Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113491.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | pembebanan karena dalam Form E kolom 7 tidak dijelaskan manufacturer atas barang yang diimpor, atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Fabric, Jumlah barang: 702 RO, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Metals International, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp177.059.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 dan SUB Nomor SR-1294/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA; bahwa pada Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 Januari 2017 pada kolom 7 dicantumkan nama manufacture “RTY Import And Export, Co., Ltd.”; bahwa berdasarkan penelusuran pada website terkait profil perusahaan RTY Import And Export, Co., Ltd. kedapatan bahwa tercantum bussines type perusahaan sebagai manufacture dan trading company, dengan main product: Microfiber fabric, polyester fabric dan lain-lain; bahwa deskripsi produk harus dijelaskan secara detail dalam Form E kolom 7 sehingga produk tersebut dapat dengan mudah diidentifikasi. Keterangan yang harus dijelaskan secara detail adalah Nama Produsen (manufacturer) dan Merek Produk yang diimpor; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen keberatan, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 November 2015 tidak memenuhi ketentuan Reviced OCP For ROO AC-FTA rule 7 (a) dan Overleaf notes poin 5 karena dalam Form E (kolom 7) tersebut tidak dijelaskan manufacturer atas barang yang diimpor; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017 tidak diberikan tarif preferensial; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR-1294/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan Surat Bantahan Nomor 185 tanggal 8 September 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form E sesuai perjanjian ACFTA yang dikeluarkan oleh otoritas yang bersangkutan dari negara Cina dan sangat kecil sekali apabila ada kesalahan dalam pengisian Form E tersebut; bahwa Pemohon Banding telah menjalankan peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor dan telah menjalankan prosedur SKA Form E untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dengan baik dan benar tanpa ada pemalsuan dokumen; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan bantahan adalah karena Pemohon Banding sudah menerapkan prosedur pengisian Form E (AC-FTA) secara benar sehingga apabila ada kesalahan pengisian, Pemohon Banding masih awam untuk mengetahui hal tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002791/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Februari 2017 atas importasi jenis barang: 100% Polyester Fabric, jumlah barang: 702 RO, negara asal: Cina, Supplier: QWE Metals International, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017 dengan klasifikasi pos tariff 5407.61.00.90 dan pembebanan BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E161401G84900097 tanggal 7 November 2016 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 15% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1)bahwa pada Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 Januari 2017 pada kolom 7 dicantumkan nama manufacture “RTY Import And Export, Co., Ltd.”;2)bahwa berdasarkan penelusuran pada website terkait profil perusahaan RTY Import And Export, Co., Ltd. kedapatan bahwa tercantum bussines type perusahaan sebagai manufacture dan trading company, dengan main product: Microfiber fabric, polyester fabric…dan lain-lain. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1)Pemohon Banding telah melampirkan Form E sesuai perjanjian ACFTA yang dikeluarkan oleh otoritas yang bersangkutan dari negara Cina dan sangat kecil sekali apabila ada kesalahan dalam pengisian Form E tersebut;2)Pemohon Banding telah menjalankan peraturan tentang tata laksana kepabeanan di bidang impor dan telah menjalankan prosedur SKA Form E untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) dengan baik dan benar tanpa ada pemalsuan dokumen; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau … dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;; bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Article 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. bahwa berdasarkan Rule 7(a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: Rule 7 “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; bahwa berdasarkan angka 5 Overleaf Notes Form E, menyatakan: “Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut: Bab II Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 6 (1)Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes); bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan sebagai berikut: Pasal 12 SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal: format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan /atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan; bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; (1)Alat bukti dapat berupa: surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut; bahwa atas Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 Januari 2017 Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form E (issuing authority) ASD Inspection And Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor S–1717/KPU.01/2017 tanggal 15 Maret 2017; bahwa atas surat nomor: S–1717/KPU.01/2017 tanggal 15 Maret 2017, issuing authority ASD Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China, dengan surat Nomor 33000017288 tanggal 8 Mei 2017 memberikan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan “for verification, we conducted an investigation to the company and found the exporter, now has been bankrupted, so we couldn’t make contact with them; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017, Invoice nomor HH160101 tanggal 05 Januari 2017 diterbitkan oleh RTY Import And Export, Co., Ltd dan B/L Nomor ACPV046904 tanggal 10 Januari 2017 menyatakan bahwa RTY Import And Export, Co., Ltd adalah sebagai shipper; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 Januari 2017, kedapatan pada kolom 1 tercantum exporter RTY Import And Export, Co., Ltd., pada kolom 7 tidak terdapat nama manufacture dan trade mark, dan pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor HH160101 tanggal 05 Januari 2017 diterbitkan oleh RTY Import And Export, Co., Ltd; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak memberikan surat atau catatan yang menunjukan informasi tentang manufaktur dan tidak ada bantahan terkait klaim Terbanding bahwa RTY Import And Export, Co., Ltd hanya perusahaan dagang; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat informasi tentang manufacture dan tidak dapat dengan mudah diketahui dalam dokumen pelengkap pabean dan tidak terdapat klarifikasi oleh ASD Inspection And Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa Majelis berpendapat informasi tentang manufacturer menjadi mutlak dan harus tersampaikan kepada institusi Bea dan Cukai di negara importir untuk memudahkan pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan dan identifikasi barang, dan tarif preferensi hanya diberikan terhadap barang yang secara jelas diproduksi oleh perusahaan negara anggota skema ACFTA dan terpenuhi ketentuan yangb berlaku; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Jenis barang: 100% Polyester Fabric, Jumlah barang: 702 RO, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Metals International, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017 ditetapkan dengan klasifikasi pos tariff 5407.61.00.90 dan pembebanan tariff preferensi BM 15% (MFN), dikarenakan Form E Nomor E173308015970005 tanggal 10 Januari 2017 tidak memenuhi ketentuan point 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2921/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002791/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Februari 2017, atas nama: DES, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang 100% Polyester Fabric, Jumlah barang: 702 RO, Negara asal: Cina, Supplier: QWE Metals International, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 035177 tanggal 23 Januari 2017 ditetapkan dengan klasifikasi pos tariff 5407.61.00.90 dan pembebanan tariff preferensi BM 15% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp177.059.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.Sos.,M.H. DEF, S.E., M.E. GHI, S.E. JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

