Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46941/PP/M.I/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46941/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.4.339.476.023,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp4.339.476.023,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk mengenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.0,00; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp4.339.476.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan menurut Terbanding, adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp4.339.476.023,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing manapun dan oleh karenanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing manapun; bahwa Terbanding mendalilkan, sesuai dengan dokumen PEB yang ada, cara penyerahan barang dijelaskan adalah CFR yang merupakan istilah perdagangan internasional merujuk kepada BB 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan) membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli, sedangkan dalam pembukuan Pemohon Banding biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga Terbanding berpendapat telah terpenuhi bukti bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki beban/tanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam tanggapan SPHP dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bukti berupa memo advice, PEB dan invoice serta perjanjian dengan pembeli yang menunjukkan tidak adanya sewa jasa atau pemanfaatan jasa dari luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menanggung dan tidak membayar biaya angkut, karena sesuai sales and purchase agreement biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, hal tersebut dibuktikan dengan adanya memo advice dari pembeli dan bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut tersebut kepada AA Pte.ltd; bahwa dalam perjanjian antara AA Pte.Ltd. dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa seluruh biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, sebagaimana disebutkan dalam poin 5 “Sales and Purchase Agreement” tanggal 1 Agustus 2000, sebagai berikut: “Cost and Expenses. BUYER shall be responsible to determine the shipping company to transport granite from Tanjung Balai Karimun to Singapore and agrees to bear and pay for all shipment costs and expense such us stockpile rental, clearing, and logistic expenses, sea freight expenses, inland transport and other expenses which may incur in Singapore. All expense which may incur in Karimun port will be for the account of the SELLER”; bahwa terkait PEB yang mencantumkan CFR, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB karena Pemohon Banding secara nyata tidak menanggung biaya angkut, dan kesalahan tersebut telah diinformasikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yang disengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi; bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatan penjualan kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudian pada saat AA Pte.ltd mengirim memo advice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjadi tanggungan AA Pte.ltd berikut tagihan dari pemilik kapal kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian; bahwa Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam membuat jurnal penyesuaian sebagai berikut : Beban angkut xxxx Piutang usahaxxxxbahwa seharusnya karena transaksi tersebut adalah net, maka setelah menerima memo advice dari AA Pte.ltd, jurnalnya adalah : Penjualan xxxx Piutang usahaxxxxbahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding, karena pada faktanya adalah sebagai berikut :tidak ada perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa dari luar daerah pabeandalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada hutang kepada pemilik kapal / pemberi jasa dari luar daerah pabean;Pemohon Banding tidak pernah menerima tagihan dari pemilik kapal yang berlokasi di luar daerah pabean;pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak adalah AA Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura selaku pembeli;bahwa dalam Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk juga yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN a quo, diatur: “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-undang PPN aquo, diatur: “ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.;bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, diatur: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46936/PP/M.I/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46936/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.739.321.966,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp739.321.966,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk mengenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, dengan demikian, PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.0,00; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp739.321.966,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan menurut Terbanding, adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp739.321.966,00 dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing manapun dan oleh karenanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing manapun; bahwa Terbanding mendalilkan, sesuai dengan dokumen PEB yang ada, cara penyerahan barang dijelaskan adalah CFR yang merupakan istilah perdagangan internasional merujuk kepada INCOTERM 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan) membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli, sedangkan dalam pembukuan Pemohon Banding biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga Terbanding berpendapat telah terpenuhi bukti bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memiliki beban/tanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam tanggapan SPHP dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bukti berupa memo advice, PEB dan invoice serta perjanjian dengan pembeli yang menunjukkan tidak adanya sewa jasa atau pemanfaatan jasa dari luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menanggung dan tidak membayar biaya angkut, karena sesuai sales and purchase agreement biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, hal tersebut dibuktikan dengan adanya memo advice dari pembeli dan bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut tersebut kepada AA Pte.ltd; bahwa dalam perjanjian antara AA Pte.Ltd. dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa seluruh biaya angkut ditanggung oleh Pembeli, sebagaimana disebutkan dalam poin 5 “Sales and Purchase Agreement” tanggal 1 Agustus 2000, sebagai berikut: “Cost and Expenses. BUYER shall be responsible to determine the shipping company to transport granite from Tanjung Balai Karimun to Singapore and agrees to bear and pay for all shipment costs and expense such us stockpile rental, clearing, and logistic expenses, sea freight expenses, inland transport and other expenses which may incur in Singapore. All expense which may incur in Karimun port will be for the account of the SELLER”; bahwa terkait PEB yang mencantumkan CFR, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB karena Pemohon Banding secara nyata tidak menanggung biaya angkut, dan kesalahan tersebut telah diinformasikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yang disengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi; bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatan penjualan kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudian pada saat AA Pte.ltd mengirim memo advice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjadi tanggungan AA Pte.ltd berikut tagihan dari pemilik kapal kepada AA Pte.ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian; bahwa Pemohon Banding melakukan kekeliruan dalam membuat jurnal penyesuaian sebagai berikut : Beban angkut xxxx Piutang usahaxxxxbahwa seharusnya karena transaksi tersebut adalah net, maka setelah menerima memo advice dari AA Pte.ltd, jurnalnya adalah : Penjualan xxxx Piutang usahaxxxxbahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan koreksi oleh Terbanding, karena pada faktanya adalah sebagai berikut :tidak ada perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa dari luar daerah pabeandalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada hutang kepada pemilik kapal / pemberi jasa dari luar daerah pabean;Pemohon Banding tidak pernah menerima tagihan dari pemilik kapal yang berlokasi di luar daerah pabean;pihak yang memanfaatkan jasa kena pajak adalah AA Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura selaku pembeli;bahwa dalam Pasal 1 angka 5 sampai dengan angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur:Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk juga yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;bahwa dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN a quo, diatur: “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;bahwa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-undang PPN aquo, diatur: “ Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air”;bahwa dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46920 /PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46920 /PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 198.248.119,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.198.248.119,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan. bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak Agustus 2008 sejumlah Rp.198.248.119,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut: (1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris AA, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk, pestisida, traktor, dan suku cadang traktor yang terkait dengan kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) di Unit perkebunan; bahwa Pemohon Banding tidak menjual TBS yang dihasilkan oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46919 /PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46919 /PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 362.780.441,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 362.780.441,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan. bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak Juli 2008 sejumlah Rp.362.780.441,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris AA, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk, pestisida, traktor, dan suku cadang traktor yang terkait dengan kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) di Unit perkebunan; bahwa Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45763/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45763/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 000067 tanggal 3 Mei 2008 dan PEB Nomor : 000068 tanggal 3 Mei 2008 dengan SPP Nomor: SPP-02/WBC.02/2011 tanggal 3 Maret 2011 tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk membatalkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-42/BC.8/2011 tanggal 22 Juni 2011 dan SPP Nomor: SPP-02/WBC.02/2011 tanggal 3 Maret 2011; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat dan Tempat Penimbunan Sementara. Menurut Pemohon : bahwa Pasal 95 Undang Undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding Pendapat Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-42/BC.8/2011 tanggal 22 Juni 2011, merupakan keputusan terhadap keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 003/PP/IV/2011 tanggal 18 April 2011 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 27 April 2011. bahwa Surat Keberatan Nomor: 003/PP/IV/2011 tanggal 18 April 2011 ditujukan terhadap SPP Nomor: SPP-02/WBC.02/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. bahwa apabila dihitung dari tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 27 April 2011 sampai dengan tanggal penerbitan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut yaitu tanggal 22 Juni 2011 maka Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) sesuai ketentuan Pasal 93A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen dan data pendukung, serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Terbanding dengan surat Nomor: 001/PPI/I/2008 tanggal 7 Januari 2008 untuk menanyakan apakah Pemohon Banding bisa mengekspor produk jadi berupa RBDPO, RBDOL, RBDST atau PFAD yang menggunakan bahan baku Vegetable Ghee impor (country of origin Indonesia) tanpa dikenakan Pajak Ekspor (PE),Terbanding kemudian menjawab surat Pemohon Banding Nomor: 001/PPI/I/2008 tanggal 7 Januari 2008 melalui surat Terbanding Nomor: S-202/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 15 Januari 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap barang ekspor yang menggunakan barang dan bahan asal impor dikecualikan dari pengenaan Pungutan Ekspor. Untuk mendapatkan pengecualian pengenaan pungutan ekspor tersebut, eksportir harus mengajukan permohonan sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2007 tanggal 5 April 2007 kepada Kepala Kantor Pemuatan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean ekspor,Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengecualian pengenaan pungutan ekspor atas RBDPO yang menggunakan barang dan bahan asal impor Vegetable Ghee dengan surat Nomor: 004/PPI/I/2008 tanggal 16 Januari 2008, yang dilampiri antara lain dengan dokumen BC 2.3, B/L, dan Invoice, yang mencantumkan bahwa jenis barang vegetable gee adalah country of origin Indonesia,Berdasarkan data dan dokumen yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut di atas, nyata bahwa Pemohon Banding bermaksud hendak melakukan ekspor barang RBDPO yang diproduksi dari bahan baku vegetable gee. Adapun vegetable gee tersebut berasal dari Indonesia, yang dikembalikan dari luar negeri (re-impor), dan dengan BC 2.3 dimasukkan Ke Kawasan Berikat,Untuk ekspor barang RBDPO yang diproses dari bahan baku vegetable gee yang berasal dari Indonesia adalah objek bea keluar sesuai Pasal 2A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor juncto Pasal 2A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dikemukakan sebagai berikut:Pasal 2A ayat (1):” Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”,Pasal 2A ayat (3):” Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor dikemukakan sebagai berikut:” bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor”.Pasal 2 ayat (1):” Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”,Pasal 2 ayat (5):” Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri”.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar dikemukakan sebagai berikut:” bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar”.Pasal 2 ayat (1):” Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”Terhadap barang ekspor yang kurang atau tidak membayar bea keluar pada saat ekspornya, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan bea keluar sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dikemukakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan”. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 dikemukakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45759/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45759/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012; Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 13 April 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 23 Februari 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 13 April 2012 adalah 51 (lima puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp12.917.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp6.458.500,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp12.917.000,00 tanggal 12 Maret 2912, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 ditandatangani oleh AA, jabatan General Manager; bahwa ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: ”Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau Kuasa Hukumnya”; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa AA, jabatan General Manager selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 adalah pengurus PT. XXX berdasarkan Akta perusahaan atau menerima kuasa khusus untuk menandatangani Surat Banding a quo dari pengurus PT. XXX, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa karena Surat Banding Nomor: 027/KAR/IV/12 tanggal 12 April 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-860/KPU.01/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-028850/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 9 November 2012 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.