Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69596/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69596/PP/M.IXA/19/2016   Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5407.69.00.90 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1%, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 418982 tanggal 16 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp80.320.000,00 (delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 tidak dapat digunakan untuk memperoleh tarif preferensial dalam rangka skema ACFTA karena Origin Criteria pada box 8 bukan “WO” sehingga tidak sesuai dengan Overleaf Notes Nomor 3 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures for The Rule of Origin of The ASEAN- China Free Trade Area (revised OCP-ACFTA), Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area Rule 2 dan Rule 3. Berdasarkan penelitian di atas maka keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan menetapkan pembebanan bea masuk PIB Nomor: 418982 tanggal 16 Oktober 2014 untuk pos tarif 5407.69.00.90 sebesar 15% (MFN); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor 418982 tanggal 16 Oktober 2014 adalah sudah benar merupakan tariff preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1%, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5407.69.00.90 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1577/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 menggunakan Form E nomor E144401131820086 tanggal 29 September 2014 diketahui barang impor 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1% diragukan termasuk dalam kriteria “WO” (Wholly Obtained) dengan alasan sebagai berikut: bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah “WO”, bahwa berdasarkan PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dan LS dikethaui bahwa barang impor berupa barang tenunan cetakan, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Origin Criteria barang dari PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 di dalam Form E tersebut diragukan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 2 dan 3 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 015/GGS/P/IX/2014 tanggal 04 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1577/KPU.01/2015 tanggal 20 Februari 2015 dengan alasan bahwa pembebanan bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 vide Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E144401131820086 tanggal 29 September 2014 diragukan keabsahannya karena untuk jenis barang 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1% tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 2 dan 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”, dengan demikian atas barang impor berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1%, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5407.69.00.90 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69595/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69595/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp60.273.000,00 (enam puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 tidak dapat digunakan untuk memperoleh tarif preferensial dalam rangka skema ACFTA karena Origin Criteria pada box 8 bukan “WO” sehingga tidak sesuai dengan Overleaf Notes Nomor 3 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures for The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area (revised OCP-ACFTA), Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area Rule 2 dan Rule 3; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric TIC 30×30 dari China dengan PIB No.388521 tanggal 26 September 2014, tarif HS Nomor: 5513.41.00.00, pembebanan bea masuk 0% (AC- FTA Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.00.00 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-971/KPU.01/2015 tanggal 05 Februari 2015, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 menggunakan Form E nomor E143111106780072 tanggal 15 September 2014 diketahui barang impor 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM diragukan termasuk dalam kriteria “WO” (Wholly Obtained) dengan alasan sebagai berikut: bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah “WO”, bahwa berdasarkan PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dan LS dikethaui bahwa barang impor berupa barang tenunan cetakan, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Origin Criteria barang dari PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 di dalam Form E tersebut diragukan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Rule 2 dan 3 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 015/GGS/P/IX/2014 tanggal 04 September 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-971/KPU.01/2015 tanggal 05 Februari 2015 dengan alasan bahwa pembebanan bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 vide Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143111106780072 tanggal 15 September 2014 diragukan keabsahannya karena untuk jenis barang 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Annex 3 Rule 2 dan 3 “Rules of Origin for the ASEAN China Free Trade Area”, dengan demikian atas barang impor berupa 89,214.6 Meters of 50% Cotton 50%, Polyester Printing Fabric T/C 30X30/78X66 245 CM, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 5513.41.00.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 388521 tanggal 26 September 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 2 “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” menyatakan sebagai berikut: Rule 2: Origin Criteria For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69557/PP/M.IB/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69557/PP/M.IB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2144/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Terhadap alasan permohonan Penggugat terkait asas kepastian hukum dan kemudahan administrasi sesuai SE-50/PJ/2011 dan PP No. 1 Tahun 2012. Bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa pada dasarnya kondisi yang relevan dan digunakan oleh Penggugat dimana Faktur Pajak diterbitkan pada saat faktur Penjualan diterbitkan; Menurut Penggugat : bahwa PENGGUGAT telah mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya. PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang dianut secara konsisten. PENGGUGAT telah menerbitkan faktur pajak bersamaan dengan invoice komersial saat risiko dan kepemilikan barang kena pajak telah sepenuhnya berpindah kepada pembeli; pendapatan telah dapat diukur dengan handal; dan dilakukan dengan konsisten. Dengan demikian, menurut PENGGUGAT tidaklah tepat jika TERGUGAT mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak karena keterlambatan pembuatan faktur pajak karena apa yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Sebelumnya juga tidak ada koreksi terkait dengan hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2144/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00275/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak Oktober 2011, berupa sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp.154.211.150,00 karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut kepada Tergugat sebanyak 2 (dua), kali terakhir dengan Surat Nomor: SMITH/242/XII/2014 tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-2144/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kegiatan utama Penggugat adalah penyediaan jasa persewaan alat-alat drilling/pengeboran Minyak dan Gas Bumi antara lain berupa Bits (Mata Bor), dan sebagian kecil juga melakukan penjualan bits; bahwa dalam kegiatan penyediaan jasa persewaan bits, Penggugat mengirimkan bits ke lokasi pengeboran yang telah ditetapkan oleh customer, namun biaya sewa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian bits oleh customer; bahwa Penggugat mencatat pendapatannya pada saat bits selesai digunakan, yakni setelah diperoleh laporan penggunaan bits dari customer, selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa dalam hal penjualan bits, Penggugat mengirimkan dahulu bits kepada customer sebagai cadangan atau bumper apabila sewaktu-waktu di diperlukan oleh customer, karena kegiatan pengeboran harus berjalan terus. Apabila customer memerlukan pembelian bits, maka customer akan menerbitkan Purchase Order (PO); bahwa Penggugat mengakui pendapatan atas penjualan Bits pada saat telah diterima PO dari Customer, dan selanjutnya menerbitkan Invoice atau Faktur dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama, yakni pada saat penyediaan jasa persewaan bits telah selesai dilaksanakan dan untuk penjualan bits pada saat telah diterima PO dari customer; bahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yakni pada saat Penggugat mengirimkan Bits kepada customer baik untuk disewakan maupun untuk di jual; Oleh karena itu Tergugat menyatakan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan saat penyerahan BKP atau JKP sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) berupa denda sebesar 2% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak penjualan Atas barang mewah sebagaimana beberap kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal: 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 13: (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/P.J/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain diatur sebagai berikut: 2. Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang; c) Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau d) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat: 1) Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69556/PP/M.IB/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69556/PP/M.IB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2153/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Terhadap alasan permohonan Penggugat terkait asas kepastian hukum dan kemudahan administrasi sesuai SE-50/PJ/2011 dan PP No. 1 Tahun 2012. Bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa pada dasarnya kondisi yang relevan dan digunakan oleh Penggugat dimana Faktur Pajak diterbitkan pada saat faktur Penjualan diterbitkan Menurut Penggugat : bahwa, PENGGUGAT telah mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya. PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang dianut secara konsisten. PENGGUGAT telah menerbitkan faktur pajak bersamaan dengan invoice komersial saat risiko dan kepemilikan barang kena pajak telah sepenuhnya berpindah kepada pembeli; pendapatan telah dapat diukur dengan handal; dan dilakukan dengan konsisten. Dengan demikian, menurut PENGGUGAT tidaklah tepat jika TERGUGAT mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak karena keterlambatan pembuatan faktur pajak karena apa yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Sebelumnya juga tidak ada koreksi terkait dengan hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2153/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00274/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak September 2011, berupa sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp.181.739.872,00 karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut kepada Tergugat sebanyak 2 (dua), kali terakhir dengan Surat Nomor: SMITH/241/XII/2014 tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-2153/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kegiatan utama Penggugat adalah penyediaan jasa persewaan alat-alat drilling/pengeboran Minyak dan Gas Bumi antara lain berupa Bits (Mata Bor), dan sebagian kecil juga melakukan penjualan bits; bahwa dalam kegiatan penyediaan jasa persewaan bits, Penggugat mengirimkan bits ke lokasi pengeboran yang telah ditetapkan oleh customer, namun biaya sewa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian bits oleh customer; bahwa Penggugat mencatat pendapatannya pada saat bits selesai digunakan, yakni setelah diperoleh laporan penggunaan bits dari customer, selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa dalam hal penjualan bits, Penggugat mengirimkan dahulu bits kepada customer sebagai cadangan atau bumper apabila sewaktu-waktu di diperlukan oleh customer, karena kegiatan pengeboran harus berjalan terus. Apabila customer memerlukan pembelian bits, maka customer akan menerbitkan Purchase Order (PO); bahwa Penggugat mengakui pendapatan atas penjualan Bits pada saat telah diterima PO dari Customer, dan selanjutnya menerbitkan Invoice atau Faktur dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama, yakni pada saat penyediaan jasa persewaan bits telah selesai dilaksanakan dan untuk penjualan bits pada saat telah diterima PO dari customer; bahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yakni pada saat Penggugat mengirimkan Bits kepada customer baik untuk disewakan maupun untuk di jual; Oleh karena itu Tergugat menyatakan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan saat penyerahan BKP atau JKP sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) berupa denda sebesar 2% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak penjualan Atas barang mewah sebagaimana beberap kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal: 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 13: (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/P.J/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain diatur sebagai berikut: 2. Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang; c) Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau d) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat: 1) Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 69553/PP/M.IB/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 69553/PP/M.IB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2154/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Terhadap alasan permohonan Penggugat terkait asas kepastian hukum dan kemudahan administrasi sesuai SE-50/PJ/2011 dan PP No. 1 Tahun 2012. Bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa pada dasarnya kondisi yang relevan dan digunakan oleh Penggugat dimana Faktur Pajak diterbitkan pada saat faktur Penjualan diterbitkan; Menurut Penggugat : bahwa PENGGUGAT telah mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya. PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang dianut secara konsisten. PENGGUGAT telah menerbitkan faktur pajak bersamaan dengan invoice komersial saat risiko dan kepemilikan barang kena pajak telah sepenuhnya berpindah kepada pembeli; pendapatan telah dapat diukur dengan handal; dan dilakukan dengan konsisten. Dengan demikian, menurut PENGGUGAT tidaklah tepat jika TERGUGAT mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak karena keterlambatan pembuatan faktur pajak karena apa yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Sebelumnya juga tidak ada koreksi terkait dengan hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2154/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00271/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak Juni 2011, berupa sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp281.990.973,00 karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut kepada Tergugat sebanyak 2 (dua), kali terakhir dengan Surat Nomor: SMITH/238/XII/2014 tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-2154/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kegiatan utama Penggugat adalah penyediaan jasa persewaan alat-alat drilling/pengeboran Minyak dan Gas Bumi antara lain berupa Bits (Mata Bor), dan sebagian kecil juga melakukan penjualan bits; bahwa dalam kegiatan penyediaan jasa persewaan bits, Penggugat mengirimkan bits ke lokasi pengeboran yang telah ditetapkan oleh customer, namun biaya sewa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian bits oleh customer; bahwa Penggugat mencatat pendapatannya pada saat bits selesai digunakan, yakni setelah diperoleh laporan penggunaan bits dari customer, selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa dalam hal penjualan bits, Penggugat mengirimkan dahulu bits kepada customer sebagai cadangan atau bumper apabila sewaktu-waktu di diperlukan oleh customer, karena kegiatan pengeboran harus berjalan terus. Apabila customer memerlukan pembelian bits, maka customer akan menerbitkan Purchase Order (PO); bahwa Penggugat mengakui pendapatan atas penjualan Bits pada saat telah diterima PO dari Customer, dan selanjutnya menerbitkan Invoice atau Faktur dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama, yakni pada saat penyediaan jasa persewaan bits telah selesai dilaksanakan dan untuk penjualan bits pada saat telah diterima PO dari customer; bahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yakni pada saat Penggugat mengirimkan Bits kepada customer baik untuk disewakan maupun untuk di jual; Oleh karena itu Tergugat menyatakan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan saat penyerahan BKP atau JKP sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) berupa denda sebesar 2% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak penjualan Atas barang mewah sebagaimana beberap kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal: 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 13: (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/P.J/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain diatur sebagai berikut: 2. Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang; c) Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau d) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat: 1) Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 69551/PP/M.IB/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 69551/PP/M.IB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2155/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding : Terhadap alasan permohonan Penggugat terkait asas kepastian hukum dan kemudahan administrasi sesuai SE-50/PJ/2011 dan PP No. 1 Tahun 2012. Bahwa Penggugat menyampaikan alasan bahwa pada dasarnya kondisi yang relevan dan digunakan oleh Penggugat dimana Faktur Pajak diterbitkan pada saat faktur Penjualan diterbitkan; Menurut Pemohon : bahwa PENGGUGAT telah mematuhi semua ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya. PENGGUGAT telah melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menerbitkan faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan prinsip akuntansi yang dianut secara konsisten. PENGGUGAT telah menerbitkan faktur pajak bersamaan dengan invoice komersial saat risiko dan kepemilikan barang kena pajak telah sepenuhnya berpindah kepada pembeli; pendapatan telah dapat diukur dengan handal; dan dilakukan dengan konsisten. Dengan demikian, menurut PENGGUGAT tidaklah tepat jika TERGUGAT mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak karena keterlambatan pembuatan faktur pajak karena apa yang dilakukan oleh PENGGUGAT sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Sebelumnya juga tidak ada koreksi terkait dengan hal ini yang dilakukan oleh TERGUGAT. Dengan demikian telah terjadi kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2155/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00269/107/11/055/13 tanggal 27 Juni 2013 Masa Pajak April 2011, berupa sanksi denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar Rp257.734.408,00 karena Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut kepada Tergugat sebanyak 2 (dua), kali terakhir dengan Surat Nomor: SMITH/236/XII/2014 tanggal 6 Januari 2015, dan dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor : KEP-2155/WPJ.07/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa kegiatan utama Penggugat adalah penyediaan jasa persewaan alat-alat drilling/pengeboran Minyak dan Gas Bumi antara lain berupa Bits (Mata Bor), dan sebagian kecil juga melakukan penjualan bits; bahwa dalam kegiatan penyediaan jasa persewaan bits, Penggugat mengirimkan bits ke lokasi pengeboran yang telah ditetapkan oleh customer, namun biaya sewa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian bits oleh customer; bahwa Penggugat mencatat pendapatannya pada saat bits selesai digunakan, yakni setelah diperoleh laporan penggunaan bits dari customer, selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa dalam hal penjualan bits, Penggugat mengirimkan dahulu bits kepada customer sebagai cadangan atau bumper apabila sewaktu-waktu di diperlukan oleh customer, karena kegiatan pengeboran harus berjalan terus. Apabila customer memerlukan pembelian bits, maka customer akan menerbitkan Purchase Order (PO); bahwa Penggugat mengakui pendapatan atas penjualan Bits pada saat telah diterima PO dari Customer, dan selanjutnya menerbitkan Invoice atau Faktur dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat menerbitkan Invoice atau Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada tanggal yang sama, yakni pada saat penyediaan jasa persewaan bits telah selesai dilaksanakan dan untuk penjualan bits pada saat telah diterima PO dari customer; bahwa menurut Tergugat, Faktur Pajak seharusnya diterbitkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, yakni pada saat Penggugat mengirimkan Bits kepada customer baik untuk disewakan maupun untuk di jual; Oleh karena itu Tergugat menyatakan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan saat penyerahan BKP atau JKP sehingga dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 Ayat (4) berupa denda sebesar 2% dari dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak penjualan Atas barang mewah sebagaimana beberap kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain diatur sebagai berikut: Pasal: 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; Pasal 13: (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-50/P.J/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Sebagai dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain diatur sebagai berikut: 2. Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang; c) Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau d) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat: 1) Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak