Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44675/PP/M.XI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44675/PP/M.XI/99/2013

Jenis Pajak : Gugatan
     
Masa Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa Pemeriksa telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak sehingga telah sesuai dengan prosedur (copy Risalah Pembahasan tanggal 17 Juni 2011 terlampir);
     
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak;
     
Menurut Majelis : bahwa gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 atas Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Tergugat berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam suratnya tanpa nomor tanggal 01 Pebruari 2013 dan juga dalam penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan berpendapat Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan atas wewenang Direktorat Jenderal Pajak pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa atas hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, namun tidak ada penjelasan secara rinci hal-hal yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu surat keputusan tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak seluruhnya memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tidak dapat diajukan gugatan, Majelis berpendapat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 adalah Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Administrasi bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwewenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;

bahwa dalam gugatannya Penggugat menggugat keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00067/107/09/606/11 tanggal 27 Juni 2011;

bahwa alasan Penggugat menyatakan Tergugat tidak ada wewenang untuk menetapkan lengkap atau tidak lengkapnya Faktur Pajak dan tidak ada wewenang Tergugat untuk menetapkan pelanggaran sebagai dasar untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Penggugat seperti yang disampaikan dalam surat gugatan dan surat-surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan dan penjelasan lisan menyatakan telah menyampaikan Faktur Pajak standar dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Penggugat juga menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Penggugat menyatakan Bendaharawan Proyek membuat Faktur Pajak lagi, dan Faktur Pajak dari Pemungut PPN tersebut kurang mencantumkan tanggal, dan ini diluar kekuasaan Penggugat;

bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Tanggapan Gugatannya Nomor S-3386/WPJ.11/2012 tanggal 05 Oktober 2012 dasar koreksi Tergugat adalah terdapat Faktur Pajak yang Nomor, Tanggal Faktur Pajak tidak ditulis lengkap sehingga merupakan Faktur Pajak cacat, atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000, dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diterbitkan Surat Tagihan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat sudah sesuai dengan kewenangannya, yaitu Pasal 14 ayat (4) UU KUP, atas dasar Pasal 14 ayat (1) huruf e, mengingat terbukti Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1271/WPJ.11/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak atas nama XXX;