Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118072.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment atas importasi Air Compressor : AC 1001 NIPPLE..dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8414.40.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp39.711.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli. bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) bahwa berdasarkan data yang ada, seperti pengecekan status kapal transit atau tidak melalui tracking system oleh pelayaran APL dan juga lampiran surat pernyataan dari pihak Pelayaran bahwa kapal tidak transit di hongkong. Maka, Pemohon Banding sudah menunjukkan bahwa kapal tidak transit dan Form E dengan nomor E173501A04060013 seharusnya berlaku dan Pemohon Banding tidak dikenakan charge bea masuk. dahwa dengan adanya konfirmasi bahwa status kapal tidak transit di Hongkong, maka Pemohon Banding tidak perlu men-stempel original Form E di pelabuhan transit yaitu Hongkong. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6933/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013510/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juni 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Air Compressor : AC 1001 NIPPLE..dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8414.40.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp39.711.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 19 Juli 2018, Terbanding tidak menyampaikan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority beserta jawaban atas konfirmasi dimaksud; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan yang diterbitkan perusahaan pelayaran yaitu MNB Indonesia – Jakarta tertanggal 10 Juli 2017 yang antara lain menyatakan bahwa barang impor sesuai Master BL Nomor APLU 101052179 di muat dengan Kapal MNB LOS ANGELES 132 dari pelabuhan Xiamen, China langsung menuju Jakarta dengan rute melewati Xiamen – Hongkong – Shekou – Port Klang North – Singapore – Jakarta dan selama singgah barang impor tetap di kapal dan tidak mengalami bongkar muat kontainer; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6933/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013510/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juni 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Air Compressor : AC 1001 NIPPLE..dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8414.40.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA dengan pos tarif dan pembebanan bea masuk sebagai berikut :, |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6933/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013510/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Juni 2017, atas nama: PT VCX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Air Compressor : AC 1001 NIPPLE..dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8414.40.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

