Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118073.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118073.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang nama manufacturer oleh Terbanding atas importasi berupa Turbo Diamond Wheel 105X1.0X8X20/16 Double Blister, …dst (17 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% ACFTA untuk kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% MFN untuk pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 dan Form E nomor E173201Z52060901 tanggal 12 Juni 2017 diketahui bahwa pemasok adalah QWE Co.,Ltd, di mana pemasok adalah Trading, bukan manufaktur;

bahwa pada kolom 1 maupun akhir kolom 7 Form E tidak dinyatakan perusahaan pembuat barang. bahwa pemohon melampirkan pernyataan dari pemasok, menyebutkan bahwa pemasok juga memproduksi barang, tidak hanya sebagai perusahaan trading.

bahwa induk entitas perusahaan merupakan perusahaan manufaktur, namun barang yang diproduksi adalah textile, silk, keuangan, asuransi, teknologi biologi dan obat polyeptide, tidak sesuai dengan barang impor.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas item nomor urut 1. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa barang yang diimpor memang benar berasal dari negara China dengan buku BL 0277570013 tanggal 21 Mei 2017 menyebutkan port of lading: “Shanghai, China” dan telah dilengkapi Form E dengan nomor referensi E173201Z522060901 tanggal 12 Juni 2017.

bahwa sesuai pernyataan dari pihak supplier Pemohon Banding QWE yang mengkonfirnasi bahwa benar barang yang Pemohon Banding impor berasal dari QWE, sehingga Form E seharusnya valid meskipun tidak mencantumkan nama pabrik pada kolom 7 di Form E. Bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6877/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juli 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Turbo Diamond Wheel 105X1.0X8X20/16 Double Blister, …dst (17 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% ACFTA untuk kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% MFN untuk pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 19 Juli 2018, Terbanding tidak menyampaikan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority beserta jawaban atas konfirmasi dimaksud;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan dari QWE Co.,Ltd tanggal 12 Juni 2017 yang antara lain menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh QWE Co.,Ltd, China dan QWE Co.,Ltd, China bukan hanya merupakan perusahaan perdagangan, tetapi mempunyai pabrik sendiri dan masih satu group perusahaan dan barang yang diproduksi bukan hanya yang tercantum dalam website seperti barang yang diproduksi adalah textile, silk, keuangan, asuransi, teknologi biologi dan obat polyeptide tetapi juga memproduksi diamond wheel, TCT saw blades, Measure reel, Measuring wheel dan lain-lain… ;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang   :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6877/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juli 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Turbo Diamond Wheel 105X1.0X8X20/16 Double Blister, …dst (17 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA dengan pos tarif dan pembebanan bea masuk sebagai berikut :,
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan   :Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6877/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-014052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juli 2017, atas nama: PT RTY, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Turbo Diamond Wheel 105X1.0X8X20/16 Double Blister, …dst (17 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), pos tarif 8205.59.00 (pos 1-3), pos tarif 9015.80.90 (pos 9-14) dan pos tarif 9015.10.90 (pos 15), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 19 Juni 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.             
GHI, S.E.             
JKL, SE., Ak., M.Si.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.