Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69615/PP/M.IXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014, Pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 20%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp64.279.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang merupakan Hot Rolled Steel Sheet in Coil adalah benar diproduksi oleh MN Corporation, sehingga tarif bea masuk yang dikenakan adalah 0%. Berdasarkan kepada PMK Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Terhadap importasi Hot Rolled Steel Sheet in Coil: Spfh 590 P/0 2.60mmx1228mmxc Dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: Spfh 590 P/0 3.50mmx1228mmxc dari Negara asal Taiwan dikenakan tarif BMAD sebesar 20% (Perusahaan Lainnya); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan ketentuan dalam PMK 169/2013, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil, negara asal Taiwan dengan pos tarif 7208.26.00.00 dan 7208.27.90.00 yang diproduksi oleh MN Corporation dikenakan tarif Bea Masuk Anti Dumping adalah sebesar 0% dan bukan sebesar 20%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 7208.27.90.00 (Pos 1) dan 7208.26.00.00 (Pos 2) dengan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0%;
bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2015 tanggal 08 Januari 2015, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 190976 tanggal 13 Mei 2014 dengan pos tarif 7208.27.90.00 (Pos 1) dan 7208.26.00.00 (Pos 2), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tanggal 27 November 2013 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 20% dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari pemasok YY Corporation dan barang impor berasal dari MN Corporation, tetapi tidak dapat melampirkan bukti Invoice dari MN Corporation kepada YY Corporation dan bukti pembayaran dari YY Corporation ke MN Corporation, sehingga tidak memenuhi Surat Komite Anti Dumping Indonesia Nomor: 684/KADI/X11/2008 tanggal 17 Desember 2008; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 031/DDTC-LIT/III/2015 tanggal 04 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2015 tanggal 08 Januari 2015 dengan alasan bahwa pembebanan tarif BMAD sebesar 0% dengan alasan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tarif Bea Masuk Anti Dumping atas impor Hot Rolled Steel Sheet in Coil adalah sebesar 0% dan berdasarkan Pasal 2 PMK 169/2013, Pemohon Banding melakukan impor Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang diproduksi oleh MN Corporation dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif BMAD atas jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 7208.27.90.00 (Pos 1) dan 7208.26.00.00 (Pos 2) dengan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014, menjadi pembebanan tarif BMAD sebesar 20% dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari pemasok YY Corporation dan barang impor berasal dari MN Corporation, tetapi tidak dapat melampirkan bukti Invoice dari MN Corporation kepada YY Corporation dan bukti pembayaran dari YY Corporation ke MN Corporation, sehingga tidak memenuhi Surat Komite Anti Dumping Indonesia Nomor: 684/KADI/X11/2008 tanggal 17 Desember 2008; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand menyatakan “Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan sebagaimana dimaksud dalam pos-pos tarif: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tanggal 27 November 2013 menyatakan “Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/PMK.011/2013 tanggal 27 November 2013 menyatakan:
bahwa PIB Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014 tercantum barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan dengan Invoice Nomor: 030434/EH4034 tanggal 02 Mei 2014 dan Bill of Lading Nomor: 0034A63734 tanggal 05 Mei 2014; bahwa Invoice Nomor: 030434/EH4034 tanggal 02 Mei 2014 diterbitkan oleh YY Corporation dengan manufaktur adalah MN Corporation, Taiwan; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: 0034A63734 tanggal 05 Mei 2014, shipper adalah KKK Steel Corporation, Taiwan; bahwa Mill Test Certificate 030503H0071 tanggal 03 Mei 2014untuk barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC diterbitkan oleh KKK Steel Corporation, Taiwan; bahwa Invoice Nomor: 030434/EH4034 tanggal 01 Mei 2014 diterbitkan oleh KKK Steel Corporation, Taiwan ditujukan kepada LLL Corporation; bahwa YY Corporation melakukan pembayaran kepada KKK Steel Corporation, Taiwan dengan Letter of Credit Nomor: F40BDG2003/1 tanggal 20 Januari 2014; bahwa Certificate of Origin Nomor: ACXXHA0000X tanggal 05 Mei 2014, tercantum nama Eksportir MN Corporation; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, importasi Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 190976 tanggal 13 Mei 2014 oleh Pemohon Banding telah memenuhi Surat Komite Anti Dumping Indonesia Nomor: 684/KADI/X11/2008 tanggal 17 Desember 2008; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 190976 tanggal 13 Mei 2014, klasifikasi pos tarif 7208.27.90.00 (Pos 1) dan 7208.26.00.00 (Pos 2), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 169/PMK.011/2013 tanggal 27 November 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 0% (nol persen). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-03/KPU.01/2015 tanggal 08 Januari 2015; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 03/KPU.01/2015 tanggal 08 Januari 2015 atas PIB Nomor 190976 tanggal 13 Mei 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas PIB Nomor 190976 tanggal 13 Mei 2014, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 2.60MMX1228MMXC dan Hot Rolled Steel Sheet in Coil: SPFH 590 P/O 3.50MMX1228MMXC (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, klasifikasi pos tarif 7208.27.90.00 (Pos 1) dan 7208.26.00.00 (Pos 2), sebesar 0% (nol persen), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

