Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36477/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36477/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Terbanding atas Pembebanan, yaitu berupa: Jenis BarangNegara AsalKlasifikasi:::5 jenis Hot Rolled H Beam sesuai lembar lanjutan PIB,China,7308.90.9000 (BM 12,5 % MFN).Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, bahwa sedangkan menurut PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 1 Februari 2011 Pemohon Banding mengimpor atas: Jenis BarangNegara AsalKlasifikasiNilai PabeanJumlah:::::5 jenis Hot Rolled H Beam sesuai lembar lanjutan PIB,China,7308.90.9000 (BM 0% AC-FTA),CIF USD67,274.37,77.801,06 Kg.             Menurut Terbanding : bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai 5 jenis Hot Rolled H Beam yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 1 Februari 2011 pada pos tarif 7308.90.9000 tidak berhak mendapat preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA dan ditetapkan tarif Bea Masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 12.5% (BAYAR);       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sehingga Pemohon Banding dikenakan tarif Bea Masuk 12,5 %.       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor dan tanggal atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 1 Februari 2011 yang menyatakan alasan penetapan terhadap Pemohon Banding adalah Form E yang dilampirkan Nomor: E114401811990119 tanggal 20 Januari 2011 sedangkan berdasarkan penelitian dokumen diketahui bahwa B/L yang dilampirkan adalah Nomor: COSU6039883961 tanggal 22 Januari 2011 sedangkan pada PIB diberitahukan nomor yang sama tanggal 20 Januari 2011. bahwa menurut Terbanding, tanggal SKA (Form E) terbit lebih dahulu yakni tanggal 20 Januari 2011 sedangkan B/L diterbitkan tanggal 22 Januari 2011 sehingga sesuai SE-05/BC/2010 tangal 23 Maret 2010 Form E tersebut tidak berlaku disebabkan oleh perbedaan tanggal tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis resume bantahan tanpa nomor tanggal 7 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : bahwa benar Pemohon Banding telah mengajukan PIB No. 0XXXXX tanggal 1 Februari 2011 untuk menyelesaikan impor 5 jenis Hot Rolled H Beam dari negeri China dengan Pembebanan BM 0% (ACFTA) Form E No. E114401811990119 tanggal 20 Januari 2011. bahwa pembebanan BM 0% dalam rangka skema AC-FTA yang tercantum di dalam PIB No. 0XXXXX tanggal 1 Februari 2011 menurut Pemohon Banding sudah benar, dengan pertimbangan:Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf a PMK RI Nomor 235/PMK.011/2008, terdapat syarat utama dalam pemberlakuan skema AC-FTA, yaitu antara lain: “hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang”; sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat utama dimaksud dengan telah dilengkapi Form E Ref No.E114401811990119 tanggal 20 Januari 2011 yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,Didalam Form E terdapat syarat utama (the main condition dan origin criteria) untuk pemberlakuan skema AC-FTA yaitu tercantum pada butir 2 dan 3 “Overleaf Notes”, yang ternyata telah tidak dipermasalahkan oleh Terbanding, tetapi justru yang dipermasalahkan Terbanding adalah hal-hal yang tidak diatur di dalam PMK RI No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 khususnya ketentuan tanggal Form E harus sama dengan tanggal pengapalan berikut sanksinya,Sesuai pengetahuan Pemohon Banding, dengan melengkapi Form E yang sah maka berdasarkan PMK RI No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 khususnya Pasal 2 huruf a-nya, tarif preferensi dapat diberlakukan terhadap importasi barang tersebut butir 1, sehingga pernyataan “Menimbang” Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1944/KPU.01/2011 tanggal 25 April 2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ” Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Preferensi dalam rangka AC-FTA, karena tanggal PIB No. 0XXXXX adalah 12 Januari 2011 (setelah tanggal 31 Juli 2010) maka Form E Nomor: 114401811990119 tanggnl 20 Januari 2011 tidak dapat diterima – menjadi tidak berlaku atau tidak sah-, sehingga barang impor tersebut butir 1 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 1 Februari 2011 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka AC-FTA dan dikenakan tarif BM berdasarkan skema preferensi talif umum (MFN)”, adalah tidak benar,Kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 secara administratif telah diselesaikan menurut sistem PDE Kepabeanan vide Peraturan DJBC Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 dengan tidak adanya penolakan dan telah mendapat nomor pendaftaran PIB yaitu Nomor: 0XXXXX tanggal 1 Februari 2011.bahwa atas dasar hal tersebut di atas maka Pemohon Banding berkeberatan atas SUB yang bersangkutan dan berketetapan untuk mempertahankan alasan pengajuan banding yang telah Pemohon Banding dalam persidangan sebelumnya. bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas 5 (lima) pos barang sesuai lembar lanjutan PIB adalah adalah sama yaitu pada pos tarif 7308.90.9000. bahwa Annex 3 Rules of Origin for to the ASEAN-China Free Trade Area Attachment A Rule 10 menyatakan:a)The certificate of origin shall issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in the party within the meaning of the ASEAN-china Rules of Origin,b).In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from the date of shipment, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY”,bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of origin for the ASEAN-China Free Trade Area Attachment a Rule 10 tersebut, Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara pengekspor pada saat eksportasi atau segera setelahnya setiap kali barang akan diekspor dapat dianggap berasal dari negara tersebut dalam kerangka ASEAN-China Rule of Origin dan dalam kasus tertentu karena sebab tertentu yang dapat dipertanggunjawabkan dimana SKA belum dapat diterbitkan pada saat eksportasi atau segera setelahnya, SKA dapat diterbitkan secara retroaktif dalam jangka waktu maksimal satu tahun dari sejak tanggal pengapalan dengan dibubuhi keterangan: “ISSUED RETROACTIVELY”. bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36473/PP/M.XII/19/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36473/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,526.79, pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010 yang diberitahukan sebagai berikut: Jenis BarangNegara AsalNilai Pabean:::4 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,China,CIF USD 29,858.00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran antara lain L/C, Invoice, Rekening Koran atau Bukti Pengeluaran Bank yang semua prosedurnya melalui bank;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa One Lot of Air Compressor (4 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 29,858.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 42,526.79; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: MM/346/VI/10 tanggal 10 Juni 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6212/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 42,526.79; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan Pemberitahuan Impor Barang melalui pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010, sehingga Majelis tidak meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF USD 29,858.00 atas impor berupa One Lot of Air Compressor (4 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan demikian Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6212/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017221/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa One Lot of Air Compressor (4 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXX0 tanggal 3 Juni 2010 sebesar CIF USD 42,526.79;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36471/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36471/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,051.07, pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2010 yang diberitahukan sebagai berikut: Jenis BarangNegara AsalNilai Pabean:::71 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,China,CIF USD 15,096.00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding nilai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor XXXXXX tanggal 27 Mei 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI secara hirarki;       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran antara lain L/C, Invoice, Rekening Koran atau Bukti Pengeluaran Bank yang semua prosedurnya melalui bank;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa One Lot of Water Pumps Electric Motors and Spare Part (71 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2010 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 15,096.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 23,051.07; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: MM/316/VI/10 tanggal 3 Juni 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6154/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 23,051.07; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi dan telah diteliti oleh Majelis; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan Pemberitahuan Impor Barang melalui pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2010, sehingga Majelis meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF USD 15,096.00 atas impor berupa One Lot of Water Pumps Electric Motors and Spare Part (71 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Surat Uraian Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6154/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016233/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 2 Juni 2010, atas nama: PT.XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa One Lot of Water Pumps Electric Motors and Spare Part (71 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tanggal 27 Mei 2010 sebesar CIF USD 15,096.00;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36455/PP/M.XIII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36455/PP/M.XIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,920.00 atas PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 18 Maret 2010 untuk jenis barang Sodium Bicarbonate, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menjelaskan alasan penetapan adalah :Harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi)nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel III;sumber penetapan metode III dari data Data Base Harga I No. 379 tanggal 28 April 2010.       Menurut Pemohon Banding : bahwa harga transaksi Pemohon Banding sebenarnya adalah USD 201/MT sesuai sales kontrak tanggal 05 Maret 2010 senilai USD 21,708.00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut: bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, mengatur : Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding dalam Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor : SR-522/BC.8/2011 tanggal 30 November 2011 menyampaikan pendapat sebagai berikut :Harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi)Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel III;Sumber penetapan metode III dari data Data Base Harga I No. 379 tanggal 28 April 2010.Pemohon Banding tidak menyerahkan melampirkan Rekening Koran, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standard, SPT Masa dan dokumen pembukuan lainnyabahwa berdasarkan penelitian data yang diberikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa mengenai Purchase Order Pemohon Banding dalam sidang menjelaskan dalam transaksi tersebut tidak terdapat Purchase Order melainkan Sales Contract dan Pemohon Banding menyerahkan bukti Sales Contract tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Sales Contract tersebut, dapat diketahui nama penjual, jenis barang, kuantitas dan harga, dengan demikian terbukti sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 18 Maret 2010; bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen Rekening Koran, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen Rekening Koran, bukti transfer bank – Internet Banking dan bukti pengeluaran kas/bank dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut dan pencocokan dengan dokumen Sales Contract, Invoice dan bukti-bukti lainnya, terbukti bahwa nama penjual dan harga yang terdapat dalam PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 18 Maret 2010 sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut; bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen Faktur Pejualan dan Faktur Pajak Standar, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen Faktur Pajak Standar dalam persidangan, namun tidak menyerahkan Faktur Penjualan dan berdasarkan dokumen Faktur Pajak Standar tersebut diketahui atas barang tersebut telah dijual Pemohon Banding kepada PT QWE dan PT RTY;   bahwa atas penjualan tersebut Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010, dengan demikian walaupun Pemohon Banding tidak terdapat Faktur Penjualan, Majelis berpendapat atas barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut benar Sodium Bicarbonate; bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010 dalam persidangan dan berdasarkan dokumen tersebut diketahui atas importasi barang dengan PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 18 Maret 2010 tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010; bahwa Pemohon Banding dalam sidang telah menyerahkan dokumen-dokumen pembukuan perusahaan, dan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut benar yang diimpor Pemohon Banding tersebut adalah barang berupa Sodium Bicarbonate, negara asal China sebanyak 108 MTS, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 21,708.00 dan atas importasi tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding baik arus uang maupun arus barangnya; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpandapat Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 18 Maret 2010; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1758/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,920,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Klasifikasi Pos Tarif Barang; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas PIB Nomor : 0XXXXX tanggal 18 Maret 2010 untuk jenis barang Sodium Bicarbonate adalah sebesar CIF USD 21,708.00;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1758/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010, tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36439/PP/M.IX/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36439/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Masa/Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor VTP14KH2 Model Vertical Pump, Negara asal Turkey, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 Nilai Pabean sebesar CIF EUR 10,715.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 20,500.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar tambahan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 65.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-42/KPU.01/2011 tanggal 06 Januari 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 berupa VTP14KH2 Model Vertical Pump sebesar CIF EUR 10,715.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) berdasarkan data barang identik menjadi sebesar CIF EUR 20,500.00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 sebesar CIF EUR 10,715.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: K.9155/LB/10 tanggal 1 April 2010, mengajukan pembelian atas VTP14KH2 Model Vertical Pump kepada QWE Company Inc.; bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: K.9155/LB/10 tanggal 1 April 2010 tersebut, QWE Company Inc. menerbitkan Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010 oleh ditujukan kepada Pemohon Banding dengan total nilai sebesar EUR 10,715.00; bahwa QWE Company Inc.. menerbitkan Packing List tanggal 17 September 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 107771-12ISTJKT tanggal 20 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010 adalah barang impor berupa“VTP14KH2 Model Vertical Pump” dari QWE Company Inc., dengan total sebesar EUR 10,715.00; bahwa barang “VTP14KH2 Model Vertical Pumps” dari QWE Company Inc.. dengan Bill of Lading nomor: 107771-12ISTJKT tanggal 20 September 2010 dan Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 10,715.00 atau setara dengan Rp 134.652.833,00; bahwa nilai pabean atas impor barang “VTP14KH2 Model Vertical Pumps” dari QWE Company Inc. dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 20,500.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 adalah Impor VTP14KH2 Model Vertical Pumps dari QWE Company Inc., dengan total harga CIF EUR 10,715.00 (setara dengan Rp 134.652.833,00) sesuai dengan Purchase Order Nomor: K.9155/LB/10 tanggal 1 April 2010 dan Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank RTY dengan total nilai CIF EUR 10,715.00 yang terdiri dari:––-tanggal 3 Juni 2010tanggal 20 Agustus 2010tanggal 16 September 2010EUR 5,000.00EUR 5,015.00EUR    700.00     atau setara dengan Rp 134.652.833,00, Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 1 Desember 2010, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada QWE Company Inc.. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank RTY tersebut di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai Invoice yang didasarkan atas nilai CIF EUR 10,715.00 (setara dengan Rp 134.652.833,00) yang dibuktikan dengan bukti aplikasi transfer dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010 sebesar CIF EUR 10,715.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 sebesar CIF EUR 10,715.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang VTP14KH2 Model Vertical Pumps sebesar CIF EUR 10,715.00 sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perUndang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-42/KPU.01/2011 tanggal 06 Januari 2011, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-033519/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 November 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Impor VTP14KH2 Model Vertical Pump sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 sebesar CIF EUR 10,715.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36438/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36438/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Masa/Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Panasonic” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30 menjadi CIF USD 34,914.36, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 13.490.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1887/KPU.01/2010 tanggal 18 Maret 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 berupa QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 34,914.36;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;       Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor:J41421 tanggal 23 November 2009, mengajukan pembelian atas 5 jenis barang “QWE” Brand Conduit Pipe kepada RTY & Co. Ltd., beralamat di ASD X0X0, X0/F Tpwer X, FGH Industrial Centre XXX-XXX Texaco Road, Tsuem Wan, N.T. Hongkong; bahwa RTY & Co. Ltd selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor:J41421 tanggal 20 Desember 2009; bahwa RTY & Co. Ltd selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor:J41421 tanggal 20 Desember 2009; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: BKJKT12001 tanggal 20 Desember 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009 adalah “QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ” dari RTY & Co. Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 27,766.30; bahwa barang “QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ” dari RTY & Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: BKJKT12001 tanggal 20 Desember 2009 dan Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 27,766.30 ; bahwa nilai pabean atas impor barang “QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ” dari RTY & Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 34,914.36; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 adalah Impor QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari RTY & Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 27,766.30 sesuai dengan Purchase Order Nomor:J41421 tanggal 23 November 2009 dan Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer ZXC Bank tanggal 06 Januari 2010 sebesar USD 27,191.30, Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 10 dan 13 Agustus 2009, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada RTY & Co. Ltd. sebesar tersebut di atas , dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer ZXC Bank di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009; bahwa barang impor “QWE” Brand Conduit Pipe dengan Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009 telah diasuransikan ditutup didalam negeri sesuai VBN Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. MLP dengan Nomor: DDMJK.09.4520 tanggal 17 Desember 2009 sebesar USD 57.44 (Premi USD 54.38 + Bea Polis USD 2.11 + Materai USD 0.95); bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai Invoice yang didasarkan atas nilai FOB USD 27,191.30 yang dibuktikan dengan bukti aplikasi transfer dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30 (FOB USD 27,191.30 + Freight USD 575.00), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 27,766.30 sesuai PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1887/KPU.01/2010 tanggal 18 Maret 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: 001528/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 15 Januari 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor “QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang) sesuai PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;