdapat keterburu-buruan Terbanding dalam melakukan koreksi karena pada saat closing tidak ada sengketa, tetapi muncul pada SKP, Terbanding mencari dalam general ledger dengan kata sharing, sehingga mengakibatkan akun yang tidak terkait dengan sharing facility ikut dikoreksi karena sebenarnya jurnal tersebut sudah dibatalkan; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding a quo, karena dari jumlah koreksi tersebut terdapat :Pembatalan transaksi (reversing entries),Jurnal Accrual yang merupakan jurnal estimasi yang kemudian dibalik di bulan berikutnya atas Matak Sharing Fee;Transaksi Pemohon Banding dengan PT ASD, telah dilakukan pemungutan PPN dan dilaporkan ke KPP Migas, danCost Sharing bukan merupakan obyek PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan adanya pembatalan transaksi, Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan Jurnal Entry pada General Ledger (GL) Pemohon Banding (JKL), yang kemudian Terbanding melakukan koreksi dengan hanya mengambil sisi debet dari jurnal biaya tersebut tanpa melakukan analisa mendalam atas transaksi a quo, dengan perincian sebagai berikut : NoTgl EntryNamaRekananUraianDPPUSDDPPRupiah121/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface17,850.00172.359.422,00221/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface12,600.00121.665.474,00321/03/2012PT RTYProv of Dual Sharing Surface2,100.0020.277.579,00 Total 32,550.00314.302.475bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan oleh Pemohon banding (JKL) dan telah dijurnal balik pada tahun yang sama, sehingga secara akuntansi transaksi a quo telah dibatalkan; bahwa di samping itu koreksi tersebut juga terdapat jurnal accrual yang merupakan jurnal estimasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87531/PP/M.IIIA/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87531/PP/M.IIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp1.315.364.097,00, yang terdiri dari:a.b.Koreksi positif peredaran usahaKoreksi penyesuaian fiskal positif lainnya dari:Rp 125.206.306,00 – Cost Center Tuban– Cost Center Sales & MarketingJumlahRp 369.145.686,00Rp 821.012.105,00Rp1.315.364.097,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding telah rutin melaporkan SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas tidak diakuinya seluruh Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2013 yang berakibat pada koreksi nilai kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya di Masa Oktober 2013, telah dijelaskan dalam alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding untuk penetapan pajak Masa September 2013; Menurut Majelis : bahwa koreksi Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00 karena biaya tersebut merupakan biaya terkait pengiriman karyawan Pemohon Banding yang ditempatkan di Project Tuban Jetti dengan penerima manfaat adalah PT QWE, sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki unit usaha di Tuban selain itu biaya tersebut tidak memiliki mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa koreksi Cost Center Sales & Marketing sebesar Rp821.012.105,00 karena biaya tersebut merupakan biaya atas gaji/upah/bonus karyawan Pemohon Banding yang bertugas sebagai Pemasar/Marketing Concrete/Beton milik PT QWE, sedangkan usaha utama Penohon Banding adalah Jasa Maklon di bidang beton siap pakai (Ready Mix) dan chrus batu untuk beton dengan konsumen tunggal PT QWE, selain itu biaya tersebut tidak memiliki mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi biaya Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00 adalah tidak tepat karena biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan. Selain itu biaya ini juga sudah sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Jasa Maklon (tolling fee agreement) dan termasuk dalam komponen untuk menentukan nilai penggantian jasa maklon (tolling fee) yang ditagihkan kepada PT QWE, sehingga merupakan pengurang bagi penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi biaya Cost Center Sales & Marketing sebesar Rp821.012.105,00 adalah tidak tepat karena biaya tersebut adalah biaya terkait karyawan Pemohon Banding yang bertugas pada divisi sales & marketing yang bertanggung jawab atas pemasaran beton di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Pandaan yang seluruh produknya diproduksi pada batching plant milik Pemohon Banding. Sehingga apa yang dilakukan oleh karyawan-karyawan di divisi sales & marketing tersebut menentukan tingkat volume penjualan beton di Surabaya dan sekitarnya yang juga menentukan tinggi rendahnya penghasilan Pemohon Banding sebagai satu-satunya penyedia jasa maklon untuk produksi beton bagi PT QWE, sehingga merupakan pengurang bagi penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal atas biayabiaya tersebut; Sengketa Koreksi Fiskal Positif Lainnya dari Cost Center Tuban sebesar Rp369.145.686,00 bahwa berdasarkan data dan dukumen yang diserahkan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki unit usaha di Tuban, dan unit usaha yang dimiliki Pemohon Banding terdiri dari:Batching Plant TanjungsariBatching Plant Gedangan, SidoarjoBatching Plant PandaanCrushing Plant Desa Jeladri, Winongan, Pasuruan;bahwa menurut Pemohon Banding pada Persidangan tanggal 18 Mei 2017 menyatakan bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012, PT QWE sebagai induk dan lawan transaksi dari Pemohon Banding sedang membangun pabrik beton di daerah Jawa Timur dan membutuhkan tenaga SDM dilapangan, karena masih dalam satu grup usaha, Pemohon Banding membantunya dengan mengirimkan beberapa ahli untuk proses selama 2 tahun disana, tujuannya untuk memberikan support dan menjaga hubungan baik dengan induk. Dan Biaya Cost Centre Tuban merupakan biaya atas pengiriman karyawan Pemohon Banding yang ditempatkan di Project PT QWE di Tuban; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain: Pasal 6 ayat (1) huruf a:Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:biaya pembelian bahan;biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bunga, sewa, dan royalti;biaya perjalanan;biaya pengolahan limbah;premi asuransi;biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturanbiaya administrasi; danpajak kecuali Pajak Penghasilan;Bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruoto adalah biaya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak; berdasarkan ketentuan a quo dan informasi dari Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa biaya cost center Tuban merupakan biaya yang tidak memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memperoleh, memelihara dan menagih penghasilan karena biaya tersebut bukan untuk kepentingan usaha Pemohon Banding tetapi untuk kepentingan PT QWE (Pemegang saham dari Pemohon Banding) karena biaya tersebut berkaitan dengan biaya karyawan yang ditugaskan di Tuban adalah untuk membantu pembangunan pabrik beton milik PT QWE di Tuban, sehingga biaya tersebut tidak memiliki mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Jasa Maklon (Tolling Fee Agreement) atas biaya Cost Center Tuban tersebut termasuk dalam penggantian jasa maklon (tolling fee) yang dihitung dengan memperhitungkan seluruh pengeluaran tunai (cash cost) Pemohon Banding dalam satu tahun penuh, sehingga atas biaya tersebut dapat dibiayakan; bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Maklon antara Pemohon Banding dangan PT QWE yang ditandatangani pada tanggal 1 September 2008, diketahui bahwa harga penggantian jasa maklon untuk:Produksi beton adalah Rp83.540 per m3;Penyerahan beton adalah Rp35.186,00 per m3;Produksi agregat adalah Rp24.687,00 per m3; bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan diketahui bahwa nilai penjualan kepada PT QWE selaku konsumen tunggal dari Pemohon Banding dihitung berdasarkan jumlah produksi beton dan agregat yang dikirimkan langsung ke Pelanggan/konsumen PT QWE dikalikan dengan harga jasa berdasarkan Perjanjian Jasa Maklon di atas; bahwa dengan demikian menurut Majelis dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa