Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44433/PP/M.XIV/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44433/PP/M.XIV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010;
Menurut Tergugat:bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010 oleh KPP Pratama Tanjung berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP- 11/WPJ.29/KP.0805/2010 tanggal 22 Februari 2010;
Menurut Pengugat:bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang kedua dengan surat Nomor : 013/LA-XI/2011 tanggal 10 November 2011 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 permohonan Penggugat tersebut diterima sebagian;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
Pendapat Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 ditandatangani oleh Komisaris.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 Juni 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 diterbitkan tanggal 14 Mei 2012, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan nomor 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 memuat  alasan-alasan gugatan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun pengajuan gugatan masih memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan Tergugat Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 023/LA-VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 ditandatangani oleh Komisaris.

bahwa Majelis minta kepada Penggugat untuk menunjukkan bukti siapa yang berhak menandatangani surat gugatan.

bahwa Penggugat dalam Persidangan menunjukkan asli Surat Kuasa Nomor: 090/LA-VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan Akte Pendirian Perseroaan Terbatas Penggugat Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007.

bahwa dari penelitian terhadap Surat Kuasa Nomor : 090/LA-VII/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang ditunjukkan Penggugat tersebut, Tergugat berpendapat bahwa surat kuasa dimaksud adalah untuk melaksanakan hak dan/kewajiban perpajakan, bukan untuk mengajukan gugatan.

bahwa menurut Tergugat, hak dan kewajiban perpajakan diatur dalam Pasal 32 KUP sedangkan persyaratan serta pelaksanan hak dan kewajiban dimaksud sesuai dengan kewenangan atributif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) KUP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 22/PMK.03/2008.

bahwa menurut Penggugat, salah satu syarat penadatangan surat kuasa adalah menandatangani cek, sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang 28 Tahun 2007.

bahwa Penggugat menunjukkan bukti berupa Fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan berstempel asli PT QQ (Persero) Kantor Cabang Tanjung Tabalong dan ditandatangani oleh Mr. X, jabatan AMO.

bahwa dari hasil penelitian terhadap bukti Fotokopi Kartu Contoh Tanda Tangan berstempel asli PT QQ (Persero) Kantor Cabang Tanjung Tabalong dan ditandatangani oleh Mr. X, jabatan AMO, Tergugat berpendapat bahwa bukti tersebut adalah kartu speciment tanda tangan, bukan tanda tangan dalam cek atau kontrak sebagaimana dipersyaratkan di Pasal 32 KUP dan apakah kewenangan komisaris untuk ikut menjalankan perusahaan juga diatur dalam akta perusahaan.

bahwa menurut Penggugat, sebelum seseorang disuruh tanda tangan cek, maka harus ada contohnya dahulu.

bahwa menurut Penggugat, oleh karena tahun pajaknya 2008, maka Penggugat belum menemukan contoh cek ditandatangani oleh Komisaris;

bahwa menurut Tergugat, didalam susunan perusahaan, terdapat komisaris dan pengurus yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban, yang secara umum yang menjalankan perusahaan adalah pengurus dan direksi, sehingga perlu dilihat terlebih dahulu apakah di akta pendirian terdapat ketentuan adanya pendelegasian kepada komisaris untuk menjalankan perusahaan.

bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap Akte Pendirian Perseroaan Terbatas Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007 yang disampaikan Penggugat diketahui bahwa pada Pasal 15 angka 3 akta tersebut dinyatakan bahwa “Apabila seluruh anggota direksi diberhentikan sementara dan perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus perseroan………………….”.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis menanyakan kepada Penggugat, apakah pada saat penandatanganan surat gugatan seluruh anggota direksi sedang dalam keadaan diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 angka 3 Akte Pendirian Perseroaan Terbatas Penggugat Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007.

bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut, Penggugat menyatakan bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan, tidak ada satu atau seluruh anggota direksi diberhentikan sementara.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas terdapat beberapa fakta hukum yaitu sebagai berikut :
bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan berstatus sebagai komisaris,bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Komisaris nyata-nyata berhak ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang 28 Tahun 2007, baik berupa menandatangani cek, kontrak atau yang lainnya,bahwa pada saat penandatanganan surat gugatan, seluruh anggota direksi tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 angka 3 Akte Pendirian Perseroaan Terbatas Penggugat Nomor : 05 tanggal 7 Desember 2007.bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan ketentuan tersebut diatas Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa penandatangan Gugatan sebagai Komisaris, tidak berhak menandatangani Surat Gugatan Nomor : 022/LAVI/2012 tanggal 12 Juni 2012, sehingga surat gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan Penggugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-493/WPJ.29/2012 tanggal 14 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/735/10 tanggal 16 April 2010, tidak dapat diterima.