Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114870.99/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114870.99/2013/PP/M.IB Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan Pajak
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tidak Dapat Diproses, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tahun Pajak 2013 melalui Surat Nomor 105/JP/IV/LL/2017 tanggal 17 April 2017 hal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 Tanggal 06 April 2015 Berdasarkan Pasal 16 UU KUP;

bahwa menurut Penggugat, nilai PPh yang masih harus/(lebih) dibayar berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah:

Tertulis: Rp3.718.958.938,00;
Seharusnya: (Rp68.630.054,00);

bahwa Permohonan Pembetulan Penggugat a quo telah direspon Tergugat melalui Surat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 yang pada intinya menyampaikan kepada Penggugat bahwa Permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari Seksi Pemeriksaan dinyatakan bahwa atas SKPKB tersebut telah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;

bahwa terhadap alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Surat Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 hal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Tidak Dapat Diproses adalah keliru dan /atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 16 UU KUP, menurut Tergugat tidak dapat dipertimbangkan karena angka-angka yang tertera pada kolom “Jumlah Rupiah Menurut Pembahasan Akhir (Disetujui)” pada Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tahun Pajak 2013 telah sesuai dengan Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan tertanggal 30 Maret 2015 yang merupakan bagian dari Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tak terpisahkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 diketahui bahwa: Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan Sanksi Administrasi;

bahwa dengan demikian Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyebutkan:
a.Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.672.818.589,00
Pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:
bahwa berdasarkan data pendukung dan Surat Tanggapan Penggugat, Tergugat setuju dengan Tanggapan Penggugat dan mengusulkan untuk membatalkan koreksi atas Peredaran Usaha;
Tanggapan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:
bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan;b.Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00
Pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:
bahwa berdasarkan Tanggapan Penggugat, Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pendukung, sehingga Tergugat mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00;
Tanggapan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:
bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan;c.Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00
Pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:
bahwa berdasarkan data dan Surat Tanggapan Penggugat, Tergugat tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00;
Tanggapan Penggugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan:
bahwa Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

adalah hasil pembahasan yang telah dilakukan antara Tim Pemeriksa dan wakil Penggugat.

Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara oleh wakil Penggugat yaitu Sdr. QWE selaku Direktur Utama, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah disetujui oleh wakil Penggugat;

bahwa dalam persidangan, disampaikan bahwa Tergugat tidak memungkiri fakta hukum adanya kekeliruan dalam pencantuman angka dalam Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun demikian pernyataan persetujuan Penggugat terhadap hasil Pemeriksaan jauh lebih utama dalam menunjukkan bahwa Penggugat menyetujui nilai koreksi Tergugat. Hal ini mengingat pernyataan setuju atau tidak setuju dinyatakan langsung oleh Penggugat untuk kemudian dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Pernyataan persetujuan Penggugat saat Pembahasan Akhir didasarkan pada fakta hukum bahwa atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa, Penggugat tidak dapat memberikan sanggahan disertai bukti-bukti pendukung sehingga koreksi yang dilakukan Tergugat tetap dipertahankan;

bahwa dalam Surat Gugatan, Penggugat juga menyampaikan alasan bahwa Penggugat merasa dirugikan dan/atau tidak dapat memperoleh hak perpajakannya dengan baik;

bahwa sehubungan dengan alasan Tergugat tersebut, dalam persidangan diketahui bahwa alasan Penggugat terkait pembayaran PPh Yang Masih Harus Dibayar dalam rangka pengajuan Keberatan yang menyebabkan Permohonan Keberatan tidak dapat disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 25 UU KUP. Tergugat berpendapat, bahwa tidak ada hak dan kewajiban perpajakan Penggugat yang dirugikan apabila dikaitkan dengan Permohonan Keberatan;

bahwa berdasarkan data internal Tergugat, diketahui Penggugat telah melunasi PPh yang masih harus dibayar pada tanggal 22 Juni 2015. Sementara jangka waktu pengajuan Keberatan berakhir tanggal 5 Juli 2015. Artinya, masih ada waktu 13 hari setelah pelunasan PPh yang masih harus dibayar bagi Penggugat atau 3 bulan sejak terbit SKP untuk menyampaikan Permohonan Keberatan. Permohonan Keberatan dapat disusun dengan baik oleh Penggugat setelah SKP terbit tanpa harus menunggu dilakukannya pelunasan SKP. Bahkan setelah dilakukannya pembayaran pun Penggugat masih memiliki waktu yang cukup untuk menyampaikan Permohonan Keberatan-nya. Bahwa jangka waktu 3 bulan yang diberikan oleh Undang-Undang telah memberikan ruang yang luas untuk Penggugat dalam menyampaikan Permohonan Keberatan;

bahwa dengan dilakukannya pelunasan PPh yang masih harus dibayar, juga dapat diketahui bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebelum pengajuan Keberatan. Baik dalam Permohonan Keberatan-nya, Permohonan Gugatan, maupun pada saat pemeriksaan dalam Persidangan;

bahwa Penggugat pada saat itu juga tidak mengajukan Permohonan Pembetulan SKP berdasarkan Pasal 16 UU KUP. Dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa Penggugat memahami dengan benar proses yang telah dilakukan dan Keputusan yang telah ditetapkan pada saat Pemeriksaan hingga diterbitkannya SKP;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Penggugat telah memanfaatkan hak perpajakannya melalui pengajuan Keberatan dan Gugatan ke Pengadilan Pajak dan atas upaya hukum Penggugat tersebut telah dilakukan Sidang Pemeriksaan dan Majelis Hakim IB telah memutuskan dengan amar putusan Menolak Permohonan Gugatan Penggugat;

bahwa dengan demikian pengajuan Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 tidak dapat dilanjutkan dan dapat dibatalkan demi hukum mengingat bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tahun Pajak 2013 dan Surat Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Tidak Dapat Diproses Lebih Lanjut, telah benar dan sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim IB untuk Menolak Permohonan Gugatan Penggugat;
   
Menurut Penggugat:bahwa sesuai Tanggapan Tertulis oleh Penggugat terhadap Temuan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana tertuang dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), Penggugat hanya menyetujui koreksi fiskal positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00. Namun, Penggugat tidak menyetujui/tidak menerima koreksi fiskal positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.672.818.589,00 dan koreksi fiskal positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00;

bahwa sesuai halaman 2 point 2 Risalah Pembahasan (khususnya pada Simpulan Hasil Pembahasan), dibuat pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, Penggugat hanya menyetujui sebagian koreksi oleh Pemeriksa Pajak yakni atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00. Sedangkan atas 2 (dua) koreksi yang lain yakni Peredaran Usaha sebesar Rp1.672.818.589,00 dan koreksi fiskal positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00 Penggugat tetap tidak setuju dan tetap tidak menerima;

bahwa sesuai Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, Penggugat tetap pada pendiriannya, yakni hanya dapat menyetujui/menerima koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00. Sedangkan atas 2 (dua) koreksi fiskal positif yang lain yakni Peredaran Usaha sebesar Rp1.672.818.589,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00 Penggugat tetap tidak setuju/tidak menerima. Sesuai Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, jumlah pajak yang lebih dibayar adalah sebesar Rp68.630.054,00;

bahwa angka 10 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 tanggal 6 April 2015 oleh Tergugat menyatakan “Jumlah Kurang Bayar Yang Disetujui Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp3.715.958.938,00”;

bahwa akibat kesalahan tulis oleh Tergugat tersebut, Penggugat dianggap menerima seluruh temuan/koreksi oleh Pemeriksa Pajak dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan);

bahwa atas kesalahan tulis tersebut, Pengguggat mengajukan Permohonan Pembetulan Atas Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 tanggal 6 April 2015 berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

bahwa sangat disayangkan, terhadap Permohonan oleh Penggugat tersebut Tergugat dalam Suratnya Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 justru menyatakan:
Bersama ini kami informasikan bahwa kami telah melakukan konfirmasi kepada Seksi Pemeriksaan terkait kronologis penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Dari hasil konfirmasi diperoleh jawaban bahwa atas SKPKB tersebut telah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;

sehingga Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung oleh Penggugat tidak dapat diproses;

bahwa Penggugat sangat dirugikan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 tanggal 6 April 2015 dan Surat Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017;

Pendapat Majelis :

bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015, yang pada pokoknya menyatakan permohonan Penggugat Tidak Dapat Diproses;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan atas Kesalahan Tulis dan/atau Kesalahan Hitung atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 tanggal 06 April 2015 dengan Surat Nomor 105/JP/IV/LL/2017 tanggal 17 April 2017, yang pada pokoknya Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas kesalahan tulis pada angka 10) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 tanggal 06 April 2015, sebagai berikut:

Semula :
“Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp3.715.958.938,00”
   
Menjadi:
“Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp34.358.048,00)

bahwa permohonan pembetulan SKPKB yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tidak mengandung sengketa antara Tergugat dan Penggugat atas jumlah PPh Badan Tahun 2013 Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp3.715.958.938,00 sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Badan tahun 2013 Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015;

bahwa Penggugat menyatakan kesalahan tulis tersebut menyebabkan Penggugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik sebagaimana telah dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (antara lain pemenuhan persyaratan formal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan 26 KUP);

bahwa atas permohonan Penggugat a quo, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Tidak Dapat Diproses, yang menyatakan atas SKPKB tersebut telah sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sehingga permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut;

bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Memori penjelasan Pasal 16 ayat (1)

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; ataukekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor: 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 Tata Cara Pemeriksaan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 44 ayat (3)

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:
menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); danhadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP 0063/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 12 Maret 2015, Tergugat melakukan koreksi positif atas:
–  Peredaran usaha sebesar         
–  Harga Pokok Penjualan sebesar         
–  Biaya Usaha Lainnya sebesarRp   1.672.818.589,00,
Rp 12.218.767.179,00
Rp      144.764.400,00;
bahwa Penggugat dalam tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: 017/JP/III/DJ/14 tanggal 24 Maret 2015 tentang Sanggahan SPHP, pada pokoknya menyatakan terhadap temuan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak sebagaimana tertuang dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), menyatakan sebagai berikut :
Tidak menyetujui koreksi Tergugat atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.672.818.589,00 dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00Menyetujui koreksi Tergugat atas biaya usaha lainnya sebesar Rp144.764.400,00
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 30 Maret 2015 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat, yang dilampiri dalam Risalah Pembahasan diketahui hal-hal sebagai berikut :

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.672.818.589,00

bahwa berdasarkan tanggapan Penggugat terhadap SPHP, Penggugat tidak menyetujui koreksi Tergugat;

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan akhir dinyatakan pemeriksa setuju tanggapan Wajib Pajak, dan mengusulkan untuk membatalkan koreksi atas Peredaran usaha;

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00

bahwa berdasarkan tanggapan Penggugat atas SPHP, Penggugat menyatakan tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Tergugat;

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan akhir dinyatakan Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti pendukung sehingga pemeriksa mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00;

Tanggapan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir dinyatakan Wajib Pajak setuju dengan pendapat pemeriksa dalam pembahasan akhir;

Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00

bahwa berdasarkan tanggapan Penggugat atas SPHP, Penggugat menyatakan setuju terhadap koreksi Pemeriksa atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00;

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan akhir dinyatakan pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp144.764.400,00;

Simpulan Hasil Pembahasan

Pos-pos yang
dikoreksiCfm SPHPTanggapan
WPCfm PembahasanPemeriksaanCfm. WPa. Peredaran Usaha1.672.818.58901.672.818.5890b. Harga Pokok Penjualan12.218.767.179012.218.767.1790c. Biaya Usaha Lainnya144.764.400144.764.400144.764.400144.764.400     
bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan ini Wajib Pajak tidak mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

bahwa dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir juga dinyatakan dalam kolom Yang Disetujui oleh Wajib Pajak tertulis Harga Pokok Penjualan sebesar Rp37.420.032.531,00 sehingga dapat dimaknai Penggugat tidak menyetujui koreksi Tergugat atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, dapat diketahui dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat, tertulis Penggugat tidak menyetujui koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00;

bahwa Majelis berpendapat, Simpulan Hasil Pembahasan yang tertulis dalam Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang disiapkan oleh Tergugat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat harus dimaknai sebagai hasil akhir dari suatu proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan, oleh karena itu simpulan yang tertuang dalam Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tersebut harus dijadikan dasar dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh Tergugat;

bahwa dalam SKPKB PPh Badan tahun 2013 Nomor: 00002/206/13/062/15 Tahun Pajak 2013 tanggal 06 April 2015, pada butir 10 dinyatakan “ Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp3.715.958.938,00” sehingga dapat dimaknai bahwa Penggugat menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan oleh Tergugat (termasuk koreksi Harga Pokok penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00);

bahwa dalam Lampiran SKPKB tersebut pada kolom Pembahasan Akhir (Disetujui) tertulis Harga Pokok Penjualan sebesar Rp25.201.265.352,00 sehingga dapat dimaknai Penggugat menyetujui koreksi Tergugat atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp12.218.767.179,00;

bahwa dalam persidangan Tergugat tidak menyanggah fakta hukum adanya kekeliruan dalam pencantuman angka dalam Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun demikian pernyataan persetujuan Penggugat terhadap hasil Pemeriksaan jauh lebih utama dalam menunjukkan bahwa Penggugat menyetujui nilai koreksi Tergugat. Hal ini mengingat pernyataan setuju atau tidak setuju dinyatakan langsung oleh Penggugat untuk kemudian dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Pernyataan persetujuan Penggugat saat Pembahasan Akhir didasarkan pada fakta hukum bahwa atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa, Penggugat tidak dapat memberikan sanggahan disertai bukti-bukti pendukung sehingga koreksi yang dilakukan Tergugat tetap dipertahankan;

bahwa sehubungan dengan alasan Penggugat merasa dirugikan dan/atau tidak dapat memperoleh hak perpajakannya dengan baik, Tergugat menyatakan dalam persidangan diketahui bahwa alasan Penggugat terkait pembayaran PPh Yang Masih Harus Dibayar dalam rangka pengajuan Keberatan yang menyebabkan Permohonan Keberatan tidak dapat disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 25 UU KUP. Tergugat berpendapat, bahwa tidak ada hak dan kewajiban perpajakan Penggugat yang dirugikan apabila dikaitkan dengan Permohonan Keberatan;

bahwa Majelis berpendapat, SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat didasarkan pada hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat, yang meliputi serangkaian tahapan sejak diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan Pajak sampai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

bahwa setiap tahapan tersebut harus dilaksanakan dan didokumentasikan secara cermat oleh Tergugat sehingga menjadi dasar perhitungan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan pengungkapan pada butir 10 SKPKB PPh Badan Tahun 2013 beserta Lampirannya, tidak sesuai dengan Simpulan Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan sebagai Lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 30 Maret 2015 yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat SKPKB PPh Badan tahun 2013 Nomor : 00002/206/13/062/15 tanggal 06 April 2015 beserta Lampirannya harus dibetulkan (diperbaiki) oleh Tergugat sesuai dengan Simpulan Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan sebagai Lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 30 Maret 2015 yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

bahwa dalam gugatannya Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) sebagai berikut:
bahwa demi keadilan dan kepastian hukum, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memutus bahwa Surat Tergugat Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Tidak Dapat Diproses adalah keliru dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 16 UU KUP;Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses lebih lanjut Surat Permohonan oleh Penggugat Nomor 105/JP/IV/LL/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tahun Pajak 2013 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana disajikan sebelumnya, Majelis berpendapat untuk “ Mengabulkan Seluruhnya “ gugatan Penggugat;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4669/WPJ.04/KP.11/2016 tanggal 17 Juli 2017 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung Pada SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor : 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 Tidak Dapat Diproses, atas nama: Penggugat, sehingga SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 harus dibetulkan (diperbaiki) oleh Tergugat sesuai dengan Simpulan Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan sebagai Lampiran Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 30 Maret 2015 yang telah ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018 oleh Hakim Majelis I.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, Ak., M.Si     
DEF, S.E., Ak., M.B.T.     
GHI, SP, M.M.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., Ak., M.M.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 12 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penggugat maupun oleh Tergugat.