Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36341/PP/M.XI/15/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36341/PP/M.XI/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar US $ 1.603.005,00, dengan rincian sebagai berikut:
Raw Material Cost US $ 511.864,00Inventory Disposal US $1.091.141,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan penelitian atas LPP, KKP, Tanggapan Pemeriksa dapat disimpulkan bahwa penelaah meyakini dan sependapat dengan koreksi yang telah dilakukan oleh pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-276/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 1,603,005 terdiri dari Raw Material Cost sebesar US$ 511,864.00 dan Inventory Disposal sebesar US$ 1,091,141.00
   
Menurut Pemohon:Koreksi Raw Material cost US $ 511.864,00

bahwa berdasarkan penjelasan dari Terbanding terdapat selisih antara general ledger dengan trial balance sehingga menyebabkan wajib pajak terlalu besar dalam membebankan raw material cost, dengan perhitungan sbb :

Raw Material cost – cfm. Wajib Pajak         
Raw Material cost – cfm. Pemeriksa         
Koreksi    $ 98.870.242
$ 98.358.378
$      511.864               
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas, tidak tepat dan harus dibatalkan karena berdasarkan penelitian Pemohon atas perhitungan koreksi Terbanding:

-Terdapat Audit Adjustment sebesar US$ 521.868,- yang dua kali diperhitungkan oleh terbanding pada Account 60101000 – Raw Material Cost, dimana sesungguhnya pada General Ledger Account dimaksud sebesar US$ 91.923.099,82 sudah termasuk angka audit adjustment yang ditambahkan oleh Terbanding.-Terdapat account 60109000 – W/O VARIANCE sebesar US$ 1.185.053,- yang merupakan bagian dari account Raw Material Cost, namun belum diperhitungkan oleh terbanding pada koreksi-nya.-Terdapat reklasifikasi biaya yang dilakukan oleh pihak eskternal auditor Pemohon (PWC) sebesar US$ 118.105 dan US$ 33.219,- yang terkait dengan account-account Raw Material Cost namun belum diperhitungkan oleh terbanding pada koreksi-nya.
bahwa dengan demikian, menurut Pemohon, perhitungan Raw Material Cost yang seharusnya adalah sbb:

MANUFACTURING COST ITEMcfm Fiscuscfm YMMASELISIH60101000 RAW MATERIAL COST92.444.96891.923.100(521.868,09)60101020 MATERIAL CONSUMPTION – OTHER 1(41.484)(41.484)-60101030 MATERIAL CONSUMPTION – OTHER 2696.350696.350-60101080 RAW MATERIAL TRANSFER VARIANCE328328-60101090 RAW MATERIAL YIELD VARIANCE14.75614.756-60101100 RAW MATERIAL COST 18.274.9348.274.934-60102000 FROM PROCEEDING PROCESS147.172.065147.172.065-60102020 FROM PROCEEDING PROCESS-OTHER 15.1565.156-60102030 FROM PROCEEDING PROCESS-OTHER 2509.751509.751-60104000 MATERIAL PRICE VARIANCE(510.695)(510.695)-60701000 TRANSFER TO NEXT PROCESS(140.775.644)(140.775.644)-60701100 TRANSFER TO NEXT PROCESS 1(9.432.107)(9.432.107)-60701200 TRANSFER TO NEXT PROCESS 20–60109000 W/O VARIANCE01.185.0531.185.053 98.358.37899.021.563     AUDITOR RECLASSIFICATION0(118.102)(118.102)AUDITOR RECLASSIFICATION0(33.219)(33.219) 98.358.37898.870.242511.864
Koreksi Inventory Disposal US $ 1.091.141,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas inventory disposal sebesar US$ 1.091.141, karena menurut Terbanding transaksi tersebut tidak dicatat dalam general ledger serta tidak terdapat bukti/dokumen pendukungnya.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan karena:
-pada dasarnya pembebanan atas Inventory Disposal dalam Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding lakukan, telah melalui prosedur yang seharusnya, sehingga seharusnya dapat diakui sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan.-Inventory disposal (Pemusnahan Persediaan) sebesar $ 1.091.141, telah Pemohon Banding catat di dalam General Ledger yaitu dalam perkiraan, sbb:
No. PerkiraanDeskripsiJumlah53700040INVENTORY SCRAP LOSS$ 1.081.512Z59300000INVENTORY DISPOSAL$ (648) Audit Adjustment (Ref. no: 20)$ 10.277  $ 1.091.141serta telah disajikan di dalam Audit Report (Lampiran 5/18) dimana Laporan Keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh independen Auditor yaitu Kantor Akuntan Publik QWE & Rekan (QWE), dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat.-secara berkala, perusahaan melakukan pemusnahan atas barang-barang/persediaan, terutama untuk persediaan yang kondisinya NG (Not Good), karena keharusan Pemohon Banding untuk menjaga kualitas atas produk yang Pemohon Banding hasilkan.-Pemohon melakukan Pemusnahan setiap Triwulanan dengan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Bekasi serta disaksikan oleh petugas Bea Cukai.
Atas pemusnahan persediaan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan, dengan format sesuai format standar (Formulir BA-TPB-BC2.5) yang diatur dalam SE-24/BC/2004 tertanggal 30 September 2004, tentang Penyempurnaan Pengajuan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 dan B.0 2.5, dimana nilai atau value dari barang yang dimusnahkan tidak dipersyaratkan dalam formulir tersebut, dengan demikian permintaan Terbanding untuk mendapatkan Berita Acara Pemusnahan yang mencantumkan Nilai / Value dari Persediaan yang dimusnahkan, memang tidak akan dapat dipenuhi.
bahwa adapun Berita Acara Pemusnahan selama periode April 2007 s.d. Maret 2008 adalah sbb:
1. BAP No. 074/WBC.09/KP.0110/TPBXI/2007 Tgl 26 Juni 2007.
2. BAP No. 110/WBC.09/KPP.0110/TPBXIII/2007 Tgl 26 September 2007.
3. BAP No. 138/WBC.08/KPP.0101/TPBXIII/2007 Tgl 27 Desember 2007.
4. BAP No. 013/WBC.08/KPP.0109/TPBXIII/2008 Tgl 27 Maret 2008.

Copy Surat Tugas KPBC, Berita Acara Pencacahan dan Berita Acara Pemusnahan – Terlampir (lampiran-4).

Perhitungan menurut Wajib Pajak

bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Keputusan Keberatan yang seharusnya menurut pendapat Pemohon Banding adalah:
UraianSemula
(US $)Ditambah /
(Dikurangi)
(US $)Menjadi
(US $)Peredaran Usaha142.622.621-142.622.621Penghasilan Netto2.952.718(1.603.005)1.349.713Kompensasi Kerugian—Penghasilan Kena Pajak2.952.718-1.349.713PPh Terutang883.911(480.902)403.009Kredit Pajak534.173-534.173PPh Kurang (Lebih) dibayar349.738-(131.164)Sanksi Administrasi104.921(104.921)-Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar454.659-(131.164)
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP- 276/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 14 Juni 2009 yang dibuat oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar: USD 1.603.005 terdiri dari:

UraianMenurutKoreksi
(US$)Wajib Pajak
(US$)Pemeriksa
(US$)- Raw Material Cost
– Inventory Disposal98.870.242
1.091.14198.358.378
0511.864
1.091.141Jumlah99.961.38398.358.3781.603.005
Koreksi atas Raw Material Cost tersebut disebabkan Wajib Pajak terlalu besar dalam membebankan Raw Material Cost dan koreksi atas Inventory Disposal disebabkan tidak ada dalam GL dan tidak didukung dengan bukti pendukung yang memadai.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-177/WPJ.07/2010 tanggal 10 Februari 2010 yang dibuat oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus diketahui alasan mempertahankan koreksi HPP sebesar USD 1.603.005 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan penelitian atas LPP, KKP, Tanggapan Pemeriksa dapat disimpulkan bahwa penelaah meyakini dan sependapat dengan koreksi yang telah dilakukan oleh pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-276/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 1,603,005 terdiri dari Raw Material Cost sebesar US$ 511,864.00 dan Inventory Disposal sebesar US$ 1,091,141.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa berdasarkan penelitian atas perhitungan pada kertas kerja pemeriksa, masih terdapat account yang merupakan bagian dari Raw material Cost, serta jurnal rekalsifikasi yang dilakukan oleh pihak eskternal auditor Pemohon Banding yang tidak ikut diperhitungkan;

bahwa pada dasarnya pembebanan atas Inventory Disposal dalam Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding lakukan, telah melalui prosedur yang seharusnya, sehingga seharusnya dapat diakui sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

Koreksi Raw Material Cost US$ 511,864.00

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Penjelasan tertulis tentang W/O variance dan Reclass Account
2. Bukti-bukti terkait penjelasan pada angka data no 1
       
Menurut Terbanding

bahwa berdasakan perintah Majelis Hakim, telah dilakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
a.bahwa Pemohon Banding (PB) menyampaikan penjelasan tertulis nomor 059/ACC/YMMA/VII/2011 tanggal 08 Juli 2011;b.Bahwa menurut PB variance timbul akibat perbedaan antara penggunaan standar cost dengan average actual cost pada penggunaan raw material.
Menurut Terbanding (TB) , PB hanya memberikan contoh-contoh jurnal dimana dari jurnal tersebut tidak dapat ditelusuri keterkaitanya dengan koreksi TB sebesar US$.511.864
Bahwa PB mengitung variance dari selisih antara standar cost dengan average actual cost bukan dari selisih antara standar cost dengan actual cost.Bahwa arus actual cost, biaya yang benar-benar terjadi, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukungnya.oleh karena itu diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi TB sebesar US$ 511.864.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tertulis atas yearly adjustment/Reclasification dan Work Order (W/O) Variance sesuai surat NO. 059/ACC/YMMA/VII/2011, tanggal 8 Juli 2011 beserta contoh-contoh perhitungannya.

bahwa perhitungan W/O variance dilakukan secara otomatis pada system pembukuan wajib pajak, dimana hal tersebut terjadi jika terdapat varians biaya saat terjadi transaksi pada proses transfer material pada kegiatan/proses produksi.

bahwa variance timbul akibat perbedaan antara penggunaan standar cost dengan average actual cost pada penggunaan raw material (bahan baku).

bahwa besarnya W/O variance yang belum diperhitungkan oleh TB pada rekonsiliasi pemakaian bahan baku sebesar US $.1.185.053.

bahwa pada rekonsiliasi, TB juga belum memperhitungkan adanya reclass biaya sbb:
– Reclass 1     
– Reclass 2   118.102
  33.219
511.864
bahwa PB telah menjelaskan secara rinci kronologis terjadinya reclass sesuai surat penjelasan NO.059/ACC/YMMA/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011.

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, TB seharusnya memperhitungkan pada rekonsiliasi sesuai hasil pemeriksaan, hal-hal sbb :
– Audit adjustment pada raw material cost yang seharusnya tidak diperhitungkan lagi     
– W/O Variance             
– Reclass Account 1             
– Reclass Account 2             
Jumlah( 521.868 )
1.185.053
( 118.102 )
( 33.219 )
511.864                   
Sehingga besarnya pemakaian bahan baku yang seharusnya menurut PB adalah sebesar US$.98.870.242,- sebagaimana yang telah dinyatakan dan di audit oleh Akuntan Publik.

Menurut Majelis

bahwa Pemohon Banding untuk mendukung uji bukti telah menyerahkan surat nomor: 059/ACC/YMMA/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Penjelasan atas Yearly Adjustment/Reclassification Journal Entries dan Work Order Variance Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan proses uji materi atas sengketa PPh Badan tahun 2007 yang telah diselenggarakan pada tanggal 07 Juni 2011 dan 21 Juni 2011, berikut penjelasan tambahan atas hal-hal sebagai berikut:

1).Adjustment / Reclassification Journal Entries
A. Yearly Journal Adjustment
A.1.  Dr. Production Cost – Semi F/G
Cr. Semi-FG VarianceUS$ 11,279.62
US$ 11,279.62      A.2.   Dr. Finished Goods Evaluation
Dr. Cost of Goods Sold
Cr. Transfer to Finished GoodsUS$ 129,381.49
US$ 2,264,509.72
US$ 2,393,891.21
US$ 129,381.49   
(US$ 11,279.62)
US$ 118,101.87

Penjelasan:

A.1. Merupakan alokasi atas varians yang timbul dari biaya produksi Semi-Finished Goods (WIP), berdasarkan Standard Cost dan Actual Average Cost. Selisih (Varians) yang timbul dialokasikan ke account Stock Variance (Posting secara otomatis di SAP R/3) untuk memisahkan dengan nilai stock berdasarkan Standard Cost.

A.2. Merupakan alokasi atas varians yang timbul dari biaya produksi Finished Goods (FG), berdasarkan Standard Cost dan Actual Average Cost. Selisih (Varians) yang timbul dialokasikan ke account Stock Evaluation (Posting secara otomatis di SAP R/3) untuk memisahkan dengan nilai stock berdasarkan Standard Cost.

B. Monthly Reconcile Journal
B.1. Dr. Transfer to Next Process
Cr. Production Cost – Semi F/GUS$ 472,359.70
US$ 472,359.70B.2. Dr. Transfer to Next Process     
Cr. Production Cost – Semi F/GUS$ 2,282.24
US$ 2,282.24B.3. Dr. Transfer to Finished Goods     
Cr. Semi-FG VarianceUS$ 441,423.30
US$ 441,423.30             
US$   441,423.30
(US$  472,359.70)
(US$       2282.24)
(US$    33,218.64)

Penjelasan:
   
B.1. & B.2. Merupakan jurnal yang dibuat untuk mengalokasikan nilai transfer Material yang digunakan pada proses produksi dan berubah bentuk menjadi Semi-Finished Goods (WIP).

B.3. Merupakan jurnal untuk mengalokasikan varians nilai Semi-FG dari Standard Cost dengan Actual Average Cost yang digunakan pada proses produksi. (Reverse yearly Journal Entry March 2007).

2).Jurnal transaksi W/O Variance (Work Order Variance)
Jurnal transaksi W/O Variance (Work Order Variance) merupakan jurnal yang muncul jika terdapat varians biaya, saat terjadi transaksi pada proses transfer material pada kegiatan / proses produksi (Plant 8200), dan merupakan jurnal yang diposting secara otomatis di SAP R/3.

bahwa dalam suratnya nomor: 059/ACC/YMMA/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 Pemohon Banding melampirkan:
Perhitungan manufacturing cost itemYearly Journal Adjustment and Monthly Reconcile Journal Rev.1Perhitungan variance
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding diketahui:
Bahwa PB mengitung variance dari selisih antara standar cost dengan average actual cost bukan dari selisih antara standar cost dengan actual cost.Bahwa arus actual cost, biaya yang benar-benar terjadi, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukungnya.bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding, bahwa seharusnya Pemohon Banding dalam menghitung varian cost harus membandingkan antara standar cost dengan actual cost bukan membandingkan antara standar cost dengan average actual cost karena dengan perhitungan demikian maka mengakibatkan varian tidak mencerminkan selisih yang sebenarnya;
Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan dari jumlah koreksi positif raw material cost sebesar US$ 511,864.00 tetap dipertahankan;

Inventory Disposal sebesar US$ 1,091,141.00

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti memberikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Sample print out G/L Inventory Scrap Loss.Sample Voucher Journal Raw Material VS Inventory Scrap Loss.Auditor Adjusment Tahun 2007.Soft Copy G/L Inventory Scrap Loss (Diperlihatkan).Contoh format BA Permusnahan Barang sesuai SE-24/BC/2004.G/L Raw Material & Inventory Scrap Loss.T/B – Trial Balance.Copy Berita Acara Pemusnahan Barang beserta kelengkapan lampiran dari Berita Acara Tersebut seperti:BAP.Foto-foto pemusnahan.Permohonan persetujuan pemusnahan.Surat Tugas.Berita Acara Pencacahan.Foto-foto Pencacahan.Daftar Barang yang akan dimusnahkan.Audit report tahun 2007.Daftar Barang yang akan dimusnahkan yang menunjukkan nilai barang yang dimusnahkan.
Menurut Terbanding

Bahwa dasar koreksi Terbanding atas akun Inventory Disposal adalah:
Inventory disposal tidak terdapat di dalam G/L dan inventory disposal ini tidak didukung dengan bukti yang memadai sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh.Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa Berita Acara pemusnahan Persediaan dari Kantor Pelayanan Bea Cukai dimana BA tersebut merupakan BA penghapusan selama periode April 2007 sampai dengan Maret 2008. Berita Acara tersebut menjelaskan adanya pemusnahan persediaan yang telah rusak dengan disertai rincian jenis barang dan kuantum barang namun tidak menjelaskan adanya nilai barang baik dalam US$ Dollar maupun dalam rupiah sehingga tidak bisa dipakai sebagai acuan dalam penghitungan inventory disposal tersebut.Adanya inventory disposal tidak tercermin dalam audit report baik sebagai pengurang aktiva tetap maupun pengurang persediaan dan disclosure dalam audit report tidak menjelaskan adanya pemusnahan barang.
Berdasarkan perintah Majelis Hakim III Pengadilan Pajak telah dilakukan pengujian bukti-bukti dimana PB menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut:
1.PB menyerahkan laporan keuangan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2008.
Berdasarkan catatan 19 (Harga Pokok Penjualan) diketahui bahwa terdapat pemusnahan persedian yang merupakan unsur penambah HPP sebesar US$1.091.141, dimana menurut Pemohon Banding jumlah tersebut terdiri dari:
Akun nomor 57300040         
Akun nomor 59300000                 
Audit adjustment              
Jumlah1.081.512,00
         (648,00)
     10.277,00
1.091.141,00
a.Atas jumlah sebesar (US$ 648), Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa jurnal voucher nomor 180000076 dan General ledger akun nomor 59300000 (inventory disposal).b.Atas jumlah sebesar US$ 10.277 Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa:
1).General ledger akun nomor 59300000 (inventory disposal).2)Copy audit adjustment.Dari audit adjustment nomor 20 diketahui terdapat jurnal penyesuaian sbb:
Dr Inventory Disposal         
Cr Provision For Inventory WIP1US$10.277
US$10.277c.Atas jumlah sebesar US$ 1.081.512 (akun 57300040), Pemohon Banding menyerahkan/menunjukkan bukti-bukti berupa:
1).General Ledger akun nomor 53700040 sebesar US$ 1.081.512.2)Sample jurnal voucher Raw Material VS Inventory Scrap Loss, dimana diketahui jurnalnya adalah sebagai berikut:
Dr Inventory Scrap Loss
Cr          Raw Material3)Daftar barang yang dimusnahkan yang menurut PB menunjukkan nilai barang yang dimusnahkan, yang terdiri dari:
-Maret s.d. Mei 200781.761,69-Juni s.d. Agustus 2007525.571,84-September s.d. November 2007262.302,82-Desember 2007 s.d. Februari 2008209.199,91Jumlah1.078.836,264)Contoh format BA pemusnahan barang sesuai SE-24/BC/2004.5)Copy Berita acara pemusnahan nomor BAP–138/WBC.08/KPP.0101/TPBXIII/2007 yang dilampiri dengan foto pelaksanaan pemusnahan, permohonan persetujuan pemusnahan nomor S-4509/WBC.08/KPP.01/2007 tanggal 19 Desember 2007 dan daftar barang material dan material dalam proses yang akan dimusnahkan.6)Copy Berita acara pemusnahan nomor BAP–013/WBC.08/KPP.0109/TPBXIII/2008 yang dilampiri dengan foto pelaksanaan pemusnahan, permohonan persetujuan pemusnahan nomor S-1374/WBC.08/KPP.01/2008 tanggal 26 Maret 2008, surat tugas untuk mengawasi pemusnahan barang nomor ST-134/WBC.08/KP.01/TP II/2008 tanggal 26 Maret 2008, berita acara pencacahan nomor BAP-029/WBC.08/KP.0101/TPBXIII/2008, surat tugas untuk melakukan pencacahan barang nomor ST-266/WBC.08/KPP.01/2008 tanggal 18 Maret 2008, foto pelaksanaan pencacahan dan daftar barang material dan material dalam proses yang akan dimusnahkan.7)Copy Berita acara pemusnahan nomor BAP –074/WBC.09/KP.0110/TPBXI/2008 yang dilampiri dengan foto pelaksanaan pemusnahan, persetujuan pemusnahan nomor S-1948/WBC.09/KP.01/2007 tanggal 22 Juni 2007, berita acara pencacahan nomor BAP-071/WBC.09/KP.0101/TPBXI/2007, surat tugas untuk melakukan pencacahan barang nomor ST-338/WBC.09/KPP.01/2007 tanggal 19 Juni 2007, foto pelaksanaan pencacahan dan daftar barang material dan material dalam proses yang akan dimusnahkan.8)Copy Berita acara pemusnahan nomor BAP –110/WBC.09/KP.0110/TPBXIII/2007 yang dilampiri dengan foto pelaksanaan pemusnahan, permohonan persetujuan pemusnahan nomor S-3298/WBC.09/KP.01/2007 tanggal 21 September 2007, surat tugas untuk mengawasi pelaksanaan pemusnahan barang nomor ST-57/WBC.09/KP.01/KP.01/TP.II/2007 tanggal 21 September 2007, berita acara pencacahan nomor BAP-107/WBC.09/KP.0110/TPBXIII/2007, surat tugas untuk melakukan pencacahan barang nomor ST-674/WBC.09/KP.01/2007 tanggal 19 September 2007, foto pelaksanaan pencacahan dan daftar barang material dan material dalam proses yang akan dimusnahkan.           
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa:
1.PB setuju atas koreksi TB atas Akun nomor 59300000 sebesar US$ (648) dan koreksi audit adjustment sebesar US$10.277.2.Atas koreksi akun nomor 57300040 sebesar US$1.081.512, PB setuju atas koreksi sebesar US$3.675,74.3.Perhitungan sengketa banding setelah uji bukti:
        US$     1.091.141,00
-/-    US$              (648,00)
-/-    US$          10.277,00
-/-    US$            3.675,74
        US$     1.077.836,264.Bahwa koreksi yang tidak disetujui PB tersebut berasal dari akun 53700040.5.Bahwa atas koreksi yang tidak disetujui tersebut, pada saat uji bukti PB menunjukkan bukti-bukti berupa:
1).General Ledger akun nomor 53700040 sebesar US$ 1.081.512.2)Sample jurnal voucher Raw Material VS Inventory Scrap Loss.3)Daftar barang yang dimusnahkan yang menurut PB menunjukkan nilai barang yang dimusnahkan.Bahwa bukti-bukti tersebut di atas tidak pernah ditunjukkan oleh PB pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, sedangkan bukti-bukti berupa
4)Laporan keuangan audit.5)Contoh format BA pemusnahan barang sesuai SE-24/BC/2004.6)Copy Berita acara pemusnahan nomor BAP–138/WBC.08/KPP.0101/TPBXIII/2007 beserta lampirannya.7)Copy Berita acara pemusnahan nomor BAP–013/WBC.08/KPP.0109/TPBXIII/2008 beserta lampirannya.8)Copy Berita acara pemusnahan nomor BAP –074/WBC.09/KP.0110/TPBXI/2008 beserta lampirannya.9)Copy Berita acara pemusnahan nomor BAP –110/WBC.09/KP.0110/TPBXIII/2007 beserta lampirannya.  
merupakan bukti-bukti yang sama seperti yang telah diserahkan oleh PB pada saat proses pemeriksaan dan keberatan. Atas bukti-bukti ini pendapat TB sama dengan Surat Uraian Banding.

Oleh karena itu, kepada Majelis Hakim, diusulkan untuk menolak permohonan banding PB dan tetap mempertahankan koreksi TB sebesar US$1.091.141.

Menurut Pemohon Banding

Uji bukti tanggal 12 Maret 2011
1.bahwa atas inventory disposal di tahun 2007, Pemohon telah membukukan biaya dimaksud pada G/L Account 53700040 dengan menjurnal sebagai berikut:
Dr  Inventory Scrap Loss
Cr  Raw Material2.Bahwa pemohon telah menunjukkan adanya Auditor’s adjustment terhadap inventory Scrap Loss sebesar US$10.277 sesuai catatan Adjusment no 20.3.Bahwa perhitungan biaya inventory Scrap Loss (disposal) sebagaimana yang telah dicantumkan pada laporan audit yang diaudit oleh akuntan public QWE adalah sebesar US$1.091.141, yang terdiri atas:
A/C 53700040         
A/C 59300000         
Audit adjustment   1.081.512,00
( 648,00 )
10.277,00
1.091.277,00
Uji bukti tanggal 7 April 2011
1.Bahwa pemohon telah menyerahkan dokumen pendukung, biaya Inventory Disposal – pembukuan. Untuk tahun 2007.2.Bahwa Pemohon menyampaikan seluruh dokumen pendukung terkait dengan biaya Inventory Disposal untuk tahun 2007 dengan total biaya sebesar US$1.077.836,26.3.Bahwa atas selisih koreksi menurut TB dengan perhitungan sbb:
– Koreksi TerbandingUS$1.091.140,08- Koreksi cfm pembuktian Pemohon Banding     US$1.077.836,26SelisihUS$ 13.304,42                      
PB dapat menerima atas koreksi sebesar US$13.304,42.

Uji bukti tanggal 21 April 2011
1.bahwa atas Inventory Disposal dalam tahun pajak 2007 (April 2007 s/d Maret 2008) sebesar US$1.091.141 telah didukung dengan Berita Acara Pemusnahan Barang dan lampiran-lampiran terkait secara lengkap, dimana untuk periode dimaksud, Berita Acara Pemusnahan yang dibuat meliputi:
BAP No 074/WBC.09/KP.010/TPBXI/2007.BAP No 110/WBC.09/KP.0110/TPBXIII/2007.BAP No 138/WBC.08/KP.0101/TPBXIII/2007.BAP No 013/WBC.08/KP.0109/TPBXIII/2007.2.bahwa penerbitan dan pembuatan Berita Acara Pemusnahan adalah sesuai dengan Format Standar Pemusnahan Barang (Form BA-TPB – BC.2.5) sebagaimana diatur pada SE-24/BC/2004 tanggal 30 September 04, mengingat Pemohon adalah Pengusaha dalam Kawasan berikat (PDKB).3.bahwa sesuai format SE-24/BC/2004, nilai & value dari barang yang dimusnahkan tidak dipersyaratkan harus dicantumkan pada BA pemusnahan. Dan hal kondisi ini sudah berlaku sejak awal Pemohon menjadi PDKB, dan secara fiscal belum pernah terdapat koreksi atasnya pada pemeriksaan pajak.4.bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon telah menyampaikan lampiran daftar barang yang dimusnahkan yang mencantumkan nilai barang yang dimusnahkan dengan total sebesar US$1.077.836,26.5.bahwa secara pembukuan, Pemohon telah membukukan nilai Inventory Disposal pada account:
A/C 53700040             
A/C 59300000             
Audit adjustment 1.081.512,00
         ( 648,00 )
      10.277,00
 1.091.277,006.bahwa jumlah nilai inventory disposal sebesar US$1.091.141 telah diaudit oleh akuntan public (QWE) dan telah pula dilaporkan pada laporan audit (lampiran 5/19).7.Dengan demikian menurut Pemohon dapat diyakini adanya biaya inventory disposal sebesar total US$1.091.141 karena telah didukung dengan dokumentasi yang memadai dan biaya dimaksud merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon.8.Namun demikian, jika menurut Terbanding masih dibutuhkan data/dokumen terkait dengan pemusnahan barang tersebut, Pemohon akan mencoba memenuhinya.
Uji bukti tanggal 13 Juni 2011
1.Bahwa Pemohon telah melakukan uji bukti atas dokumen dan data pendukung biaya inventory disposal dengan total nilai yang diuji bukti sebesar US$1.077.836,26.2.Bahwa koreksi TB terkait biaya inventory disposal adalah sebesar US$1.091.141 yang terdiri atas:
A/C 53700040             
A/C 59300000                    
Audit adjustment 1.081.512,00
         ( 648,00 )
      10.277,00
 1.091.277,003.Bahwa atas koreksi Acc 59300000 dan audit adjustment, PB dapat menerimanya.4.Bahwa atas selisih koreksi inventory disposal yang tidak dapat dibuktikan PB dengan perhitungan sbb:
Koreksi Terbanding         
Pembuktian Pemohon BandingUS$ 1.091.141,00
US$ 1.077.836,00
US$      13.304,42                                       
Menurut Majelis

bahwa atas hasil uji bukti yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding telah disampaikan dalam persidangan dan diketahui bahwa atas koreksi inventory disposal sebesar USD 1,091,141.00 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding sebesar USD 13,304.42 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atas koreksi sebesar tersebut;

bahwa koreksi yang diterima Pemohon Banding adalah:
US$       ( 648.00 )   
US$     10,277.00
US$       3,675.74
USD    13,304.42

bahwa koreksi yang ditolak oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 1,077,836.26 ( USD 1.081.512,00 – USD 3.675,74);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi sebesar USD 1,077,836.26 (USD 1.081.512,00 – USD 3.675,74) dengan alasan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti atas koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar USD 1,077,836.26 (USD 1.081.512,00 – USD 3.675,74) dengan alasan karena Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pada saat banding dan tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Terbanding tidak menunjukkan surat permintaan peminjaman berkas secara detil kepada Pemohon Banding atas koreksi sebesar USD 1.081.512 ;

bahwa dengan demikian karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti atas koreksi Terbanding maka Majelis berpendapat koreski sebesar USD 1,077,836.26 tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan dari jumlah koreksi positif inventori disposal sebesar USD 1,091,141.00 jumlah yang dapat dipertahankan sebesar USD13,304.42 sedangkan sejumlah USD 1,077,836.26 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Pemohon Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding     
Koreksi yang tidak dipertahankan:
–     Inventory Disposal             
Penghasilan Netto menurut Majelis  USD     2,952,718.00

USD     1,077,836.26
USD     1,874,881.74
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohonan Banding ;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-195/WPJ.07/2010 tanggal 10 Februari 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00021/206/07/052/09 tanggal 26 Juni 2009, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto                     
Kompensasi Kerugian                 
Penghasilan Kena Pajak                 
PPh Terutang                         
Kredit Pajak:
Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain         
Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri:
–     Pajak Penghasilan Pasal 25                 
–     Lain-lain                             
Jumlah Pajak Yang Lebih Dibayar           USD  1,874,881.74
USD                0.00
USD  1,874,881.74
USD     560,550.64

USD     236,540.00

USD     283,600.00
USD       14,033.00
USD      (26,377.64)