Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45756/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45756/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan nomor pendaftaran PIB 024317 tanggal 19 Maret 2012 dengan pemberitahuan sebagai berikut : a. Jenis Barang:1. NPK DGW KAKA 65 (15-15-15) 25 KG2. NPK DGW KAKA 65 (15-15-15) 50 KGb. Negara Asal:Malaysiac. Klasifikasi/Tarip Pos:3105.20.0000 (BM 5% BBS 100%- Fas, AFTA)d. Jumlah Barang:8000 BAGS = 264.000 KGSe. Supplier:BB SDN BHD Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-252/WBC.10/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 April 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor: KEP- 252/WBC.10/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 April 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-252/WBC.10/2012 tanggal 3 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 April 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2012, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 3 Agustus 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 54 (lima puluh empat) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagai 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 dimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp67.881.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp33.940.500,00; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan fotokopi bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 67.881.000,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tersebut, oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa dalam Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 Pemohon Banding melampirkan fotokopi Akta Nomor: 140 tanggal 19 Mei 2010 yang dibuat oleh Dradjat Darmadji, SH, Notaris di Jakarta yang menunjukkan bahwa XX adalah Direktur PT. XXX yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli akta tersebut sehingga Majelis tidak dapat menguji validitasnya oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan secara patut terakhir dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0306/SP/Pg.18/2013 tanggal 3 Mei 2013, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya; bahwa karena Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-252/WBC.10/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 April 2012 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45228/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45228/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: Pasal 1 angka 8: “Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Nomor: SPTNP008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2012; bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ” Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk membawa bukti pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012, namun Terbanding menyatakan tidak dapat menemukan bukti pengiriman yang diminta oleh Majelis; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 diterima tanggal 23 Juli 2012, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walau telah di undang cecara patut dan tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti penerimaan keputusan Terbanding dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding (20 Juli 2012) sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak (19 September 2012) adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 23 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp 156.981.000,00 (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp 78.490.500,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara XX, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka; bahwa karena Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44675/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44675/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Pemeriksa telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak sehingga telah sesuai dengan prosedur (copy Risalah Pembahasan tanggal 17 Juni 2011 terlampir); Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00067/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011; bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat menyatakan Bendaharawan Proyek membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor S-3386/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak atas nama XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44674/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44674/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1267/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (4) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak tidak diberi wewenang untuk (1) menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan (2) menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) KUP. Dengan demikian PER-159/PJ/2006 tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) KUP sehingga STP PPN Nomor 00071/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011 adalah tidak benar; Menurut Penggugat : Pemeriksa Pajak sebagai Penyelenggara Negara tidak melaksanakan Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Pasal 3 Asas-asas umum penyelenggaraan Negara meliputi, asas: Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan. Proporsionalitas, Profesionalitas dan Akuntabilitas. Alasan yang Penggugat kemukakan pada nomor 1 sampai dengan nomor 6 tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pemeriksa Pajak tidak melaksanakan Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik, sehingga STP PPN yang diterbitkan tidak sah dan merupakan dasar hukum yang kuat untuk dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 1267/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1267/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan , selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1267/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1267/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00071/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011; bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat menyatakan “Bendaharawan Proyek” membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor S-3382/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44673/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44673/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-1265/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Penggugat, Pemeriksa menggunakan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sebagai dasar hukum Penerbitan STP PPN dimana di awal peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Menurut Pengugat : bahwa menurut Pasal 2 UU Pengadilan Pajak: “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”, dan berdasarkan Penjelasan Pasal 9A ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara junto Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diuraikan nomor 2 diatas bahwa Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara serta Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus dilingkungan peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU KUP; dengan demikian Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktur Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) UU KUP; Pendapat Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1265/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1265/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1265/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat. bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1265/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00070/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011. bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. bahwa Penggugat menyatakan “Bendaharawan Proyek” membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat. bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor S-3383/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000. bahwa Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44672/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44672/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1266/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (4) UU PPN, Direktur Jenderal Pajak tidak diberi wewenang untuk (1) menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan (2) menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) KUP. Dengan demikian PER-159/PJ/2006 tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) KUP sehingga STP PPN Nomor 00070/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011 adalah tidak benar; bahwa berdasarkan penelitian atas risalah pembahasan tanggal 17 Juni 2012 (copy terlampir), disebutkan bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah UU KUP Pasal 14 ayat (4). Atas tanggapan Penggugat yang tidak menyetujui koreksi Pemeriksa, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Faktur Pajak Keluaran tidak sesuai dengan Peraturn Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 dan SE-13/PJ.52/2006; Menurut Penggugat : bahwa Pemeriksa Pajak sebagai Penyelenggara Negara tidak melaksanakan Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Pasal 3 Asas-asas umum penyelenggaraan Negara meliputi, asas: Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan. Proporsionalitas, Profesionalitas dan Akuntabilitas. Alasan yang Penggugat kemukakan pada nomor 1 sampai dengan nomor 6 tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pemeriksa Pajak tidak melaksanakan Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik, sehingga STP PPN yang diterbitkan tidak sah dan merupakan dasar hukum yang kuat untuk dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 1266/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1266/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan , selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1266/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat; bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1266/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00069/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011; bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat menyatakan “Bendaharawan Proyek” membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor S-3384/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor