Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114222.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114222.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29.417,72, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30.775,49, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.266.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga Nilai Pabean tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya (penambahan biaya Freight sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 30.775,49 (dengan menambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB);

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-29/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 21 Februari 2018 dan Nomor: SR-76/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 25 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemohon banding pada saat keberatan maupun pada saat banding tidak melampirkan dokumen pendukung nilai transaksi sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak diketahui bagaimana Pemohon Banding melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan);Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract yang merupakan dasar hukum utama hubungan para pihak, landasan utama atas terjadinya suatu transaksi yang mengikat bagi kedua belah pihak dan menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan transaksi, sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya serta tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain terkait;Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran, laporan transaksi dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan;Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak terbukti Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen berupa tagihan dari PT QWE yang merupakan perusahaan trucking dengan nomor 6219/TR/Ill/17 tertanggal 29 April 2017 yang berisi biaya trucking, storage dan clearence dengan nilai total termasuk pajak Rp 32.601.334,00 serta biaya loading container USD 1,440.00;

biaya loading sebesar USD 1,440.00 didasarkan atas dokumen lain yang dilampirkan berupa dokumen penawaran dari PT QWE kepada Pemohon Banding atas biaya cargo full container untuk party 1×40, namun dokumen penawaran tersebut tertanggal 14 September 2015, dengan mempertimbangkan inflasi tidak wajar jika pada bulan April 2017 harga masih sama dengan harga pada bulan September 2015;

bahwa pada bukti tambahan yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 05 April 2018, Pemohon telah menyerahkan voucher pembayaran bank dengan jumlah Rp 92.394.258,00. Pemohon Banding juga telah menyerahkan tagihan pembayaran freight No. 6219/IR/111/17 tanggal 29 April 2017 atas B/L No. 575690898. Namun Pemohon Banding masih belum menyerahkan bukti pembayaran atas tagihan pembayaran tersebut yang telah divalidasi oleh bank dan rekening koran atas pencatatan pembayaran freight tersebut;

bahwa pada B/L nomor 575690898 tanggal 14 Maret 2017 tercantum keterangan Freight Prepaid yang artinya bahwa Freight telah dibayar dimuka sebelum barang dikirim, namun diketahui bahwa tagihan pembayaran freight baru muncul pada tanggal 29 April 2017 (setelah tanggal B/L) dan voucher pembayaran bank tercatat tanggal 16 Juni 2017, sehingga sangat diragukan kebenaran pembayaran freight-nya;

bahwa pada Voucher Pembayaran Bank diketahui tanggal pembayaran adalah 16 Juni 2017, namun print date atas voucher tersebut adalah tanggal 14 Juni 2017, sehingga diragukan kebenaran voucher pembayarannya;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan tagihan atas 3 pembayaran freight lainnya seperti yang tercantum pada bukti pembayaran bank, yaitu tagihan nomor 6378/IR/V/17, 6317/IR/IV/17 dan 6336/IR/IV/17 sehingga atas pembayaran freight dengan total jumlah sebesar Rp 92.394.258,00 tidak dapat dilakukan uji silang;

bahwa dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya;

bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan dokumentasi impor dalam importasi barang ini;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 013/AMP/2018 tanggal 01 Februari 2018 dan Nomor: 034/AMP/2018 tanggal 15 Maret 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk freight impor yang Pemohon Banding lakukan selalu dalam term FOB;

bahwa harga freight impor yang Pemohon Banding bayarkan dalam PIB 000000-005744-20170322-005576 1×40″ sebesar USD 1440 sesuai dengan penawaran harga oleh pihak PT QWE kepada Pemohon Banding per tanggal 14 September 2015;

bahwa nilai invoice shipment Pemohon Banding SM/17-0206 untuk PIB 000000-005744-20170322-005576 untuk FOB Ningbo USD 27.977,72 adalah harga sesungguhnya sesuai dengan surat penawaran dan surat pembelian barang Pemohon Banding, sehingga terjadinya invoice dan pembayaran PIB adalah keaslian dan bukan rekayasa harga;

bahwa melalui dari penawaran PT QWE per tanggal 14 September 2015 merupakan bukti surat penawaran hingga terjadi transaksi pengiriman tagihan ataupun pembayaran merupakan korespondensi antara PT QWE dengan Pemohon Banding. Bila terjadi perubahan harga kenaikan atau penururan freight impor, maka pihak PT QWE akan mengirimkan penawaran harga terbaru (sudah terjadi kesepakatan harga) kepada Pemohon Banding;
       
bahwa freight impor Pemohon Banding merupakan harga sesungguhnya dan keaslian yang Pemohon Banding laporkan dan proses bayar dalam PIB setiap shipment import Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 051/AMP/2018 tanggal 27 April 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk keputusan KEP-3722 merupakan permasalahan dari shipment PIB 000000-005744-20170322-005576 untuk nilai freight yang dibayarkan sesuai dengan tagihan PT QWE dengan No. INV.5655/112/X1/16 dengan total tagihan yang dibayarkan sebesar Rp 28,565,500.00 sesuai dengan jurnal pengeluaran uang Pemohon Banding dengan nomor voucher GIJ201702-0001 dengan total pembayaran sebesar Rp 71,025,504.00;

bahwa Pemohon Banding informasikan rincian untuk jurnal pembayaran Pemohon Banding dengan nomor voucer GIJ-201702-0001 sebagai berikut:




-INV.5655/IR/XI/16
INV.5756/IR/XII/16
INV.5814/IR/XII/16
INV.5932/IR/I/17=     Rp 28,565,500.00
=     Rp 19,619,680.00
=     Rp 16,450,460.00
=     Rp 6,706,464.00
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017 dengan alasan berdasarkan penelitian, kedapatan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, sehingga Nilai Pabean tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya (penambahan biaya Freight sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 30.775,49;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 119/AMP/2017 tanggal 12 Juni 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan dokumentasi impor dalam importasi barang ini;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa ASD Pte., Ltd., Singapore menerbitkan Quotation Nomor: Q-SM/17-0206 tanggal 17 Februari 2017 yang ditandatangani Pemohon Banding dan supplier, jenis barang Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang), dengan harga total FOB USD 27.977,72;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ASD Pte., Ltd., Singapore dengan Purchase Order Nomor: CY/002/02/2017 tanggal 17 Februari 2017, jenis barang Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang), dengan harga total FOB USD 27.977,72;

bahwa ASD Pte., Ltd., Singapore menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SM/17-0206 tanggal 09 Maret 2017, dengan jenis barang Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang), nilai total FOB USD 27.977,72, Gross Weight 10.102,86 Kgs;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: PH-17030024 tanggal 14 Maret 2017 diketahui halhal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Term
Gross Weight:
:
:
:
:
:
:ZXC Manufacturing Co., Ltd., on Behalf of VBN Pte., Ltd., Singapore
Pemohon Banding
Ningbo, China
Jakarta
295 Packages Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System
Freight Prepaid
10.102,86 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SM/17-0206 tanggal 09 Maret 2017 adalah Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang) dari VBN Pte., Ltd., Singapore dengan harga sebesar FOB USD 27.977,72 29.417,72;

bahwa barang impor Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang) telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 29.417,72 (FOB USD 27.977,72 + Freight USD 1,440.00 + Insurance USD 0.00);

bahwa asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan sertifikat asuransi nomor: 1857 tanggal 14 Maret 2017 yang diterbitkan oleh PT MLP;

bahwa Bill of Lading Nomor: PH-17030024 tanggal 14 Maret 2017 menyebutkan freight prepaid, yang artinya biaya untuk sarana pengangkut telah dibayar oleh pengirim/pemasok/eksportir di luar negeri, sedangkan pada Invoice Nomor: SM/17-0206 tanggal 09 Maret 2017 tercantum incoterm FOB dan pada PIB Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017, kolom 25 freight diisi sebesar USD 1.440,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Terdapat ketidaksesuaian antara Invoice yang menyebutkan incoterm FOB sedangkan Bill of Lading menyebutkan menyebutkan freight prepaid;Terdapat ketidaksesuaian antara Bill of Lading yang menyebutkan biaya untuk sarana pengangkut telah dibayar oleh pengirim/pemasok/eksportir di luar neger sedangkan Pemohon Banding membayar ke agen sarana pengangkut/agen pelayaran USD 1.440,00;
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran atas tagihan sebesar USD 1.440,00 kepada agen palayaran;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan:

Pasal 2
(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017 sebesar CIF USD 29.417,72 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 ditolak, dan nilai pabean atas impor Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang) dengan PIB Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 30.775,49;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006777/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 April 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3722/KPU.01/2017 tanggal 09 Juni 2017 sebesar CIF USD 30.775,49, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 7.266.000;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng. 
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding