Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44316/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 6106/KPU.01/2012 tanggal 7 November 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 September 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-017667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan surat Nomor: 3295/NOTUL-JPK/IX/12 tanggal 13 September 2012, dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013 mengajukan banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013, ditandatangani oleh Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6106/KPU.01/2012 tanggal 7 November 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017667/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 12 September 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 7 November 2012, sehingga dari tanggal 7 November 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2013 adalah 84 (delapan puluh empat) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 3295/IM/01/13 tanggal 29 Januari 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6106/KPU.01/2012 tanggal 7 November 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 September 2012, tidak dapat diterima. |

