Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41160/PP/M.XVI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41160/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-343/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00056/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009; Menurut Tergugat : bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan, perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Menurut Penggugat : bahwa adapun pokok pajak yang menjadi dasar perhitungan Bunga Penagihan yaitu sebesar Rp243.675.710,00 telah Penggugat lunasi, sebagai itikad baik Penggugat memenuhi kewajiban membayar hutang pajak, namun ternyata Penggugat masih dikenakan bunga penagihan yang sungguh memberatkan Penggugat, mengingat kondisi Penggugat saat ini. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti/data yang tersedia berupa : bahwa Surat Gugatan Penggugat (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012 beserta lampirannya (Keputusan Tergugat Nomor : KEP-343/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012), bahwa Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-229/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012 beserta lampirannya :Surat Permohonan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP) Nomor : 07 tanggal 28 Oktober 2011,SSP tertanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp3.344.705,00,Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor : 00056/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009,Keputusan Tergugat Nomor: KEP-343/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012).serta ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa dan penjelasan Tergugat selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :1.bahwa pada Surat Gugatan (tanpa nomor) tanggal 2 Mei 2012, Penggugat tidak melampirkan bukti identitas diri sehingga untuk meyakinkan Majelis dalam rangka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan bahwa penanda tangan Surat Gugatan adalah benar Mr. X sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka kepada Pengugat telah dimintakan untuk mengirimkan bukti identitas diri yang bersangkutan, namun sampai dengan sidang yang ke-3 hari Kamis tanggal 27 September 2012 yang bersangkutan belum mengirimkan bukti identitas diri tersebut.2.bahwa untuk meyakini bahwa penanda tangan Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X, di dalam persidangan hari Kamis tanggal 6 September 2012 (sidang ke-2) Majelis telah meminta kepada Tergugat untuk meneliti data berupa identitas diri Penggugat pada administrasi Tergugat,3.bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 27 September 2012 (sidang ke-3), Tergugat menyampaikan hasil penelitian mengenai Mr. X pada administrasi Tergugat berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mr. X,bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas tanda tangan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk dengan tanda tangan yang tercantum di dalam Surat Gugatan, Majelis meyakini bahwa yang menanda tangani Surat Gugatan tersebut adalah benar Mr. X,4.bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor : 00080/205/02/122/04 tanggal 30 April 2004 sebesar Rp3.344.705,00 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Mei 2005 dan berdasarkan SSP yang dilampirkan Tergugat bersama dengan Surat Tanggapan Nomor : S-229/WPJ.01/BD.06/2012 tanggal 25 Juni 2012, diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor : 00080/205/02/122/04 tanggal 30 April 2004 pada tanggal 27 Oktober 2011,5.bahwa karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tersebut Penggugat belum melakukan pembayaran, maka sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Tergugat menerbitkan STP Bunga Penagihan Nomor : 00056/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009,6.bahwa atas STP Bunga Penagihan tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 01 tanggal 28 Oktober 2011, yang diterima KPP Pratama Medan Kota berdasarkan LPAD Nomor : S-8238/WPJ.01/KP.0603/2011 tanggal 28 Oktober 2011,7.bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat tersebut, pihak Tergugat (Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I) telah menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-343/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00056/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009,8.bahwa dihitung dari sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Tergugat yaitu tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Nomor : KEP-343/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012, maka penerbitan Keputusan oleh Tergugat masih dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,9.bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk memproses Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat adalah :Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :1.bahwa memperhatikan :-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2008,-Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berlaku mulai 25 Maret 2009,-Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, berlaku mulai 1 Januari 2008,-Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan, mulai berlaku mulai 1 Januari 2012,-Dasar pertimbangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117378.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-110/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-179/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp 36.582.000,00 PPN Rp 18.291.000,00 Denda Rp 182.910.000,00 Bunga Rp 5.121.000,00 Jumlah tagihan Rp 640.774.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-179/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-781/BC.06/2018 tanggal 27 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 117869 tanggal 29 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp40.970.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp20.485.000,00; berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon telah menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian sebagian bahan baku eks PIB Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 117869 tanggal 29 April 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 117869 tanggal 29 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp36.582.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp18.291.000,00; bahwa terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160420000949 (nopen 117869 tanggal 29 April 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Bunga PPN dan Sanksi Administrasi Berupa Denda bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-262/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-179/BC/06/2017 tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 117869 tanggal 29 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp40.970.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp20.485.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 177869 tanggal 29 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160420000949 (PIB nopen 177869 tanggal 29 April 2016) yang tidak disampaikan pertanggungjawabannya kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp 36.582.000,00 dan PPN sejumlah Rp 18.291.000,00 Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan. 2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan 3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.04/2013) Pasal 1Konversi adalah suatu pemyataan tertulis dari Perusahaaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi. Pasal 7 (1)Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi”.(2)Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan”.(3)Jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal:terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atauterdapat kondisi force majeure, seperti:peperangan, bencana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115066.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.311.850.362,00*, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: No. Koreksi Jumlah (Rp) 1 Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 236.155.171,00 2 Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 1.175.328.925,00 3 Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 765.765.166,00 4 Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 1.134.601.106,00 Jumlah 3.311.850.368,00* *) terdapat selisih Rp6 antara penjumlahan nilai koreksi dengan perhitungan selisih koreksi yang dibanding 1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp236.155.171,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas; 2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran laundry dan housekeeping, jasa pemesanan tiket KA, beli tisu gula kopi aqua, bayar borneo residence, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan; 3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; 4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; 5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biayabiaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biayabiaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll 6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran laundry dan housekeeping, jasa pemesanan tiket KA, beli tisu gula kopi aqua, bayar borneo residence, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran laundry dan housekeeping, jasa pemesanan tiket KA, beli tisu gula kopi aqua, bayar borneo residence, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang; – bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar namun konfirmasi tersebut belum dijawab; – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN; – bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara; – bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar; bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya yang dinyatakan “tidak ada”; – bahwa sebagaimana dinyatakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117377.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-109/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-173/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp 86.926.000,00 Denda Rp 434.630.000,00 PPN Rp 93.139.000,00 Bunga Rp 26.079.000,00 Jumlah tagihan Rp 640.774.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-173/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-780/BC.06/2018 tanggal 27 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp88.745.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp94.808.000,00; berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon telah menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian sebagian bahan baku eks PIB Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp86.926.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp93.139.000,00; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Bunga PPN dan Sanksi Administrasi Berupa Denda; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-257/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp88.745.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp94.808.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruhnya atas bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000930 (PIB nopen 175159 tanggal 28 April 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan. 2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan 3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.04/2013) Pasal 1Konversi adalah suatu pemyataan tertulis dari Perusahaaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi. Pasal 7 (1)Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi”.(2)Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan”.(3)Jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal:terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atauterdapat kondisi force majeure, seperti:peperangan, bencana alam, atau kebakaran;bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang(4)Permohonan perpanjangan periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh Perusahaan kepada Kepala
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115067.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp826.457.614,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : No. Koreksi Jumlah (Rp) 1. Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 245.072.746,00 2. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 92.447.444,00 3. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 415.739.759,00 4. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 73.197.665,00 Jumlah 826.457.614,00 Menimbang: bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: 1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp238.247.468,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas; 2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran laundry dan housekeeping, jasa pemesanan tiket KA, beli tisu gula kopi aqua, bayar borneo residence, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan; 3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; 4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; 5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll; 6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran laundry dan housekeeping, jasa pemesanan tiket KA, beli tisu gula kopi aqua, bayar borneo residence, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran laundry dan housekeeping, jasa pemesanan tiket KA, beli tisu gula kopi aqua, bayar borneo residence, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang; – bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar namun konfirmasi tersebut belum dijawab; – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN; – bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara; – bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar; bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya yang dinyatakan “tidak ada”; – bahwa sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117376.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-108/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-174/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp 65.876.000,00 Denda Rp 329.380.000,00 PPN Rp 32.938.000,00 Bunga Rp 9.223.000,00 Jumlah tagihan Rp 437.417.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-174/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-782/BC.06/2018 tanggal 27 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan terdaftar pada Kanwil DJBC Jakarta; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000932 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp69.450.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp77.356.000,00; berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon telah menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian sebagian bahan baku eks PIB Aju 00000000631220160419000932 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas sisa saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000932 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp64.200.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp71.538.000,00; bahwa terbukti terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160419000932 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Bunga PPN dan Sanksi Administrasi Berupa Denda; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-258/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-174/BC/06/2017 tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 69.450.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 77.356.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 174673 tanggal 28 April 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp 64.200.000,00 dan PPN sejumlah Rp 71.538.000,00; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak 2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan 3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.04/2013) Pasal 1Konversi adalah suatu pemyataan tertulis dari Perusahaaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi. Pasal 7 (1)Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi”.(2)Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan”.(3)Jangka waktu periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dalam hal:terdapat penundaan ekspor