Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44435/PP/M.XIV/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP- 493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. YYY, jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 028/LA-XI/2012 tanggal 23 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 diterbitkan tanggal 14 September 2012; bahwa menurut Tergugat, keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat tanggal 17 September 2012; bahwa Tergugat dalam persidangan menunjukkan asli Terima Kiriman Pos; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan Tergugat dalam persidangan berupa bukti Terima Kiriman Pos terbukti bahwa keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat tanggal 17 September 2012; bahwa berdasarkan bukti tersebut Majelis berpendapat bahwa untuk menghitung jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal keputusan Tergugat Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 dikirim kepada Penggugat yakni 17 September 2012 sampai dengan tanggal diterimanya surat gugatan di Sekretariat Pengadilan Pajak yakni 11 Desember 2012; bahwa dari penghitungan tanggal ke tanggal tersebut terbukti bahwa pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Nomor : KEP-941/WPJ.29/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima. |

