Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118807.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118807.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01460/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00430/107/16/123/16 tanggal 5 Desember 2016 Masa Pajak Februari 2016 diterbitkan karena berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak Februari 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Februari 2016 sebesar Rp256.840.091,00. Penerbitan Surat Tagihan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah meneliti data administrasi perpajakan; bahwa berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak Februari 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Februari 2016 sebesar Rp256.840.091,00. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Pasal 7 ayat (1) huruf a, PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. Karena Penggugat tidak memenuhi pengertian pedagang eceran, sehingga Penggugat dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sebesar Rp5.136.801,00 karena Penggugat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN 1984; bahwa dengan melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Februari 2016 sebesar Rp256.840.091,00 berarti Penggugat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak dengan jumlah total sebesar Rp256.840.091,00 sebagaimana hanya pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; bahwa kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung berdasarkan peraturan berlaku adalah pengusaha kena pajak yang:1)Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.2)Melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat terdaftar di KPP pada tanggal 11 April 1991 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 68110 : Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa. bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulis dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat berusaha di bidang penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan kios-kios di Central Pasar Medan, bekerja sama dengan Pemda Kodya Medan selaku pemilik. Bahwa Penggugat mengelola dalam arti menyewakan dan melakukan maintenance terhadap penyewa (tenant) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) penyewa di Medan Mall dan 546 penyewa kios di Central Pasar Medan total 624 tenant. Berdasarkan penjelasan kegiatan usaha dari Penggugat tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013; bahwa karena kegiatan usaha Penggugat tidak memenuhi kriteria dan pengertian sebagai pedagang eceran maka faktur pajak yang dibuat oleh Penggugat sejumlah Rp256.840.091,00 yang dilaporkan Penggugat sebagai penyerahan yang faktur pajaknya digunggung di SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2016 merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP; bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP PPN Dalam Negeri Nomor 00430/107/16/123/16 tanggal 05 Desember 2016 Masa Pajak Februari 2016 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01460/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya di bidang Penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan Kios-kios di Central Pasar Medan, melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa menyewakan kios-kios di Medan Mall dan di Central Pasar Medan langsung kepada konsumen akhir yaitu Penyewa Kios; bahwa transaksi sewa menyewa dilakukan dan diserah-terimakan langsung kepada si Penyewa sebagai konsumen akhir; bahwa dengan demikian Penggugat telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa atas transaksi dengan masing-masing Penyewa yang bukan PKP dan tidak memiliki NPWP, Penggugat sudah membuat dan mengisi Faktur Pajak (sederhana) secara lengkap identitas masing-masing penyewa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak sepatutnya diterbitkan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP; bahwa tidak benar dalil Tergugat menyatakan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118806.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118806.99/2016/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01459/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00431/107/16/123/16 tanggal 5 Desember 2016 Masa Pajak Januari 2016 diterbitkan karena berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Januari 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Januari 2016 sebesar Rp247.880.545,00. Penerbitan Surat Tagihan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah meneliti data administrasi perpajakan;       bahwa berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Januari 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Januari 2016 sebesar Rp247.880.545,00. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Pasal 7 ayat (1) huruf a, PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud Pasal 20 PP nomor 1 tahun 2012. Karena Penggugat tidak memenuhi pengertian pedagang eceran, sehingga Penggugat dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.957.610,00 karena Penggugat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN 1984; bahwa dengan melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Masa Pajak Januari 2016 sebesar Rp247.880.545,00 berarti Penggugat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak dengan jumlah total sebesar Rp247.880.545,00 sebagaimana hanya pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; bahwa kriteria pedagang eceran yang diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama dan tandatangan yang membuat faktur pajak dan melaporkannya sebagai Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung berdasarkan peraturan berlaku adalah pengusaha kena pajak yang:1)Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.2)Melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; danpada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat terdaftar di KPP pada tanggal 11 April 1991 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 68110 : Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa. bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat dalam penjelasan tertulis dalam persidangan, Penggugat menyatakan bahwa Penggugat berusaha di bidang penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan kios-kios di Central Pasar Medan, bekerja sama dengan Pemda Kodya Medan selaku pemilik. Bahwa Penggugat mengelola dalam arti menyewakan dan melakukan maintenance terhadap penyewa (tenant) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) penyewa di Medan Mall dan 546 penyewa kios di Central Pasar Medan total 624 tenant. Berdasarkan penjelasan kegiatan usaha dari Penggugat tersebut disimpulkan bahwa usaha Penggugat tidak termasuk sebagai pedagang eceran karena lazimnya perusahaan penjualan/penyewaan real estate penyerahan barang/jasa kepada konsumen dilakukan dengan perjanjian atau kontrak sewa selama jangka waktu tertentu sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013; bahwa karena kegiatan usaha Penggugat tidak memenuhi kriteria dan pengertian sebagai pedagang eceran maka faktur pajak yang dibuat oleh Penggugat sejumlah Rp247.880.545,00 yang dilaporkan Penggugat sebagai penyerahan yang faktur pajaknya digunggung di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2016 merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP; bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP PPN Dalam Negeri Nomor 00431/107/16/123/16 tanggal 05 Desember 2016 Masa Pajak Januari 2016 dan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01459/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya di bidang Penyewaan dan Pengelolaan Medan Mall dan Kios-kios di Central Pasar Medan, melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa menyewakan kios-kios di Medan Mall dan di Central Pasar Medan langsung kepada konsumen akhir yaitu Penyewa Kios; bahwa transaksi sewa menyewa dilakukan dan diserah-terimakan langsung kepada si Penyewa sebagai konsumen akhir; bahwa dengan demikian Penggugat telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa atas transaksi dengan masing-masing Penyewa yang bukan PKP dan tidak memiliki NPWP, Penggugat sudah membuat dan mengisi Faktur Pajak (sederhana) secara lengkap identitas masing-masing penyewa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak sepatutnya diterbitkan STP berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP; bahwa tidak benar dalil Tergugat menyatakan Penggugat melakukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118157.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118157.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXX0XX tanggal 30 Mei 2017, yaitu berupa importasi 1 jenis barang: pos 1: Storage Cage, negara asal: China, pos tarif 7308.90.99, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 12,5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp106.699.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-6753/KPU.01/2017 tanggal 05 Oktober 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 12,5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 106.699.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor XXX0XX tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor sudah memenuhi kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) sehingga layak diberikannya fasilitas preferensi tarif, karena sesuai dengan pernyataan dalam Certificate Non-Manipulating kapal sudah langsung dari Shanghai China ke Jakarta, sehingga Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan Form E sah dan Pemohon berhak mendapatkan preferensi tarif ACFTA;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6753/KPU.01/2017 tanggal 05 Oktober 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 30 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan direct consignment sehingga penggunaan preferensi tarif ACFTA dibatalkan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) dan tagihan sebesar Rp 106.699.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-6753/KPU.01/2017 tanggal 05 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXX0XX tanggal 30 Mei 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct Consigment       The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa Pemohon Banding menyerahkan Certificate of Non-Manipulation nomor 2017GP0223HC tanggal 16 Mei 2017 diantaranya menyatakan: “This is to certify that the above mentioned commodity had not been subjected to any processing during their stay/transhipment in hong kong.” bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada issuing authority (retroactive check) atas keraguan keaslian Form E nomor E173216057718006 dengan Surat nomor: S-7394/KPU.01/2017 tanggal 22 November 2017; bahwa issung authority dengan Surat nomor: JS18171 tanggal 10 April 2018 menjawab retroactive check Terbanding, diantaranya sebagai berikut:“We acknowledge the receipt of your letter dated Nov.22,2017 numbered S-7394/KPU.01/2017 and the enclosed original certificate of Form E No. E173216057718006. After checking against our files, we confirm that the said certificate wasissued by us. The certificate is

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118152.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118152.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang Form E transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 berupa importasi L-Lysine HCL 98.5% (Feed Grade) – Baik, Baru – Mutu Pakan Ternak, negara asal: China, pos tarif 2922.41.00, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.872.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut:Dalam importasi tersebut, Pemohon Banding menggunakan Form E nomor E172202205041100 tanggal 23 Juni 2017 yang diterbitkan QWE Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China ;Berdasarkan dokumen PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 dan dokumen Inward Manifest Nomor 002759 tanggal 03 Juli 2017 diketahui importasi Pemohon Banding diangkut dari dari Dalian dengan Kapal PORT KLANG VOYAGER V0010S ,bahwa Kapal PORT KLANG VOYAGER V0010S yang mengangkut barang impor tersebut transit di Busan, Korea sebelum sampai ke Indonesia;Bahwa importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat transit di Negara non anggota ACFTA, namun Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading dan dokumen pendukung yang diterbitkan Negara pengekspor yang menyatakan tidak ada proses pengolahan/jual beli selama proses transit sehingga tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan direct consignment maka atas importasi yang ditakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN).       Menurut Pemohon Banding : bahwa SPTNP ini diterbitkan dengan alasan shipment import Pemohon Banding transit di pelabuhan Korea. bahwa bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan through B/L asli sebelumnya ke Bea Cukai tanggal 13 Juli 2017. Pemohon Banding lampirkan kembali fotokopi through B/L dan NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) di mana dokumen yang diminta sudah diterima tanggal 13 Juli 2017. bahwa importasi ini transit di Korea & Singapore, tapi tidak terjadi proses unloading/loading pada container Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding lampirkan surat pernyataan dari Shipping Line di negara asal yang menyatakan bahwa:Selama kapal berlabuh di Busan dan Singapore tidak terjadi pengolahan maupun dibukanya container Pemohon Banding dan container Pemohon Banding tetap berada di atas kapal.Tidak terjadi proses jual beli atau kegiatan komersil selama kapal berlabuhKapal ini berlabuh di Busan & Singapore karena pertimbangan geografis dan ekonomis dan hanya untuk keperluan logistik.bahwa Bukti lain bahwa container Pemohon Banding tidak dibongkar adalah dengan nomor container dan nomor seal yang tetap sama setelah sampai di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dalam Delivery Order dari Shipping Line. bahwa Pemohon Banding lampirkan bukti Delivery Order (DO) atas B/L no. HDMUDLID0056470 dan copy B/Lnya yang menunjukkan nomor container dan nomor seal yang sama pada saat barang Pemohon Banding sampai dipelabuhan Tanjung Priok UTC 3, Koja tanggal 24 Juli 2017.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6800/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa L-Lysine HCL 98.5% (Feed Grade) – Baik, Baru – Mutu Pakan Ternak, pos tarif 2922.41.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2922.41.00 sebesar 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 16.872.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;       Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118073.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118073.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang nama manufacturer oleh Terbanding atas importasi berupa Turbo Diamond Wheel 105X1.0X8X20/16 Double Blister, …dst (17 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% ACFTA untuk kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% MFN untuk pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 dan Form E nomor E173201Z52060901 tanggal 12 Juni 2017 diketahui bahwa pemasok adalah QWE Co.,Ltd, di mana pemasok adalah Trading, bukan manufaktur; bahwa pada kolom 1 maupun akhir kolom 7 Form E tidak dinyatakan perusahaan pembuat barang. bahwa pemohon melampirkan pernyataan dari pemasok, menyebutkan bahwa pemasok juga memproduksi barang, tidak hanya sebagai perusahaan trading. bahwa induk entitas perusahaan merupakan perusahaan manufaktur, namun barang yang diproduksi adalah textile, silk, keuangan, asuransi, teknologi biologi dan obat polyeptide, tidak sesuai dengan barang impor.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas item nomor urut 1. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa barang yang diimpor memang benar berasal dari negara China dengan buku BL 0277570013 tanggal 21 Mei 2017 menyebutkan port of lading: “Shanghai, China” dan telah dilengkapi Form E dengan nomor referensi E173201Z522060901 tanggal 12 Juni 2017. bahwa sesuai pernyataan dari pihak supplier Pemohon Banding QWE yang mengkonfirnasi bahwa benar barang yang Pemohon Banding impor berasal dari QWE, sehingga Form E seharusnya valid meskipun tidak mencantumkan nama pabrik pada kolom 7 di Form E. Bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6877/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juli 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Turbo Diamond Wheel 105X1.0X8X20/16 Double Blister, …dst (17 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% ACFTA untuk kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% MFN untuk pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 19 Juli 2018, Terbanding tidak menyampaikan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority beserta jawaban atas konfirmasi dimaksud; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan dari QWE Co.,Ltd tanggal 12 Juni 2017 yang antara lain menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh QWE Co.,Ltd, China dan QWE Co.,Ltd, China bukan hanya merupakan perusahaan perdagangan, tetapi mempunyai pabrik sendiri dan masih satu group perusahaan dan barang yang diproduksi bukan hanya yang tercantum dalam website seperti barang yang diproduksi adalah textile, silk, keuangan, asuransi, teknologi biologi dan obat polyeptide tetapi juga memproduksi diamond wheel, TCT saw blades, Measure reel, Measuring wheel dan lain-lain… ; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118072.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118072.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment atas importasi Air Compressor : AC 1001 NIPPLE..dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8414.40.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp39.711.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya.  bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli. bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN)..       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) bahwa berdasarkan data yang ada, seperti pengecekan status kapal transit atau tidak melalui tracking system oleh pelayaran APL dan juga lampiran surat pernyataan dari pihak Pelayaran bahwa kapal tidak transit di hongkong. Maka, Pemohon Banding sudah menunjukkan bahwa kapal tidak transit dan Form E dengan nomor E173501A04060013 seharusnya berlaku dan Pemohon Banding tidak dikenakan charge bea masuk. dahwa dengan adanya konfirmasi bahwa status kapal tidak transit di Hongkong, maka Pemohon Banding tidak perlu men-stempel original Form E di pelabuhan transit yaitu Hongkong.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6933/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013510/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juni 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Air Compressor : AC 1001 NIPPLE..dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8414.40.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp39.711.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:   Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through