Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36439/PP/M.IX/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36439/PP/M.IX/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Masa/Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor VTP14KH2 Model Vertical Pump, Negara asal Turkey, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 Nilai Pabean sebesar CIF EUR 10,715.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 20,500.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar tambahan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 65.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-42/KPU.01/2011 tanggal 06 Januari 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 berupa VTP14KH2 Model Vertical Pump sebesar CIF EUR 10,715.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) berdasarkan data barang identik menjadi sebesar CIF EUR 20,500.00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 sebesar CIF EUR 10,715.00 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;
   
Menurut Majelis:bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: K.9155/LB/10 tanggal 1 April 2010, mengajukan pembelian atas VTP14KH2 Model Vertical Pump kepada QWE Company Inc.;

bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: K.9155/LB/10 tanggal 1 April 2010 tersebut, QWE Company Inc. menerbitkan Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010 oleh ditujukan kepada Pemohon Banding dengan total nilai sebesar EUR 10,715.00;

bahwa QWE Company Inc.. menerbitkan Packing List tanggal 17 September 2010;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 107771-12ISTJKT tanggal 20 September 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010 adalah barang impor berupa“VTP14KH2 Model Vertical Pump” dari QWE Company Inc., dengan total sebesar EUR 10,715.00;

bahwa barang “VTP14KH2 Model Vertical Pumps” dari QWE Company Inc.. dengan Bill of Lading nomor: 107771-12ISTJKT tanggal 20 September 2010 dan Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 10,715.00 atau setara dengan Rp 134.652.833,00;

bahwa nilai pabean atas impor barang “VTP14KH2 Model Vertical Pumps” dari QWE Company Inc. dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 20,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 adalah Impor VTP14KH2 Model Vertical Pumps dari QWE Company Inc., dengan total harga CIF EUR 10,715.00 (setara dengan Rp 134.652.833,00) sesuai dengan Purchase Order Nomor: K.9155/LB/10 tanggal 1 April 2010 dan Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank RTY dengan total nilai CIF EUR 10,715.00 yang terdiri dari:


-tanggal 3 Juni 2010
tanggal 20 Agustus 2010
tanggal 16 September 2010EUR 5,000.00
EUR 5,015.00
EUR    700.00     
atau setara dengan Rp 134.652.833,00, Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 1 Desember 2010, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada QWE Company Inc.. sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank RTY tersebut di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai Invoice yang didasarkan atas nilai CIF EUR 10,715.00 (setara dengan Rp 134.652.833,00) yang dibuktikan dengan bukti aplikasi transfer dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0XX0X0 tanggal 17 September 2010 sebesar CIF EUR 10,715.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 sebesar CIF EUR 10,715.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang VTP14KH2 Model Vertical Pumps sebesar CIF EUR 10,715.00 sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perUndang-undangan lainnya yang terkait dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-42/KPU.01/2011 tanggal 06 Januari 2011, tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-033519/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 November 2010, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Impor VTP14KH2 Model Vertical Pump sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 sebesar CIF EUR 10,715.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;