Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36357/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi Super Prayer Rug Acrylic-Polyester Tufted 65%-35%, yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agustus 2010 negara asal Turki dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 38,284.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 48,237.84. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXX tanggal 6 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai urutan hirarkinya. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sesuai Undang-undang pabean Bea Masuk PIB seharusnya dihitung dari nilai transaksi dan di dunia perdagangan internasional pun yang menjadi dasar pembayaran ialah bukti proceed dan pelunasan pembayaran atas commercial invoice “Devisa Impor Dibayarkan”. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8343/KPU.01/2010 tanggal 4 Oktober 2010, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya. bahwa berdasarkan peneltian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agustus 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai urutan hirarkinya. bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/ 1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi. bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, T/T, buku besar kas/bank, kartu stock dan SPT Masa PPN. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agustus 2010 sebesar CIF USD 38,284.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010,Packing List tanggal 28 Juni 2010,Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010;Marine Cargo Insurance Sertificate Nomor: 05727/MCIC/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010;PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010;Aplikasi T/T Bank MNB tanggal 30 Juni 2010 sebesar Rp347.224.312,00,Rekening Koran Bank MNB bulan Juni 2010,Kartur Stok;General Ledger Kas, Bank, dan Uang Muka Pembelian;SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2010. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu VCX membuat Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantity (PCS)Unit Price (USD)Total Price (USD)Super Prayer Rug45,040.000.8532,284.00Total CIF USD 38,284.00Gross Weight : 23.201.10 kgs Net Weight : 22.796.80 kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight Net Weight: : : : : : :VCX PT XXX Istambul Jakarta 919 Cartons 23,201.10 kgs 22,796.80 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 adalah Super Prayer Rug Acrylic– Polyester Tufted 65%-35% dari VCX dengan harga sebesar CIF USD 38,284.00. bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan dengan LKJ Insurance Sertificate Nomor: 05727/MCIC/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 untuk Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 dengan Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010. bahwa impor Super Prayer Rug Acrylic–Polyester Tufted 65%-35% dengan Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010 dan Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010, serta Packing List tanggal 28 Juni 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,284.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010 adalah Super Prayer Rug Acrylic–Polyester Tufted 65%-35% dari VCX, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,284.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010, Packing List tanggal 28 Juni 2010 dan Bill of Lading Nomor: NGRA20C01 tanggal 8 Juli 2010. bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 38,284.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank MNB tanggal 30 Juni 2010. bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 38,284.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank MNB tanggal 30 Juni 2010 tersebut, telah didukung dengan rekening koran bulan Juni 2010, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2010. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010 sebesar CIF USD 38,284.00. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Super Prayer Rug Acrylic–Polyester Tufted 65%-35% dari yaitu VCX sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,284.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 00139787 tanggal 28 Juni 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010 sebesar CIF USD 38,284.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemhon Banding serta pemeriksaan dab bukti-bukti dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8343/KPU.01/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024904/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Agustus 2010, sehingga Nilai Pabean atas impor Super Prayer Rug Acrylic–Polyester Tufted 65%-35% negara asal Turki sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 6 Agusustus 2010 sebesar CIF USD 38,284,00. |

