Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36438/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36438/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Masa/Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Panasonic” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30 menjadi CIF USD 34,914.36, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 13.490.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1887/KPU.01/2010 tanggal 18 Maret 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 berupa QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 34,914.36;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
   
Menurut Majelis:bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor:J41421 tanggal 23 November 2009, mengajukan pembelian atas 5 jenis barang “QWE” Brand Conduit Pipe kepada RTY & Co. Ltd., beralamat di ASD X0X0, X0/F Tpwer X, FGH Industrial Centre XXX-XXX Texaco Road, Tsuem Wan, N.T. Hongkong;

bahwa RTY & Co. Ltd selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor:J41421 tanggal 20 Desember 2009;

bahwa RTY & Co. Ltd selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor:J41421 tanggal 20 Desember 2009;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: BKJKT12001 tanggal 20 Desember 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009 adalah “QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ” dari RTY & Co. Ltd. dengan total harga sebesar CIF USD 27,766.30;

bahwa barang “QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ” dari RTY & Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: BKJKT12001 tanggal 20 Desember 2009 dan Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 27,766.30 ;

bahwa nilai pabean atas impor barang “QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ” dari RTY & Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 34,914.36;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 adalah Impor QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari RTY & Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 27,766.30 sesuai dengan Purchase Order Nomor:J41421 tanggal 23 November 2009 dan Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer ZXC Bank tanggal 06 Januari 2010 sebesar USD 27,191.30, Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 10 dan 13 Agustus 2009, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada RTY & Co. Ltd. sebesar tersebut di atas , dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer ZXC Bank di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009;

bahwa barang impor “QWE” Brand Conduit Pipe dengan Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009 telah diasuransikan ditutup didalam negeri sesuai VBN Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT. MLP dengan Nomor: DDMJK.09.4520 tanggal 17 Desember 2009 sebesar USD 57.44 (Premi USD 54.38 + Bea Polis USD 2.11 + Materai USD 0.95);

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai Invoice yang didasarkan atas nilai FOB USD 27,191.30 yang dibuktikan dengan bukti aplikasi transfer dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: J41421 tanggal 20 November 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30 (FOB USD 27,191.30 + Freight USD 575.00), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 27,766.30 sesuai PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1887/KPU.01/2010 tanggal 18 Maret 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: 001528/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 15 Januari 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor “QWE” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang) sesuai PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;