Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36356/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36356/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Cellulose negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 1,965.05 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 4,404.05.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) P-01/BC/2007 dinyatakan bahwa:

Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya.
   
Menurut Pemohon:bahwa transaksi Pemohon Banding pada P1B dimaksud mempergunakan sistem pembayaran dengan transfer payment, PO, sales contract, B/L, invoice dan packing list, dengan demikian proses importasinya Pemohon Banding anggap telah sesuai yang dimaksud dengan ketentuan di bidang pabean Indonesia, sehingga pada LHP atas partai barang dimaksud Terbanding telah menetapkan hasil pemeriksaan 100% atas phisik tersebut disimpulkan jumlah dan jenis barang sesuai packing list.
   
Pendapat Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-534/WBC.06/2010 tanggal 12 November 2010 hasil penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan diketahui bahwa untuk barang yang diimpor berupa Cellulose nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 3.9301/Kgm.

bahwa penelitian terhadap Data Base Harga (DBH) I atas jenis barang yang diimpor tersebut tidak ditemukan data harga pembanding.

bahwa penelitian terhadap profil importir diketahui bahwa yang bersangkutan termasuk kategori importir high risk.

bahwa data importasi barang identik yang tersedia pada Terbanding atas nama Pemohon Banding dengan pemasok QWE Textural Ingre/China yaitu PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 26 Juni 2010 untuk jenis barang berupa Cellulose nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 8.8081/Kgm.

bahwa terdapat selisih harga yang signifikan yaitu USD 4.878 atau sebesar 55,38% antara nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dengan nilai pabean pada data importasi barang serupa.

bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) P-01/BC/2007 dinyatakan bahwa:

Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibilitas Metode III sesuai data harga pada butir 4, maka nilai pabean untuk barang yang diimpor berupa Cellulose ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 8.8081/Kgm sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi sebesar CIF USD 4,404.05.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa dalam keputusannya Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas.

bahwa Terbanding dalam Risalah Penetapan Nilai Pabean yang pada pokoknya mengemukakan:

bahwa terdapat selisih harga yang signifikan yaitu USD 4.878 atau sebesar 55,38% antara nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dengan nilai pabean pada data importasi barang serupa.

bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) P-01/BC/2007 dinyatakan bahwa:

Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunannya.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibilitas Metode III sesuai data harga pada butir 4, maka nilai pabean untuk barang yang diimpor berupa Cellulose ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 8.8081/Kgm sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi sebesar CIF USD 4,404.05.

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan dengan surat Nomor:014/T/TIS/VIII/2011 yang pada pokoknya mengemukakan:

bahwa menurut Pemohon Banding, PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 26 Juni 2010 dipakai sebagai penetapan harga adalah tidak tepat karena pada saat itu biaya freight dan biaya insurance ditanggung Pemohon Banding, sedangkan sekarang biaya tersebut ditanggung oleh QWE.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 8 September 2010 sebesar CIF USD 1.965.05 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
Sales Contract tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2010,Purchase Order Nomor: 8317-F tanggal 25 Agustus 2010,Air Way Bill Nomor: 2305573664 tanggal 28 Agustus 2010,PIB Nomor: XXXXXX tanggal 8 September 2010,Invoice Nomor: 1006020803 tanggal 26 Agustus 2010 FOB USD 4.685,Packing List tanggal 25 Agustus 2010,Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 2 Desember 2010,Rekening Koran Bank ASD bulan Desember 2010,Buku Kas Bank,Buku Besar persediaan,Buku Hutang,Buku Piutang,Asuransi.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu QWE Malaysia Sdn Bhd membuat Sales Contract tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2010.

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Purchase Order Nomor: 8317-F tanggal 25 Agustus 2010 kepada QWE Malaysia Sdn Bhd.

bahwa selanjutnya pihak supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Air Way Bill Nomor: 2305573664 tanggal 28 Agustus 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper    
Consignee    
Notify Party
Quantity  
Date      :
:
:
:
:QWE Malaysia SDN BHD.,
Pemohon,
Pemohon,
500 kgs,
25 Agustus 2010.
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 1006020803 tanggal 26 Agustus 2010 dan Packing List tanggal 25 Agustus 2009 dengan perincian sebagai berikut:

Nomor
InvoiceTanggal InvoiceQuantityDescription
of GoodsUnit Price
(USD)Amount
(USD)100602080326 Agustus 2010500 kgCellulose3.371,685.00  Total FOB1,685.00Gross Weight : 525 kgs.
Netto Weight : 500 kgs

bahwa barang impor Cellulose sesuai lembar lanjutan PIB dengan Air Way Bill Nomor: 2305573664 tanggal 28 Agustus 2010 dan Commercial Invoice Nomor: 1006020803 tanggal 26 Agustus 2010 serta Packing List tanggal 25 Agustus 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : XXXXXX tanggal 8 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 1,965.05.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 8 September 2010 adalah Cellulose dari QWE Malaysia SDN BHD., dengan nilai pabean sebesar FOB USD 1.685.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 1006020803 tanggal 26 Agustus 2010, Packing List tanggal 25 Agustus 2009 dan Air Way Bill Nomor: 2305573664 tanggal 28 Agustus 2010.

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1006020803 tanggal 26 Agustus 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 132,413.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank ASD tanggal 2 Desember 2010.

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 132,413..00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank ASD tanggal 2 Desember 2010 tersebut, telah didukung dengan rekening koran bulan Desember 2010. bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah pembayaran sebesar USD 132,413.00 sementara jumlah tagihan dalam invoice Nomor: 1006020803 tanggal 26 Agustus 2010 adalah sebesar USD 1.685.00, Pemohon Banding mengemukakan pembayaran sebesar USD 132,413.00 digunakan untuk beberapa invoice dengan perincan sebagai berikut:

Nomor InvoiceJumlah (USD)100602067579.200.00100602067151.641.0010060208031.685.00Credit Note For PO 7945-F & 7951-F(263.00)Provisi150Total132,413.00
bahwa Pemohon Banding melakukan impor dalam FOB, sedangkan untuk menentukan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) berlaku harga CIF (Cost, Insurance dan Freight) dan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 8 September 2010 telah mencantumkan besarnya jumlah Freight sebesar USD 270.27 dan asuransi sebesar USD 9.78.

bahwa berdasarkan Air Way Bill Nomor: 2305573664 tanggal 28 Agustus 2010 diketahui jumlah biaya tambang (freight) tidak tertera dalam A/W Bill tersebut sehingga sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P.01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk maka biaya transportasi (freight) adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transport tersebut.

bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa biaya freight dan asuransi dibayar oleh Danisco namun Pemohon Banding tidak bisa membuktikan invoice freight, Payment Voucher yang diterbitkan oleh pihak suplier sehingga Majelis berpendapat tidak ada bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transport dan asuransi tersebut.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran bukti-bukti nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 8 September 2010 sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar CIF USD 4,404.05.
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap bukti-bukti yang ada.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-534/WBC.06/2010 tanggal 12 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007701/WBC.06/KPP.0103/NP/2010 tanggal 8 September 2010, sehingga atas impor Cellulose negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 8 September 2010 ditetapkan sesuai keputusan Terbanding yakni sebesar CIF USD 4,404.05.