Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45228/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45228/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:

Pasal 1 angka 8:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Nomor: SPTNP008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012;
Menurut Majelis  :bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2012;

bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ” Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

bahwa Pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa dalam persidangan dengan acara biasa, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk membawa bukti pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012, namun Terbanding menyatakan tidak dapat menemukan bukti pengiriman yang diminta oleh Majelis;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 diterima tanggal 23 Juli 2012, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walau telah di undang cecara patut dan tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti penerimaan keputusan Terbanding dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pernyataan Pemohon Banding tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 September 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding (20 Juli 2012) sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak (19 September 2012) adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 23 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp 156.981.000,00 (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp 78.490.500,00;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelunasan tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara XX, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 005/ADM/WSS/2012 tanggal 12 September 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat    :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3905/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Mei 2012, atas nama XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;