Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69635/PP/M.IXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Pembebanan Tarif Bea Masuk Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000, jenis barang berupa Diuron 80% WP, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 433506 tanggal 28 Oktober 2013, pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 5% berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp158.980.000,00 (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa importasi tersebut mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB 433506 tanggal 28 Oktober 2013 dengan pelayanan jalur hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan langsung mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran barang (SPPB). Atas dokumen tersebut hanya dilakukan penelitian dokumen meliputi tarif dan nilai pabean; | ||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Form E yang Pemohon Banding dapat dari negara asal adalah Form E yang Sebenarnya/Original dan apabila Form E Pemohon Banding tidak berlaku atau gugur seharusnya Pemohon Banding hanya dikenakan kekurangan pembayaran bea masuk sebesar 5% tetapi pada SPKTNP ini Pemohon Banding dikenakan kekurangan bea masuk sebesar 10%. Dan menurut Terbanding yang bersangkutan diakui ada kekeliruan di dalam mencantumkan kekurangan pembayaran bea masuk; | ||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa Diuron 80% WP, negara asal China, Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000 dengan tarif bea masuk sebesar 5% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E133309001700034 tanggal 21 September 2013 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014;
bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 354/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA dengan alasan Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade area (ACFTA) ditetapkan menjadi bea masuk sebesar 10%, yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp158.980.000,00 (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 02/BDG/SKK/XI/2014 tanggal 12 November 2014 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E133309001700034 tanggal 21 September 2013 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor barang berupa Diuron 80% WP, negara asal China, Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000 menggunakan Form E Nomor: E133309001700034 tanggal 21 September 2013 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade area (ACFTA) dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan bahwa: “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorized signatory”. bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) menyatakan bahwa atas barang impor berupa Diuron 80% WP, Negara Asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (ACFTA); bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa berupa Diuron 80% WP, Negara asal China, Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000 menggunakan Form E Nomor: E133309001700034 tanggal 21 September 2013 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebesar 10% (ACFTA); |
||||||||||||||||||
| Menimbang | : | berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa Diuron 80% WP, negara asal China, Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dikenakan pembebanan tarif bea masuk dengan preferensi tarif skema ACFTA sebesar 10%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014, jenis barang berupa Diuron 80% WP, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000, dengan preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 10% berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); | ||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-354/KPU.01/2014 tanggal 16 September 2014 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-848/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 05 September 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 PIB Nomor: 463408 tanggal 15 November 2014, jenis barang berupa Diuron 80% WP, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.3000, dengan preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 10% berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp158.980.000,00 (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

