Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44671/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44671/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-1269/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut peneliti, alasan Penggugat tersebut tidak dapat diterima karena apabila Penggugat menganggap pemeriksaan/penerbitan STP tidak sesuai prosedur, seharusnya Penggugat mengajukan pembatalari hasil pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang mengatur “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.” Menurut Penggugat : bahwa dalam Permohonan Kedua Pembatalan STP PPN Wajib Pajak dapat membuktikan STP PPN yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak adalah tidak benar; Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mempertahankan STP PPN yang tidak benar adalah tidak berdasarkan unsur keadilan, sehingga atas Keputusan tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap… keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26…”, (cukup jelas). Menurut Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-1269/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1269/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan , selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-1269/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-1269/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00068/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011; bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat menyatakan “Bendaharawan Proyek” membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor: S-3385/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44670/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44670/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00067/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011; bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat menyatakan “Bendaharawan Proyek” membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor S-3386/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak atas nama : XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44669/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44669/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1270/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (4) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak tidak diberi wewenang untuk (1) menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan (2) menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) KUP. Dengan demikian PER-159/PJ/2006 tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) KUP sehingga STP PPN Nomor 00070/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011 adalah tidak benar; bahwa berdasarkan penelitian atas risalah pembahasan tanggal 17 Juni 2012 (copy terlampir), disebutkan bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah UU KUP Pasal 14 (4). Atas tanggapan Penggugat yang tidak menyetujui koreksi Pemeriksa, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Faktur Pajak Keluaran tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 159/PJ/2006 dan SE-13/PJ.52/2006; Menurut Penggugat : Pemeriksa Pajak sebagai Penyelenggara Negara tidak melaksanakan Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Pasal 3 Asas-asas umum penyelenggaraan Negara meliputi, asas: Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan. Proporsionalitas, Profesionalitas dan Akuntabilitas. Alasan yang Penggugat kemukakan pada nomor 1 sampai dengan nomor 6 tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pemeriksa Pajak tidak melaksanakan Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik, sehingga STP PPN yang diterbitkan tidak sah dan merupakan dasar hukum yang kuat untuk dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 1270/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1270/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1270/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1270/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00066/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011; bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat menyatakan “Bendaharawan Proyek” membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor S-3388/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44667/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44667/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-1272/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Penggugat, Pemeriksa menggunakan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sebagai dasar hukum Penerbitan STP PPN dimana di awal peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000; Menurut Pengugat : bahwa menurut Pasal 2 UU Pengadilan Pajak: “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”, dan berdasarkan Penjelasan Pasal 9A ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara junto Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diuraikan nomor 2 diatas bahwa Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara serta Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus dilingkungan peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU KUP; dengan demikian Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktur Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) UU KUP; Pendapat Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1272/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1272/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1272/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat. bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1272/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00130/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011. bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Penggugat menyatakan “Bendaharawan Proyek” membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat. bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor S-3389/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44460/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44460/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan Wakil Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor : 155/BBT/3- 14/XI/2012 tanggal 26 November 2012; bahwa berdasarkan Penelitian Majelis, Penggugat mengajukan alasan Gugatan yaitu Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan Surat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak atas nama Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011; bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Restitusi didasarkan pada fakta bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00285/WPJ.02/KP.0903/2010 terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010 atas nama Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat mengenakan PPN kepada konsumen terakhir dan tidak dapat membuat Faktur Pajak atas tagihan PPN Jasa AA dari PT. AA Tbk dan dari PT. BB Tbk; atau Pajak Keluaran bagi PT. XXX adalah Nihil; sedangkan PPN dari PT. AA Tbk dan dari PT. BB Tbk merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran bagi Penggugat; bahwa Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00285/WPJ.02/KP.0903/2010 diterbitkan berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-50/PJ/2009 tanggal 7 September 2009; bahwa Majelis berpendapat Penggugat mengajukan Gugatan sehubungan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. AA Tbk dan PT. BB Tbk yang menurut Penggugat seharusnya tidak terutang; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau,Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau,Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat objek yang dipermasalahkan adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. AA Tbk dan PT. BB Tbk yang menurut Penggugat seharusnya tidak terutang; bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi pertama dengan surat nomor 073/BBT/3-14/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : S-4444/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan restitusi kedua dengan surat nomor : 119/BBT/3-14/IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa permohonan restitusi pertama Penggugat didasarkan pada Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 merupakan kelanjutan Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44459/PP/M./99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44459/PP/M./99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Permohonan Pertama Restitusi Wajib Pajak Masa Juni s.d Desember 2010 Nomor : 072/BBT/3-14/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4443/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah ditolak,; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan Gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Wakil Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 154/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor : 154/BBT/3-14/XI/2012 tanggal 26 November 2012; bahwa berdasarkan Penelitian Majelis, Penggugat mengajukan alasan Gugatan yaitu Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan Surat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012, perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Kedua Restitusi Wajib Pajak atas nama Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2010; bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Restitusi didasarkan pada fakta bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00285/WPJ.02/KP.0903/2010 terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010 atas nama Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat mengenakan PPN kepada konsumen terakhir dan tidak dapat membuat Faktur Pajak atas tagihan PPN Jasa AA dari PT. AA Tbk dan dari PT. BB Tbk; atau Pajak Keluaran bagi PT. BBT adalah Nihil; sedangkan PPN dari PT. AA Tbk dan dari PT. BB Tbk merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran bagi Penggugat; bahwa Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00285/WPJ.02/KP.0903/2010 diterbitkan berdasarkan Peraturan Tergugat Nomor PER-50/PJ/2009 tanggal 7 September 2009; bahwa Majelis berpendapat Penggugat mengajukan Gugatan sehubungan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. AA Tbk dan PT. BB Tbk yang menurut Penggugat seharusnya tidak terutang; bahwa Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau, Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa : Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau,Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat objek yang dipermasalahkan adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. AA Tbk dan PT. BB Tbk yang menurut Penggugat seharusnya tidak terutang; bahwa Penggugat mengajukan permohonan restitusi pertama dengan surat nomor 072/BBT/3-14/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012 yang dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : S-4443/WPJ.12/KP.09/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan restitusi kedua dengan surat nomor : 118/BBT/3-14/IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : S-4947/WPJ.02/KP.09/2012 tanggal 2 November 2012 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa permohonan restitusi pertama Penggugat didasarkan pada Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6