Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45756/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi barang melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan nomor pendaftaran PIB 024317 tanggal 19 Maret 2012 dengan pemberitahuan sebagai berikut : a. Jenis Barang: 1. NPK DGW KAKA 65 (15-15-15) 25 KG 2. NPK DGW KAKA 65 (15-15-15) 50 KGb. Negara Asal: Malaysiac. Klasifikasi/Tarip Pos: 3105.20.0000 (BM 5% BBS 100%- Fas, AFTA)d. Jumlah Barang: 8000 BAGS = 264.000 KGSe. Supplier: BB SDN BHD |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-252/WBC.10/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 April 2012; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Nomor: KEP- 252/WBC.10/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 April 2012; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-252/WBC.10/2012 tanggal 3 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 April 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin 25 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2012, maka dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding 3 Agustus 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 September 2012 adalah 54 (lima puluh empat) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagai 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 dimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp67.881.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp33.940.500,00; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan fotokopi bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 67.881.000,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tersebut, oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa dalam Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 Pemohon Banding melampirkan fotokopi Akta Nomor: 140 tanggal 19 Mei 2010 yang dibuat oleh Dradjat Darmadji, SH, Notaris di Jakarta yang menunjukkan bahwa XX adalah Direktur PT. XXX yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli akta tersebut sehingga Majelis tidak dapat menguji validitasnya oleh karena itu Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan secara patut terakhir dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0306/SP/Pg.18/2013 tanggal 3 Mei 2013, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya; bahwa karena Surat Banding Nomor: 01/IX/HFI/12 tanggal 25 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-252/WBC.10/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 10 April 2012 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. |

