Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118152.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang Form E transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 berupa importasi L-Lysine HCL 98.5% (Feed Grade) – Baik, Baru – Mutu Pakan Ternak, negara asal: China, pos tarif 2922.41.00, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp16.872.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan, kedapatan sebagai berikut: Dalam importasi tersebut, Pemohon Banding menggunakan Form E nomor E172202205041100 tanggal 23 Juni 2017 yang diterbitkan QWE Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China ;Berdasarkan dokumen PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 dan dokumen Inward Manifest Nomor 002759 tanggal 03 Juli 2017 diketahui importasi Pemohon Banding diangkut dari dari Dalian dengan Kapal PORT KLANG VOYAGER V0010S ,bahwa Kapal PORT KLANG VOYAGER V0010S yang mengangkut barang impor tersebut transit di Busan, Korea sebelum sampai ke Indonesia;Bahwa importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat transit di Negara non anggota ACFTA, namun Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading dan dokumen pendukung yang diterbitkan Negara pengekspor yang menyatakan tidak ada proses pengolahan/jual beli selama proses transit sehingga tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan direct consignment maka atas importasi yang ditakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa SPTNP ini diterbitkan dengan alasan shipment import Pemohon Banding transit di pelabuhan Korea. bahwa bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan through B/L asli sebelumnya ke Bea Cukai tanggal 13 Juli 2017. Pemohon Banding lampirkan kembali fotokopi through B/L dan NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) di mana dokumen yang diminta sudah diterima tanggal 13 Juli 2017. bahwa importasi ini transit di Korea & Singapore, tapi tidak terjadi proses unloading/loading pada container Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding lampirkan surat pernyataan dari Shipping Line di negara asal yang menyatakan bahwa: Selama kapal berlabuh di Busan dan Singapore tidak terjadi pengolahan maupun dibukanya container Pemohon Banding dan container Pemohon Banding tetap berada di atas kapal.Tidak terjadi proses jual beli atau kegiatan komersil selama kapal berlabuhKapal ini berlabuh di Busan & Singapore karena pertimbangan geografis dan ekonomis dan hanya untuk keperluan logistik. bahwa Bukti lain bahwa container Pemohon Banding tidak dibongkar adalah dengan nomor container dan nomor seal yang tetap sama setelah sampai di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dalam Delivery Order dari Shipping Line. bahwa Pemohon Banding lampirkan bukti Delivery Order (DO) atas B/L no. HDMUDLID0056470 dan copy B/Lnya yang menunjukkan nomor container dan nomor seal yang sama pada saat barang Pemohon Banding sampai dipelabuhan Tanjung Priok UTC 3, Koja tanggal 24 Juli 2017. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6800/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa L-Lysine HCL 98.5% (Feed Grade) – Baik, Baru – Mutu Pakan Ternak, pos tarif 2922.41.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 2922.41.00 sebesar 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 16.872.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E172202205041100 tanggal 23 Juni 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-8493/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor : 2200001813 tanggal 19 April 2018 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E172202205041100 diterbitkan oleh QWE Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang disebutkan dalam kolom 7 Form E Nomor E172202205041100 diproduksi oleh pabrik di China dan menyatakan bahwa barang impor di angkut dari Dalian, China menuju Jakarta dengan melakukan transit di Busan, Korea dan Singapore dan informasi sesuai B/L dan The Cargo tracking detail shows dinyatakan bahwa barang impor tetap terjaga dan segel tetap sama sejak pelabuhan muat sampai pelabuhan tujuan dan memenuhi ketentuan Rule 8 of ROO dan Rule 21 of OCP for ACFTA… ”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan yang diterbitkan perusahaan pelayaran yaitu PT RTY Tbk tertanggal 13 Juli 2017 yang antara lain menyatakan bahwa barang impor sesuai Master BL Nomor HDMUDLID0056470 di muat dari Dalian, China dengan Kapal PORT KLANG VOYAGER V0010S dari Pelabuhan Dalian langsung menuju Jakarta dengan rute melewati Inchon, Korea – Dalian, China – Xingang, China – Pusan, Korea – Singapore – Jakarta dan selama singgah barang impor tidak mengalami proses apapun; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6800/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014452/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Juli 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor L-Lysine HCL 98.5% (Feed Grade) – Baik, Baru – Mutu Pakan Ternak, pos tarif 2922.41.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0% (ACFTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6800/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014452/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Juli 2017, atas nama Pemohon Bandingdan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi L-Lysine HCL 98.5% (Feed Grade) – Baik, Baru – Mutu Pakan Ternak, pos tarif 2922.41.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 05 Juli 2017 sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

