Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87265/PP/M.IXB/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87265/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 114.958,14, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 117.457,23, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 4.194.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 117.457,23;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: SR-484/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 08 Agustus 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
   
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:

Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagairnana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.

Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:

menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan

menyerahkan semua informasi, dokumen, dant atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.

c.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan sales contract, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan);

Bahwa form transfer yang dilampirkan Bank QWE tanggal 14 Juni 2016 diketahui pembayaran dilakukan dengan CHEQUE No. XXX0XX, namun cek tersebut tidak dilampirkan;

Terdapat ketidaksesuaian/kejanggalan pada form transfer Bank QWE tanggal 14 Juni 2016 yang merujuk pada Invoice No. XXXXXX, XXXXXX dan XXXXX0, yaitu adanya perbedaan angka pembayaran yang tertera pada kolom data sebesar Rp 6.037.057.851,00 dengan yang tertera pada kilom jumlah yang dikirim sebesar Rp 4.327.817.351,00;

Bahwa Pemohon melampirkan matrik penjelasan atas perbedaan tersebut yaitu senilai Rp 1.709.240.500,00 sebagai pembayaran atas Invoice No. XXXX0XX, namun Pemohon Banding tidak melamprikan bukti transfer TT atas pembayarn tersebut;

Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak terbukti Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: IGU/BD6/201709-006 tanggal 06 September 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan sales contract atau order confirmation atau proforma invoice sejak pengajuan Deklarasi Nilai Pabean. Negosiasi terbentuknya harga dilakukan oleh Pemohon Banding dan Supplier dengan menggunakan sarana telephone atau whatsapp, dengan pertimbangan sarana komunikasi tersebut lebih praktis dan fleksibel untuk berkomunikasi dengan supplier;

bahwa lembar Cheque No. XXX0XX yang asli ada di bank dan tidak dapat Pemohon Banding mintakan kembali untuk kepentingan sidang. Namun Pemohon Banding dapat menunjukkan potongan Cheque No. XXX0XX yang Pemohon Banding simpan sebagai bukti pengeluaran cheque atas nama perusahaan;

bahwa angka Rp 6.037.057.851,00 yang tertulis di transfer QWE tanggal 14 Juni adalah nilai dari Cheque QWE No. XXX0XX sebagai sumber dana untuk transfer tersebut. Kemudian Cheque QWE No. XXX0XX tersebut digunakan untuk pembayaran 2 transfer ke 2 supplier yang berbeda. Transfer senilai Rp 4.327.817.351,00 adalah salah satu dari kedua transfer yang menggunakan sumber dana Cheque QWE no. XXX0XX. Seperti yang telah Pemohon uraikan sebelumnya dalam bentuk Matrik, rinciannya adalah sebagai berikut:

No. Buku KasTanggal T/TInvoice dari
SupplierNilai Invoice
(USD)Total nilai
transfer (IDR)BK20160500018714/6/2016JBS #887473114,958.144,327,817,351  JBS #887813114,932.84  JBS #88819096,117.86BK20160500018814/6/2016TEYS#6543012128,752.581,709,240,500
Total 2 Transfer: 6,037,057,851

bahwa bukti transfer QWE untuk dua kali pembayaran tersebut di atas telah pula Pemohon Banding lampirkan sebelumnya pada waktu permohonan banding;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti transfer T/T untuk pembayaran invoice no. XXXX0XX senilai Rp 1.709.240.500,00 tersebut bersamaan dengan penyerahan bukti TT untuk invoice no. XXXXXX, XXXXXX, dan XXXXX0 yang dananya berasal dari 1 cheque yang sama;

bahwa barang yang diimpor adalah daging mentah yang tidak dikenai PPN untuk importasinya, sehingga Pemohon tidak perlu melampirkan SPT Masa PPN.
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 117.457,23;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: IGU/BD/201612-003 tanggal 08 Desember 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016, dan alasan bahwa harga yang tersebut dalam PIB telah sesuai dengan transaksi dari Supplier, sehingga berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;

tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen dan bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: MC201605000220 tanggal 23 Mei 2016 yang ditujukan kepada Supplier JRTY Pty Limited, Australia, dengan jenis barang yang dipesan Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW, sebanyak 1.274,00 Ctns (24.990,90 Kg), harga total USD 114.958,14;

bahwa Supplier RTY Pty Limited, Australia menerbitkan Confirmation of Sale Nomor: CM432986/1 tanggal 11 Maret 2016, dengan jenis barang Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW, sebanyak 25 MT, dengan harga satuan CFR USD 4.60/Kg;

bahwa Supplier RTY Pty Limited, Australia, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2016, jenis barang Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW, dengan harga total CFR USD 114.958,14, 1.274 Ctns, Net Weight 24.990,90 Kgs, Gross Weight 25.436,80 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MSCUAX308776 tanggal 07 Juni 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:RTY Pty Limited, Australia
Consignee:PT ASDPort of Loading:BrisbanePort of Discharge:JakartaDescription:1274 Ctns Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin
Butt IWTerm:Freight PrepaidGross Weight:25.436,80 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2016 adalah Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW dari RTY Pty Limited, Australia dengan harga sebesar CFR USD 114.958,14;

bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: MSCUAX308776 tanggal 07 Juni 2016 dan Invoice Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 sebagai Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW dengan nilai pabean sebesar CIF USD 114.958,14;

bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Polis Asuransi Nomor: 0X.X0.XX.XXXX.0X.X0XX tanggal 07 Juni 2016 yang diterbitkan oleh PT FGH;

bahwa nilai pabean atas impor Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 117.457,23;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 adalah Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW dari RTY Pty Limited, Australia, dengan harga CIF USD 114.958,14 sesuai dengan Invoice Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2016 dan Bill of Lading Nomor: MSCUAX308776 tanggal 07 Juni 2016;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2016 dengan nilai sebesar USD 114.958,14, telah dibayar oleh Pemohon Banding melalui transfer Bank QWE pada tanggal 14 Juni 2016 sebesar USD 326.008,84, yang merupakan pembayaran untuk 5 (lima) Invoice dengan rincian sebagai berikut:

Invoice XXXXXX sebesar     
Invoice XXXXXX sebesar     
Invoice XXXXX0 sebesar     
Total    USD     114.958,14
USD     114.932,84
USD       96.117,86
USD     326.008,84       
dan sesuai Rekening Giro Bank QWE Nomor Rekening XX0X000X0X periode Juni 2016, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank QWE pada tanggal 14 Juni 2016 sebesar Rp 4.327.767.351,00, (USD 326.008,84 x kurs Rp 13.275,00) serta telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar Rp 4.327.767.351,00 pada tanggal 14 Juni 2016;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: XXXXXX tanggal 31 Mei 2016 sebesar USD 114.958,14, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 sebesar CIF USD 114.958,14, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5218/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007927/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 19 Juli 2016, atas nama: PT ZXC dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Boneless Beef *A* Top Sirloin Butt IW sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Juni 2016 sebesar CIF USD 114.958,14, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.     
Drs. DEF, M.M.         
Ir. GHI, M.Eng.         
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;