Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69598/PP/M.IXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 9402.90.10.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara Asal Republic of Korea (KR), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.298.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4164/KPU.01/2014 tanggal 01 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin., sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S- 4164/KPU.01/2014 tanggal 01 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin; | ||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 8608/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014, dengan alasan bahwa Form AK sebagaimana Pemohon Banding lampirkan mencantumkan nama Supplier pada kolom 1, sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); | ||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014, jenis barang berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 5% dengan menggunakan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014;
bahwa penetapan Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-8608/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014, jenis barang berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00, yang menggunakan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/II/CGMIN-2015-02 tanggal 16 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8608/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dengan alasan bahwa Form AK sebagaimana Pemohon Banding lampirkan mencantumkan nama Supplier pada kolom 1, sehingga sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101), klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan tidak adanya nama supplier pada kolom 1 Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014 Form AK yang dilampirkan di PIB tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA); bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Rule 4 (3) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:
bahwa Rule 5 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-Korea Free Trade Area menyatakan:
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: CGMIN-2014-09 tanggal 06 Oktober 2014, Packing List untuk Invoice Nomor: CGMIN-2014-09 tanggal 06 Oktober 2014, Bill of Lading Nomor: WBLA410013 tanggal 06 Oktober 2014, dan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014 tercantum nama Supplier yaitu AAA Co., Ltd; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014 yang sudah diperbaiki oleh pihak penerbit Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014, pada kolom 1 (good consigned from (Exporter’sy business name, address, country) tercantum nama Supplier yaitu AAA Co., Ltd; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4164/KPU.01/2014 tanggal 01 Desember 2014 meminta konfirmasi keabsahan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014 kepada HH selaku penerbit Form AK, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa importasi Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014, klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00, menggunakan Form AK Nomor: 010-14-03560 tanggal 07 Oktober 2014, adalah sah dan berhak mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 422861 tanggal 20 Oktober 2014, berhak mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 8608/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014; | ||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8608/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT CGM Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019028/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 23 Oktober 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 422861 tanggal 20 Oktober 2014, jenis barang berupa Mechano Therapy Appliance (AAA Thermal Acupressure Device Tipe EB-1101, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 9402.90.10.00, mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

