Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113643/PP/M.XIXB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding sampaikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut: Sebagaimana telah disebutkan dalam alasan pengajuan permohonan banding Pemohon Banding bahwa terminology pembayaran impor tersebut adalah CIF, sehingga Pemohon Banding menerima barang di pelabuhan bongkar saja (Pelabuhan Tanjung Priok) dan tidak mengetahui apakah sarana pengangkut tersebut melakukan transit di Negara lain atau tidak; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa: “Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: ….b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara lain (transit atau transshipment) dengan ketentuan: barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit selama melakukan transit/transshipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual bell atau kegiatan komersial di Negara transit; dan transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.” |
| Menurut Majelis | : | Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2565/KPU.01/2017 tanggal 12 April 2017 atas barang impor Middle Horizontal Tux For MX Base (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 030859 tanggal 19 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Busan dengan kapal Delos Wave Voy No. 1612S transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan: “The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right. bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan: For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: A through Bill of Lading issued in the exporting Party:A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;A copy of the original commercial invoice in respect of the product; andSupporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173111070340002 tanggal 02 Januari 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-1752/KPU.01/2017 tanggal 15 Maret 2017, dengan alasan: Indirect Consignment; Based on cargo tracking, Cargo transit in Hongkong (non member of ACFTA), not representing Non-Manipulation Certificate” and through B/L issued by Customs Authority; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 201710003 tanggal 4 Juni 2017 menyatakan antara lain: “We have acknowledge the receipt of your letter dated MAR.15,2017 Numbered. S-1752/KPU.01/2017 and the enclosed original Certificate of Form E No. E173111070340002. After checking against our files, we confirm that this certificate is issued by QWE CIQ. Due to transportation requirement, the goods were transported from Shanghai to Jakarta, Indonesia via Hongkong. The information in B/L and the cargo tracking details show the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from part of loading to port of discharge”.; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 030859 tanggal 19 Januari 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor SCSS29122016 tanggal 29 Desember 2016 dan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9175632 tanggal 02 Januari 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E173111070340002 tanggal 02 Januari 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9175632 tanggal 02 Januari 2017 yang diterbitkan oleh RTY Co. Ltd., ada 9 container 20’, Container no./Seal no. BEAU2400739/CU666598,BSIU2363790/685725,TEMU0372889/6054465,FCIU4 403662/CU685721,SEGU2490610/CU685726,TCLU3525372/CU685724,TEMU46 43145/CU685720,TEMU5149707/CU685383,TEMU5663043/CU685224TRHU335 3762/CU685228 diangkut dengan kapal Delos Wave Voy No. 1612S, Port of Loading: Shanghai, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 000125 tanggal 10 Januari 2017, nama Sarana Pengangkut: , Pelabuhan Asal: Busan, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0286 tercantum Bill of Lading Nomor: KMTCSHA9175632 tanggal 02 Januari 2017, Mother Vessel: Delos Wave Voy No. 1612S, 9 container 20’ Container no./Seal no. BEAU2400739/CU666598, BSIU2363790/685725, TEMU0372889/6054465, FCIU4403662/CU685721,SEGU2490610/CU685726, TCLU3525372/CU685724, TEMU4643145/CU685720,TEMU5149707/CU685383,TEMU5663043/CU685224, TRHU3353762/CU685228; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Non-Manipulation nomor 2017GP0301HC tanggal 05 Juni 2017 yang diterbitkan oleh China Inspection Company, applicant ASD Co. Ltd.; commodity IBC Component (Tube) dengan menunjuk Form E Nomor: E173111070340002, From Shanghai, China, tujuan Jakarta via Hongkong, quantity 188608 Pieces , menyatakan: “ This is to certify that the above mentioned commodity had not been subjected to any processing during their stay/transshipment in Hongkong”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, 9×20’ Container no./Seal no. BEAU2400739/CU666598, BSIU2363790/685725, TEMU0372889/6054465, FCIU4403662/CU685721,SEGU2490610/CU685726, TCLU3525372/CU685724, TEMU4643145/CU685720,TEMU5149707/CU685383,TEMU5663043/CU685224, TRHU3353762/CU685228 diangkut dengan kapal Delos Wave Voy No. 1612S, transit di Hong Kong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal (transshipment), Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment) dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 7326.90.30.00, 7318.15.00.00, dikenakan tarif bea masuk 0% dan untuk pos tariff 4911.99.90.00 dikenakan tarif bea masuk 7,5%; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Middle Horizontal Tux For MX Base (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 030859 tanggal 19 Januari 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2565/KPU.01/2017 tanggal 12 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut untuk pos tarif 7326.90.30.00, 7318.15.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan untuk pos tariff 4911.99.90.00 dikenakan tarif bea masuk 7,5% (AC-FTA); Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Middle Horizontal Tux For MX Base (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 030859 tanggal 19 Januari 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2565/KPU.01/2017 tanggal 12 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut untuk pos tarif 7326.90.30.00, 7318.15.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan untuk pos tariff 4911.99.90.00 dikenakan tarif bea masuk 7,5% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2565/KPU.01/2017 tanggal 12 April 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan PT FGH Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002849/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Februari 2017, atas nama PT.XXX, NPWP.XXX, yang beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Horizontal Tux For MX Base (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 512480 tanggal 02 Desember 2016, untuk pos tarif 7326.90.30.00, 7318.15.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan untuk pos tariff 4911.99.90.00 dikenakan tarif bea masuk 7,5% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. ABC, S.H., M.M. DEF, S.Sos, M.H. GHI, S.H., LL.M. dengan dibantu JKL, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

